Jenis pajak badan usaha merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan, di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pengertian wajib badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang bekerjasama dalam bentuk modal dalam melakukan kegiatan usaha atau tidak dan diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.
Selain pajak dari penghasilan suatu usahanya, wajib pajak badan juga memeiliki sejumlah jenis pajak badan lainnya yang dikelola sesuai dengan transaksi atas objek kena pajak.
Apa saja jenis pajak badan tersebut, terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Jenis Pajak Badan atau Perusahaan
Sesuai yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, setidaknya ada delapan jenis pajak yang dikelola perusahaan atau badan usaha.
Berikut 8 jenis pajak badan atau jenis PPh perusahaan:
1. Jenis Pajak Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu.
Begitu Sobat Klikpajak memiliki sebuah badan usaha atau menjadi pengusaha, maka otomatis akan berstatus sebagai wajib pajak badan usaha atau wajib pajak orang pribadi yang berpforesi sebagai pengusaha.
Untuk itu, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan.
Jenis pajak yang harus dibayarkan tersebut biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat mendaftarkan diri menjadi NPWP Badan Usaha.
Siapa Wajib Pajak PPh Pasal 15?
- Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, and Transfer)
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 15 Sesuai UU Pajak Penghasilan
2. Pajak Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan, dan harus dibayar setiap bulannya.
Perusahaan mengelola pemungutuan pajak dengan memotong langsung penghasilan para pegawai/pekerja dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.
5 Macam Penghitungan PPh Pasal 21:
- Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
- Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja lepas
- Anggota Dewan Pengawas atau dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
- Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
- Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun
Temukan di sini Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan
Ilustrasi karyawan yang dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja jadi jenis pajak perusahaan
3. Jenis Pajak Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak badan usaha dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
a. Pihak Pemungut:
- Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swsata yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah; poin tersebut tertuang dalam pasal 22 ayat 1
Apakah bisnis ekspor-impor Sobat Klikpajak saat ini mengalami kendala? Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak
b. Tarif PPh Pasal 22:
1). Atas Impor:
- Apabila menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan API maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor.
- Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
- Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan API adalah 0,5% x nilai impor.
2). Atas Penjualan Hasil Produksi:
- Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
- Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
- Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
- Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
- Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya
3). Atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri tarifnya 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).
Baca Juga : Ini Dia Cara Menghitung PPh Pasal 22 serta Contoh Soalnya
Ilustrasi jenis pajak penghasilan yang dipungut dari kegiatan impor
4. Pajak Pasal 23
Lalu, apa pengertian PPh Pasal 23?
Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) atau jumlah bruto dari penghasilan.
Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Download ebook Panduan Lengkap PPh 23 melalui link ini
Beberapa contoh tarifnya:
Tarif 15% dari jumlah bruto:
- Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
- Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
Tarif 2% dari jumlah bruto:
- atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
- atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- atas imbalan jasa lainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
Sudah tahu? Begini Panduan Lengkap Cara Membuat e-Bupot PPh 23/26
5. Jenis Pajak Pasal 25
Angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.
Pembayaran pajak harus dibayarkan sendiri tanpa bisa diwakilkan oleh siapapun. Pembayaran pajak ini dilaksanakan secara berangsur dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.
Adapun sanksi keterlambatan pembayaran pajak yaitu pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) ÷ 12
Perusahaan Anda memanfaatkan insentif pajak pemerintah? Ketahui Apa Saja Implikasi Pemanfaatan Insentif Pajak pada Pelaporan SPT Tahunan
6. Pajak Pasal 26
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Lalu, untuk tarif PPh pasal 26 berapa persen?
Berdasarkan aturan, tarif umum pajak badan usaha PPh Pasal 26 adalah 20%.
PPh Pasal 26 adalah penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia.
Berdasarkan asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.
Jenis-jenis penghasilan yang dipotong:
- Dividen
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- Keuntungan karena pembebasan utang
Baca juga: Ketahui juga Jenis dan Ketentuan Pajak Perseoran Terbatas
Ilustrasi wajib pajak luar negeri yang jadi jenis pajak WP Badan termasuk pajak PPh 23
7. Jenis Pajak Pasal 29
PPh Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak) yaitu saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.
PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.
Ketika mengalami lebih bayar, maka harus dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Berikut ketentuan dalam penggunaan pasal 29 pada jenis pajak penghasilan (pajak badan usaha) atau pajak perusahaan:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:
PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
b. Wajib Pajak Badan:
Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.
Baca juga selengkapnya tentang Ulasan Lengkap PPh Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar
8. Pajak Pasal 4 ayat (2)
Pajak dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan.
Penghasilan dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan.
Penghasilan yang termasuk PPh Pasal 4 ayat (2):
- Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Hadiah undian.
- Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
Demikian pembahasan singkat tentang 8 Jenis Pajak Penghasilan (pajak badan usaha) atau pajak yang menjadi kewajiban perusahaan.
Jangan lupa untuk laporkan pajak secara rutin dengan mudah lewat layanan e-Filing Klikpajak.
Baca juga: Ketahui Apa Itu Pajak Perseoran Terbatas dan Jenisnya
Namun yang pasti, sebagai Wajib Pajak Badan, akan selalu dikenakan PPh Badan dengan tarif normal menurut peraturan perundangan perpajakan terbaru dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berapa tarif PPh Badan sesuai undang-undang tersebut? Selengkapnya baca Tarif PPh Badan Terbaru dalam UU HPP
Bagi WP Badan yang tergolong UMKM dengan omzet di bawah Rp50 juta juga dapat memilih menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018.
Solusi Kelola Pajak dengan Mudah dan Cepat
Itulah jensi pajak badan yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap perusahaan agar dapat melakukan administrasi perpajakan dengan baik dan benar.
Agar lebih mudah mengelola pajak badan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak sebagai solusi kelola pajak dengan mudah dan cepat.
Mekari Klikpajak sebagai cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.
Berikut Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan perusahaan lebih efektif dan efisien.
Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan mengelola berbagai jenis pajak yang jadi kewajiban perusahaan.