Apa saja jenis pajak penghasilan perusahaan? Selain PPh 21 badan usaha, Mekari Klikpajak akan menunjukkan bahwa macam-macam pajak perusahaan adalah termasuk pajak Wajib Pajak Badan perusahaan ini.
Sebagai badan usaha, sudah seharusnya mengetahui dan memahami apa saja jenis pajak yang menjadi kewajibannya. Setidaknya ada 8 jenis PPh atau jenis pajak penghasilan badan usaha (pajak badan usaha) atau pajak perusahaan yang wajib diketahui Sobat Klikpajak.
Bicara tentang pajak, satu hal yang pasti pajak perusahaan adalah termasuk menyetorkan PPh 21 badan usaha yang memungut pajak penghasilan dari gaji karyawan.
Sekilas tentang Pajak Penghasilan
Secara umum, pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, Pajak Penghasilan atau PPh dikenakan terhadap penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang diterima selama satu Tahun Pajak.
Selain perseorangan, Pajak Penghasilan (PPh) juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa.
Artinya, pemungutan atau penarikan pajak juga diambil dari barang atau jasa yang dikelola.
Semua jenis pajak termasuk pungutan Pajak Penghasilan dan pengelolaannya untuk memenuhi kepentingan negara dan akan kembali kepada rakyat.
Seluruh badan usaha di Indonesia yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV/commanditaire venootschap) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha berkewajiban membayar pajak.
Berikut pembahasan mengenai 8 jenis pajak perusahaan termasuk pajak PPh 21 badan usaha atau jenis PPh yang berlaku bagi badan usaha atau perusahaan.
Jenis Pajak Perusahaan atau Jenis PPh Badan
Itulah penjelasan umum tentang pajak penghasilan dan secara khusus pajak perusahaan termasuk pajak PPh 21 badan usaha yang menjadi kewajiban wajib pajak badan.
Lalu, apa saja jenis pajak penghasilan badan (pajak badan usaha) atau pajak perusahaan yang dikenakan pada setiap badan usaha yang didirikan atau berada di Indonesia?
Sesuai yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, setidaknya ada 8 jenis pajak penghasilan badan usaha atau pajak perusahaan yang diberlakukan.
Berikut adalah delapan jenis pajak perusahaan atau jenis PPh perusahaan:
1. Jenis Pajak Perusahaan PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.
Begitu sebuah perusahaan didirikan atau Sobat Klikpajak memiliki badan usaha atau menjadi pengusaha, maka telah menjadi Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha.
Untuk itu, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan. Jadi, kewajiban pajak perusahaan termasuk pajak PPh 15.
Jenis pajak yang harus dibayarkan tersebut biasanya tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) saat Sobat Klikpajak mendaftarkan diri menjadi NPWP Badan.
Wajib Pajak PPh Pasal 15:
- Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer)
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 15 Sesuai UU Pajak Penghasilan
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
2. Jenis PPh Perusahaan Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan, dan harus dibayar setiap bulannya.
Perusahaan mengelola pemungutan pajak dengan memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.
Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 21?
Temukan di sini Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan
5 Macam Perhitungan PPh Pasal 21 Menurut Aturan Baru:
- Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
- Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
- Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap
- Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
- Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun
Ilustrasi karyawan yang dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja jadi jenis pajak perusahaan
Baca juga tentang Penting! Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP
3. Jenis Pajak Perusahaan Pasal 22
Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
a. Pihak Pemungut:
- Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swsata yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah; poin tersebut tertuang dalam pasal 22 ayat 1
Apakah bisnis ekspor-impor Sobat Klikpajak saat ini mengalami kendala? Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak
b. Tarif PPh Pasal 22:
1). Atas Impor:
- Apabila menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan API maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor.
- Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
- Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan API adalah 0,5% x nilai impor.
2). Atas Penjualan Hasil Produksi:
- Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
- Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
- Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
- Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
- Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya
3). Atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri tarifnya 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).
Ilustrasi jenis pajak penghasilan yang dipungut dari kegiatan impor
Baca Juga : Ini Dia Cara Menghitung PPh Pasal 22 serta Contoh Soalnya
4. Jenis PPh Pasal 23
Lalu, apa pengertian PPh Pasal 23?
PPh 23 adalah Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan.
Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Download ebook Panduan Lengkap PPh 23 melalui link ini
Beberapa contoh tarifnya:
Tarif 15% dari jumlah bruto:
- Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
- Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
Tarif 2% dari jumlah bruto:
- atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
- atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- atas imbalan jasa lainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
Sudah tahu? Begini Panduan Lengkap Cara Membuat e-Bupot PPh 23/26
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
5. Jenis PPh Pasal 25
Angsuran pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.
Pembayaran pajak harus dibayarkan sendiri tanpa diwakilkan oleh siapapun.
Pembayaran pajak dilaksanakan secara berangsur.
Tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.
Adapun sanksi keterlambatan pembayaran pajak yaitu pengenaan bunga sanksi pajak per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) / 12
Perusahaan Sobat Klikpajak memanfaatkan insentif pajak pemerintah? Ketahui Apa Saja Implikasi Pemanfaatan Insentif Pajak pada Pelaporan SPT Tahunan
6. Jenis PPh Pasal 26
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Berdasarkan aturan, tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%.
PPh Pasal 26 merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia.
Berdasarkan asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.
Jenis penghasilan yang dipotong:
- Dividen
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- Keuntungan karena pembebasan utang
Ilustrasi wajib pajak luar negeri yang jadi jenis pajak WP Badan termasuk pajak PPh 23
7. Jenis Pajak Perusahaan PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak) yaitu saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.
PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.
Ketika mengalami lebih bayar, maka harus dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Ketentuan jenis pajak penghasilan badan usaha PPh Pasal 29
Berikut adalah ketentuan dalam penggunaan pasal 29 pada jenis pajak penghasilan (pajak badan usaha) atau pajak perusahaan:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:
- PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan.
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
b. Wajib Pajak Badan:
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.
Baca juga selengkapnya tentang Ulasan Lengkap PPh Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar
8. Jenis Pajak Perusahaan Termasuk Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan.
Penghasilan dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan.
Penghasilan yang termasuk PPh Pasal 4 ayat (2):
- Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Hadiah undian.
- Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
Demikian pembahasan singkat tentang 8 Jenis Pajak Penghasilan (pajak badan usaha) atau pajak yang menjadi kewajiban perusahaan.
Jangan lupa untuk laporkan pajak secara rutin dengan mudah lewat layanan e-Filing Klikpajak.
Baca juga: Ketahui Apa Itu Pajak Perseoran Terbatas dan Jenisnya
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Cara Lapor Pajak Badan Usaha
Sobat Klikpajak dapat dengan mudah melaporkan berbagai jenis pajak perusahaan secara online di software perpajakan mitra resmi Ditjen Pajak Indonesia di e-Filing Klikpajak by Mekari.
Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan / Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.
Setelah melalui tahap cara mengisi pendaftaran NPWP online, berikut cara daftar pajak online dan cara lapor dan cara mengisi SPT Tahunan Badan secara online di e-Filing:
Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT Tahunan Pribadi berikut ini:
Contoh bukti lapor pajak perusahaaan
Solusi Kelola Pajak Mudah & Cepat dengan Fitur Lengkap Terintegrasi
Bukan hanya mudah dalam melakukan pelaporan SPT jenis PPh atau berbagai jenis pajak perusahaan, Klikpajak.id juga dapat memudahkan urusan perpajakan lainnya Sobat Klikpajak.
Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.
“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”
Berikut adalah Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan perusahaan lebih efektif dan efisien.
Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan mengelola berbagai jenis pajak yang jadi kewajiban perusahaan.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!