Daftar Isi
4 min read

SPT PPh: Panduan Lengkap Menuju Pelaporan Tepat

Tayang 28 Dec 2018
SPT PPh: Panduan Lengkap Menuju Pelaporan Tepat

Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan mengenai SPT ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. SPT terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak yang dibagi ke dalam dua kategori yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi, dan SPT Tahunan Badan. Sedangkan SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan).

Jenis-jenis pajak yang wajib dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pemungut PPN.

Simak berbagai informasi penting yang harus Anda perhatikan saat lapor SPT PPh berikut ini.

Hal penting yang wajib dilaporkan saat mengisi SPT PPh

Pada saat mengisi SPT PPh, terdapat beberapa hal penting yang harus dilaporkan, meliputi:

  1. Seluruh jumlah penghasilan wajib pajak,
  2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak,
  3. Jumlah pajak yang terutang,
  4. Dan jumlah kredit pajak,
  5. Serta jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.

Dokumen penting untuk mengisi SPT Tahunan Badan

Untuk memudahkan Anda dalam pengisian data SPT PPh Badan, sebaiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Dokumen SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  2. SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran pada masa bulan Januari hingga Desember.
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 sejak masa pajak bulan Januari hingga Desember.
  4. Dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 23 sejak masa pajak bulan Januari hingga Desember.
  5. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor masa pajak bulan Januari hingga Desember.
  6. Bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak bulan Januari hingga Desember.
  7. Dokumen bukti pembayaran PPh Pasal 25 masa pajak bulan Januari hingga Desember.
  8. Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 masa pajak bulan Januari hingga Desember.
  9. Laporan Keuangan (berupa laporan laba rugi dan neraca) termasuk laporan keuangan hasil audit akuntan publik, serta data pendukung lainnya seperti Buku besar pendukung Laporan Keuangan, Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, Rekening koran/tabungan perusahaan, Bukti penerimaan dan pengeluaran (berupa kuitansi, bon, nota, dan lainnya), Arsip akta pendirian dan/atau akta perubahannya, serta Lampiran SPT Tahunan PPh Badan berupa Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya entertainment, biaya promosi, dan lainnya.

Cara mengisi SPT Tahunan Badan

Berikut ini panduan pengisian SPT PPh menggunakan formulir SPT 1771 yang wajib Anda pahami agar tidak salah saat lapor SPT.

Langkah pertama, Anda harus mengisi profil wajib pajak secara lengkap dan benar dengan membuka e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP.

Selanjutnya, Anda harus membuat SPT dengan login terlebih dahulu. Kemudian isikan laporan keuangan, karena pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran, kemudian dilanjutkan pada bagian induk SPT.

Lampiran pertama yang harus diisikan adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun telah ditentukan, apabila terdapat nama akun berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya, agar hasil akhirnya balance.

Langkah selanjutnya adalah membuat file CSV dengan cara klik “SPT Tools” lalu lapor Data SPT ke KPP. Akses direktori penyimpanan database yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit, lalu klik “Tampilkan Data”. Setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak kemudian akan tampil ringkasan PPh kurang atau lebih bayar.

Lalu pilih “Create File” dan simpan file CSV di folder yang Anda inginkan. Setelah memiliki EFIN dan membuat file CSV, maka Anda sudah bisa memulai melakukan e-Filing.

Lapor SPT PPh merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban lapor SPT telah diatur oleh undang-undang.

Oleh karena itu, kelalaian dalam lapor SPT dapat berujung pada sanksi administratif atau denda yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis SPT. Nikmati berbagai kemudahan bayar dan lapor pajak menggunakan aplikasi Klikpajak.

Klikpajak merupakan salah satu aplikasi pajak resmi yang dapat Anda gunakan secara gratis. Dapatkan berbagai informasi seputar perpajakan hanya di Klikpajak. Coba sekarang juga di sini!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak