Daftar Isi
3 min read

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final

Tayang 23 Jan 2023
Last updated 19 Juli 2024
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final

Cara mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final sama halnya seperti mengisi surat pemberitahuan pajak penghasilan badan usaha pada umumnya.

Hanya saja, SPT yang dilaporkan wajib pajak badan tersebut merupakan pelaporan atas pajak penghasilan yang menggunakan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu.

PPh Final adalah pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final atau berakhir dan sudah dibayarkan setiap bulannya, sehingga tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak.

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final ini.


Ketentuan Menyampaikan SPT Badan Final

Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Final, WP Badan harus menyiapkan dokumen pelaporan SPT Badan yang diperlukan seperti laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PPh 23/2018, dan lainnya.

Penyampaian SPT Tahunan badan final dapat dilakukan melaui e-SPT Badan Klikpajak maupun e-Form DJP Online.

Apabila Anda menyampaikan SPT melalui e-Form DJP Online, Anda harus memastikan perangkat komputer yang digunakan sudah diinstalasi dengan Adobe PDF Reader.

Setelah Adobe PDF Reader terinstal, buka halaman DJP Online dan masuk dengan NPWP, kata sandi dan kode keamanan yang tertera pada kolom login.

Kemudian akan muncul halaman layanan digital perpajakan, lalu klik menu “Lapor” dan klik e-Form PDF.

Agar lebih mudah mengisi SPT Tahunan Badan final tanpa instal Adobe PDF Reader, Anda dapat menggunakan e-SPT Badan Online Klikpajak.

Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final dan KetentuannyaIlustrasi laporan keuangan sebagai dokumen untuk mengisi SPT Tahunan Badan final

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Final

  1. Login ke akun Klikpajak Anda. Jika belum punya akun, Anda dapat membuat akun pajak terlebih dahulu dengan klik tautan berikut https://klikpajak.id/hubungi-kami/.
  2. Setelah masuk ke halaman penyampaian SPT Tahunan Badan Final, pilih menu Lapor Pajak dan pilih SPT 1771, kemudian klik Buat SPT dan pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  3. Kemudian lengkapi data pada lampiran Laporan Keuangan. Pada Lampiran I akan otomatis terisi setelah mengisi lampiran-lampiran lainnya.
  4. Buka Lampiran II dan isi data sesuai laporan laba/rugi.
  5. Lanjutkan membuka Lampiran III dan isikan data apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak.
  6. Lalu isikan data penyusutan fiskal dan komersial pada Lampiran Khusus 1A.
  7. Berikutnya pilih Lampiran IV dan isi jenis penghasilan sesuai PP 23/2018.
  8. Lanjutkan pengisian SPT pada Lampiran V yang berisikan data pemegang saham atau pemilik modal, data susunan pengurus atau komisaris.
  9. Selanjutnya isi data pada Lampiran VI apabila memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain.
  10. Kemudian isi lampiran pembayaran pajak dan dilanjutkan membuka formulir SPT Induk, lalu klik Submit.
  11. Setelah pengisian SPT Tahunan Badan Final selesai dan penyampaian berhasil, Anda akan mendapatkan bukti elektronik.

Untuk mengetahui detail lainnya Anda dapat membaca:

Baca juga tentang Pahami Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan Dagang

Keuntungan Lapor SPT Tahunan Badan di Klikpajak

Itulah penjelasan tentang cara pengisian SPT Tahunan Badan Final secara online melalui e-SPT Badan Klikpajak.

Apa saja keuntungan lapor SPT Tahunan Badan di Klikpajak? Anda akan mendapatkan kemudahan lapor SPT Tahunan tanpa instal Adobe Reader dan bisa langsung membuat SPT hanya dengan masuk ke aplikasi penyampaian SPT berbasis web.

Sehingga Anda dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja hanya dengan sambungan internet.

Anda juga akan dimudahkan kelola pajak lainnya yang jadi kewajiban perpajakan perusahaan dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP.

Kategori : AdministrasiLapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami