Daftar Isi
4 min read

Debt to Equity Ratio & Konsekuensi pada Pajak Penghasilan Badan

Tayang 27 Aug 2021
Debt to Equity Ratio & Konsekuensi pada Pajak Penghasilan Badan

Debt to equity ratio adalah hal yang dapat memengaruhi jumlah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Mekari Klikpajak akan mengulas tentang debt to equity ratio dan bagaimana konsekuensinya terhadap PPh Badan.

Apa sih debt to equity ratio itu?

Bagi yang sudah lama berkecimpung di bidang bidang pajak dan keuangan bisnis memang sudah tidak asing lagi di telinga.

Namun bagi yang baru terjun di dunia perpajakan dan keuangan perusahaan, mungkin istilah ini masih cukup awam.

Sehingga memang perlu pemahaman dasar mengenai pengertian debt to equity ratio ini dan pengaruhnya terhadap perhitungan pajak badan usaha.

Baru juga dalam mengurus e-Faktur perusahaan? Tak perlu khawatir, ada cara mudah membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN-nya hanya di e-Faktur Klikpajak.

Definisi Debt to Equity Ratio adalah suatu rasio keuangan yang membandingkan antara jumlah utang dengan jumlah ekuitas.

Debt to Equity Ratio (DER) adalah hal yang dianggap penting, mengingat ekuitas dan jumlah utang yang digunakan dalam operasional perusahaan idealnya berada dalam rasio yang proporsional.

Lalu, apa konsekuensi dari debt to equity ratio pada PPh Badan?

Untuk mengetahui jawabnya, simak ulasan dari Mekari Klikpajak di bawah ini dan cara menghitung DER untuk menjaga kestabilan keuangan perusahaan.

Cara Menghitung Debt to Equity Ratio

Rumus untuk menghitung debt to equity ratio atau DER adalah:

DER = Total Hutang : Ekuitas

Keterangan:

1. Utang (debt) atau liabilitas sebagaimana disebut rumus di atas, adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pemberi utang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan jangka waktu pelunasannya, utang dapat dikategorikan sebagai utang lancar, utang jangka panjang, dan utang lain-lain.

2. Ekuitas (equity) adalah hak atas aset atau aktiva yang dimiliki oleh perusahaan yang merupakan kekayaan bersih.

Ekuitas tersebut terdiri dari setoran pemilik perusahaan (modal) dan sisa laba ditahan.

Suatu perusahaan akan dinilai tidak sehat apabila rasio dari nilai total utangnya berkali-kali lipat lebih tinggi dibandingkan ekuitas.

Hal ini dianggap, bahwa perusahaan akan kesulitan untuk membayarkan utang, karena nilai asetnya di bawah nilai utang.

Selain itu, utang juga akan menghasilkan biaya pinjaman yang akan menjadi biaya operasional perusahaan secara rutin.

Hal ini akan berpengaruh pada penghasilan dan juga pajak penghasilan perusahaan.

Baca juga: Apa itu Account Payable dan Account Receivable Adalah

Debt to Equity Ratio adalah Komponen yang Berakitan dengan PPhIlustrasi debt to equity ratio dalam laporan keuangan

Debt to Equity Ratio dan Pajak Penghasilan

Pemerintah Indonesia memiliki batasan mengenai besarnya debt to equity ratio yang dianggap wajar.

Batasan tersebut diperlukan untuk menghindari perilaku penghindaran pajak penghasilan oleh wajib pajak yang melaporkan tambahan modal dari pemilik sebagai utang, alih-alih sebagai ekuitas, guna memperbesar nilai biaya pinjaman sebagai pengurang pajak penghasilan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan PPh.

Baca juga: Contoh Laporan Keuangan & Cara Membuatnya untuk Administrasi Perpajakan

Peraturan tersebut mencakup beberapa hal penting, diantaranya adalah:

  • Besarnya perbandingan utang dan ekuitas dibatasi paling tinggi empat banding satu (4:1)
  • Atau dengan kata lain, jumlah utang perusahaan paling banyak tidak boleh melebihi empat kali lipat jumlah ekuitas yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Adapun nilai utang dan ekuitas tersebut di atas dihitung dari saldo rata-rata pada satu tahun pajak terkait.

 

Rasio Maksimal 4:1 & Konsekuensinya pada Perhitungan PPh

  • Apabila suatu perusahaan memiliki DER melebihi 4:1, maka biaya pinjaman dalam perhitungan PPh badan yang dapat diperhitungkan dibatasi sebesar biaya pinjaman yang sesuai dengan rasio DER 4:1.
  • Biaya pinjaman tersebut di atas meliputi bunga pinjaman, beban dalam sewa pembiayaan, diskonto/ premium, biaya tambahan terkait hutang, imbalan atas jaminan pengembalian utang serta selisih kurs akibat pinjaman yang berupa mata uang asing.
  • Lebih lanjut, dalam hal wajib pajak memiliki saldo ekuitas yang berjumlah nol atau minus, maka seluruh biaya pinjaman yang dilaporkan tidak dapat diperhitungkan di dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Ketentuan rasio DER 4:1 berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang berdiri dan bertempat di Indonesia, dimana modal perusahaan tersebut terdiri atas saham-saham.

Dikecualikan dari ketentuan tentang debt to equity ratio ini antara lain:

  • Wajib pajak bank
  • Lembaga pembiayaan
  • Asuransi dan reasuransi
  • Usaha berbentuk pertambangan
  • Wajib pajak badan yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang sifatnya final serta wajib pajak badan yang bergerak di bidang infrastruktur.

Baca juga: Contoh Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 untuk WP Badan

Apabila Sobat Klikpajak masih mengalami kesulitan dalam perhitungan pajak perusahaan, segera hubungi tim konsultan kami!

Selain demi mempermudah proses perhitungan, Sobat Klikpajak juga akan mudah kelola pajak lainnya mulai dari hitung, bayar dan lapor pajak dengan aman serta nyaman.

Sebab Klikpajak.id merupakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dan merupakan PJAP mitra resmi Ditjen Pajak.

Sobat Klikpajak dapat dengan mudah dan cepat kelola pajak bisnis dengan Fitur Lengkap Pajak Online Klikpajak.

Jangan buang waktu dan tenaga, karena kelola pajak bisnis sangat mudah, efektif dan efisien melalui Mekari Klikpajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak