Daftar Isi
4 min read

Punya NPWP tapi Nggak Kerja, Apakah Harus Lapor SPT?

Tayang 12 Dec 2023
Punya NPWP tapi Nggak Kerja, Apakah Harus Lapor SPT?

Punya KTP tapi belum bekerja, atau punya NPWP tapi nggak kerja lagi, bagaimana kewajiban perpajakannya? Apakah tetap harus lapor SPT Tahunan? Bagaimana jika tidak lapor?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap muncul di benak wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja lagi karena berbagai alasan, salah satunya resign dari pekerjaannya.

Ataupun mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun sama sekali belum pernah bekerja.

Lebih jelasnya mengenai kewajiban perpajakan bagi orang pribadi yang punya NPWP tapi tidak bekerja, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Ketentuan Perpajakan jika Punya NPWP tapi Nggak Kerja

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NPWP merupakan identitas sesorang sebagai wajib pajak.

Artinya, wajib pajak yang masih punya NPWP aktif, memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Apabila belum atau tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang belaku, tidak dikenakan pajak penghasilan.

Sebab dasar penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah ketika orang tersebut bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.

Pun demikian, wajib pajak yang bersangkutan masih punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Nihil.

Hal ini dikarenakan termasuk dalam kategori kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi yang berstatus nihil hampir sama dengan lapor SPT pada umumnya secara elektronik melalui DJP Online.

Jadi, selama wajib pajak memiliki NPWP aktif maka penyampaian SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan. Apabila terlambat atau tidak melaporkan, maka akan dikenakan denda administrasi tergantung dari jenis SPT yang dimiliki.

Bisa Ajukan Hapus NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, bagi siapapun yang sudah tidak lagi bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap, boleh mengajukan penghapusan NPWP dan mengganti status wajib pajak.

Wajib pajak bisa meminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif).

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 20 Tahun 2013 tentang NPWP, seseorang yang sudah mengajukan penghapusan NPWP maka tidak lagi wajib lapor SPT Tahunan orang pribadi.

Akan tetapi, bagi seorang perempuan yang sudah menikah, kewajiban pajak lainnya akan diikutsertakan pada SPT pajak suaminya.

Cara Menghapus NPWP

Menghapus NPWP tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada 3 kategori yang ditetapkan ketika seseorang akan menghapus NPWP, diantaranya:

  • Wajib pajak telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan akta kematian
  • Wajib pajak tersebut pindah warga negara
  • Ketika seseorang menikah dan tidak bekerja

Permohonan penghapusan NPWP dilakukan oleh orang yang bersangkutan dengan menggunakan formulir penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online atau dengan mendatangi KPP terdekat.

Dokumen yang Diperlukan

Bagi pemohon penghapusan NPWP yang berstatus sudah menikah dan tidak berpenghasilan, dokumen pendukung yang harus dipersiapkan adalah:

  • Fotokopi buku nikah atau bukti status perkawinan lainnya;
  • Surat pernyataan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan. Atau pernyataan bahwa tidak ada perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri.

Ketentuan dan peraturan perpajakan seringkali membuat seseorang kebingungan. Tidak terkecuali aktivitas perhitungan pajak, potongan pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Kebingungan ini seringkali menimbulkan kekeliruan.

Baca Juga: Contoh Syarat NPWP Pribadi bagi Pekerja & Wirausaha

Pahami Ketentuannya dan Laporkan SPT dengan Benar

Itulah penjelasan ketentuan bagi orang pribadi yang sudah punya NPWP tapi belum bekerja ataupun wajib pajak yang punya NPWP tapi nggak kerja.

Dengan mengetahui dan memahami ketentuannya, Anda dapat memilih tetap melaporkan SPT Tahunan meski tidak bekerja atau memutuskan untuk menonaktifkan NPWP.

Sehingga dapat terhindar dari sanksi pajak akibat tidak melaporkan SPT hanya karena tidak mengetahui ketentuannya.

Di sisi lain, apabila Anda kembali memiliki penghasilan bukan dari sebagai pekerja, Anda akan memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar lebih mudah melakukan pembayaran pajak secara online, gunakan e-Billing Mekari Klikpajak. Anda dapat membayar pajak pajak dengan cara mudah, mulai dari membuat Kode Billing hingga bayar billing ke virtual account dalam satu platform.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak