
Setiap karyawan yang statusnya sebagai wajib pajak, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi setiap tahunnya. Tapi jika sudah tidak lagi bekerja, bagaimana lapor SPT Tahunan orang pribadi?
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cara mendatangi KPP atau online. Salah satu syaratnya adalah dengan menggunakan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, bagaimana jika orang tersebut tidak lagi bekerja atau mengundurkan diri dari pekerjaannya alias resign? Walaupun masih memiliki NPWP, apakah tetap harus lapor SPT Tahunan? Simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.

Pemilik NPWP Tetap Wajib Lapor SPT
Jika seseorang memutuskan untuk tidak lagi bekerja, otomatis penghasilannya akan berhenti. Namun di sisi lain, seseorang yang sudah memiliki NPWP wajib lapor SPT orang pribadi secara teratur. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT pajaknya?
Perlu diingat, dasar penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah ketika orang tersebut bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Jadi, ketika seseorang resign serta tidak memiliki penghasilan maka terbebas dari pembayaran pajak.
Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Nihil. Artinya penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak tersebut kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi yang berstatus nihil hampir sama dengan lapor SPT pada umumnya. Anda dapat melaporkannya secara online melalui layanan KlikPajak yang merupakan mitra resmi DJP
Selama wajib pajak memiliki NPWP maka penyampaian SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda administrasi tergantung dari jenis SPT yang dimiliki.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, jika kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil). Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi.
Ilustrasi lapor pajak online
Bisa Ajukan Hapus NPWP. Bagaimana Caranya?
Bagi siapapun yang sudah tidak lagi bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap maka boleh mengajukan penghapusan NPWP dan mengganti status wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan DJP No.20 Tahun 2013 tentang NPWP, seseorang yang sudah mengajukan penghapusan NPWP maka tidak lagi wajib lapor SPT Tahunan orang pribadi.
Akan tetapi, bagi seorang perempuan yang sudah menikah, kewajiban pajak lainnya akan diikutsertakan pada SPT pajak suaminya.
Cara Menghapus NPWP
Menghapus NPWP tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada 3 kategori yang ditetapkan ketika seseorang akan menghapus NPWP, diantaranya:
- Wajib pajak telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan akta kematian
- Wajib pajak tersebut pindah warga negara
- Ketika seseorang menikah dan tidak bekerja
Baca Juga: Contoh Syarat NPWP Pribadi bagi Pekerja & Wirausaha
Permohonan penghapusan NPWP dilakukan oleh orang yang bersangkutan dengan menggunakan formulir penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online atau dengan mendatangi KPP terdekat.
Ilustrasi dokumen untuk keperluan pajak
Dokumen yang Diperlukan
Bagi pemohon penghapusan NPWP yang berstatus sudah menikah dan tidak berpenghasilan, dokumen pendukung yang harus dipersiapkan adalah:
- Fotokopi buku nikah atau bukti status perkawinan lainnya;
- Surat pernyataan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan. Atau pernyataan bahwa tidak ada perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri.
Ketentuan dan peraturan perpajakan seringkali membuat seseorang kebingungan. Tidak terkecuali aktivitas perhitungan pajak, potongan pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Kebingungan ini seringkali menimbulkan kekeliruan.
Baca Juga: Dokumen Penting untuk Lapor SPT Badan Terbaru
Ilustrasi lapor SPT Pajak secara online
Gunakan Fitur Lapor SPT Pajak ‘Online’ di Klikpajak
Hindari kekeliruan dalam aktivitas perpajakan Anda dengan menggunakan layanan KlikPajak. Dengan fitur yang lengkap dan mudah, Anda tidak akan lagi menemukan kesulitan di dalamnya karena disertai langkah-langkah yang gampang.
Agar lebih mudah dalam pelaporan SPT Pajak, Anda bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak
Lengkap dengan Fitur e-Faktur
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Keluaran
- hingga Faktur Pajak Retur
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di klikpajak.id.
Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!