Daftar Isi
18 min read

Syarat dan Cara Membuat NPWP yang Mudah

Tayang 28 Sep 2023
Syarat dan Cara Membuat NPWP yang Mudah

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP akan selalu dibutuhkan setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Apa syarat bikin hingga cara membuat NPWP pribadi online?

Apakah Sobat Klikpajak baru saja memiliki status sebagai Wajib Pajak? Atau sedang bersiap mendirikan usaha? Maka, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak jadi suatu keharusan tentunya.

Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan bukan hanya sekadar untuk menunaikan kewajiban membayar dan melaporkan pajak saja, melainkan juga untuk mendapatkan hak perpajakan, seperti memanfaatkan insentif pajak, dikenakan pajak lebih rendah dan lainnya.

Omong-omong, sudah tahukah cara hingga apa saja syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ini?

Tentu saja antara Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi dengan NPWP badan itu memiliki ketentuan dan syarat yang berbeda.

Setidaknya, ada tiga tahap pokok dalam membuat NPWP, yaitu:

  • Pendaftaran Akun NPWP
  • Pengisian Formulir NPWP
  • Penyampaian Formulir NPWP

Detail penjelasan syarat dan ketentuan tata cara membuat NPWP, terus simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini.

YouTube video

Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, bayar dan lapor pajak. 

Jadi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini seperti sudah menjadi suatu keharusan.

NPWP dapat dikatakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya.

Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, menjelaskan NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi WP yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bahkan peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kini identitas setiap orang menggunakan data tunggal.

Maksudnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selengkapnya baca di sini tentang NIK KTP jadi NPWP.

NPWP ini terdiri dari 15 digit angka.

Pada sebuah nomor NPWP, sembilan digit pertama adalah kode unik dari identitas WP.

Kode unik inilah yang membuat data perpajakan seorang WP tidak akan tertukar dengan orang lain.

Tiga digit nomor NPWP selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut.

Jika terdaftar sebagai WP baru, maka kode tersebut merupakan kode tempat WP melakukan pendaftaran.

Akan tetapi, bila statusnya sebagai WP lama, maka itu adalah kode tempat WP saat ini.

Tiga digit terakhir pada sebuah nomor NPWP menjelaskan status WP.

Untuk kode 000 berarti pusat atau tunggal. Sedangkan jika tiga digit terakhir 00x (002,003) itu artinya cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

Untuk lebih jelasnya begini;

Sebelum membaca cara bikin atau mengurus npwp online, Anda harus tahu kalau contoh format NPWP yang berisi 15 digit angka yang menunjukkan status atau jenis NPWP adalah 00.000.000.0-000.000

Berikut penjelasan dari 15 digit kode seri NPWP tersebut adalah:

1. Keterangan jumlah digit pada NPWP

  • 9 digit pertama adalah kode unik dari identitas wajib pajak, contoh: 12.345.678.9-000.000
  • 3 digit selanjutnya adalah kode unik dari KPP tempat WP mendaftar (jika WP lama sebagai kode tempat WP saat ini), contoh: 00.000.000.0-123.000
  • 3 digit terakhir adalah status Wajib Pajak, contoh: 00.000.000.0-000.123

2. Keterangan digit angka NPWP pusat atau cabang

  • 000 artinya pusat atau tunggal, contoh: 12.345.678.9-123.000
  • 00x contoh; 001, 002, artinya cabang, dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang, contoh: 12.345.678.9-001.002

3. Cara baca digit NPWP yang menunjukkan identitas Wajib Pajak

  • 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan, contoh: 00.000.001.0-000.000
  • 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, contoh: 00.000.004.0-000.000
  • 05 adalah Wajib Pajak Karyawan, contoh: 00.000.005.0-000.000
  • 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, contoh: 00.000.007.0-000.000

Jenis Nomor Pokok Wajib Pajak yang Ada

Sebelum mulai ke tahap cara bikin NPWP online atau cara mengurus NPWP online, sebagaiknya ketahui jenis NPWP yang ada.

NPWP dibedakan menjadi dua berdasarkan jenisnya, yakni:

1. NPWP Pribadi

NPWP Pribadi ini diberikan kepada setiap orang yang punya penghasilan di Indonesia.

2. NPWP Badan

Sedangkan NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Lalu, siapa saja yang berhak punya Nomor Pokok Wajib Pajak?

Jawabnya, ada lima pengelompokan.

Berikut 5 pengelompokan Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan subjek Wajib Pajak (WP):

Pengelompokan ini wajib Anda ketahui sebelum mulai mencoba cara bikin atau mengurus npwp online.

  1. Orang Pribadi perempuan yang sudah menikah dan memilih melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya yang terpisah dari suami.
  2. Badan atau perusahaan, yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan pemungut pajak berdasarkan Undang-Undang perpajakan.
  3. Wajib Pajak Badan, yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
  4. Bendahara, yang ditunjuk sebagai yang pemotong atau pemungut pajak sesuai peraturan Undang-Undang perpajakan.
  5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Fungsi NPWP

NPWP memiliki beberapa fungsi dan manfaat dalam banyak hal, baik itu dalam bidang perpajakan maupun selain perpajakan.

Apa saja fungsi dan manfaat NPWP ini?

a. Fungsi dan Manfaat NPWP untuk Perpajakan

Manfaat atau fungsi NPWP di bidang perpajakan seperti berikut:

  1. Kode unik agar data perpajakan tidak akan tertukar dengan yang lainnya
  2. Untuk mengurus proses restitusi atau bila pajak yang dibayar kelebihan. Syarat utama cara mengurus hal ini adalah menunjukkan NPWP
  3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP

Misalnya, untuk pajak PPh pasal 21, yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak, maka tarif pajak yang dikenakan 20% atau lebih besar daripada mereka yang punya NPWP.

b. Fungsi dan Manfaat NPWP Selain Perpajakan

Sedangkan fungsi NPWP di luar urusan perpajakan adalah:

  1. Sebagai salah satu syarat pengajuan kredit (utang) ke bank
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak juga diperlukan bagi mereka yang punya usaha untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai transaksi keuangan
  4. Dan berbagai transaksi lainnya.

Syarat Bikin NPWP Pribadi

Sebelum kita membahas ke tahap pembuatan, temukan apa saja syarat bikin NPWP terlebih dahulu.

Sebab syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak harus dapat dilengkapi dengan benar agar proses pembuatan NPWP pribadi dapat berjalan dengan lancar dan berhasil dibuat.

Berikut adalah syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dipenuhi sebelum ke tahap selanjutnya:

a. Syarat Bikin atau Membuat NPWP Orang Pribadi

Bagi yang tidak menjalankan usaha (karyawan/pegawai):

  1. Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  2. Fotokopi atau scan KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
  3. Fotokopi atau scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (bagi pegawai negeri) atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Sobat Klikpajak bekerja (karyawan swasta)
  4. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau portal DJP online)

Contoh Formulir NPWP Pribadi jika pengajuan NPWP datang langsung ke KPP, seperti berikut ini:

Panduan Lengkap Cara Daftar, Syarat Bikin, Mendaftar, Urus, Cara Membuat NPWP OnlineFormulir Pendaftaran NPWPContoh formulir pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak offline selain cara membuat NPWP online

b. Syarat Bikin atau Membuat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)

Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  1. Fotokopi atau scan KTP pemilik usaha.
  2. Fotokopi atau scan Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Kelurahan.
  3. Isi Formulir Pernyataan usaha bermeterai 10.000.
  4. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau dari portal DJP Online).
  5. Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar dan tidak dapat diwakilkan atau dilakukan secara online

c. Syarat Bikin atau Membuat NPWP Wanita Kawin / Menikah

Cara membuat NPWP tidaklah rumit. Ketahui apa saja syarat bikin NPWP dan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi yang mudah untuk wanita menikah.

Wanita kawin yang menghendaki memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:

  1. Fotokopi Kartu NPWP suami.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  4. Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja.
  5. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

d. Syarat Bikin atau Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan/PNS

Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang ingin memiliki nomor NPWP, harus  mengisi Formulir Pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sedangkan jika pemohon NPWP itu adalah Warga Negara Asing (WNA), maka harus melampirkan fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Cara membuat NPWP tidaklah rumit. Ketahui apa saja syarat bikin NPWP dan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi yang mudah untuk karyawan atau PNS.Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi Karyawan/PNS dan cara membuat NPWP online

Note: Cara Hitung Pajak Content Creator, Cara Bayar dan Lapor Pajaknya

e. Syarat Bikin atau Membuat NPWP Pribadi untuk Pengusaha/Pekerja Bebas

Cara membuat NPWP tidaklah rumit. Ketahui apa saja syarat bikin NPWP dan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi yang mudah untuk freelancer, pekerja lepas.Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi Pengusaha/Pekerja Bebas dan cara membuat NPWP online

Lalu bagaimana cara bikin atau mengurus npwp online untuk pengusaha atau pekerja bebas?

Jika yang mengajukan permohonan pembuatan NPWP adalah pelaku usaha atau pekerja bebas, maka harus melengkapinya dengan KTP bagi WNI, dokumen yang menunjukkan tempat dan jenis kegiatan usahanya dan surat keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang bermitra dengannya.

Jika WP pengusaha atau pekerja bebas ini adalah WNA, maka harus melengkapi dokumen diri seperti fotokopi paspor, KITAS atau KITAP, Surat Keterangan Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari instansi berwenang dan surat keterangan di bermeterai yang menyatakan menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Cara Membuat NPWP: Syarat Bikin NPWP Cara Membuat NPWP Pribadi

Baca Juga : Dear Pebisnis, Begini Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23

Tahapan Cara Membuat NPWP

Secara umum, cara membuat NPWP pribadi bagi semua Wajib Pajak sama, dengan persyaratan masing-masing.

Jika Sobat Klikpajak belum bekerja, baru bekerja atau belum berpenghasilan tetap bisa membuat NPWP dengan cara seperti berikut:

a. Minta surat keterangan dari kelurahan sebagai syarat membuat NPWP bagi pengusaha atau pekerja bebas

Mintalah surat keterangan. Persiapkan dulu surat keterangan mengenai status pekerjaan Sobat Klikpajak.

Jika belum bekerja, minta surat keterangan dari kelurahan dan isi status yang sekiranya sesuai dengan keadaan, seperti freelance atau wiraswasta.

Jangan diisi keterangan belum bekerja. Surat ini dibutuhkan untuk mendaftar secara langsung atau melalui jalur online.

b. Pilih cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi online

Untuk efisiensi waktu, lebih baik persiapkan dokumen dan lakukan pendaftaran secara online dengan membuat akun melalui situs kantor pajak di www.ereg.pajak.go.id.

Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan cobalah mulai buat NPWP pribadi secara online dengan langkah berikut ini:

  • Masuk ke www.pajak.go.id
  • Pilih e-registration.
  • Klik “daftar”. Setelah itu lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan sebagainya. Kemudian klik “Save”.
  • Mengaktivasi akun. Caranya, buka email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuknya.

c. Mengisi data pekerjaan dan domisili sebagai syarat membuat NPWP pengusaha atau freelancer maupun yang belum bekerja

Data pekerjaan bagi yang belum bekerja bisa dimodifikasi dengan tujuan mendapatkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Isi bagian kolom pekerjaan dengan “Karyawan Swasta” agar proses bisa dilanjutkan.

Isi alamat tinggal atau domisili sesuai KTP dan alamat usaha untuk memudahkan proses.

Lalu, klik “Submit”. Pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja secara online.

d. Periksa email dari DJP sebagai rangkaian proses cara membuat NPWP pribadi

Periksa email Sobat Klikpajak yang berisi nomor transaksi dari Ditjen Pajak.

Login kembali dengan menggunakan email Sobat Klikpajak dan lihat informasi KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat yang akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Sobat Klikpajak.

e. Tunggu aplikasi permohonan

Selanjutnya Sobat Klikpajak tunggu apakah pengajuan permohonan NPWP diterima atau ditolak bisa cek melalui email atau history pendaftaran aplikasi e-Registration.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dikirim ke alamat Sobat Klikpajak dalam waktu kurang lebih 14 hari jika tanpa kendala.

Jika melewati periode tersebut, kemungkinan terdapat dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Silakan daftar NPWP online kembali dan mengirimkan formulir dan dokumen yang dibutuhkan atau informasi lebih lanjut telepon KPP tempat Sobat Klikpajak terdaftar.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak juga bisa didapatkan dengan langsung mendatangi KPP terdekat atau secara elektronik yang dikirimkan DJP melalui email berupa NPWP elektronik.

Cara membuat NPWP tidaklah rumit. Ketahui apa saja syarat bikin NPWP dan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi yang mudah.Daftar NPWP Online dan cara membuat NPWP online

Cara Daftar atau Cara Membuat NPWP Online Pribadi

Dari ketiga pilihan cara mengurus dan pembuatan NPWP, tentu cara yang paling praktis karena tidak harus meluangkan waktu dan tenaga ke KPP adalah dengan cara online.

Berikut tahapan langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online:

1. Buat Akun di e-Reg di DJP

Bagi WP yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya dengan mengakses situs e-Reg pajak ereg.pajak.go.id.

Situs ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat DJP khusus untuk melayani pembuatan NPWP secara online.

Cara membuat NPWP tidaklah rumit. Ketahui apa saja syarat bikin NPWP dan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi yang mudah.

2. Mendaftar 

Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id tersebut, isilah data pendaftaran dengan memasukkan alamat Email, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.

Cara membuat NPWP tidaklah rumit. Ketahui apa saja syarat bikin NPWP dan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi yang mudah.

3. Aktivasi e-Reg

Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar, ikuti petunjuk dari DJP yang tertuang dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

Yakni, klik atau menyalin tautan/link yang dikirimkan DJP untuk dilakukan aktivasi. Ini adalah salah satu langkah cara bikin atau mengurus npwp online.

Cara membuat NPWP tidaklah rumit. Ketahui apa saja syarat bikin NPWP dan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi yang mudah.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah klik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

Pada laman ini, isi data sesuai petunjuk kolom yang ada, mulai dari Jenis WP (apakah Orang Pribadi atau Badan).

Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.

Cara membuat NPWP tidaklah rumit. Ketahui apa saja syarat bikin NPWP dan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi yang mudah.

5. Konfirmasi dan Notifikasi

Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, Sobat Klikpajak akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil dalam langkah cara bikin atau mengurus npwp online.

Cara Membuat NPWP Online, Cara Daftar NPWP Online dan cara bikin NPWP online

Berikutnya juga akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.

6. Aktivasi Akun

Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email Sobat Klikpajak yang dikirimkan DJP.

Kemudian klik tautan atau link aktivasi untuk menyelesaikan langkah cara bikin atau mengurus NPWP online ini.

7. Memulai Pendaftaran NPWP Online NPWP Pribadi

Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar ereg sebelumnya.

8. Isi Formulir dengan Lengkap

Pada langkah ini, isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran yang wajib Sobat Klikpajak isi.

a. Formulir ke-1, kategori wajib pajak

Pada formulir ini ada pilihan kategori yaitu orang pribadi dan juga wanita atau istri yang ingin memisahkan hak kewajiban pajaknya.

Di bawahnya ada pilihan status wajib pajak yang terdiri dari NPWP pusat, cabang, dan OPPT.

Untuk proses cara bikin, urus atau mengurus NPWP Pribadi online, Sobat Klikpajak bisa memilih status – pusat.

Jika Sobat Klikpajak memiliki usaha bisa memilih status OPPT (Orang Pribadi Pengusaha Tertentu).

OPPT biasanya berlaku apabila memiliki usaha atau tergabung dalam sebuah organisasi.

Di dalam formulir ini juga terdapat kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor kartu keluarga, pastikan Sobat Klikpajak mengisi dengan benar.

Jika tidak, maka sistem akan melarang Sobat Klikpajak untuk mengisi formulir selanjutnya.

b. Formulir ke-2, formulir identitas diri

Formulir ini berisi identitas data diri pribadi. Ingat! Sobat Klikpajak perlu mengisinya sesuai KTP. Pastikan juga nomor yang dicantumkan adalah nomor yang dapat dihubungi.

c. Formulir ke-3, formulir sumber penghasilan utama

Jika Sobat Klikpajak berhasil mengisi formulir kedua, Sobat Klikpajak akan diarahkan untuk mengisi formulir sumber penghasilan utama.

Di sini yang sering menjadi pertanyaan, “bagaimana jika Saya belum memiliki penghasilan?”

Apabila Sobat Klikpajak mengisinya penghasilan nol biasanya permohonan NPWP Sobat Klikpajak ditolak karena belum memenuhi persyaratan wajib pajak yaitu memiliki penghasilan Rp4.500.000 per bulan.

Jika Sobat Klikpajak sebagai Pekerja Bebas

Jika Sobat Klikpajak seorang freelancer atau pekerja bebas, Sobat Klikpajak tetap diwajibkan untuk memiliki NPWP sebagai bukti wajib pajak.

Untuk cara bikin, urus atau mengurus npwp online seorang freelancer atau pekerja bebas sama saja. Tinggal mengisi formulir tambahan dalam mengurusnya.

Pada formulir ini, Sobat Klikpajak bisa mengisi rata-rata penghasilan Sobat Klikpajak dalam satu bulan.

d. Formulir ke-4, formulir alamat KTP, domisili dan alamat usaha jika memiliki usaha

e. Formulir ke-5, formulir info tambahan

Formulir info tambahan ini berisi jumlah tanggungan (maksimial 3 tanggungan) dan juga kisaran penghasilan Sobat Klikpajak per bulannya.

f. Formulir ke-6, formulir persyaratan

Jika Sobat Klikpajak wajib pajak pribadi. Cukup mengunggah file KTP terbaru.

Jika bukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak istri maka Sobat Klikpajak diwajibkan mengunggah file sesuai dengan persyaratan.

g. Formulir ke-7, formulir pernyataan

Di sini Sobat Klikpajak wajib mencentang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan.

Sobat Klikpajak juga diwajibkan mengisi kotak lengkap sebagai bentuk pernyataan kelengkapan isian data pada tiap formulir. Kemudian klik simpan.

syarat membuat npwp pribadi

9. Print atau Cetak Formulir

Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Bubuhi dengan tanda tangan. Kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.

Pada langkah ini, cara bikin, urus atau mengurus npwp online sudah hampir selesai. Tinggal melanjutkan dengan mengirimkan atau upload formulir permohonan tadi.

10. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak 

Scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP, lalu upload dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.

Setelah Anda mengisi semua formulir secara lengkap. maka akan muncul status pendaftaran Sobat Klikpajak di dashboard situs ereg pajak.

  • Di sana Sobat Klikpajak harus menekan tombol “Kirim Token“, dan harus mengisi captcha, lalu klik “Submit”.
  • Selanjutnya sistem akan mengirimkan token ke email Sobat Klikpajak. Biasanya proses respon berlangsung selama satu menit. Jika tidak lekas direspon oleh sistem, Sobat Klikpajak bisa mengklik tombol “Token” lagi.
  • Setelah Sobat Klikpajak mendapatkan token, Sobat Klikpajak bisa menyalin token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik, “Kirim” dan paste kode token tersebut dalam kolom token. Selanjutnya Sobat Klikpajak klik Kirim permohonan.
  • Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Sobat Klikpajak. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

Alternatif lain atau jika jaringan internet sedang tidak mendukung, berkas dapat diserahkan langsung ke KPP atau dikirim melalui Pos.

Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

11. Cek status 

Setelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk pembuatan NPWP, WP bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

  • Sobat Klikpajak bisa menunggu beberapa jam untuk menunggu konfirmasi persetujuan.
  • Jika tidak disetujui, biasanya ada keterangan dari sistem apa yang menyebabkan Sobat Klikpajak tidak disetujui permohonannya.
  • Apabila diterima atau disetujui, Sobat Klikpajak juga tetap mendapat pemberitahuan bahwa permohonan Sobat Klikpajak diterima.

Jika ditolak, tandanya WP harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap. Setelah diterima, Sobat Klikpajak akan mendapatkan kartu NPWP.

Biasanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja.

Biasanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirimkan melalui layanan pos.

syarat membuat npwp pribadiIlustrasi cara urus atau mengurus NPWP atau membuat Nomor Pokok Wajib Pajak online berhasil

Tunggu Hasil Membuat NPWP Pribadi Online

Sembari menunggu, Anda bisa lakukan ini.

1. Cara memeriksa nomor NPWP

Buka situs ereg.pajak.go.id, isi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan lengkap, tunggu beberapa detik Sobat Klikpajak akan diarahkan ke kolom email.

Jika Nomor Pokok Wajib Pajak Sobat Klikpahak masih aktif, nomor dan identitas lainnya munculs ecara otomatis.

Jika tidak, maka Nomor Pokok Wajib Pajak Sobat Klikpajak tidak atau belum aktif.

2. Lama Pengiriman kartu NPWP

Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman kartu Nomor Pokok Wajib Pajak tergantung jasa pengiriman dan situasi layanan.

Biasanya hari ini Sobat Klikpajak mendaftar dan disahkan permohonannya, maka hari itu juga akan dikirim.

3. Kartu NPWP belum sampai ke rumah

Sobat Klikpajak bisa menghubungi KPP pemroses atau mendatanginya langsung untuk konfirmasi.

Note: EFIN Pajak Pribadi: Cara Mendapatkan, Daftar, Aktivasi, Permohonan EFIN Online

Ketentuan Mendapatkan NPWP Pribadi

Berikut beberapa ketentuan yang harus diikuti.

1. Jika belum punya penghasilan, Apakah bisa mendaftarkan NPWP?

Menurut UU KUP pasal 2 dimana ada ketentuan minimum penghasilan maka bagi yang belum bekerja tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Namun apabila untuk kebutuhan lamar pekerjaan. Sobat Klikpajak bisa meminta surat keterangan status pekerjaan dari kelurahan setempat.

Selain itu ketika mengisi status pekerjaan, Anda bisa memilih sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.

2. Apakah perlu mengunggah slip gaji?

Biasanya tidak perlu, mengunggah dokumen hanya diperuntukkan bagi yang memiliki usaha atau pekerja bebas (freelancer)

Cara membuat NPWP pribadi mudah, bukan?

Mari penuhi hak dan kewajiban pajak Sobat Klikpajak berawal dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Setelah Sobat Klikpajak punya Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagai warga negara yang baik juga harus membayar dan melaporkan seluruh pendapatan yang didapat.

Klikpajak hadir untuk membantu Sobat Klikpajak dalam mengelola perpajakan, mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak online.

Bukan hanya itu, Klikpajak juga dapat membantu Sobat Klikpajak menyimpan seluruh data perpajakan engan aman dan nyaman. Jadi tunggu apalagi? Daftar di Klikpajak sekarang! Dan temukan kemudahan urus perpajakan kapan saja dan di mana saja.

Cara membuat kode billing untuk bayar pajak online

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait NPWP Online

Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan ketika melakukan pendaftaran NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.

Q: Setelah mendaftar, bagaimana cara memeriksa nomor NPWP kita?

A: Sobat Klikpajak bisa membuka situs ereg.pajak.go.id di sana Sobat Klikpajak bisa mengisi kolom NPWP dengan lengkap, tunggu beberapa detik akan diarahkan ke kolom email.

Jika NPWP Sobat Klikpajak masih aktif, nomor dan identitas lainnya munculs ecara otomatis. Jika tidak, maka NPWP Sobat Klikpajak tidak atau belum aktif.

Q: Kenapa kartu NPWP Saya tidak lekas sampai?

A: Sobat Klikpajak bisa menghubungi KPP pemroses atau mendatanginya langsung untuk konfirmasi.

Q: Berapa lama pengiriman kartu NPWP?

A: Tergantung jasa pengiriman dan situasi layanan. Biasanya hari ini Sobat Klikpajak mendaftar dan disahkan permohonannya, maka hari itu juga akan dikirim.

Q: Saya belum punya penghasilan, Apakah bisa mendaftarkan NPWP?

A: Menurut UU KUP pasal 2 dimana ada ketentuan minimum penghasilan maka bagi yang belum bekerja tidak diwajibkan memiliki NPWP. Namun apabila untuk kebutuhan lamar pekerjaan.

Sobat Klikpajak bisa meminta surat keterangan status pekerjaan dari kelurahan setempat. Selain itu ketika mengisi status pekerjaan, Sobat Klikpajak bisa memilih sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.

Q: Apakah Saya perlu mengunggah slip gaji?

A: Biasanya tidak perlu, mengunggah dokumen hanya diperuntukkan bagi Sobat Klikpajak yang memiliki usaha atau pekerja bebas (freelancer)

Bagaimana dengan syarat dan cara pembuatan NPWP Badan?

Pebedaan utama pembuatan nomor pokok wajib pajak badan adalah sejumlah dokumen lain yang harus dilampirkan.

Dokumen tersebut salah satunya yakni surat izin mendirikan usaha atau kepemilikan usaha sebagai bukti bawah sebuah usaha itu benar adanya.

Selengkapnya Anda dapat membaca panduan pendaftaran NPWP Badan untuk mengetahui caranya.

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah & Cepat dengan Klikpajak

Setelah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak, khususnya bagi wajib pajak badan, ada sejumlah kewajiban pajak yang harus dipenuhi selain lapor pajak, seperti memungut/memotong pajak dari lawan transaksi dan menyetorkannya ke kas negara.

Guna memudahkan membuat berbagai macam bukti pemotongan pajak seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2), gunakan e-Bupot Unifikasi Klikpajak.

Begitu juga dengan mengelola PPN seperti membuat Faktur Pajak Keluaran, kelola Pajak Masukan, setor PPN terutang hingga lapor SPT Masa PPN juga lebih mudah dan cepat melalui e-Faktur Klikpajak.

Sebab Klikpajak sebagai aplikasi pajak online mitra resmi DJP memiliki fitur lengkap perpajakan yang terintegrasi untuk memudahkan kelola pajak bisnis.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak