Daftar Isi
11 min read

Cara Hitung Pajak Content Creator, Cara Bayar dan Lapor Pajaknya

Tayang 24 Nov 2020
Cara Hitung Pajak Content Creator, Cara Bayar dan Lapor Pajaknya

Punya aktivitas sebagai Content Creator juga memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana pekerjaan lainnya. Ketahui cara menghitung pajak Content Creator, cara bayar dan lapor pajaknya.

Pajak penghasilan dikenakan terhadap semua masyarakat yang statusnya sebagai Wajib Pajak (WP), baik itu WP Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan.

Sebagai content creator terdapat beberapa cara penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan statusnya, apakah pekerja tetap atau pekerja lepas, ataukah kategori pengusaha.

Ingin mengetahui bagaimana penghitungan pajak content creator hingga cara membayar pajaknya dan lapor pajaknya, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.

Apa itu Content Creator?

Content Creator adalah orang yang mendesain, memproses segala sesuai dalam bentuk visual dan/atau audio dengan media tayang yang dapat ditransmisi pada pihak lain melalui jaringan elektronik atau internet.

Sederhananya Content Creator adalah profesi yang membuat konten pada pada platform digital.

Konten dari hasil karya content creator ini bisa berupa video, tulisan, gambar, suara, ataupun gabungan dari dua maupun lebih dari bentuk konten tersebut.

Jadi content creator merupakan seseorang yang bertanggung jawab untuk setiap informasi yang ada di media khususnya media digital.

Beberapa platform untuk produk digital dari hasil content creator ini adalah platform media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook, blog dan lainnya.

Dengan demikian, target content creator ini adalah audiens yang mengakses produk-produk digital dengan materi konten hiburan maupun yang sifatnya edukasi.

Kewajiban Pajak Content Creator

Sebagai Content Creator juga memperoleh penghasilan dari karya atau konten yang diproduksi atau dibuatnya.

Penghasilan sebagai Content Creator dapat diperoleh dari pemberi kerja sebagai Content Creator pekerja atau karyawan tetap di perusahaan, ataupun penghasilan sebagai Content Creator sebagai pekerja bebas.

Kedua, bagi sebagai Content Creator karyawan maupun Content Creator pekerja bebas sama-sama memiliki kewajiban pajak penghasilan atau dikenai PPh Pasal 21.

Pengenaan PPh ini sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang PPh .

Terkait dengan ketentuan baru tentang pajak penghasilan ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penghitungan PPh Content Creator

Seperti penjelasan sebelumnya bahwa kewajiban pajak penghasilan profesi Content Creator ini dibedakan atas statusnya apakah sebagai pekerja tetap/karyawan atau sebagai pekerja lepas atau bahkan sebagai pengusaha.

Content creator yang statusnya sebagai pengusaha ini artinya WP memiliki bisnis dalam bidang content creator.

Berikut penggolongan status wajib pajak dari profesi Content Creator berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  • Content Creator sebagai pegawai tetap
  • Content Creator sebagai bukan pegawai berkesinambungan memperoleh PTKP
  • Content Creator sebagai bukan pegawai berkesinambungan tidak memperoleh PTKP
  • Content Creator sebagai bukan pegawai tidak berkesinambungan
  • Content Creator sebagai kegiatan usaha

Meski sama-sama dikenakan PPh 21, namun penghitungan pajak penghasilan Content Creator antara pekerja tetap dengan pekerja lepas maupun sebagai bagian dari menjalankan kegiatan usaha terdapat perbedaan.

Rumus PPh Content Creator

Berikut beberapa rumus untuk menghitung berapa besar pajak penghasilan Content Creator dari masing-masing status pekerjaannya berdasarkan ketentuan DJP:

1. Content Creator sebagai Karyawan/Pegawai Tetap

WP yang berprofesi sebagai Content Creator karyawan/pegawai tetap artinya WP Orang Pribadi yang bekerja di sebuah perusahaan dengan keahlian di bidang pembuatan konten dan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.

Rumus penghitungan PPh-nya:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – [Iuran Pensiun + JHT + THT] – PTKP) x Tarif Pasal 17

2. Content Creator Bukan Karyawan/Pegawai Berkesinambungan yang Memperoleh PTKP

Sebagai Content Creator bukan pegawai berkesinambungan artinya WP Orang Pribadi pekerja lepas dengan perjanjian penggunaan jasa dalam jangka waktu tertentu, namun tidak terikat sebagai pegawai tetap, dan mendapatkan PTKP sebagai pengurang penghasilan kena pajaknya.

Rumus penghitungan PPh-nya:

PPh Pasal 21 = ([Penghasilan Kumulatif x 50%] – PTKP sebulan) x Tarif Pasal 17

3. Content Creator Bukan Karyawan/Pegawai Tidak Berkesinambungan yang Tidak Memperoleh PTKP

Content Creator yang bukan sebagai pegawai tidak berkesinambungan artinya WP Orang Pribadi pekerja lepas yang memperoleh penghasilan hanya setiap kali karyanya yang dihasilkan tanpa ada perjanjian kerjasama dalam kurun waktu tertentu dan tidak memperoleh hak PTKP sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Rumus penghitungan PPh-nya:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan Kumulatif x 50%) x Tarif Pasal 17

4. Content Creator Bukan Karyawan/Pegawai Tidak Berkesinambungan

WP sebagai Content Creator yang bukan karyawan atau pegawai tidak berkesinambungan juga merupakan pekerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender.

Rumus penghitungan PPh-nya:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan x 50%) x Tarif Pasal 17

5. Content Creator sebagai Kegiatan Usaha

Bagaimana dengan jenis content creator yang satu ini? Content Creator sebagai kegiatan usaha artinya kegiatannya merupakan suatu usaha.

Maka yang berlaku sebagai content creator ini bisa sebagai pengusaha.

Penghitungan pajak penghasilannya terdiri dari dua yakni berdasarkan perhitungan yang menggunakan pembukuan atau hanya pencatatan saja tergantung besar omzet

Rumus penghitungan PPh-nya:

  • Omzet hingga Rp4,8 miliar atau memilih pembukuan

Rumus:

PPh Terutang = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pajak 17
  • Omzet kurang dari Rp4,8 miliar dan memilih pencatatan

Rumus:

PPh Terutang = (Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%

Perlu diingat, Content Creator yang bekerja atas nama sendiri atau melakukan pekerjaan atas perintah pemberi kerja menggunakan kemampuan yang dikuasainya akan masuk definisi pekerja bebas dan bukan usaha, sehingga tidak boleh dikenakan PPh Final PP No. 23/2018 dengan tarif 5,0% tersebut.

Penghasilan Kumulatif adalah jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah Borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000.

Dasar Penghitungan PPh Orang Pribadi

Dalam penghitungan pajak penghasilan orang pribadi didasarkan pada pengurangan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif progresif dalam PPh Pasal 17, dan pengalian dengan tarif PPh Final PP 23/2018.

Berikut penjelasan dari komponen penentuan dasar penghitungan PPh Orang Pribadi sebagai WP Content Creator:

a. Tarif Progresif PPh Pasal 17 ayat (1)

Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.

Tarif progresif PPh OP ini adalah:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun

Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dari tarif di atas ditambah lagi dengan tarif 20% lebih tinggi.

Tambahan bagi pekerja lepas, akan dikenakan PPh 21 atas jasa sebesar 2,5% jika memiliki NPWP dan 3% apabila tidak punya NPWP, yang dipotong oleh perusahaan/badan lainnya yang memberikan honor/upah tersebut.

Note: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

b. Besar PTKP

Sebagai WP Orang pribadi, baik pegawai tetap maupun pekerja lepas atau pengusaha, tetap memiliki hak sama dari pemerintah untuk mendapatkan nilai dari pendapatan yang tidak dikenakan pajak penghasilan alias jumlah pendapatan yang dibebaskan dari PPh.

Besar PTKP ini bisa berubah-ubah setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.

Karena tidak berubah, tarif PTKP 2020 masih sama seperti PTKP beberapa tahun lalu yang ditetapkan PMK No. 101/PMK/2016, yakni:

  • Rp54.000.000 per tahun = PTKP untuk WP Orang Pribadi
  • Rp4.500.000 per tahun = tambahan PTKP untuk WP yang menikah
  • Rp4.500.000 per tahun = tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan
  • Rp54.000.000 per tahun = PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami

Berikut rincian besar PTKP 2020 sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP Orang Pribadi:

1. Tarif PTKP WP OP Tidak Kawin (TK)

  • TK/0 (tanpa tanggungan) = Rp54.000.000
  • TK/1 (punya 1 tanggungan) = Rp58.500.000
  • TK/2 (punya 2 tanggungan) = Rp63.000.000
  • TK/3 (punya 3 tanggungan) = Rp67.500.000

2. Tarif PTKP WP OP Kawin (K)

  • K/0 (tanpa tanggungan) = Rp58.500.000
  • K/1 (punya 1 tanggungan) = Rp63.000.000
  • K/2 (punya 2 tanggungan) = Rp67.500.000
  • K/3 (punya 3 tanggungan) = Rp72.000.000

3. Tarif PTKP WP OP Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I)

  • K/I/0 (tanpa tanggungan) = Rp112.500.000
  • K/I/1 (punya 1 tanggungan) = Rp117.000.000
  • K/I/2 (punya 2 tanggungan) = Rp121.500.000
  • K/I/3 (punya 3 tanggungan) = Rp126.000.000

Note: Baru Pertama Kali Lapor Pajak? Cara Mengisi SPT 1770 SS Adalah…

c. PPh Final Sesuai PP 23/2018

Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. WP OP ini hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun pajak.

Perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 Tahun 2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Content Creator

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dari WP yang berprofesi sebagai content creator ini, berikut beberapa contoh penghitungannya:

a. PPh Content Creator sebagai pegawai tetap

Contoh Kasus,

Pak Kelik sebagai Content Creator yang menjadi karyawan tetap di perusahaan AAA dengan menerima gaji setiap bulannya Rp10.000.000 sudah dipotong iuran pensiun, Jaminan hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Tua (THT). Pak Kelik masih lajang dan perusahaan memberikan tunjangan jabatan sebesar Rp500.000 per bulan.

Maka, penghitungan pajak penghasilannya sebagai Content Creator pegawai tetap adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto:    
Penghasilan setahun = Rp10.000.000 x 12 bulan = Rp120.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp500.000 x 12 bulan = Rp6.000.000 (+)
    = Rp126.000.000
PTKP (TK/0)   = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   = Rp72.000.000
PPh Terutang:    
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000  
= 15% x Rp22.000.000 = Rp3.300.000 (+)  
Jumlah PPh Terutang setahun   = Rp5.800.000
PPh Terutang sebulan = Rp5.800.000/12 bulan = Rp483.333

 b. PPh Content Creator sebagai bukan pegawai berkesinambungan memperoleh PTKP

Contoh Kasus,

Pak Kelik seorang lajang sebagai Content Creator pekerja lepas di Perusahaan AAA dengan imbalan yang diterima sebesar Rp500.000 sehari untuk 1 konten. Karena Pak Kelik bukan merupakan karyawan tetap, maka tidak ada tunjangan jabatan maupun jaminan hari tua dan lainnya. Pada Januari 2020, jumlah konten yang dihasilkan Pak Kelik untuk Perusahaan AAA ini sebanyak 9 konten.

Perusahaan AAA menggunakan jasa Pak Kelik ini selama 5 bulan yakni Januari – Mei 2020 dengan jumlah konten setiap bulannya sama yakni 9 konten. Sehingga total konten sebanyak 45 konten.

Kemudian pada 6 bulan berikutnya (Juni – Desember 2020) Pak Kelik mendapat project dari perusahaan BBB dengan imbalan sebesar Rp800.000 sehari untuk 1 konten. Perusahaan BBB menggunakan jasa setiap bulannya sebanyak 5 konten, sehingga total konten yang dikerjakan Pak Kelik sebanyak 30 konten.

Maka penghitungan pajak penghasilannya sebagai berikut:

Penghasilan Bruto:    
          Imbalan dari Perusahaan AAA = 45 konten x Rp500.000 = Rp22.500.000
          Imbalan dari Perusahaan BBB = 30 konten x Rp800.000 = Rp24.000.000 (+)
    = Rp46.500.000
Kumulatif = 50% x Rp46.500.000 = Rp23.000.000
PTKP (TK/0)   = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   = Rp0

c. PPh Content Creator sebagai bukan pegawai berkesinambungan tidak memperoleh PTKP

Contoh Kasus,

Pak Kelik seorang Content Creator bukan pegawai tetap di PT AAA dengan imbalan yang diterima sebesar Rp1.000.000.000 dan tidak memperoleh PTKP. Pak Kelik sudah menikah dan belum punya tanggungan.

Maka penghitungan pajak penghasilannya sebagai berikut:

Penghasilan Bruto:    
Kumulatif = 50% x Rp1.000.000.000 = Rp500.000.000
Penghasilan Kena Pajak   = Rp500.000.000
PPh Terutang:    
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000  
= 15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000  
= 25% x Rp200.000.000                                = Rp50.000.000 (+)  
Jumlah PPh Terutang   = Rp90.000.000

d. PPh Content Creator sebagai bukan pegawai tidak berkesinambungan

Contoh Kasus,

Pak Kelik sebagai Content Creator yang mendapatkan project dari PT AAA dengan jumlah total imbalan mencapai Rp1.500.000.000 pada 2020.

Maka penghitungan pajak penghasilannya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto: = 50% x Rp1.500.000.000 = Rp750.000.000
Penghasilan Kena Pajak   = Rp750.000.000
PPh Terutang:    
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000  
= 15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000  
= 25% x Rp450.000.000                                = Rp112.500.000 (+)  
Jumlah PPh Terutang   = Rp152.500.000

e. PPh Content Creator sebagai kegiatan usaha

Contoh Kasus,

Pak Kelik memiliki usaha jasa content creator untuk beberapa klien. Dalam setahun, total omzet usaha jasa konten kreatif miliknya menghasilkan Rp4.800.000.000 dan melakukan pembukuan. Pak Kelik menikah dan memiliki tanggungan 1 anak. Biaya yang dikeluarkan Pak Kelik untuk menjalankan usaha jasa konten kreatif ini dalam setahun mencapai Rp1.000.000.000.

Maka penghitungan pajak penghasilannya adalah:

Peredaran Bruto   = Rp4.800.000.000
Biaya   = Rp1.000.000.000 (-)
Penghasilan Neto Asumsi tidak ada koreksi fiskal* = Rp3.800.000.000
PTKP (K/1)   = Rp63.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak   = Rp3.737.000.000
PPh Terutang:    
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000  
= 15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000  
= 25% x Rp500.000.000                                = Rp125.000.000  
= 30% x Rp3.572.000.000 = Rp1.071.600.000 (+)  
Jumlah PPh Terutang   = Rp1.236.600.000

 Contoh Kasus,

Pak Kelik yang punya usaha jasa content creator ternyata dalam satu tahun jumlah peredaran bruto hanya mencapai Rp3.500.000.000. Sehingga Pak Kelik memanfaatkan tarif PPh Final PP 23/2018 atau tarif UMKM yang sebesar 0,5% dari omzet bruto. Pak Kelik sudah menikah dan punya 1 anak.

Maka penghitungan pajak penghasilannya adalah:

Peredaran Bruto Rp3.500.000.000
Tarif PP 23                   0,5% (x)
PPh Final Rp17.500.000

Setelah menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke kas negara, berikutnya adalah wajib melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan/Bulanan.

Ingat, proses pembayaran pajak terlebih dahulu harus membuat Kode Billing, kemudian dilanjutkan pembayaran ke bank atau pos persepsi.

Tahukah, Anda dapat membuat kode billing dan langsung bayar billing/pajak hanya dalam satu platform melalui e-Billing Klikpajak.

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing Klikpajak

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Bukan hanya kemudahan melakukan proses pembayaran pajak, melalui e-Billing Klikpajak, Anda juga dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan lainnya karena mEKARI Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak