Daftar Isi
3 min read

Cara Mengatasi Faktur Pajak Pengganti Reject ETAX 20027

Tayang 27 Sep 2023
Cara Mengatasi Faktur Pajak Pengganti Reject ETAX 20027

Kenapa ketika mengunggah Faktur Pajak Pengganti selalu gagal dan muncul keterangan reject ETAX-20027? Apa penyebabnya dan bagaimana solusi mengatasi ETAX 20027 ini?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Apa itu ETAX 20027?

ETAX 20027 adalah kode error yang menunjukkan status Faktur Pajak Pengganti tidak berhasil diunggah ke aplikasi e-Faktur untuk mendapat validasi Ditjen Pajak.

Biasanya kegagalan mengunggah Faktur Pajak Pengganti karena proses pembuatannya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Faktur Pajak Pengganti dibuat untuk merevisi pembuatan faktur pajak sebelumnya karena ada kesalahan data.

Pembuatan Faktur Pajak Pengganti harus benar, lengkap, dan jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Penyebab Munculnya Error ETAX 20027

DJP melalui contact center, Kring Pajak, menyebutkan bahwa ETAX-20027 biasanya muncul karena kesalahan pengisian tanggal faktur.

Berikut penyebab munculnya error ETAX-20027::

  • Nomor NPWP yang dimasukkan salah atau tidak sama dengan Faktur Pajak Normal
  • Menggunakan kode NSFP berbeda dengan Faktur Pajak Normal
  • Tanggal Faktur Pajak Pengganti salah
  • Kode status Faktur Pajak Pengganti tidak sesuai
  • Waktu membuat Faktur Pajak Pengganti sudah kedaluwarsa

Terkait permasalah gagal unggah Faktur Pajak Pengganti tidak hanya berupa ETAX-20027 saja, namun juga ada jenis kode error lainnya, seperti:

  • ETAX-22002: Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur yang Akan Diganti Belum Di-upload.
  • ETAX-20017: Tanggal Faktur Pajak Pengganti Tidak Boleh Kurang dari Faktur Pajak Normal.

Baca Juga: Cara Mengatasi Error Etax API 10041 ketika Upload Faktur Pajak

Bagaimana Solusi Mengatasi ETAX 20027?

Merujuk ketentuan dalam Lampiran PER-03/PJ/2023, maka solusi mengatasi ETAX 20027 sebagai berikut:

  1. Nomor NPWP

Pastikan telah memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi dengan benar.

Nomor NPWP yang di-input pada Faktur Pajak Pengganti harus sama dengan Faktur Pajak Normal.

  1. Penggunaan kode NSFP

Pastikan penggunaan kode Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) masih sama dengan NSFP yang digunakan pada Faktur Pajak Normal atau sebelumnya. Hanya berbeda pada tanggalnya saja.

Contoh:

  • Faktur Pajak Normal: 010.0-22.00000001
  • Faktur Pajak Pengganti: 011.0-22.00000001
  1. Tanggal Faktur Pajak Pengganti

Pastikan tanggal Faktur Pajak Pengganti tidak boleh kurang dari tanggal Faktur Pajak Normal.

Contoh:

  • Tanggal Faktur Pajak Normal: 10
  • Maka tanggal Faktur Pajak Pengganti; 11
  1. Kode status Faktur Pajak

Pastikan penggunaan kode status pada Faktur Pajak sudah benar.

Kode status diisi sesuai ketentuan seperti berikut:

  • 0 untuk status normal
  • 1 untuk status pengganti

Jika pembuatan Faktur Pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, kode status yang digunakan tetap kode status 1.

  1. Waktu penggantian

Pastikan pembuatan Faktur Pajak Pengganti masih dilakukan pada masa yang sama dengan masa pelaporan SPT Masa PPN dari Faktur Pajak yang diganti.

Contoh:

  • Faktur Pajak normal telah dilaporkan pada September
  • Maka Faktur Pajak Penggantinya juga harus dibuat pada masa September

Anda juga dapat membaca artikel Kode Error ETAX e-Faktur Terbaru Lengkap dan Solusi ETAX-API untuk mengetahui jenis kendala pengelolaan Faktur Pajak elektronik lainnya.

Lebih Mudah Kelola Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

Agar lebih mudah mengelola e-Faktur, mulai dari pembuatan Faktur Pajak Keluaran, kelola Faktur Pajak Masukan, membuat Faktur Pajak Pengganti maupun pembatalan hingga setor hingga lapor SPT PPN, dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak perlu melakukan install aplikasi dan dapat langsung menggunakan fitur e-Faktur di beberapa perangkat komputer secara bersamaan.

Ingin langsung menggunakan e-Faktur Klikpajak untuk memudahkan pengelolaan Faktur Pajak Anda? Registrasi Akun Mekari Klikpajak Anda sekarang juga.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak