Daftar Isi
5 min read

Langkah Otomatisasi Layanan Pajak Unggulan DJP Online

Tayang 11 Feb 2019
Last updated 19 Juli 2024
Langkah Otomatisasi Layanan Pajak Unggulan DJP Online

Salah satu dari berbagai hal yang menjadi bahasan dalam Rapat Tim Reformasi Perpajakan yang diselenggarakan Tim Reformasi akhir tahun 2018 adalah DJP Online, sebuah aplikasi pajak online milik Direktorat Jenderal Pajak yang merencanakan otomatisasi layanan perpajakan. Rencana otomatisasi pelayanan perpajakan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless) dan wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan.

Dasar Hukum Otomatisasi Layanan Pajak

Tindakan perencanaan otomatisasi layanan pajak unggulan oleh DJP Online ini merujuk pada dasar aturan perpajakan yang mengatur terkaitnya tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak. Tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak memang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK/01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.

Tugas Pokok DJP

Lebih jelasnya, tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan fungsinya adalah melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan pelayanan dalam hubungannya dengan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan dasar inilah DJP meluncurkan aplikasi pajak online 24 jam DJP Online, dalam upaya meningkatkan pelayanan pajak kepada wajib pajak secara online, praktis, mudah, dan cepat.

Upaya Direktorat Jenderal Pajak ini rupanya sejalan dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi yang tengah memasuki era industri Generasi Keempat atau lebih dikenal Industri 4.0. Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia pada 2017 telah mencapai angka 143,26 juta jiwa dari total 262 juta jiwa atau berkisar 54,68% populasi penduduk Indonesia. Angka pengguna internet ini dari tahun ke tahun meningkat secara signifikan. Tentunya fakta ini akan semakin memudahkan langkah DJP Online untuk melakukan digitalisasi administrasi perpajakan yang telah direncanakan.

Digitalisasi dan Otomatisasi Perpajakan

DJP Online merupakan sebuah layanan digital perpajakan yang dapat diakses secara online dan real time. Lalu bagaimana proses kemunculan DJP Online ini? Sebenarnya, apabila melihat lebih jauh ke belakang, upaya digitalisasi administrasi perpajakan DJP telah dimulai sejak tahun 2000. Sejak awal, wajib pajak dapat menyampaikan aspirasi atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara elektronik. Namun, saat itu pelaksanaan pelaporan SPT secara elektronik memang belum optimal karena terus dikembangkan secara bertahap.

Penggunaan teknologi digital oleh Direktorat Jenderal Pajak juga mengubah modul penerimaan negara MPR yang semula masih menggunakan manual Billing system menjadi Electronic Billing System (e-Billing) yang melayani seluruh transaksi penerimaan negara atau lebih dikenal dengan istilah Modul Penerimaan Generasi Kedua (MPN G2). MPN G2 secara nasional mulai diterapkan pada Januari 2016. Dengan sistem ini, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing yang akan diterbitkan oleh sistem tanpa perlu membuat Surat Setoran Pajak (SSP) manual. MPN G2 semakin membawa sistem penerimaan pajak negara menjadi dapat lebih diandalkan.

Pada mulanya, meski sistem pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan secara elektronik, apabila terjadi kesalahan karena salah dalam pengisian Kode Billing oleh Wajib Pajak, koreksi masih harus dilakukan secara manual. Prosedur koreksinya yaitu wajib pajak harus mengajukan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Proses penyelesaian paling lama memakan waktu 30 hari setelah dokumen diterima secara lengkap. Jangka waktu ini terlalu lama untuk sebuah pelayanan pajak unggulan.

Otomatisasi Layanan Pajak Unggulan DJP Online

Otomatisasi mencerminkan kemandirian wajib pajak dalam pelayanan pajak. Sebagai langkah merealisasikannya, Kementerian Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 telah memutuskan 4 Layanan Pajak unggulan milik DJP antara lain:

  1. Pelayanan Permohonan Legalisasi Salinan Dokumen Wajib Pajak berupa SKD WPLN (Seleksi Kompetensi Dasar Wajib Pajak Luar Negeri) yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian (Form DGT 2).
  2. Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
  3. Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Cetak Ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan lainnya.
  4. Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena kelebihan pembayaran pajak atau salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), yang berpeluang dilakukan secara mandiri (otomatisasi) oleh wajib pajak (e-Pbk).

Layanan dalam aplikasi pajak online dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara mengakses akun DJP Online masing-masing yang telah terdaftar, atau menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi seperti Klikpajak. Sistem online ini akan menjaga kerahasiaan data perpajakan. Perbaikan pada layanan SPT Masa dan Tahunan secara elektronik (e-SPT) perlu didorong agar pembayaran pajak yang sama tidak diakui dua kali oleh wajib pajak, baik pada Masa atau Tahun Pajak yang sama atau berbeda. Otomatisasi layanan pajak dalam SPT harus dapat membaca dan mengidentifikasi apakah Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) telah valid. Selain itu, untuk e-Pbk wajib pajak seketika memperoleh bukti Pbk.

Apabila Pbk dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak (otomatisasi), manfaat yang diperoleh tidak hanya dinikmati oleh wajib pajak, tetapi juga oleh Pegawai Pajak. Pelayanan pajak dapat menjadi lebih efektif dan menjadi lebih baik.

Klikpajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan aplikasi lapor SPT Tahunan Anda secara cepat, mudah, aman, dan gratis! Segera persiapkan pelaporan pajak tahunan Anda. Apabila Anda masih kesulitan menggunakan layanan DJP Online, Klikpajak merupakan solusi terbaik untuk menuntaskan kewajiban hitung, bayar, dan lapor pajak tanpa repot.

Kategori : Tax Tools
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami