Klikpajak by Mekari

Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Penerapan secara nasional e-Faktur 3.0 sudah berlaku per 1 Oktober 2020. Itu artinya, tidak hanya pembuatan Faktur Pajak, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 ini karena sudah dilengkapi fitur prepopulated atau pengisian otomatis. Ketahui cara lapor PPN online terbaru.

Namun, untuk dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung di aplikasi e-Faktur ini, pengguna aplikasi e-Faktur client desktop yang terdapat pada DJP Online harus update e-Faktur 3.0 terlebih dahulu dari versi sebelumnya yakni e-Faktur 2.2.

Sekilas Tahapan Berlakunya e-Faktur 3.0

Bicara soal e-Faktur 3.0, tak lepas dari proses yang cukup panjang yakni diawali dari cara buat Faktur Pajak manual era sebelum tahun 2015.

Lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk elektronik, mulai 2015 PKP wajib membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur Pajak).

Seperti diketahui aplikasi e-Faktur DJP ini telah mengalami beberapa kali pembaruan, yakni:

  • Aplikasi e-Faktur 1.0.0.46 yang diluncurkan pada 2016
  • Aplikasi e-Faktur 2.0 yang berlaku pada 2017
  • Aplikasi e-Faktur 2.1 pada 2018
  • Aplikasi e-Faktur 2.2 pada 2019
  • Terbaru adalah e-Faktur 3.0 yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2020

Impelentasi e-Faktur 3.0 ini melalui serangkaian uji coba yang dilakukan sejak awal 2020 terbatas untuk Wajib Pajak (WP) PKP yang ditunjuk dalam proyek percontohan.

Baca juga: Kelebihan e-Faktur 3.0 Dibanding e-Faktur 2.2

Berikut tahapannya:

  • Tahap pertama dilakukan pada Februari 2020. Ketika itu, uji coba e-Faktur 3.0 secara terbatas dilakukan pada 4 Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar.
  • Tahap kedua dilakukan pada 10 Juni 2020. Perluasan uji coba e-Faktur 3.0 dilakukan pada 27 Pengusaha Kena Pajak di KPP WP Besar dan KPP Madya Jakarta.
  • Tahap ketiga dilakukan pada 1 Agustus 2020 lalu. Uji coba e-Faktur 3.0 diperluas pada 4.617 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di seluruh KPP WP Besar, KPP Madya Jakarta dan 19 PKP di KPP Madya dan Pratama luar wilayah Jakarta.
  • Tahap keempat pada 1 September, dimana pada tahap akhir uji coba e-Faktur 3.0 ini dilakukan pada 5.445 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di 159 KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.
  • Adapun tahap kelima dilakukan pada 1 Oktober 2020. Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional resmi diberlakukan pada semua Pengusaha Kena Pajak.

Eajib e-Faktur 3.0 ini berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0.

Dengan pemberlakuan secara nasional ini, maka para pengguna e-Faktur pada situs DJP online harus memperbarui patch versi terbaru pembuatan Faktur Pajak Elektronik ini untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan terdaftar sebagai pengguna.

Apa itu e-Faktur 3.0?

e-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual dan bisa untuk menyampaikan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur.

Artinya, membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi saja yakni e-Faktur 3.0 sehingga pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi menggunakan aplikasi e-Filing.

Simak bagaimana cara untuk melakukan install eFaktur 3.0 terbaru

Bagaimana cara lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0, selengkapnya simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini.

Ketentuan Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Dengan pemberlakuan resmi e-Faktur 3.0 ini secara nasional kepada seluruh PKP, apabila akan melakukan lapor SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum September 2020, dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui e-Filing.

Setelah mulai berlakunya aplikasi e-Faktur 3.0, lapor SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya sudah harus menggunakan e-Faktur versi 3.0 ini.

Melalui e-Faktur 3.0 ini, dalam proses pelaporannya PKP tinggal melihat SPT Masa PPN yang sudah tersedia dalam sistem e-Faktur terbaru ini dan tinggal melakukan konfirmasi saja untuk dilanjutkan ke proses penyampaian SPT.

Tak sulit, begini cara download dan update Sertifikat Elektronik eFaktur.

Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur

Berikut tahapan cara lapor SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini:

  • Masuk ke e-Faktur web DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Masuk ke database SPT
  • Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan

Note: Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk

Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 yang MudahAlur proses pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 via dokumentasi DJP

Proses Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, ada proses validasi.

Validasi tersebut diantaranya:

  • Cek WP masih aktif, untuk PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan
  • Cek pemeriksaaan
  • Cek SPT sudah pernah dilaporkan belum, jika SPT pembetulan, SPT Normal harus sudah ada
  • Cek SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun, dan lainnya

Note: Gagal Lapor SPT Masa PPN, Begini Cara Baru untuk Lapor

Berikut proses pelaporan SPT Masa PPN atau 1111:

  • Mulai menentukan Masa Tahun Pajak dan Status Pembetulan
  • Masuk ke aplikasi e-Faktur web-based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Sistem akan membuat SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B3 dan AB
  • Lanjutkan membuka SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B2, B3 dan AB
  • Lalu pastikan SPT Masa PPN 1111 sudah sesuai dan melengkapi SPT
  • Jika belum sesuai, lakukan pembetulan data yang sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
  • Jika SPT Kurang Bayar, lakukan pengisian NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
  • Lalu sistem akan melakukan validasi NTPN
  • Jika belum sesuai, PKP harus mengisikan NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ untuk memberitahukan status SPT adalah SIAP LAPOR
  • Kemudian jika status SPT sudah SIAP LAPOR, PKP menyetujui dan melaporkan SPT
  • Berikutnya sistem akan melakukan validasi pelaporan SPT
  • Jika belum sesuai, sistem akan memberitahuan ketidaksesuaian pelaporan, maka PKP harus menyesuaikan SPT sesuai pemberitahuan DJP
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menerbitkan tanda terima pelaporan SPT
  • Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 pun selesai

Proses pelaporan SPT Masa PPN via dokumentasi DJP

Fitur Baru pada e-Faktur 3.0

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah:

  1. Prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur
  2. Prepopulated pajak masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  3. Prepopulated VAT refund
  4. Prepopulated SPT Masa PPN
  5. Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur

Agar lebih mudah menggunakan aplikasi e-Faktur versi terbaru ini, PKP bisa pula menggunakan e-Faktur Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Note: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

Pakai Fitur Prepopulated e-Faktur 3.0 Tanpa ‘Install’ Sendiri

Melalui e-Faktur Klikpajak, PKP bisa memanfaatkan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tanpa harus melakukan instalasi dengan mengunduh patch terbaru untuk update fitur DJP ini.

Cukup gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.

Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Anda pun dapat melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan saja dan di mana saja.

Bagaimana dengan keamanan data?

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Cara Membuat Faktur Pajak dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 tanpa Install Aplikasi

Dengan Web eFaktur Klikpajak yang terintegrasi dalam satu platform, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?

Baca juga: Panduan Cara Membuat SPT PPN dan Cara Melaporkannya

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

    • Cara membuat Faktur Keluaran
  • Membuat Faktur Pengganti
  • Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak

Baca juga: Membuat Merbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur ‘Online’

Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 yang Mudah

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kategori : Perencanaan Pajak

PUBLISHED17 Oct 2022
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: