PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Konsumen terdiri dari orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Sebelum lebih jauh mengetahui cara lapor PPN online 2019, pertama-tama ketahui dahulu ketentuan pengenaan pajaknya berikut ini.
7 Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah peristiwa atau transaksi yang menyebabkan wajib pajak orang pribadi dan badan harus membayar PPN. Pengenaan pajak apabila terjadi peristiwa atau transaksi berikut:
- Penyerahan BKP atau JKP di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor barang kena pajak. Penerbitan NTPN saat penyetoran PPN terutang atas impor barang ini dianggap sebagai validasi sebagai pelaporan PPN terutang, sesuai tanggal penerbitan NTPN tersebut. Dengan demikian, tidak diwajibkan dilaporkan secara online.
- Ekspor barang kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud (merk barang, hak cipta) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. Khusus bagi objek pajak ini, tidak diwajibkan untuk dilaporkan secara online.
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.
Berapa Besaran Tarif PPN?
- Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri.
- Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.
- Tarif pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Dasar Pengenaan PPN
DPP PPN (Dasar Pengenaan Pajak PPN) yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 sebagai berikut:
- Untuk penyerahan BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud, DPP-nya adalah jumlah harga jual.
- Untuk pengimporan BKP, DPP-nya adalah nilai impor (definisi nilai impor lihat Pasal 1 Angka 20 UU PPN).
- Untuk pengeksporan BKP, DPP-nya adalah nilai ekspor.
- Untuk kasus penyerahan BKP? JKP tertentu, DPP-nya adalah nilai lain. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan PPN atas jenis penyerahan BKP/JKP tertentu.
Cara Lapor PPN Online 2019
SPT Masa PPN merupakan bentuk atau cara lapor PPN online 2019 yang wajib diisi dan dilaporkan Pengusaha Kena Pajak setiap bulannya.
Ketentuan cara lapor PPN online 2019 ini berlaku merujuk pada PMK No. 9/PMK.03/2018 terhitung sejak April 2018.
Form pelaporan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak, baik untuk Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Perlu Anda ketahui, terbitnya PMK No. 9/PMK.03/2018 menghapuskan pilihan penyampaian SPT Masa PPN melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
PKP kini diwajibkan melakukan e-Filing PPN dengan menggunakan SPT Masa PPN Elektronik (SPT Masa 1111).
Selain melalui efiling PPN, kini Anda dapat melaporkan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-Faktur. E-Faktur merupakan aplikasi yang digunakan untuk membuat dan menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau Bukti Pungutan PPN secara elektronik.
Pengisian faktur pajak elektronik ini dilakukan secara online melalui aplikasi atau website. Berikut persyaratan dan langkahnya:
1. Telah Terdaftar atau Memiliki NPWP
Ketika Anda akan mengurus pembuatan e-Faktur, tentunya Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Untuk Perusahaan (Badan), berikut syarat pengajuan NPWP Badan untuk mendaftar:
- Mengisi Formulir Pendaftaran (Download Formulir Pendaftaran NPWP Badan)
- Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan (Direktur)
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau Direktur
- Fotokopi Akta Pendirian
- Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau SIUP dan TDP
2. Permohonan Pengukuhan Diri sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
Saat Anda telah dikukuhkan sebagai PKP, tentu kewajiban perpajakan Anda akan bertambah, yaitu kewajiban PPN. Ketika Anda menjual barang atau jasa, Anda harus memungut PPN dari pembeli sebesar 10% dari harga jual atau DP, kemudian menyetorkannya ke kas negara.
Batasan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, yang intinya apabila omzet 1 tahun telah melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila omzet di bawah 4,8 Miliar dan hendak dikukuhkan sebagai PKP, diperbolehkan. Apabila Perusahaan Anda bergerak sebagai pengembang properti, Anda juga diharuskan mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3. Lakukan Aktivasi EFIN untuk Efiling PPN
Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan lapor pajak online PPN, terlebih dahulu Anda harus mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP terdaftar.
4. Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password untuk E-Faktur
Setelah berstatus sebagai PKP, Anda harus mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password. Kode dan password ini akan digunakan untuk mengakses website e-Nofa di alamat http://efaktur.pajak.go.id , melalui website resmi ini, Anda dapat meminta jatah nomor faktur secara online.
Cara meminta kode aktivasi dan password aktivasi adalah dengan mengisi formulir permintaan. Setelah mengisi isian formulir jangan lupa tanda tangan dan di cap (tanda tangan direktur dan cap jika yang mengajukan perusahaan) kemudian menyerahkan ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Anda terdaftar.
Kode aktivasi akan dikirim melalui jasa pengiriman surat (Pos Indonesia), sedangkan password dikirim melalui email aktif.
5. Mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
6. Saluran E-Filing PPN
Menurut PMK No.9/PMK.03/2018, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa Elektronik PPN (SPT Masa 1111) melalui saluran efiling berikut ini:
- Laman Direktorat Jenderal Pajak
- Laman penyalur SPT elektronik, seperti aplikasi e Filing KlikPajak, Penyedia Jasa Aplikasi resmi DJP
- Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu
- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak
- Saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
7. Registrasi dan Gunakan Aplikasi e-Faktur
Untuk memulai menggunakan e-Faktur ada beberapa panduan penggunaannya, ikuti langkah penggunaan e-Faktur Pajak berikut.
Demikian penjelasan cara lapor PPN online 2019 yang mudah Anda ikuti. Batas waktu penyetoran atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai paling lambat setiap akhir bulan berikutnya saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.
Pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan melalui Klikpajak. Layanan Perpajakan Klikpajak membantu para Pengusaha Kena Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah, cepat, dan praktis.
Segera penuhi kewajiban pajak Anda dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang SAH dan GRATIS selamanya.