Daftar Isi
7 min read

Wajib Update e-Faktur Terbaru, Apa Perbedaan eFaktur 3.0 & eFaktur 2.2?

Tayang 08 Nov 2022
Wajib Update e-Faktur Terbaru, Apa Perbedaan eFaktur 3.0 & eFaktur 2.2?

Sudah update sistem eFaktur terbaru? Apa perbedaan e Faktur 2.2 dan eFaktur 3.0? Apa kelebihan eFaktur 3.0 web based dibanding eFaktur 2.2? Temukan jawabannya antara perbedaan keduanya di sini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan sistem pada aplikasi cara membuat eFaktur dengan versi terbarunya e-Faktur 3.0 menggantikan e Faktur 2.2. Tentu saja ada perbedaan e Faktur 2.2 dan 3.0 yang cukup siginfikan, salah satunya fitur prepopulated Pajak Masukan.

Tujuannya, tentu saja untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan aktivitas perpajakannya terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibuat Faktur Pajaknya.

Aplikasi eFaktur 3.0 ini resmi diluncurkan DJP pada 1 Oktober 2021. Setiap WP PKP yang masih menggunakan e-Faktur desktop, harus melakukan update dengan download patch terbaru e-Faktur 3.0 untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur terbaru ini.

Apa itu e-Faktur 3.0?

eFaktur 3.0 adalah sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Artinya, membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi saja yakni e-Faktur 3.0. Dengan eFaktur 3.0 ini, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi menggunakan aplikasi e-Filing.

Untuk mengetahui lebiih jelasnya perbedaan e Faktur 2.2 dan eFaktur 3.0 dan kemudahan kelola Faktur pajak di eFaktur 3.0 web based dibanding eFaktur 2.2, terus simak ulasan dari Klikpajak berikut ini.

Wajib Beralih ke e-Faktur 3.0, Ini Perbedaan e Faktur 2.2 dan eFaktur 3.0

“Anda PKP yang saat ini masih menggunakan e-Faktur 2.2, per tanggal 1 Oktober 2020 wajib beralih ke e-Faktur 3.0,” begitu bunyi pengumuman DJP.

DJP menyebutkan bahwa tidak ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) baru yang diterbitkan kepada PKP untuk pemberlakuan wajib e-Faktur versi terbaru ini.

Kepdirjen yang berlaku untuk melaksanakan wajib e-Faktur 3.0 ini adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

DJP menekankan poin penting pembaruan sistem pada aplikasi e-Faktur ke versi 3.0 ini adalah:

  • Membantu WP mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar dan jelas, khususnya pada form 1111 B1 untuk nomor PIB sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan WP.
  • Membantu WP mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar dan jelas, khususnya pada form 1111 B2 untuk Pajak Masukan.
  • Pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN terhubung.

Ketahui di sini Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur

a. eFaktur 2.2 Tidak Bisa Digunakan Lagi

DJP memastikan bahwa aplikasi e Faktur 2.2 sudah ditutup atau tidak bisa digunakan lagi dengan adanya pembaruan sistem.

“Dengan adanya pembaruan aplikasi e-Faktur menjadi versi 3.0 maka mulai 5 Oktober 2020 Anda tidak dapat lagi menggunakan versi 2.2,” begitu bunyi pengumuman DJP.

Artinya, pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN dengan cara upload CSV (Cumma Separated Value) sudah dipastikan tidak bisa dilakukan mulai lima hari setelah pemberlakuan implementasi eFaktur 3.0 secara nasional pada 1 Oktober 2020 ini.

Untuk pelaporan SPT Masa PPN ini, PKP harus masuk ke dalam website dari apikasi e-Faktur 3.0 ini. Dari sini PKP tinggal melihat SPT Masa PPN yang sudah tersedia dalam sistem e-Faktur terbaru ini dan hanya melakukan konfirmasi saja.

DJP mengungkapkan pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus dan sebelumnya masih bisa dilakukan dengan cara upload di DJP online. Tapi pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya sudah harus menggunakan versi e-Faktur 3.0.

Ketahui regulasi baru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tarif PPN Naik Jadi 11% & 12% di RUU HPP

b. Perbedaan e Faktur 2.2 dan eFaktur 3.0

Dengan diperbaruinya sistem e-Faktur, maka ada update mengenai sistem penerbitan Faktur Pajak mulai dari penambahan dari segi performa maupun fungsinya.

Paling mencolok pada sistem eFaktur 3.0 web based ini adalah adanya fitur pengisian otomatis atau prepopulated Pajak Masukan, baik dalam bentuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun e-Faktur.

Artinya, sistem DJP menyediakan data Pajak Masukan secara otomatis ketika PKP mendapatkan Faktur Pajak dari lawan transaksi.

Sehingga PKP tinggal melihat dan mencocokan data Faktur Pajak Masukan pada akhir periode suatu Masa Pajak.

Kemudian tinggal memilih apakah Pajak Masukan akan dikreditkan secara otomatis melalui sistem eFaktur 3.0 web based ini untuk kategori Faktur Pajak Masukan yang bisa dikreditkan.

Ketahui Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host & Penggunaannya

Berikut perbedaan antara e Faktur 2.2 dan eFaktur 3.0 web based:

1. eFaktur 3.0

  • E-Faktur 3.0 bekerja dalam sistem otomasi yang menghindarkan kesalahan input data
  • Dilengkapi fitur prepopulated Pajak Masukan (PM) berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Prepopulated Pajak Masukan berupa e-Faktur
  • Prepopulated  VAT refund
  • Prepopulated SPT Masa PPN
  • Sinkronisasi kode cap fasilitas pada aplikasi e-Faktur
  • Sistem terintegrasi antara data DJP dengan data DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) untuk mengakomodasi ekspor-impor

2. e Faktur 2.2

  • Input data Faktur Masukan masih dilakukan secara manual
  • Pelaporan SPT Masa PPN masih menggunakan e-Filing dengan upload CSV
  • Sistem data DJP dengan DJBC belum terkoneksi, sehingga input data PIB masih dilakukan manual

Baca juga Tutorial Cara Mencetak SPT Masa PPN dan Bukti Penerimaan di e-Faktur 3.0

Perbedaan e Faktur 2.2 dan eFaktur 3.0 web basedIlustrasi perbedaan e Faktur 2.2 dan eFaktur 3.0

Baca Juga : Solusi ETAX 40001: eFaktur Error dan Cara Mengatasinya

Sudah Update eFaktur 3.0?

Jika selama ini Sobat Klikpajak membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, maka sudah pasti harus memperbarui sistemnya dari versi e Faktur 2.2 ke eFaktur 3.0 pada perangkat komputer untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.

Dengan berlakunya sistem e-Faktur terbaru ini, artinya pelaporan SPT Masa PPN melalui eFaktur 3.0 web based.

Sudah tahu cara install e-Faktur 3.0? Ribet gak sih cara update eFaktur 3.0 ini?

Untuk mengetahui langkah-langkah cara update e-Faktur 3.0 atau download patch terbaru, selengkapnya bisa dilihat di sini Cara Install dan Update eFaktur 3.0 di Komputer.

Bisa Langsung Pakai eFaktur 3.0 Web Based Tanpa Install Aplikasi Sendiri

Tahukah? Sebenarnya Sobat Klikpajak tidak perlu repot-repot install dan update eFaktur 3.0 sendiri.

Sebab update e-Faktur versi terbaru 3.0 ini, DJP juga diwajibkan PJAP atau ASP untuk melakukan permbaruan sistem layanan pajak online.

Artinya, PJAP mitra resmi DJP yakni Klikpajak juga sudah memperbarui sistem e-Faktur terbaru yakni eFaktur 3.0 web based ini.

Sehingga Sobat Klikpajak hanya cukup login pada akun Klikpajak untuk bisa menggunakan fitur eFaktur 3.0 ini tanpa repot install maupun update e-Faktur 3.0.

Karena fitur e-Faktur Klikpajak merupakan eFaktur 3.0 web based, maka Sobat Klikpajak tidak perlu berganti platform untuk membuat Faktur Pajak elektronik dan lapor SPT Masa PPN.

Jadi, membuat Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN cukup dalam satu platform e-Faktur 3.0 Klikpajak.

Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.

Baca juga Tahapan Pengisian e-Faktur Pajak yang Mudah untuk PKP

Bagaimana dengan keamanan data?

Tenang, Sobat Klikpajak dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Ketahui Keunggulan Aplikasi Berbasis Web untuk Urus Pajak

Dengan eFaktur 3.0 web based Klikpajak yang terintegrasi dalam satu platform, Sobat Klikpajak dapat mengelola e-Faktur mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur
  • Mudah melakukan Rekonsiliasi Pajak Otomatis

Dengan fitur rekonsiliasi pajak di eFaktur 3.0 Klikpajak ini, maka proses rekonsiliasi pajak lebih mudah dan cepat karena terhubung dengan laporan keuangan online Jurnal.id.

Fitur e-Faktur 3.0 Klikpajak sangat ramah penggunaan, karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah dan sederhana.

Satu hal lagi, ada banyak ragam fitur yang semakin memudahkan urusan kelola Faktur Pajak Keluaran di Klikpajak. Apa sajakah?

Temukan di sini Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak.

Perbedaan e Faktur 2.2 dan eFaktur 3.0 web basedContoh fitur membuat Faktur Pajak di eFaktur 3.0 Klikpajak

Mudah Kelola Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Terintegrasi

Bukan hanya kemudahan membuat Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN hanya dalam satu platform tanpa install aplikasi maupun update sendiri eFaktur 3.0, Sobat Klikpajak juga dapat mengelola pajak lainnya lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat banyak menghemat waktu dan tenaga untuk mengurus pajak perusahaan.

Update pembaruan sistem aplikasi terbaru pada eFaktur 3.1.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan pajak bisnis?

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi untuk urus pajak perusahaan lebih mudah dan cepat.

Cukup aktifkan akun pajak Klikpajak Anda dan manfaatkan beragam fitur perpajakan dengan cara efektif hanya di aplikasi pajak online mitra resmi DJP.

 

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak