Mungkin yang menjadi pertanyaan banyak Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah bagaimana cara mencetak SPT Masa PPN dan bukti penerimaan Surat Pemberitahuann (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai ini di e-Faktur web based, menyusul implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional per 1 Oktober 2020 lalu.
Tentu saja, ada banyak perbedaan dalam melakukan aktivitas terkait PPN, seperti pembuatan Faktur Pajak elektronik atau eFaktur PPN, termasuk urusan pelaporan SPT Masa PPN-nya setelah berlakunya versi e-Faktur 3.0.
Bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP, untuk menggunakan aplikasi ini harus melakukan update e-Faktur 3.0 dan dengan cara install dan download patch terbarunya di perangkat komputer.
Setelah berhasil, barulah bisa membuat Faktur Pajak elektronik di e-Faktur versi 3.0 yang menggantikan e-Faktur 2.2 ini. Namun jika ingin menyampaikan SPT Masa PPN, harus beralih ke Web e-Faktur 3.0.
Mekari Klikpajak akan menjabarkan tutorial cara mencetak SPT Masa PPN dan bukti penerimaan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based.
Sekilas tentang e-Faktur 3.0
e-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual. Aplikasi ini bisa juga untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
Dengan begitu, membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi saja yakni e-Faktur 3.0, sehingga pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi menggunakan aplikasi e-Filing atau e-SPT.
Menyusul pemberlakukan e-Faktur 3.0, maka aplikasi e-Faktur 2.2 sudah ditutup oleh DJP.
Setiap pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib menggunakan aplikasi e-Faktur versi 3.0 menggantikan aplikasi sebelumnya e-Faktur versi 2.2.
Baca juga: Ketahui apa perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2
Dengan diperbaruinya sistem, maka ada update pada sistem penerbitan Faktur Pajak mulai dari penambahan dari segi performa, termasuk fungsinya.
Wajib e-Faktur 3.0 ini diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0.
Jika belum mengetahui bagaimana cara update e-Faktur 3.0, ikuti langkah-langkahnya di SINI.
Lalu, bagaimana cara membuat Faktur Pajak elektronik pada e-Faktur versi terbaru ini?
Alur Penggunaan Sistem e-Faktur 3.0
Berikut adalah alur penggunaan sistem e-Faktur versi 3.0 ini:
1. Permintaan PIB dan Faktur Pajak Masukan
- Menggunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web (web-based) DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Melakukan permintaan (request) Faktur Masukan dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Permintaan ke sistem e-Faktur
- Database e-Faktur sudah tersedia di DJP
- Kirim PIB dan Faktur Pajak Masukan
2. Jika akan Rekam PIB
- Menggunakan e-Faktur desktop atau eFaktur web based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Melakukan validasi dengan database DJBC
- Kirim data batch/hari yang sudah divalidasi pembayarannya, masuk ke database e-Faktur DJP
- Kembali ke e-faktur
3. Saat akan Lapor SPT Masa PPN
- Masuk ke e-Faktur web DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Masuk ke database SPT
- Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan
Alur penggunan sistem e-Faktur 3.0 via dokumentasi DJP
Alur Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur ‘Web Based’ bagi Pengguna Client Desktop
Untuk diperhatikan, dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, ada proses validasi.
Validasi tersebut diantaranya:
- Cek WP masih aktif, untuk PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan
- Cek pemeriksaaan
- Cek SPT sudah pernah dilaporkan belum, jika SPT pembetulan, SPT Normal harus sudah ada
- Cek SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun, dan lainnya
Lapor SPT Masa PPN atau 1111 di e-Faktur Web Based
Berikut proses cara lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 web based:
- Mulai menentukan Masa Tahun Pajak dan Status Pembetulan
- Masuk ke aplikasi e-Faktur web-based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Sistem akan membuat SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B3 dan AB
- Lanjutkan membuka SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B2, B3 dan AB
- Lalu pastikan SPT Masa PPN 1111 sudah sesuai dan melengkapi SPT
- Jika belum sesuai, lakukan pembetulan data yang sesuai
- Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
- Jika SPT Kurang Bayar, lakukan pengisian NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
- Lalu sistem akan melakukan validasi NTPN
- Jika belum sesuai, PKP harus mengisikan NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
- Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ untuk memberitahukan status SPT adalah SIAP LAPOR
- Kemudian jika status SPT sudah SIAP LAPOR, PKP menyetujui dan melaporkan SPT
- Berikutnya sistem akan melakukan validasi pelaporan SPT
- Jika belum sesuai, sistem akan memberitahukan ketidaksesuaian pelaporan, maka PKP harus menyesuaikan SPT sesuai pemberitahuan DJP
- Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menerbitkan tanda terima pelaporan SPT
- Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 pun selesai
Baca juga: Cara Lapor SPT Masa Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based
Alur proses pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 web based
Cara Mencetak SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 bagi Pengguna Client Desktop
Setelah mengetahui bagaimana penggunaan sistem terbaru aplikasi e-Faktur DJP ini, berikutnya adalah cara mencetak SPT Masa PPN-nya.
Berikut cara mencetak SPT Masa PPN atau formulir 1111 di e-Faktur 3.0 web based:
- Masuk ke situs https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Login aplikasi e-Faktur dengan mengisi password akun PKP
- Pilih Sertifikat Elektronik
- PKP akan diarahkan untuk Login kembali ke aplikasi e-Faktur dengan akun sesuai Sertifikat Elektronik yang sudah dipilih tadi
- Isi password e-Nofa, lalu klik Login
- Pada menu utama e-Faktur, pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT
- Pada kolom Daftar SPT, isi tahun pajak yang ingin dicetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan
- WP selanjutkan akan melihat SPT Masa yang sudah dilaporkan
- Untuk mencetak SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan, tinggal klik Cetak SPT pada kolom Daftar SPT yang berada pada kanan layar Anda
- SPT Masa PPN atau formulir 1111 tersebut akan otomatis terunduh dalam format PDF
Begini cara cek masa berlaku Sertifikat Elektronik yang kedaluwarsa.
Cara Mencetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 bagi Pengguna Client Desktop
Untuk mencetak bukti penerimaan atau bukti penerimaan elektronik (BPE), caranya sama seperti hendak mencetak SPT Masa PPN. Lebih detailnya sebagai berikut:
- Masuk ke situs https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Login aplikasi e-Faktur dengan mengisi password akun PKP
- Pilih Sertifikat Elektronik
- PKP akan diarahkan untuk Login kembali ke aplikasi e-Faktur dengan akun sesuai dengan Sertifikat Elektronik yang sudah dipilih tadi
- Isi password e-Nofa => klik Login
- Pada menu utama e-Faktur, pilih Administrasi SPT => klik Monitoring SPT
- Pada kolom Daftar SPT, isi tahun pajak yang ingin dicetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan
- WP selanjutkan akan melihat SPT Masa yang sudah dilaporkan
- WP bisa mencetak BPE yang berada tepat di atas tulisan Cetak SPT
Dalam BPE itu, PKP bisa melihat data rinci mulai dari nama wajib pajak, tahun pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, masa pajak, status Surat Pemberitahuan (SPT), nomor tanda terima elektronik dan sebagainya.
Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 untuk membuat Faktur Pajak, PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus melakukan install dan update e-Faktur 3.0 terlebih dahulu pada perangkat komputernya.
Setelah mengupdate e-Faktur 3.0 pada perangkat, Anda dapat membuat Faktur Pajak elektroniknya melalui e-Faktur Client Desktop.
Tapi Anda tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based saat akan melaporkan SPT Masa PPN-nya, karena harus dilakukan secara real time.
Tahukah, Anda dapat membuat e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN tanpa keluar masuk platform jika menggunakan e-Faktur Klikpajak.id.
Anda dapat langsung menggunakan fitur prepopulated pada aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa harus install sendiri aplikasinya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 sendiri jika menggunakan Klikpajak.id.
Sebab Klikpajak.id merupakan aplikasi pajak online berbasis web yang didukung dengan teknologi cloud yang memungkinkan Anda membuat Faktur Pajak elektronik sekaligus melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu platform.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Anda pun dapat melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan saja dan di mana saja.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Lebih Mudah Kelola e-Faktur di Klikpajak
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap yang memudahkan urusan perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membuat e-Faktur, bukti potong, membayar pajak hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.
Berikut fitur-fitur Klikpajak.id yang memudahkan Anda melakukan administrasi perpajakan menggunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP ini.
Anda Dapat Menggunakan e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi
Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat memanfaatkan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tanpa harus repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update fitur DJP ini.
“Langsung gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”
Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.
Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Anda dapat menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi pada saat akan membuat Faktur Pajaknya.
Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?
Cara Membuat e-Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur Klikpajak
Jadi, kemudahan berlipat Anda dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak adalah:
- Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpainstallterlebih dahulu
- Tidak perlu inputdata satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
- Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id
Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:
- Cara membuat Faktur Keluaran
- Membuat Faktur Pengganti
- Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
- Membuat Faktur Pajak Retur
- Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak
Berikut panduan langkah-langkah membuat berbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur ‘Online’.