Kirim Faktur Pajak Keluaran satu per satu ke mitra bisnis terasa rumit? Tenang, sekarang Anda bisa mengirim Faktur Pajak secara otomatis langsung ke pelanggan melalui Mekari Klikpajak.
Dengan fitur ini, pengelolaan e-Faktur menjadi lebih cepat dan efisien, membantu Anda mengurus Faktur Pajak tanpa perlu repot lagi.
Mekari Klikpajak akan mengulas pentingnya pengiriman Faktur Pajak otomatis dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan fitur tersebut.
Pentingnya Pengiriman Faktur Pajak Otomatis
Pengiriman Faktur Pajak Keluaran yang cepat dan tepat waktu sangat penting untuk menjaga kelancaran transaksi bisnis.
Mitra Anda membutuhkan faktur ini sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa.
Faktur Keluaran yang Anda terbitkan nantinya menjadi Faktur Masukan yang sangat dibutuhkan oleh mitra bisnis agar mereka bisa mengklaim Pajak Masukan tersebut.
Jika pengiriman Faktur Pajak terlambat, mitra bisnis bisa terkena kendala saat mengajukan klaim PPN, yang pada akhirnya berpotensi merusak hubungan bisnis.
Baca Juga: Kode Faktur Pajak dan Contoh Penggunaannya
Menghindari Denda Akibat Faktur Pajak Kedaluwarsa
Faktur Pajak memiliki masa berlaku. Apabila melewati batas waktunya, maka Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, Faktur Pajak Masukan memiliki masa berlaku selama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
Jika mitra bisnis tidak menerima faktur tepat waktu, mereka tidak bisa mengklaim Pajak Masukan, dan Anda berisiko terkena denda atau sanksi.
Selain itu, baik Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual maupun Pembeli akan bertanggung jawab secara renteng, yang berarti denda atau tanggung jawab hukum dibebankan kepada keduanya jika Faktur Pajak tidak dlaporkan tepat waktu.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada terganggunya hubungan kerja sama yang telah dibangun keduanya.
Oleh karena itu, penting bagi Anda bisa memenuhi kewajiban pengiriman Faktur Keluaran ke mitra bisnis tepat waktu dan cepat.
Sehingga transaksi juga bisa berjalan dengan lancar yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja bisnis juga.
Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contoh
Otomatisasi Pengiriman Faktur Pajak
Proses manual dalam mengirim Faktur Pajak satu per satu bisa memakan banyak waktu dan meningkatkan risiko kesalahan.
Dengan menggunakan fitur otomatis pengiriman Faktur Pajak dari aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak, Anda dapat mengirim faktur secara langsung setelah berhasil diunggal ke DJP.
Hal ini memastikan pengiriman dilakukan tepat waktu tanpa kesulitan tambahan.
Berikut langkah-langkah menggunakan fitur kirim otomatis Faktur Pajak di e-Faktur Mekari Klikpajak:
1. Pada menu pembuatan Faktur Keluaran, buka halaman “Pengaturan”.
2. Pilih menu “Pengiriman Data Pajak” untuk melihat konfigurasi otomatisasi pengiriman Faktur Keluaran.
Secara default, otomatisasi pengiriman Faktur Keluaran dinyalakan.
Sehingga setelah Faktur Keluaran berhasil di–upload ke DJP, akan muncul pop-up pengiriman Faktur Keluaran ke pelanggan.
3. Ubah template email yang akan dikirimkan ke pelanggan saat pengiriman Faktur Keluaran.
4. Gunakan variable [NamaPembeli] dan [NamaPerusahaan] untuk personalisasi pesan.
5. Klik button “Simpan” untuk menyimpan perubahan konfigurasi fitur ini.
6. Ketika otomatisasi ini dinyalakan, setelah berhasil upload sebuah Faktur Keluaran, akan muncul pop-up pengiriman Faktur Keluaran seperti di bawah ini.
7. Ketika melakukan bulk upload Faktur Keluaran, pop-up di atas tidak akan muncul.
Tapi selama pelanggan memiliki email tujuan, maka Faktur Keluaran tersebut akan otomatis langsung dikirimkan.
Dengan pengaturan otomatis ini, Faktur Pajak akan terkirim ke mitra bisnis segera setelah diunggah ke DJP. Tidak perlu khawatir terlambat lagi.
Baca Juga: Cara Membatalkan Faktur Pajak yang Sudah Di-upload
Mengelola e-Faktur dengan Mudah Tanpa Aplikasi Tambahan
Mekari Klikpajak memudahkan Anda dalam mengelola e-Faktur tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan.
Semua dapat dilakukan langsung di platform berbasis web yang terintegrasi dengan DJP, termasuk pembuatan Faktur Pajak, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan siftware akuntansi online, sehingga Anda bisa menarik data keuangan secara langsung untuk pembuatan Faktur Pajaknya.
Kesimpulan
Dengan fitur otomatis pengiriman Faktur Pajak dari Mekari Klikpajak, Anda bisa menghemat waktu, mengurangi risiko kesalahan, dan menjaga hubungan bisnis dengan mitra tetap lancar.
Jika ada cara lebih mudah dan efisien untuk mengelola perpajakan, mengapa memilih cara manual dan ribet, bukan?
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM“