Daftar Isi
5 min read

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris

Tayang 24 May 2024
Last updated 19 Juli 2024
Surat Keterangan Bebas Waris atau SKB waris
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris

Agar warisan rumah/bangunan atau tanah yang diterima terbebas dari pengenaan pajak, perlu adanya Surat Keterangan Bebas Waris atau SKB waris.

Bagi Anda yang ingin memberikan atau ahli waris yang memperoleh warisan, ketahui syarat dan cara membuat surat keterangan bebas waris. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda dalam mendapatkan SKB waris ini.


Apa itu SKB Waris?

Surat Keterangan Bebas Waris atau disebut SKB Waris adalah surat Ditjen-Pajak yang digunakan agar warisan tidak dikenakan pajak.

Sejatinya, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), warisan bukan objek pajak.

Namun warisan yang diterima dapat menjadi objek pajak apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni warisan masih atas nama pewarisnya.

Sehingga penerima warisan akan dikenakan pajak. Akan tetapi, untuk penerima warisan tanah atau bangunan dapat terbebas dari pengenaan pajak dengan adanya SKB waris.

Fungsi dan Kegunaan Surat Keterangan Bebas Waris

Dengan demikian kegunaan SKB waris berfungsi sebagai berikut:

  • Agar pengalihan hak atas tanah dari warisan terbebas dari pengenaan PPh
  • Untuk membebaskan pengalihan hak atas warisan bangunan atau rumah dari PPh

Perbedaan Surat Keterangan Bebas Waris dan Surat Keterangan Waris 

Selintas terkesan sama, namun antara surat keterangan bebas waris dengan surat keterangan waris berbeda.

Berikut perbedaan antara SKB waris dan surat keterangan waris:

Perbedaan SKB Waris dan Surat Keterangan Waris

Agar warisan rumah/bangunan atau tanah yang diterima terbebas dari pengenaan pajak, perlu adanya Surat Keterangan Bebas Waris atau SKB waris.

Bagi Anda yang ingin memberikan atau ahli waris yang memperoleh warisan, ketahui syarat dan cara membuat surat keterangan bebas waris. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda dalam mendapatkan SKB waris ini.

Baca Juga: Ketentuan Pajak atas Warisan yang Belum Terbagi

Syarat Pembuatan SKB Waris

Ketentuan permohonan SKB waris diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2023 tentang Tata Cara Pengecualian Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan PPh atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

PER-8/2023 ini merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Berikut ketentuan ahli waris dan tata cara pengajuan pembuatan Surat Keterangan Bebas waris berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan, KUHPerdata, PermenKumHam, dan Permen Agraria/Kepala BPN:

  1. Dokumen yang diperlukan

  • Formulir
  • Surat Pernyataan Waris
  • Silsilah keluarga
  • Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK NPWP) penerima dan pewaris
  • Surat pernyataan pewaris lain tidak keberatan
  • Akta tanah
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Akta kematian atau dokumen sejenis
  1. Persyaratan ahli waris

  • Surat/Akta kematian
  • KTP dan KK suami/istri
  • Surat nikah ahli waris
  • KTP dan KK semua anak
  • Surat/Akte kematian (bagi yang sudah meninggal)
  • Akte kelahiran (anak yang belum memiliki KTP)
  • Meterai 10000
  • KTP pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  1. Prosedur permohonan

  • Pengajuan dilakukan oleh ahli waris.
  • Menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  • Mengajukan permohonan SKB waris ke KPP setempat.
  • Surat keterangan bebas pajak penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) warisan akan diterbitkan setelah pemeriksaan oleh petugas KPP selesai dilakukan dalam t3 hari kerja.

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Waris

Berikut proses cara membuat SKB Waris berdasarkan

  1. Mengisi formulir dan surat pernyataan waris.
  2. Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Mengajukan SKB waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa kurir lainnya.
  4. Pemeriksaan
  5. Petugas KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  6. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan pengisian formulirnya benar, petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat.
  7. Penerbitan surat keterangan bebas atau SKB waris akan diterbitkan dalam 3 hari kerja sejak pengajuan.

Biaya Pembuatan SKB Waris

Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), pelayanan publik atas permohonan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas warisan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (SKB waris) tidak dipungut biaya (gratis).

Baca Juga: BPHTB: Objek, Tarif, Cara Hitung dan Syarat Mengurus

Tips bagi Penerima Warisan Tanah dan Bangunan

Agar warisan berupa tanah atau bangunan yang diterima tidak dikenakan pajak penghasilan, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Ketahui jenis warisan yang diterima, apakah berupa harta bergerak atau harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
  • Pahami ketentuan pengenaan pajak terhadap warisan, termasuk subjek yang dikenakan PPh waris.
  • Ketahui besar tarif pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan.atau bangunan.
  • Tahu cara mengajukan SKB waris jika menerima warisan tanah atau bangunan.
  • Isi permohonan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas warisan tanah/bangunan dengan benar.
  • Pastikan melampirkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuannya.
  • Lakukan konsultasi lebih lanjut terkait perpajakan atas warisan kepada konsultan pajak maupun notaris.

Kesimpulan

Wajib pajak Pribadi maupun Badan yang memperoleh penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dikenakan PPh.

Namun apabila penghasilan dari PHTB yang diperoleh WP Pribadi atau Badan karena warisan, maka dibebaskan dari pengenaan pajak, dengan syarat harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan.

Penerima warisan harus mengajukan pengecualian pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB dengan melakukan permohonan SKB waris ke DJP.

Pengajuan pembuatan SKB waris secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak tinggal atau usaha didirikan.

Apabila Anda ada kebutuhan dalam pengurusan SKB waris ini, Anda dapat berkonsultasi dengan Notaris atau konsultan pajak terdekat.

Anda juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait pembuatan surat keterangan bebas waris pada laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Referensi

JDIH.Kemenkeu.go.id.Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021

Pajak.go.id. “Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2015”

Kemenkumham.go.id.Layanan Publik – Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris

JDIH.Kemenkeu.go.id. Perdirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami