FITUR PAJAK
INTEGRASI
Demo Klikpajak
Kelola Urusan Perpajakan Lebih Mudah dan Cepat melalui Aplikasi Pajak Terintegrasi dari Klikpajak by Mekari.
Daftar Live DemoKelola SPT Masa PPN menjadi lebih mudah menggunakan e-Faktur Web Based dari Klikpajak. Lapor hingga bayar PPN hanya di satu aplikasi.
Klikpajak telah terdaftar sebagai PJAP, mitra resmi dari DJP sehingga seluruh dokumen dari e-Faktur Klikpajak sesuai dengan aturan yang berlaku
Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali dan terjamin keamanan datanya, tersertifikasi ISO 27001
Bayar dan lapor PPN online dengan satu aplikasi pajak, tanpa perlu pindah platform. Kelola SPT Masa PPN jadi lebih cepat dengan e-Faktur Web Based Klikpajak by Mekari.
Pelaporan SPT Masa PPN lebih praktis secara online menggunakan e-Faktur Web Based Klikpajak
Perhitungan hingga pembayaran PPN bisa lebih cepat dengan akses langsung e-Faktur dan e-Billing dari satu aplikasi Klikpajak
Bukti lapor SPT Masa PPN yang dilakukan dengan e-Faktur Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
SPT Masa PPN adalah formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang terutang. SPT Masa PPN ini disampaikan bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan menggunakan e-Faktur Web Based Klikpajak. Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menjadi mitra resmi DJP menyediakan berbagai layanan aplikasi pajak online. Anda dapat melakukan pelaporan hingga pembayaran pajak hanya di satu aplikasi Klikpajak saja.
Fungsi dari SPT Masa PPN tidak hanya digunakan sebagai pelaporan untuk pembayaran atau pelunasan pajak. Namun, SPT Masa PPN dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban, serta penyetoran pajak dari pihak pemotong atau pemungut PPN.
Pelaporan SPT Masa PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan walaupun tidak melakukan transaksi.
Secara umum, berikut syarat yang harus dimiliki wajib pajak PKP:
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– EFIN (Electronic Filing Identification Number)
– Sertifikat Elektronik
– Faktur Pajak Masukan/bukti pemotongan pajak
– Faktur Pajak Keluaran/bukti pemungutan pajak
Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan secara online melalui web e-Faktur 3.2. Berikut langkah-langkah pelaporannya :
– Masuk ke web e-Faktur DJP di https://web-efaktur.go.id
– Isi password akun PKP
– Masuk ke database SPT
– Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan
Pelaporan SPT Masa PPN pun dapat dilakukan melalui mitra resmi DJP. Klikpajak menyediakan layanan pelaporan ppn secara online melalui e-Faktur terbaru versi 3.2. Berikut cara lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Klikpajak :
– Login ke akun Klikpajak anda di https://my.klikpajak.id/login
– Pilih menu e-Faktur, lalu pilih submenu SPT
– Pada list SPT pilih dengan “Status SPT yang siap Lapor”, masuk ke detail SPT
– Pilih Formulir Induk, dan klik tombol Lapor SPT
Pelaporan PPN di Klikpajak lebih praktis karena terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya. Anda dapat melakukan lapor hingga bayar pajak hanya di satu aplikasi Klikpajak saja.
Berikut beberapa keunggulan, jika anda lapor PPN dengan e-Faktur Klikpajak:
– Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpa harus install terlebih dahulu
– Tidak perlu input data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
– Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id