Lapor SPT Masa PPN

Cara Praktis Lapor PPN Online

Kelola SPT Masa PPN menjadi lebih mudah menggunakan e-Faktur Web Based dari Klikpajak. Lapor hingga bayar PPN hanya di satu aplikasi.

efaktur

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Praktis, Online & Terintegrasi

Lapor dan Bayar PPN hanya di Satu Aplikasi

PJAP, Mitra Resmi DJP

Klikpajak telah terdaftar sebagai PJAP, mitra resmi dari DJP sehingga seluruh dokumen dari e-Faktur Klikpajak sesuai dengan aturan yang berlaku

Riwayat Perpajakan Tersimpan Aman

Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali dan terjamin keamanan datanya, tersertifikasi ISO 27001

Cepat dan Mudah Digunakan

Bayar dan lapor PPN online dengan satu aplikasi pajak, tanpa perlu pindah platform. Kelola SPT Masa PPN jadi lebih cepat dengan e-Faktur Web Based Klikpajak by Mekari.

Lapor PPN Lebih Praktis dan Aman dengan Satu Aplikasi

Pelaporan SPT Masa PPN lebih praktis secara online menggunakan e-Faktur Web Based Klikpajak

lapor ppn online

Kemudahan pelaporan SPT Masa PPN yang terintegrasi

  • Langsung lapor SPT PPN tanpa perlu download dan install aplikasi PPN
  • Input data otomatis dapat dilakukan tanpa upload CSV dengan e-Faktur Web Based Klikpajak
  • Pelaporan SPT Masa PPN hanya dengan satu aplikasi saja
Urusan Lapor PPN Selesai dengan Tepat dan Cepat
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
Seseorang sedang memegang dokumen pajak

Proses lapor PPN yang tidak terintegrasi akan memakan waktu

  • Perlu download dan install aplikasi PPN terlebih dahulu
  • Input data manual harus dilakukan berulang kali sehingga memakan waktu
  • Harus menggunakan banyak aplikasi untuk lapor PPN lalu pindah ke aplikasi lain untuk bayar PPN
Gunakan cara praktis lapor PPN dengan e-Faktur Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Bayar SPT Masa PPN lebih mudah dengan Klikpajak

Perhitungan hingga pembayaran PPN bisa lebih cepat dengan akses langsung e-Faktur dan e-Billing dari satu aplikasi Klikpajak

bayar spt masa ppn

Cara Mudah Bayar SPT Masa PPN dengan Klikpajak

  • Akses dari satu aplikasi eFaktur dan eBilling, tidak perlu lagi pindah-pindah aplikasi
  • Langsung bayar jika terdapat kurang bayar di SPT Masa PPN dengan klik tombol bayar untuk buat ID Billing
  • Input dan verifikasi otomatis bukti transaksi untuk mulai proses pelaporan SPT Masa PPN di eFaktur Klikpajak
Beralih ke cara praktis dengan Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
seseorang sedang mengurusi pajak manual

Pindah aplikasi untuk bayar PPN memakan banyak waktu

  • Harus login berkali-kali untuk pindah aplikasi antara eFaktur dan eBilling
  • Input manual ID Billing di aplikasi eBilling setelah persiapan SPT PPN di aplikasi eFaktur
  • Input kembali NTPN di eFaktur, setelah melakukan pembayaran di aplikasi eBilling
Beralih ke cara praktis dengan Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Bukti Lapor SPT Masa PPN Resmi dari DJP

Bukti lapor SPT Masa PPN yang dilakukan dengan e-Faktur Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak

bukti lapor ppn

Lebih Praktis Terima Bukti Pelaporan SPT Masa PPN

  • Download Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kapan pun
  • Riwayat pelaporan tersimpan aman dalam sistem
  • Cek pelaporan SPT PPN secara online yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP
Cara mudah cetak bukti penerimaan SPT Masa PPN dengan Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
bukti spt masa ppn

Dokumen bukti lapor tidak terintegrasi dengan sistem

  • Akses dokumen bukti lapor yang tidak praktis karena hanya terpusat di satu perangkat saja
  • Arsip bukti lapor PPN yang tidak tersimpan secara rapi
  • Proses pelaporan pajak dapat terganggu, karena situs kerap error mendekati masa lapor pajak
Beralih ke cara praktis dengan Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Gunakan fitur lainnya dari Mekari Klikpajak

Icon-efiling

Aplikasi Perpajakan Online

  • Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
  • Kirim faktur pajak dan bukti potong secara online
  • Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online
  • Monitoring pekerjaan tim pajak secara online
Icon-ebupot

eFaktur Mekari Klikpajak

  • Buat, bayar dan lapor SPT Masa PPN secara online
  • Impor CSV faktur keluaran & prepopulated faktur masukan
  • Kirim faktur pajak secara online, tidak perlu cetak lagi
  • Data faktur pajak mudah diakses di dashboard online
Icon-efaktur

eBupot Unifikasi Mekari Klikpajak

  • Satu format untuk persiapan hingga upload bukti potong
  • Lapor semua jenis PPh dalam satu SPT Masa PPh
  • Duplikasi bukti potong sejenis untuk menghemat waktu
  • Lebih praktis kirim bukti potong secara online

Apa itu SPT Masa PPN?

SPT Masa PPN adalah formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang terutang. SPT Masa PPN ini disampaikan bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Lapor SPT Masa PPN dapat dilakukan menggunakan e-Faktur Web Based dari Klikpajak. Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menjadi mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022.

Fitur Web eFaktur Klikpajak dapat anda gunakan untuk lapor PPN Online tanpa perlu download dan install aplikasi terlebih dahulu. Sehingga aktivitas perpajakan menjadi lebih praktis.

Fungsi dari SPT Masa PPN tidak hanya digunakan sebagai pelaporan untuk pembayaran atau pelunasan pajak. Namun, SPT Masa PPN dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban, serta penyetoran pajak dari pihak pemotong atau pemungut PPN.

Lapor SPT Masa PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan walaupun tidak melakukan transaksi.

Secara umum, berikut syarat yang harus dimiliki wajib pajak PKP:
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– EFIN (Electronic Filing Identification Number)
– Sertifikat Elektronik
– Faktur Pajak Masukan/bukti pemotongan pajak
– Faktur Pajak Keluaran/bukti pemungutan pajak

Berikut beberapa keunggulan, jika anda lapor PPN dengan e-Faktur Klikpajak:
– Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpa harus install terlebih dahulu
– Tidak perlu input data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
– Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id

logo klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan
urusan perpajakan Anda

Hubungi Sales