Pajak memainkan peran penting dalam pendapatan negara karena menjadi sumber utama pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Di Indonesia, beberapa sektor memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak nasional.
Mekari Klikpajak akan membahas sektor-sektor penyumbang pajak terbesar di Indonesia, dasar hukum yang mengatur, jenis pajak yang dikenakan, serta faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan pajak.
Sektor-Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Indonesia
Berikut adalah beberapa sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara dari pajak di Indonesia berdasarkan data laporan APBN Kita-Kinerja dan Fakta edisi Desember 2024 dari Kementerian Keuangan:
1. Industri Pengolahan
Per November 2024, industri pengolahan tetap menjadi penyumbang terbesar pajak nasional dengan kontribusi 25,4% atau sekira Rp411,74 triliun.
Sektor ini mencakup industri seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk. Penurunan penerimaan PPh badan tahunan pada sektor komoditas menjadi salah satu tantangan dalam sektor ini.
2. Sektor Perdagangan
Sektor perdagangan berada di urutan kedua, menyumbang sekitar 25,76% terhadap penerimaan pajak nasional atau sekira Rp410,44 triliun.
Meskipun menunjukkan pertumbuhan positif, sektor ini menghadapi tekanan akibat restitusi sektoral yang dapat memengaruhi stabilitas penerimaan pajak.
3. Jasa Keuangan dan Asuransi
Sektor ini memberikan kontribusi sebesar 13,15% terhadap penerimaan pajak nasional atau sekira Rp209,47 triliun.
Dengan kinerja yang konsisten sejak awal 2024, sektor jasa keuangan dan asuransi menjadi penting untuk dijaga. Kebijakan pajak yang diterapkan pada sektor ini memengaruhi dana pihak ketiga, penyaluran kredit, dan suku bunga.
4. Pertambangan
Sektor pertambangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak lain berdasarkan Pasal 128 UU Minerba yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
Penerimaan dari sektor pertambangan hingga November 2024 menyumbang sebesar 6,05% atau sekira Rp96,35 triliun.
Selain itu, sektor ini juga wajib menyetor penerimaan negara bukan pajak. Pertambangan tidak hanya melibatkan eksploitasi sumber daya, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih luas.
5. Konstruksi dan Real Estate
Pajak atas Tanah dan bangunan (PBB) menjadi fokus di sektor konstruksi dan real estate ini dengan tarif 4,82% atau sekira Rp76,78 triliun.
Dasar pengenaan pajak sektor ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Meskipun sektor konstruksi menghadapi tantangan seperti harga properti yang tidak terjangkau dan perubahan iklim, pemerintah memberikan dukungan melalui program rumah subsidi dan insentif pajak.
6. Transportasi dan Pergudangan
Sektor transportasi dan pergudangan mencatat berkontribusi terhadap penerimaan negara pajak sebesar 4,78% atau sekira Rp76,15 triliun, didorong oleh peningkatan aktivitas logistik dan mobilitas masyarakat.
7. Informasi dan Komunikasi
Sementara itu, sektor informasi dan komunikasi menyumbang penerimaan pajak sebesar 3,44% atau sekira Rp54,76 triliun, seiring dengan meningkatnya digitalisasi dan penggunaan layanan telekomunikasi.
Baca Juga: Ketahui Contoh BUT dan Cakupan Penghasilannya di Indonesia
Detail Penarimaan Pajak dari Sektor-Sektor Unggulan
Berikut detail penerimaan negara dari sektor-sektor yang menjadi menggulan terhadap penerimaan pajak di Indonesia per November 2024 berdasarkan data APBN Kita Kementerian Keuangan:
Dasar Hukum dan Jenis Pajak yang Berlaku
Sektor-sektor penyumbang pajak ini diatur oleh berbagai undang-undang, antara lain:
- Industri Pengolahan, Perdagangan, dan Jasa Keuangan: Diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
- Pertambangan: UU Minerba (UU Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja).
- Konstruksi dan Real Estate: UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 28 Tahun 2009.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak
- Struktur Pajak Nasional: Sistem pajak yang adil dan efisien mendorong peningkatan tax ratio yang lebih tinggi.
- Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi yang tinggi meningkatkan penerimaan pajak.
- Stabilitas Politik: Politik yang stabil mendukung iklim perpajakan yang sehat.
- Transparansi: Sistem perpajakan yang transparan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
- Efisiensi Pengumpulan Pajak: Proses yang minim korupsi dan efisien memperbesar penerimaan negara.
- Populasi Penduduk: Jumlah penduduk yang tinggi memperluas basis wajib pajak.
Baca Juga: Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81/2024
Kesimpulan
Pajak adalah tulang punggung keuangan negara yang menopang pembangunan dan pelayanan publik. Sektor-sektor seperti industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan & asuransi, pertambangan, konstruksi & real estate, transportasi & pergudangan, serta informasi & komunikasi, memainkan peran kunci dalam penerimaan pajak nasional.
Meskipun demikian, naik-turunnya penerimaan pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, stabilitas politik, dan transparansi sistem perpajakan. Dengan kebijakan yang tepat, kontribusi pajak dari sektor-sektor ini dapat terus meningkat, mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagai perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk mempermudah mengelola administrasi pajaknya, sebab sudah terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPPK. “Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang“
Media Kemenkeu.go.i. ”APBN Kita – Kinerja dan Fakta – Desember 2024“
Kemenkeu.go.id. ”Pendapatan Negara hingga November 2024“
Media.Kemenkeu.go.id. ”APBN Kita – Kinerja dan Fakta“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan“