Daftar Isi
6 min read

Dispenda atau Bapenda : Tugas dan Fungsinya

Tayang 07 Aug 2023
Dispenda atau Bapenda : Tugas dan Fungsinya

Bapenda atau Dispenda merupakan instansi di bawah pemerintah daerah yang memiliki fungsi serta tugas dalam mengelola pendapatan masing-masing daerah sesuai ketentuan dan peraturan perundangan daerah/Perda.

Lalu, apakah antara Dispenda dan Bapenda suatu hal yang berbeda? Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Perbedaan Bapenda dan Dispenda

Kepanjangan Dispenda adalah Dinas Pendapatan Daerah, sedangkan Bapenda adalah singkatan dari Badan Pendapatan Daerah.

Antara Bapenda dan Dispenda adalah hal yang sama.

Nama Dispenda berubah menjadi Bapenda karena dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, bentuk organisasinya diubah menjadi Badan, seiring kewenangan yang diamanatkan Pemerintah Pusat (Pempus) dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Regulasi pelaksana dari beleid tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda).

Dengan diundangkannya Perda di masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten Kota, maka nama Dispenda diubah menjadi Bapenda.

Struktur Organisasi Bapenda

Bapenda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah.

Dispenda atau Bapenda memiliki struktur organisasi yang berbeda-beda di masing-masing provinsi dan/atau kota/kabupaten.

Diambil salah satu contoh struktur organisasi Dispenda atau Bapenda Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

A. Struktur Bidang-Bidang Bapenda

1. Kepala Badan

2. Wakil Kepala Badan

3. Sekretaris:

  • Sub Bagian Umum
  • Sub Bagian Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Program dan Anggaran

4. Kelompok Jabatan Fungsional

5. Bidang Perencanaan & Pengembangan:

  • SubBid Perencanaan Pendapatan
  • SubBid Pengembangan Sistem Informasi
  • SubBid Pengembangan Pemungutan

6. Bidang Pendapatan I:

  • SubBid Potensi & Ekstensifikasi Pajak
  • SubBid Pengendalian Pajak I
  • SubBid Pemeriksaan & Penagihan Pajak I

7. Bidang Pendapatan II:

  • SubBid Potensi & Ekstensifikasi Pajak II
  • SubBid Pengendalian Pajak II
  • SubBid Pemeriksaan & Penagihan Pajak II

8. Bidang Pendapatan Retribusi Lain-lain PAD:

  • SubBid Retribusi
  • SubBid Lain-lain PAD
  • SubBid Pelaporan Pendapatan

9. Bidang Peraturan:

  • SubBid Peraturan I
  • SubBid Peraturan II
  • SubBid Fasilitas Hukum

B. Struktur Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (43 UPPPD)

C. Struktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin)

D. Struktur Suku Badan Pendapatan (5 Suban)

E. Struktur Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Jenis Kantor Pelayanan Pajak dan Struktur KPP Pratama

Tugas Bapenda atau Dispenda

Bapenda atau Dispenda bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah serta tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah berdasar ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.

Maka, tugas Bapenda yakni mengelola pajak daerah atau menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengordinasi instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah.

Fungsi Bapenda/Dispenda

Fungsi Dispenda atau Bapenda secara khusus diatur oleh masing-masing daerah. Namun fungsi Bapenda secara umum di antaranya:

1. Perumusan Kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.

2. Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pendapatan daerah dalam jangka pendek, menengah, panjang, seperti pemungutan PBB Perkotaan, BPHTB, dan pajak daerah lainnya.

3. Pembukuan dan pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan asli daerah lainnya, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

4. Penyuluhan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan asli daerah lainnya serta PBB.

5. Penelitian, pengkajian, evaluasi, penggalian dan pengembangan pendapatan daerah.

6. Pembinaan pelaksanaan kebijakan pelayanan di bidang pemungutan pendapatan daerah.

7. Penyelenggaraan pelayanan dan pemungutan pendapatan daerah.

8. Pengoordinasian pelayanan pemungutan dana perimbangan.

9. Pemberian izin tertentu di bidang pendapatan daerah.

10. Evaluasi, pemantauan, dan pengendalian pungutan pendapatan daerah dengan mengelola pengaduan masyarakat.

11. Pengelolaan dukungan teknis dan administrasi meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, dan kearsipan.

12. Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.

13. Pembinaan teknis pelayanan kegiatan suku dinas dan unit pelayanan pajak kendaraan bermotor dan bisa balik nama kendaraan bermotor.

Sejumlah Dispenda di beberapa daerah juga rutin melakukan razia kendaraan ‘bodong’ bekerja sama dengan kepolisian setempat.

Program pemutihan ini dilakukan berkaitan dengan penertiban para pengguna kendaraan yang belum menyelesaikan pajak kendaraannya.

Setiap kendaraan, yang dicek kelengkapannya, khususnya kendaraan beroda dua, apabila pajak mati maka oleh pihak terkait akan diberi surat imbauan agar tunggakan pajak diselesaikan.

Baca Juga: Pajak Restoran dan Hotel : Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor

Jenis Pajak Bapenda

Berikut jenis-jenis pajak Bapenda atau pajak yang dikelola oleh Dispenda sebagaimana tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (diubah/dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022):

A. Jenis pajak provinsi yang dikelola Bapenda

1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

4. Pajak Air Permukaan

Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

5. Pajak Rokok

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

B. Jenis pajak Kabupaten/Kota yang dikelola Bapenda

1. Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

2. Pajak Restoran

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

3. Pajak Hiburan

Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

4. Pajak Reklame

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

5. Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

7. Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

8. Pajak Air Tanah

Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

9. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

10. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan Perkotaan

Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kelola Pajak Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak

Itulah penjelasan tentang Dispenda yang berganti nama menjadi Bapenda serta fungsi dan tugasnya dalam mengelola pajak daerah.

Agar pengelolaan administrasi perpajakan lebih mudah dan cepat, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terhubung dengan akuntansi online Mekari Jurnal maupun dilengkapi sistem ERP.

Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat mengelola perpajakan dalam waktu bersamaan dengan beberapa komputer sekaligus hanya dalam satu akun karena terdapat fitur Multi User & Multi NPWP.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak