Saat membeli makanan atau minuman di resto, tertera persentase pajak pada struk pembelian. Jenis pajak apakah itu? Kenali lebih lanjut pajak restoran, tarif hingga cara menghitungnya dan pembayaran serta cara lapor PB1 bagi pebisnis resto.
Setiap objek pajak, memiliki ketentuan yang berbeda-beda, mulai dari besar tarif hingga tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Kali ini, Klikpajak by Mekari akan mengulas tentang Pajak Restoran. Pemahaman mengenai jenis Perpajakan Restoran dan ulasan lengkap lainnya.
Apa itu Pajak Restoran?
Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Sedangkan definisi restoran di sini adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga:
- Rumah makan
- Kafetaria
- Kantin
- Warung
- Bar
- Sejenisnya termasuk jasa boga/katering
Terus simak penjelasan tentang pajak yang dikenakan pada saat melakukan transaksi di restoran berikut ini dan ketahui perbedaannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ingat, Pajak Restoran Bukan PPN
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wajar saja, tarif pajak yang ada di struk pembelian biasanya tertulis 10%. Sementara kebanyakan orang menganggap itu sebagai tarif PPN yang umumnya dikenakan pada transaksi pembelanjaan.
Namun yang pasti, pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menyebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Apa Perbedaan PPN dan PB1?
Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau Pajak Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya.
Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Objek, Subjek, dan WP Pajak Restoran
Ketahui siapa sebenarnya yang menanggung pajak restoran (PB1) ini dan apa saja yang menjadi objek atau dikenakan pajak resto ini, maupun pihak yang hanya dititipi untuk menyetorkan Pajak PB1 Restoran dari pembeli ke negara/kas daerah.
a. Objek Pajak PB1
Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).
b. Subjek Pajak PB1
Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.
Jadi, PB1 ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya.
Pembeli makanan/minuman membayarkan PB1 bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Perpajakan Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian.
Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
c. Wajib Pajak PB1
Apa yang dimaksud Wajib Pajak (WP) PB1 atau WP Pajak PB1 Restoran?
WP Pajak Restoran artinya wajib pajak yang harus memungut dari pembeli dan menyetorkan Pajak PB1 Restoran tersebut ke kas negara.
Artinya, WP PB1 ini merupakan pemilik atau yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran tersebut.
Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban PB1 ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan pajak PB1 yang telah dibayar oleh konsumennya.
Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran.
Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran.
Contohnya, untuk DKI Jakarta menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp200.000.000 per tahun tidak termasuk objek PB1.
Note: Beda Pembukuan dan Pencatatan yang Harus Dipahami Wajib Pajak Pelaku Usaha
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Tarif Pajak Restoran
PB1 dikenakan kepada restoran akan diterapkan setelah biaya pelayanan yang juga dibebankan kepada konsumen.
Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD ditegaskan bahwa batas maksimum tarif Pajak Restoran sebesar 10%.
UU PDRD memberikan kewenangan setiap pemerintah daerah untuk menentukan besar tarif PB1 di wilayahnya.
Tak heran jika di setiap kabupaten/kota bisa saja besar tarif PB1 berbeda-beda.
Namun besar tarif Pajak Restoran itu tidak boleh melebihi batas tarif PB1 yang ditetapkan dalam UU PDRD.
Tapi, kebanyakan kabupaten/kota menetapkan tarif maksimal untuk PB1 sesuai dengan yang tertera dalam UU PDRD tersebut, meski ada juga daerah yang menerapkan tarif lebih rendah.
Baca juga: Serba-Serbi Pajak Daerah: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Kriteria
Ilustrasi biaya layanan atau service charge
Beda ‘Service Tax’ dan ‘Service Charge’
Antara Pajak Restoran (service tax) dengan Service Charge atau biaya layanan itu berbeda, meski terkesan keduanya hampir serupa.
Memang tidak semua restoran mengenakan biaya layanan. Perlu diingat, bahwa antara Pajak Restoran (PB1) itu berbeda dengan biaya layanan.
Jika service tax (pajak restoran) itu pajak yang sudah ditetapkan pemerintah, sedangkan service charge adalah biaya yang ditetapkan oleh restoran.
Biaya layanan ini murni hanya dilakukan oleh masing-masing restoran yang membebankan biaya atas layanan yang diberikan, tapi di luar dari PB1.
Karena biaya layanan ini tidak masuk dalam pungutan pajak tapi masuk dalam kas restoran yang bersangkutan.
Tarif service charge ini juga ditentukan oleh masing-masing restoran, namun biasanya tidak sama atau lebih rendah dibanding PB1, yakni sekira 5% atau 7% bahkan ada juga yang mencapai 10%.
Baca juga tentang Penting! Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP
Tarif Pajak Restoran di 17 Kota Besar
Berikut adalah beberapa kota besar di Indonesia dengan ketentuan besar tarif PB1 yang diberlakukan pemerintah kabupaten/kota.
No. | Provinsi/Kota | Tarif PB1 | Peraturan Daerah |
1 | DKI Jakarta | 10% | Perda No. 11 Tahun 2011 |
2 | Bogor | 10% | Perda No. 6 Tahun 2011 |
3 | Yogyakarta | 10% | Perda No. 1 Tahun 2011 |
4 | Semarang | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
5 | Surakarta | 3%, 5%, 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
6 | Surabaya | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
7 | Badung/Bali | 10% | Perda No. 16 Tahun 2011 |
8 | Palembang | 10% | Perda No. 12 Tahun 2010 |
9 | Medan | 10% | Perda No. 12 Tahun 2003 |
10 | Pekanbaru | 10% | Perda No. 06 Tahun 2006 |
11 | Banda Aceh | 10% | Perda No. 7 Tahun 2011 |
12 | Pontianak | 5% – 10% | Perda No. 3 Tahun 2005 |
13 | Balikpapan | 3%, 7%, 10% | Perda No. 28 Tahun 2009 |
14 | Manado | 10% | Perda No. 2 Tahun 2011 |
15 | Kupang | 7% – 10% | Perda No. 2 Tahun 2016 |
16 | Sumbawa | 10% | Perda No. 4 Tahun 2006 |
17 | Jayapura | 10% | Perda No. 1 Tahun 2012 |
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Cara Menghitung Pajak Restoran
Sebelum menghitung berapa besar Pajak PB1 ini, ketahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PB1 ini.
a. Dasar Pengenaan Pajak PB1
DPP Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh resto tersebut.
Jumlah pembayaran itu biasanya termasuk biaya layanan (service charge) yang biasanya dikenakan oleh restoran.
Jadi, angka DPP ini diperoleh setelah mengalikan antara jumlah harga dari item yang dibeli konsumen dengan tarif service charge.
Rumus Pajak Restoran (PB1) = DPP x Tarif Pajak Restoran
b. Contoh Hitung Pajak PB1 Restoran
Pak Kelik membeli Nasi Goreng satu porsi seharga Rp50.000 dengan segelas Es Teh Manis seharga Rp15.000 serta Tahu Goreng dan Telur Dadar masing-masing Rp5.000 dan Rp10.000 di Restoran AAA.
Restoran AAA memberlakukan biaya layanan (service charge) sebesar 5%. Restoran ini berada di Jakarta dengan tarif PB1 yang ditetapkan Pemda adalah 10%.
Maka, PB1 yang harus dibayarkan oleh Pak Kelik dan total uang yang harus dikeluarkan untuk membeli makan dan minuman tersebut adalah?
Biaya Layanan (Service Charge) |
Nasi Goreng = Rp50.000 |
Es Teh Manis = Rp15.000 |
Tahu Goreng = Rp5.000 |
Telur Dadar = Rp10.000 |
Total Harga = Rp80.000 |
Service Charge = Tarif Biaya Layanan + Total Harga |
= 5% x Rp80.000 |
= Rp4.000 |
Pajak Restoran/PB1 |
DPP = Total Harga + Biaya Layanan |
= Rp80.000 + Rp4.000 |
= Rp84.000 |
PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran |
= Rp84.000 x 10% |
= Rp8.400 |
Total Harga |
Jumlah harga keseluruhan dari pembelian makanan dan minuman di Restoran AAA tersebut adalah: |
= DPP + PB1 |
= Rp84.000 + Rp8.400 |
= Rp92.400 |
Pembayaran dan Pelaporan PB1
Bagi WP PB1 alias pemilik restoran, wajib membayarkan dan menyetorkan PB1 yang telah dipungut dari pembeli ke kas negara.
PB1 yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat usaha tersebut berada atau berlokasi.
Masa pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan PB1 yang terutang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan kalender.
1. Masa Pajak
- Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim
- Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh
2. Saat Terutang
- Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran
- Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran
Perlu diketahui, pemerintah kabupaten/kota juga punya kewenangan menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1 ini.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
a. Cara Bayar Pajak Restoran
Pembayaran PB1 ini harus dilakukan setiap bulan. Penyetoran PB1 ini dapat dilakukan secara langsung mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha.
Alur pembayaran PB1 adalah:
- Datang ke Bapenda/Dispenda di hari kerja (Senin-Jumat)
- Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda
- Mengambil nomor antrean C
- Dilanjutkan pembuatan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
- Selanjutnya menuju ke loket pembayaran
b. Cara Lapor Pajak Restoran
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1.
Pelaporan Pajak PB1 Restoran ini juga dilakukan di Kantor Dispenda/Bapenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha, sama seperti pada waktu pembayaran/penyetoran PB1 ini.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Cara Bayar dan Lapor Perpajakan Lainnya secara ‘Online’
Agar lebih mudah mengurus perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak bisnis, gunakan aplikasi pajak online berbasis web.
Semua itu dapat Anda temukan melalui aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Karena Klikpajak aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Anda melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana pun.
Bagaimana dengan keamanan data?
Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Tunggu apa lagi? Jangan buang waktu dan tenaga untuk urus perpajakan perusahaan, karena mengurus pajak bisnis itu mudah dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang Terintegrasi tanpa install aplikasi.