Daftar Isi
10 min read

Pajak Restoran dan Hotel : Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor

Tayang 13 Jul 2023
Last updated 03 Oktober 2024
Pajak Restoran dan Hotel : Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor

Pajak hotel, hiburan dan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan sejenisnya, yang pemanfaatan serta pemungutannya oleh pemerintah daerah masing-masing. Ketahui tarif, contoh perhitungan, cara bayar dan lapor pajaknya.

Karena pajak makan di restoran tidak sama dengan Pajak Pertambahan Nilai, bila ada kenaikan tarif PPN 11% seperti saat ini, maka pajak makan restoran tidak serta merta ikut naik.

Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan pengenaan tiga jenis pajak daerah ini dan perhitungannya untuk Anda.


Pajak Restoran

Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Sedangkan definisi restoran di sini yakni fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga:

  • Rumah makan
  • Kafetaria
  • Kantin
  • Warung
  • Bar
  • Sejenisnya termasuk jasa boga/katering

Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe dinilai sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Disebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Perbedaan PPN dan PB1?

Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau Pajak Restoran yakni dari segi pemungut pajaknya.

Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Beda Pembukuan dan Pencatatan yang Harus Dipahami Wajib Pajak Pelaku Usaha

Objek, Subjek dan WP Pajak Restoran

Ketahui siapa sebenarnya yang menanggung Pajak Restoran (PB1) ini dan apa saja yang menjadi objek atau dikenakan pajak resto ini, maupun pihak yang hanya ditugaskan untuk menyetorkan Pajak PB1 dari pembeli ke negara/kas daerah.

1. Objek Pajak Restoran PB1

Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).

Artinya, pembelian makanan dan minuman di restoran, baik dalam layanan antar (delivery service) maupun makan di tempat dan pemesanan di bawa pulang (take away) akan dikenakan pajak makan di restoran.

2. Subjek Pajak Restoran PB1

Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.

Pembeli di sini bisa orang pribadi maupun badan atau perusahaan yang menggunakan jasa restoran.

Jadi, PB1 ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya.

Pembeli makanan/minuman membayarkan PB1 bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Perpajakan Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian.

3. Wajib Pajak Restoran PB1

Apa yang dimaksud Wajib Pajak (WP) PB1 atau WP Pajak PB1 Restoran?

WP Pajak Restoran artinya wajib pajak yang harus memungut dari pembeli dan menyetorkan Pajak PB1 Restoran tersebut ke kas negara.

Wajib pajak restoran ini bisa orang pribadi maupun badan pemilik atau pengusaha restoran yang bersangkutan.

Maka, WP PB1 merupakan pemilik atau yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran tersebut.

Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban PB1 ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan pajak PB1 yang telah dibayar oleh konsumennya.

Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran.

Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran.

Contohnya, untuk DKI Jakarta menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp200.000.000 per tahun tidak termasuk objek PB1.

A. Tarif Pajak Restoran

PB1 dikenakan kepada restoran akan diterapkan setelah biaya pelayanan yang juga dibebankan kepada konsumen.

Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD ditegaskan bahwa tarif Pajak Restoran paling tinggi 10% dari DPP.

UU PDRD memberikan kewenangan setiap pemerintah daerah untuk menentukan besar tarif PB1 di wilayahnya.

Tak heran jika di setiap kabupaten/kota bisa saja besar tarif PB1 berbeda-beda.

Namun besar tarif Pajak Restoran itu tidak boleh melebihi batas tarif PB1 yang ditetapkan dalam UU PDRD.

Tapi, kebanyakan kabupaten/kota menetapkan tarif maksimal untuk PB1 sesuai dengan yang tertera dalam UU PDRD tersebut, meski ada juga daerah yang menerapkan tarif lebih rendah.

Tarif Pajak Restoran di 17 Kota Besar

Berikut beberapa kota besar di Indonesia dengan ketentuan besar tarif PB1 yang diberlakukan pemerintah kabupaten/kota.

No. Provinsi/Kota Tarif PB1 Peraturan Daerah
1 DKI Jakarta 10% Perda No. 11 Tahun 2011
2 Bogor 10% Perda No. 6 Tahun 2011
3 Yogyakarta 10% Perda No. 1 Tahun 2011
4 Semarang 10% Perda No. 4 Tahun 2011
5 Surakarta 3%, 5%, 10% Perda No. 4 Tahun 2011
6 Surabaya 10% Perda No. 4 Tahun 2011
7 Badung/Bali 10% Perda No. 16 Tahun 2011
8 Palembang 10% Perda No. 12 Tahun 2010
9 Medan 10% Perda No. 12 Tahun 2003
10 Pekanbaru 10% Perda No. 06 Tahun 2006
11 Banda Aceh 10% Perda No. 7 Tahun 2011
12 Pontianak 5% – 10% Perda No. 3 Tahun 2005
13 Balikpapan 3%, 7%, 10% Perda No. 28 Tahun 2009
14 Manado 10% Perda No. 2 Tahun 2011
15 Kupang 7% – 10% Perda No. 2 Tahun 2016
16 Sumbawa 10% Perda No. 4 Tahun 2006
17 Jayapura 10% Perda No. 1 Tahun 2012
       

B. Beda Service Tax dan Service Charge

Antara Pajak Restoran (service tax) dengan Service Charge atau biaya layanan itu berbeda, meski keduanya terkesan hampir serupa.

Memang tidak semua restoran mengenakan biaya layanan. Perlu diingat, bahwa antara Pajak Restoran (PB1) itu berbeda dengan biaya layanan.

Jika service tax (pajak restoran) itu pajak yang sudah ditetapkan pemerintah, sedangkan service charge adalah biaya yang ditetapkan oleh restoran.

Biaya layanan ini murni hanya dilakukan oleh masing-masing restoran yang membebankan biaya atas layanan yang diberikan, tapi di luar dari PB1.

Karena biaya layanan ini tidak masuk dalam pungutan pajak tapi masuk dalam kas restoran yang bersangkutan.

Tarif service charge ini juga ditentukan oleh masing-masing restoran, namun biasanya tidak sama atau lebih rendah dibanding PB1, yakni sekira 5% atau 7% bahkan ada juga yang mencapai 10%.

Baca Juga: Serba-Serbi Pajak Daerah: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Kriteria

Cara Menghitung Pajak Makan di Restoran

Sebelum menghitung berapa besar Pajak PB1 ini, ketahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PB1 atau pajak makan di restoran ini.

1. Dasar Pengenaan Pajak PB1

DPP Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh resto tersebut.

Jumlah pembayaran itu biasanya termasuk biaya layanan (service charge) yang biasanya dikenakan oleh restoran.

Jadi, angka DPP ini diperoleh setelah mengalikan antara jumlah harga dari item yang dibeli konsumen dengan tarif service charge.

Rumus Pajak Restoran (PB1) = DPP x Tarif Pajak Restoran

2. Contoh Hitung Pajak PB1 Restoran

Tuan A membeli Nasi Goreng satu porsi seharga Rp50.000 dengan segelas Es Teh Manis seharga Rp15.000 serta Tahu Goreng dan Telur Dadar masing-masing Rp5.000 dan Rp10.000 di Restoran BBB.

Restoran BBB memberlakukan biaya layanan (service charge) sebesar 5%. Restoran ini berada di Jakarta dengan tarif PB1 yang ditetapkan Pemda adalah 10%.

Maka, PB1 yang harus dibayarkan oleh Tuan A dan total uang yang harus dikeluarkan untuk membeli makan dan minuman tersebut adalah?

Biaya Layanan (Service Charge)
Nasi Goreng = Rp50.000
Es Teh Manis = Rp15.000
Tahu Goreng = Rp5.000
Telur Dadar = Rp10.000
Total Harga = Rp80.000
Service Charge = Tarif Biaya Layanan + Total Harga
= 5% x Rp80.000
= Rp4.000
Pajak Restoran/PB1
DPP = Total Harga + Biaya Layanan
= Rp80.000 + Rp4.000
= Rp84.000
PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran
= Rp84.000 x 10%
= Rp8.400
Total Harga
Jumlah harga keseluruhan dari pembelian makanan dan minuman di Restoran AAA tersebut adalah:
= DPP + PB1
= Rp84.000 + Rp8.400
= Rp92.400

Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Sedangkan pengertian hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup:

  • Motel
  • Losmen
  • Gubuk pariwisata
  • Wisma pariwisata
  • Pesanggrahan
  • Rumah penginapan dan sejenisnya
  • Serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10

A. Objek, Subjek dan WP Pajak Hotel

1. Objek Pajak Hotel

Objek Pajak Hotel yakni setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel, meliputi:

a. Fasilitas penginapan atau fasilitas jangka pendek, seperti:

  • Wisma pariwisata, motel, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya
  • Serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar pada satu lokasi atau beberapa lokasi yang diusahakan oleh satu Wajib Pajak.

b. Fasilitas penunjang penginapan, seperti:

  • Telepon, faksimil, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi.
  • Dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel.

c. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.

2. Subjek Pajak Hotel

Subjek pajak hotel yakni orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

3. Wajib Pajak Hotel

Sedangkan wajib pajak Hotel merupakan orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

B. Objek yang Tidak Kena Pajak

Berikut objek pajak hotel dan restoran yang tidak dikenakan pajak:

  1. Pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan ketentuan ini, maka tiap kabupaten/kota harus menetapkan besaran omzet usaha restoran yang tidak dikenai pajak restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel.
  3. Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Baca juga: Penting! Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP

Tarif Pajak Hotel dan Dasar Pengenaan Pajaknya

1. Dasar Pengenaan Pajak Hotel

Dasar pengenaan Pajak Hotel yakni jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel

2. Tarif Pajak Hotel

Tarif Pajak Hotel juga ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, namun umumnya sebesar 10%.

Perhitungan Pajak Hotel

Besaran Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak hotel.

Contoh:

PT AAA mempunyai omzet usaha hotel dalam bulan April 2023 sebesar Rp500.000.000.

Maka, pajak hotel terutang sebesar:

= Dasar Pengenaan Pokok Pajak Hotel Rp500.000.000

= Tarif 10%

Pokok Pajak Hotel yang terutang:

= Tarif x DPP

= 10% x Rp500.000.000

= Rp50.000.000.

Maka, pajak hotel terutang sebesar:
= Dasar Pengenaan Pokok Pajak Hotel Rp500.000.000
= Tarif 10%
Pokok Pajak Hotel yang terutang
= Tarif x DPP
= 10% x Rp500.000.000
= Rp50.000.000.

Infografis Pajak Restoran

Pajak Restoran

Ketentuan Pembayaran Pajak Restoran PB1 dan Pajak Hotel

Pajak hotel dan restoran maupun hiburan merupakan pajak yang sifatnya self assessment, yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutang serta membayarkan sendiri pajaknya.

PB1 atau pajak hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat usaha tersebut berada atau berlokasi.

Masa pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan PB1 dan pajak hotel yang terutang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan kalender.

1. Masa Pajak

  • Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan kalender
  • Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh
  • Masa pajak paling lama 3 bulan kalender

2. Saat Terutang

  • Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran maupun hotel dan hiburan
  • Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran atau hotel dan hiburan diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran

Perlu diketahui, pemerintah kabupaten/kota juga punya kewenangan menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1 maupun pajak hotel dan hiburan ini.

Baca Juga: Berapa Persen Tarif PPh Pasal 23 Jasa dan Contoh Perhitunganya

A. Cara Bayar Pajak Restoran dan Hotel

Pembayaran PB1 dan pajak hotel maupun hiburan harus dilakukan setiap bulan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Keterlambatan pembayaran pajak hotel, restoran dan hiburan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Penyetoran PB1 ini dapat dilakukan secara langsung mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha.

Alur pembayaran PB1 adalah:

  • Datang ke Bapenda/Dispenda di hari kerja (Senin-Jumat)
  • Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda
  • Mengambil nomor antrean C
  • Dilanjutkan pembuatan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  • Selanjutnya menuju ke loket pembayaran

B. Cara Lapor Pajak Restoran dan Hotel

Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke pemerintah daerah setempat.

Pelaporan Pajak PB1 Restoran dan hotel maupun hiburan ini juga dilakukan di Kantor Dispenda/Bapenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha, sama seperti pada waktu pembayaran/penyetoran PB1, hotel dan hiburan.

SPTPD ini berisi data omzet penerimaan bruto dan lampiran rekapitulasi omzet penerimaan.

Pelaporan pajak restoran, hiburan dan pajak hotel paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Wajib pajak yang tidak menyampaikan atau terlambat melaporkan SPTPD akan ditetapkan pajak terutangnya secara jabatan.

Sebagai wajib pajak yang memiliki usaha, tentu ada beberapa jenis perpajakan lainnya yang harus dikelola.

Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan, Anda dapat mengelolanya melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Klikpajak.

Tunggu apalagi, aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola e-Faktur, e-Buppot, bayar dan lapor pajaknya.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami