Klikpajak by Mekari

Tata Cara dan Syarat Pencabutan PKP yang Wajib Anda Pahami

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. Namun bagaimana bila omzet usaha Anda menurun di bawah tarif PKP? Tentu sebagai Wajib Pajak, Anda dapat menghapus status sebagai PKP dengan mengajukan syarat pencabutan PKP. Terdapat tata cara dan syarat pencabutannya sebagai berikut.

Tata Cara Pencabutan PKP

Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara :

  1. Permohonan (online dan tertulis)
  2. Jabatan

Pencabutan PKP secara permohonan atau jabatan dilakukan dengan proses verifikasi atau pemeriksaan sesuai Undang-Undang Perpajakan Pasal 21 ayat 3 PER-20/ PJ/2013.

1.   Pencabutan PKP Melalui Permohonan

  • Online

Permohonan pencabutan PKP dilakukan dengan mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-registration pada situs resmi DJP Online. Permohonan yang diajukan pada aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. Kemudian PKP yang telah melakukan pengisian permohonan pencabutan PKP secara elektronik harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP terdaftar PKP, meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha PKP. Persyaratan dokumen kemudian diunggah (upload) melalui aplikasi e-registration atau dikirimkan dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani. Apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan pencabutan PKP, maka dianggap gugur atau batal. Apabila dokumen sudah diterima lengkap maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat elektronik.

  • Tertulis

Permohonan tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pencabutan PKP dan dibubuhi tanda tangan pimpinan badan usaha dengan melampirkan dokumen wajib. Permohonan Pencabutan PKP dengan persyaratannya dapat diajukan langsung ke KPP dimana Anda terdaftar atau melalui jasa pengiriman/POS. Setelah permohonan pencabutan PKP Anda dinyatakan telah lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

2. Pencabutan PKP Melalui Jabatan

Sama seperti pencabutan status PKP secara permohonan, pencabutan PKP secara jabatan dilakukan setelah melewati proses verifikasi dan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Syarat pencabutan PKP secara jabatan adalah apabila terdapat data yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta PKP tidak mengajukan permohonan pencabutan Pengukuhan PKP.

  • PKP Orang Pribadi telah meninggal dunia.
  • PKP telah berpindah alamat domisili ke wilayah KPP lainnya.
  • PKP Badan telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Proses Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP

Proses pencabutan status PKP memiliki jangka waktu maksimal 6 bulan sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan KPP. Apabila jangka waktu 6 bulan sudah terlampaui dan belum ada kabar, maka permohonan Pencabutan PKP dianggap dikabulkan. Keputusan Pencabutan PKP yang disetujui, berupa penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama 1 bulan.

Demikian penjelasan tentang tata cara dan syarat pencabutan PKP. Perlu diketahui segala proses pencabutan pengukuhan PKP tidak otomatis menghilangkan kewajiban perpajakan Anda sebagai wajib pajak. Bangga Bayar Pajak!

[adrotate banner=”3″]


PUBLISHED04 Sep 2018
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: