Daftar Isi
4 min read

Pajak Parkir yang Wajib Diurus Pengelola Usaha Parkir

Tayang 18 Sep 2018
Pajak Parkir yang Wajib Diurus Pengelola Usaha Parkir

Bagi Anda yang bergelut pada usaha parkir, sebagai pengelola atau pemilik area parkir Anda wajib menghitung pajak terutang atas usaha parkir berdasarkan sistem self-assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada Anda untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Salah satu Pajak Daerah ini diperuntukkan untuk daerah kota atau kabupaten yang bersangkutan.

Objek dan Subjek Pajak

Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Tidak termasuk objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir oleh:

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Perkantoran, yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri.
  • Kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
  • Lainnya, yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Subjek Pajak Parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan Parkir Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Intinya, pengelola atau pemilik lahan parkir berkewajiban menyetor dan melaporkan Pajak Parkir ke pemerintah.

Pajak Parkir berbeda dengan Retribusi Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Retribusi Parkir dikenakan bila anda memarkir kendaraan di tepi jalan raya sementara Retribusi Tempat Khusus Parkir dikenakan atas layanan parkir dari Pemerintah Daerah (bila dipungut bayaran).

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir yang diperoleh dari sewa atau tarif parkir yang dikumpulkan.

Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.

Tarif Pajak Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Dasar pengenaan Pajak Parkir beserta tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan penetapan tarif pajak oleh Pemerintah Daerah adalah memberikan keleluasan untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi daerah setempat dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Pajak Parkir tidak akan ditemukan di karcis parkir secara tertulis. Hal ini disebabkan oleh sifat pelaporannya yang didasarkan pada penerimaan parkir pada masa tertentu, bukan per kendaraan. Walau demikian, sesungguhnya pembayaran oleh konsumen lahan parkir sudah termasuk pajak.

Pembagian Hasil Pajak Parkir

Hasil penerimaan parkir merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah. Khusus pajak yang dipungut oleh kabupaten, sebagian diperuntukkan bagi desa tempat pemungutan pajak.

Pemungutan Pajak Parkir

Pemungutan Pajak Parkir tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, terkait kegiatan perhitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak dan penagihan pajak. Adapun hal-hal seperti pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data objek dan subjek pajak dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga.

Tentunya, sebelum Anda memungut pajak, usaha parkir Anda harus memperoleh izin dahulu dengan melakukan pendaftaran kepada Dinas Pendapatan paling lambat 30 hari sebelum kegiatan usaha usaha dimulai.

Pelaporan Pajak Parkir

Pelaporan dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang ditandatangani dan disetor ke Pemerintah Kota/Kabupaten melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)/Bidang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) via bank dalam paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Dokumen yang harus Anda lengkapi saat penyampaian SPTPD adalah:

  • Rekapitulasi omzet penerimaan bulan yang bersangkutan.
  • Rekapitulasi Penggunaan seperti karcis parkir atau struk cash register.
  • Bukti Setoran yang telah dilakukan.

SPTPD yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dan diterima oleh petugas Dispenda/BPPDRD, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak Parkir dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). SKPD wajib dilunasi Wajib Pajak paling lama 3o hari setelah menerima SKPD atau jangka waktu lain yang telah ditentukan.

Demikian pembahasan mengenai Pajak Parkir. Sebagai pengusaha Wajib Pajak Badan, Anda wajib memenuhi kewajiban perpajakan dengan mengurus penghitungan hingga pelaporan pajak ke dinas terkait.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak