
Penyediaan jasa parkir termasuk usaha jasa yang dikenakan pajak parkir berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Pahami ketentuan pengenaan PBJT Jasa Parkir dan besar tarif pajaknya agar terhindar dari kesalahan dalam menjalankan kewajiban atas usaha parkir, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Pengertian Pajak Parkir dan Dasar Hukumnya
Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Definisi pajak parkir tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Merujuk Pasal 4 ayat (2) UU PDRD ini, pajak parkir dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kabupaten/Kota.
Kemudian melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), istilah pajak parkir diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Artinya, pajak parkir merupakan bagian dari PBJT, yang mana beberapa jenis objek pajak dalam PBJT di antaranya:
- PBJT Makanan dan/atau minuman
- PBJT Tenaga listrik
- PBJT Jasa perhotelan
- PBJT Jasa parkir
- PBJT Jasa kesenian dan hiburan
Jenis-Jenis Parkir yang Dikenakan PBJT
Merujuk Pasal 54 UU HKPD, jasa parkir meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Namun tidak semua tempat parkir kendaraan bermotor dapat dikenakan PBJT jasa parkir.
Beberapa tempat yang tidak dikenakan PBJT Jasa Parkir parkir di antaranya:
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri.
- Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
- Jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan perda.
Dengan demikian, PBJT atas parkir dikenakan pada jasa tempat parkir selain yang disebutkan di atas, di antaranya:
- Tempat pelataran parkir
- Tempat gedung parkir
- Tempat penitipan kendaraan bermotor
- Garasi kendaraan yang melakukan pemungutan pembayaran atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha
Namun pajak parkir ini tidak akan ditemukan pada karcis parkir secara tertulis yang diterima pengguna jasa atau pihak yang memarkirkan kendaraan bermotornya.
Hal ini disebabkan oleh sifat pelaporannya yang didasarkan pada penerimaan parkir pada masa tertentu, bukan per kendaraan.
Walaupun demikian sesungguhnya pembayaran oleh konsumen lahan parkir sudah termasuk pajak.
Retribusi Parkir
Sedangkan jenis pelayanan parkir berikut ini sesuai Pasal 88 UU HKPD tidak dikenakan pajak parkir (PBJT), melainkan menjadi objek retribusi daerah, di antaranya:
- Pelayanan parkir di tepi jalan umum
Pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan parkir yang ditentukan oleh Pemda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
Tempat khusus di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan.
Contoh, tempat parkir yang disediakan di gedung atau bangunan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemda, seperti pada:
- Rumah sakit milik Pemda
- Pasar milik Pemda
- Sarana rekreasi milik Pemda
- Sarana umum lainnya milik Pemda
Namun pemungutan pajak parkir atau PBJT dan retribusi dilakukan secara bersamaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif PBJT Jasa Parkir
Merujuk Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, besar pengenaan tarif pajak parkir atau tarif PBJT Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Namun besar tarif PBJT atas Jasa Parkir yang berlaku di setiap daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk menghitung besar pajak parkir terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT yang berlaku di masing-masing daerah.
Dasar pengenaan PBJT jasa parkir adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen jasa parkir kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.
Tujuan penetapan tarif pajak oleh Pemda karena memberikan keleluasan untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi daerah setempat dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.
Sebagai contoh, penetapan tarif PBJT atas Jasa Parkir di DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 53 Perda DKI Jakarta No. 1/2024, besar tarif pajak jasa parkir di Jakarta sebesar 10% dari dasar pengenaan PBJT jasa parkir.
Baca Juga: Jenis Pajak Daerah, Tarif dan Ketentuan Pembayaran
Kewajiban PBJT Parkir
Merujuk Pasal 56 dan 59 UU HKPD, wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Kemudian PBJT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Dengan demikian, PBJT Jasa Parkir ditanggung oleh konsumen sebagai subjek pemungutan atau pihak yang yang dipungut pajak parkir ini.
Sehingga pihak yang berkewajiban memungut atau wajib PBJT memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pemungutan pajaknya.
Sebelum memungut pajak, pelaku usaha parkir harus memperoleh izin terlebih dahulu dengan melakukan pendaftaran kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) paling lambat 30 hari sebelum kegiatan usaha dimulai.
Pelaporan Pajak Parkir
Dalam PP 35/2023, pelaporan pemungutan PBJT jasa parkir menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
SPTPD digunakan untuk melaporkan kewajiban PBJT parkir terutang yang dihitung dalam masa pajak yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas daerah.
SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pelaporan SPTPD harus dilaporkan setiap Masa Pajak paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
Dokumen yang harus dilengkapi saat penyampaian SPTPD di antaranya:
- Rekapitulasi omzet penerimaan bulan yang bersangkutan.
- Rekapitulasi penggunaan seperti karcis parkir atau struk cash register.
- Bukti setoran yang telah dilakukan.
Setelah SPTPD disampaikan petugas Dispenda/Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah (BPPDRD), kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak parkir dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
SKPD wajib dilunasi wajib pajak paling lama 30 hari setelah menerima SKPD atau jangka waktu lain yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Progresif Online via SMS dan eSamsat
Sanksi bagi Pengelola Parkir
Sesuai Pasal 70 PP 35/2023, wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Ketentuan besar sanksi administrasi berupa denda tidak bayar dan lapor kewajiban pajak parkir, diatur kembali diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kesimpulan
Pajak parkir merupakan salah satu jenis pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT yang diatur dalam UU HKPD dan PDRD.
PBJT dikenakan pada tempat pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor, dan garasi kendaraan yang melakukan pemungutan pembayaran atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.
Besar tarif pajak parkir atau tarif PBJT jasa parkir ditentukan oleh Pemda masing-masing daerah.
Pajak parkir dikenakan pada konsumen pengguna jasa parkir yang tidak dikecualikan dari pengenaan PBJT.
Sedangkan pihak yang memiliki kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan pajak parkir adalah wajib pajak pribadi ataupun badan yang melakukan penyediaan atau penyerahan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang “Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”