Daftar Isi
5 min read

Ketentuan Debt to Equity Ratio & Kaitannya dengan PPh Perusahaan

Tayang 13 Sep 2021
Ketentuan Debt to Equity Ratio & Kaitannya dengan PPh Perusahaan

Debt to equity ratio (DER) atau rasio utang terhadap modal dalam dunia bisnis sering digunakan oleh para investor sebagai tolok ukur kinerja keuangan. Klikpajak by Mekari akan mengulas hubungannya dengan pajak atau biasa disebut debt to equity ratio pajak yang berlaku.

Apa itu debt equity ratio atau DER?

Definisi DER atau pengertian debt to equity ratio adalah suatu rasio keuangan yang membandingkan antara jumlah utang dengan jumlah ekuitas.

Apa itu ekuitas?

Ekuitas adalah modal atau jumlah aset setelah dikurangi kewajiban.

DER juga memiliki implikasi yang erat pada perhitungan pajak.

Sebab kebijakan DER tinggi (utang sengaja dibuat lebih besar daripada modal) dapat dijadikan strategi pengurangan pajak penghasilan.  

Untuk menghindari hal tersebut, terdapat ketentuan yang membatasi DER, dimana Menteri Keuangan ditunjuk sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut.

Selengkapnya penjelasan tentang debt to equity ratio pajak ini, temukan pembahasannya dari Klikpajak by Mekari di bawah ini.

Penerapan Pembatasan Debt to Equity Ratio Pajak di Indonesia

Bagaimana penerapan debt to equity ratio pajak di Indonesia?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang debt to equity ratio pajak yanag berlaku, akan diulas terlebih dahulu tentang batas debt to equity ratio ini.

Suatu perusahaan yang dijalankan apakah lebih banyak menggunakan utang atau modal, itu akan terlihat dari rasio antara utang dan ekuitas tersebut.

Lebih jelasnya gambaran mengenai peran debt to equity ratio terhadap perusahaan yang dijalankan adalah sebagai berikut:

a. Operarional perusahaan banyak didanai dari utang

Gambaran dari perusahaan yang operasionalnya lebih banyak didanai dari utang (debt) ini dapat dilihat dari besar rasionya.

DER yang nilainya kurang dari 1, contohnya 1:2, dapat diartikan kegiatan perusahaan lebih banyak didanai oleh modal (equity) daripada utang (debt).

b. Operasional perusahaan banyak didanai dari modal

Apabila operasional perusahaan yang dijalankan banyak menggunakan modal atau ekuitas, maka rasionya kebalikan dari komposisi di atas.

Sementara apabila DER nilainya lebih dari 1, contohnya 3:1, maka utang yang lebih dominan dalam mendanai operasional perusahaan.

Baca juga tentang Akuisisi Perusahaan, Benarkah Bisa Kurangi Pajak Perusahaan? Pebisnis Wajib Tahu

Mau tahu cara kelola banyak NPWP perusahaan dalam satu akun pajak?

Atau kelola pajak perusahaan dengan mitra internal secara bersamaan dalam satu akun?

Semua itu bisa Sobat Klikpajak dapatkan hanya melalui Fitur Multi User & Multi Company dari Klikpajak by Mekari!

Ketik banner di bawah ini untuk menggunakannya!

1. Ketentuan Batasan ‘Debt to Equity Ratio’

Pembatasan DER pertama kali ditetapkan di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1002/KMK.04/1984.

Dalam beleid ini, ditentukan besarnya perbandingan utang dan modal dibatasi setinggi-tingginya tiga banding satu (3:1), yaitu:

  • Tiga (3) = Utang
  • Satu (1) = Modal

Namun kemudian keputusan ini dibekukan pada tahun 1985.

Pembatasan DER kemudian mulai diberlakukan lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/ PMK.010/2015.

Ketentuan debt to equity ratio dalam peraturan ini mengatur tentang penentuan besarnya antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Perbandingan yang ditetapkan sebagai batas maksimal adalah empat banding satu (4:1).

Pembaruan ini dilakukan, dikarenakan penentuan batasan 3:1 sebelumnya dikhawatirkan dapat menghambat perkembangan dunia usaha.

Baca Juga:  Pajak Capital Gain Saham & Kaitannya dengan PPh Perusahaan

2. Dikecualikan dari Batasan ‘Debt to Equity Ratio’

Selain itu, dalam PMK 169/ PMK.010/2015 juga mengatur sektor usaha yang dikecualikan dari pembatasan debt to equity ratio ini.

Sektor usaha tersebut antara lain:

  • Perbankan
  • Asuransi dan reasuransi
  • Lembaga pembiayaan
  • Bidang pertambangan dengan ketentuan tertentu
  • Infrastruktur, dan lainnya.

Temukan di sini Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

Debt to Equity Ratio Pajak Perusahaan dan Ketentuannya di Indonesia

Ketentuan Debt to Equity Ratio dalam Perpajakan

Perlakuan biaya utang yang dapat dijadikan biaya, sementara dividen dari modal tidak dapat dijadikan biaya yang dapat mengurangi pajak.

Dalam praktiknya, perusahaan multinasional seringkali memilih untuk menyuntikkan dana ke perusahaan cabangnya sebagai utang alih-alih modal, dengan demikian penghasilan kena pajak dalam laporan keuangan akan tercatat lebih kecil.

Apabila besarnya rasio antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi Batasan yang telah ditetapkan, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan hanyalah sebesar biaya pinjaman yang telah disesuaikan dengan ketentuan. 

Besarnya biaya pinjaman juga wajib memerhatikan ketentuan lain dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh.

Serta memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Terkait PPh wajib pajak badan, baca artikel menarik berikut ini Opini: Mempertanyakan Kewajiban PPh Badan Atas Nama Kerja Sama Operasi

Apabila ditemukan bahwa Wajib Pajak memiliki saldo ekuitas bernilai nol atau kurang dari nol, maka semua biaya pinjaman tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. 

Dalam peraturan di atas juga diatur tentang kewajiban untuk melaporkan besarnya utang swasta luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Apabila kewajiban tersebut tidak diindahkan, maka biaya pinjaman atas pinjaman atas utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Jangan biarkan waktu dan tenaga Sobat Klikpajak terbuang sia-sia hanya karena masih mengalami kesulitan dalam perhitungan pajak perusahaan.

Semua urusan pajak bisnis dapat Sobat Klikpajak selesaikan dengan mudah menggunakan aplikasi perpajakan online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah penyedia aplikasi perjapakan yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP.

Sobat Klikpajak tidak hanya akan mendapat kemudahan dalam proses perhitungan, melainkan juga dapat menikmati fasilitas pembayaran dan pelaporan pajak yang terintegrasi dalam satu aplikasi.

Dengan Klikpajak, Urusan Pajak Perusahaan Langsung Beres

Melalui Klikpajak, urusan pajak perusahaan dapat dengann mudah diselesaikan dengan mudah tepat waktu.

Sehingga menghindarkan dari keterlambatan pembayaran ataupun pelaporan pajak yang berujung pada sanksi dan denda pajak yang seharusnya tidak terjadi hanya dengan penggunaan aplikas pajak online yang tepat.

Seperti yang sudah disinggung di atas, mengurus pajak bisnis melalui aplikasi pajak online Klikpajak sebagai mitra resmi DJP dapat dilakukan secara efektif.

Sebab Klikpajak memiliki Fitur Lengkap Pajak Online yang Terintagrasi, sehingga mulai dari hitung, bayar dan lapor pajak perusahaan hanya dalam satu platform.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak