Klikpajak by Mekari

PPh 25, Kabar Baik untuk Wajib Pajak dengan Tanggungan Pajak Besar

Pembayaran pajak dilakukan secara berkala dan rutin, setiap bulan dan pada setiap akhir tahun pajak. Salah satu peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, adalah PPh 25.

PPh 25 atau Pajak Penghasilan Pasal 25 sendiri merupakan regulasi perpajakan Indonesia yang mengatur mengenai pembayaran pajak yang tertanggung dengan cara dicicil.

Tujuannya jelas, untuk meringankan beban tanggungan pajak karena kemudian pajak akan dibagi kedalam idealnya 12 kali pembayaran.

Regulasi ini sendiri dianggap sebagai keringanan yang diberikan pemerintah pada wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh 25 merupakan cara pembayaran dengan angsuran pada beban pajak terutang yang dimiliki oleh wajib pajak. Karenanya, besaran angsuran yang dilakukan setiap bulan tentu menyesuaikan dengan besaran pajak terutang yang dimiliki wajib pajak.

Mempertimbangkan pajak lain yang juga menjadi tanggungan wajib pajak (seperti PPh 21, PPh pasal 22, PPh 23 dan PPh 24), maka besaran PPh 25 yang harus dibayar adalah jumlah PPh yang terutang pajak tahun sebelumnya dan dikurangi empat PPh sebelumnya.

  1. PPh tahun sebelumnya dipotong dengan PPh 21 (merujuk pada aturan Pasal 17 Ayat 1, untuk wajib pajak pemilik NPWP, tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP), PPh 23 (15% dari dividen, bunga, royalti dan hadiah. Juga sebesar 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) dan pajak penghasilan dalam pasal 22 (pungutan sebesar 100% untuk yang tidak memiliki NPWP).
  2. PPh sebelumnya yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan menurut pasal 24, lalu dibagi 12 atau jumlah total bulan dalam setahun.

Jadi, besaran pajak yang diangsur adalah jumlah akhir pajak terutang tahun sebelumnya dikurang dengan variabel di atas.

Besaran Tarif Pada PPh 25

Dalam peraturan yang tercantum, tarif PPh 25 terbagi ke dua kategori untuk jenis pembayaran angsuran bagi wajib pajak orang pribadi. Perbedaan ini didasarkan pada jenis pekerjaan yang dimiliki wajib pajak.

  1. Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu atau disingkat WP-OPPT, merupakan wajib pajak yang melakukan usaha penjualan barang baik secara grosir atau eceran, serta jasa. Besaran PPh 25 untuk kategori ini adalah 0,75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
  1. Wajib pajak orang pribadi selain pengusaha tertentu atau disebut dengan WP-OPSPT, yakni pekerja bebas atau karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri. Besaran PPh 25 untuk wajib pajak kategori ini adalah Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh 17 Ayat 1 Huruf a UU PPh

Tarif PPh 17 Ayat 1 Huruf a UU PPh adalah

a. Rp. 0 sampai Rp 50.000.000 sebesar 5%

b. Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 sebesar 15%

c. Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000 sebesar 25%

d. Di atas Rp 500.000.000 sebesar 30%

Sedangkan untuk pembayaran angsuran PPh 25 untuk wajib pajak badan, perhitungannya adalah Penghasilan Kena Pajak x 25%

Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi

Pembayaran angsuran PPh 25 dibayar paling lambat pada tanggal 15 di bulan selanjutnya. Misal untuk pembayaran angsuran bulan Februari, paling lambat dibayarkan pada tanggal 15 Maret tahun yang sama. Jika tanggal 15 merupakan hari libur, maka mundur pada tanggal efektif kerja selanjutnya (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010).

Pembayaran juga harus disertai dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) atau sejenisnya, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008.

Untuk sanksi yang diberikan pada keterlambatan pembayaran, wajib pajak, baik badan perorangan tertentu, atau perorangan tidak tertentu, akan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulannya.

Pembayaran dan angsuran PPh 25 bisa jadi solusi untuk wajib pajak yang merasa keberatan dengan tanggungan pajak jika harus dibayarkan sekaligus pada akhir tahun.

Tentu saja, pembayaran dan pelaporan pajak harus dilakukan dengan cermat, agar tidak terjadi kesalahan.

Untuk membantu aktivitas pembayaran dan pelaporan pajak Anda, gunakan klikpajak. Software yang satu ini bisa menjadi kanal pelaporan dan pembayaran pajak, karena telah jadi mitra resmi DJP.


PUBLISHED29 Jan 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: