Daftar Isi
7 min read

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perhitungan Lengkapnya

Tayang 16 Aug 2020
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perhitungan Lengkapnya

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas penghasilan yang diterimanya. Inilah penjelasan pajak yang dipungut dari pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak serta cara menghitung PPh 21 dan contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 21.

Mengacu pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan:

  • Pekerjaan atau jabatan
  • Jasa
  • Kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri

Jadi, seluruh masyarakat yang telah bekerja dan memiliki penghasilan diharuskan melaporkan dan membayar pajak setiap tahunnya dengan tepat waktu dan sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Penjelasan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan bagaimana perhitungannya, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.

YouTube video

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Secara garis besar, objek pajak merupakan sumber penghasilan wajib pajak yang dikenakan pajak. Kategori penghasilan yang dijadikan objek pajak adalah:

  • Penghasilan yang diterima oleh karyawan tetap, baik penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan  pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua
  • Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  • Imbalan yang diberikan kepada non-pegawai, seperti honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
  • Imbalan yang diberikan kepada peserta kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun

penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan pasal 21Ilustrasi penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan pasal 21

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21

Untuk dapat menghitung perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21, wajib pajak perlu mengetahui berapa tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Note: Ketahui secara detail terkait PPh ini pada Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh Perhitungannya

a. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, Penghasilan Kena Pajak atau PKP adalah penghasilan wajib pajak yang dijadikan dasar untuk menghitung PPh  dalam satu tahun.

Bagi karyawan tetap, rumus PKP adalah penghasilan neto dikurangi (-) penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Karyawan tidak tetap bakal dikenakan PKP dengan rumus penghasilan bruto dikurangi (-) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.

Sementara itu, bagi pegawai yang termasuk dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah Penghasilan Bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

b. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sebaliknya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan.

Jika jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak setara atau tidak lebih dari Rp54.000.000 dalam setahun.

Besar PTKP ini bisa berubah-ubah setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.

Sesuai PMK No. 101/PMK/2016, berikut adalah aturan mengenai tarif PTKP pajak terbaru:

  • Wajib Pajak PTKP yang berstatus lajang sebesar Rp54.000.000.
  • Wajib Pajak PTKP orang yang sudah menikah Rp4.500.000.
  • Wajib Pajak PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak Rp54.000.000.
  • Tanggungan keluarga sedarah atau anak angkat paling banyak 3 orang Rp4.500.000.

Berikut rincian besar PTKP sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP Orang Pribadi:

1. Tarif PTKP WP OP Tidak Kawin (TK)

  • TK/0 (tanpa tanggungan) = Rp54.000.000
  • TK/1 (punya 1 tanggungan) = Rp58.500.000
  • TK/2 (punya 2 tanggungan) = Rp63.000.000
  • TK/3 (punya 3 tanggungan) = Rp67.500.000

2. Tarif PTKP WP OP Kawin (K)

  • K/0 (tanpa tanggungan) = Rp58.500.000
  • K/1 (punya 1 tanggungan) = Rp63.000.000
  • K/2 (punya 2 tanggungan) = Rp67.500.000
  • K/3 (punya 3 tanggungan) = Rp72.000.000

3. Tarif PTKP WP OP Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I)

  •   K/I/0 (tanpa tanggungan) = Rp112.500.000
  •   K/I/1 (punya 1 tanggungan) = Rp117.000.000
  •   K/I/2 (punya 2 tanggungan) = Rp121.500.000
  •   K/I/3 (punya 3 tanggungan) = Rp126.000.000

Note: Belum punya NPWP? simak bagaimana cara pendaftaran npwp badan secara online di sini.

c. Dengan/Tanpa NPWP

Perlu diketahui bahwa tarif pajak dengan dan tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berbeda.

Jika penghasilan wajib pajak tinggi, maka total pajak yang harus dibayarkan per tahunnya juga akan ikut tinggi.

Menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 bagi wajib pajak dengan NPWP adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  • Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  • Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30%

Sementara itu, wajib pajak yang tidak punya NPWP akan dikenakan pajak senilai 20%, yang lebih tinggi dari tarif yang diberlakukan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Agar dapat lebih memahami betapa mudahnya perhitungan pajak penghasilan pasal 21, simak contoh kasus berikut ini.

Pak Kelik adalah seorang karyawan swasta yang belum menikah memiliki perkiraan data terkait penghasilan dan pengeluaran per bulan sebagai berikut:

Gaji Pokok = Rp8.000.000
Tunjangan Transportasi, Makan, Kesehatan = Rp2.000.000 (+)
Penghasilan Bruto = Rp10.000.000
Uang Jabatan 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000
Uang Pensiun 1% x Rp100.000.000 = Rp100.000 (-)
Penghasilan Neto dalam sebulan = Rp9.400.000

 

Perhitungan dalam setahun:

Penghasilan Neto dalam setahun Rp9.400.000 x 12 = Rp112.800.000
PTKP Status Lajang = Rp54.000.000 (-)
Pendapatan Kena Pajak (PKP):
PKP setahun Rp112.800.000 – Rp54.000.000 = Rp58.800.000

 

Tarif PPh 21:

PPh Terutang (Pasal 17):
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp8.800.000 = Rp1.320.000 (+)
PPh Terutang = Rp3.820.000
Angsuran PPh 21 dibayarkan setiap bulan Rp3.820.000:12 bulan = Rp318.333

 

Jadi, besarnya pajak yang harus dibayar Pak Kelik setiap bulannya adalah Rp318.333.

Note: Cara Hitung Pajak Content Creator, Cara Bayar dan Lapor Pajaknya

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Wajib Lapor SPT Tahunan PPh 21

Setelah mengetahui bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan pasal 21 ini, berikutnya yang menjadi kewajiban para WP pribadi adalah melaporkan Surrat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 21 yang penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja atau pengguna jasanya.

Pelaporan SPT PPh 21 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan e-Filing atau aplikasi PPh 21 dari Klikpajak.

Tahukah, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak.

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Untuk mengetahu syarat dan tata cara menyampaikan SPT Tahunan pajak, selengkapnya baca Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Karyawan di e-Filing.

Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak.id, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Cara lapor SPT Tahunan di e-Filing Klikpajak, simak tutorial caranya melaporkan SPT Tahunan PPh di SINI.

Anda juga dapat melihat tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi melalui video berikut ini:

YouTube video

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dalam satu platform.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan dengan akurat sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan.

Selain mudah menghitung dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh, apa saja fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan?

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak