Kompensasi kerugian fiskal adalah suatu skema ganti rugi yang bisa diterapkan oleh Wajib Pajak Badan ataupun Orang Pribadi yang telah melakukan pembukuan apabila berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau berdasarkan SPT Tahunan PPh (self assessment) mengalami kerugian fiskal.
Sebagaimana kita ketahui bahwa suatu perusahaan memiliki dua jenis akuntansi keuangan, yakni akuntansi komersial dan akuntansi fiskal. Akuntansi komersial merupakan aktivitas untuk menyediakan informasi keuangan yang diperoleh melalui suatu proses akuntansi secara umum. Sedangkan akuntansi fiskal merupakan bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (SPT) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan.
Dengan kata lain, penghitungan fiskal bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance). Dari hasil penghitungan fiskal ini, nantinya akan diketahui apakah Wajib Pajak tersebut mengalami kerugian fiskal atau tidak.
Kompetensi Kerugian Fiskal sesuai UU PPh
Sebelum berbicara lebih jauh terkait kompensasi kerugian fiskal, ada beberapa poin penting yang harus Anda pahami terlebih dahulu. Berikut adalah penjelasannya berdasarkan UU PPh.
- Kerugian fiskal adalah kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan DJP serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.
- Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila dalam tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
- Kerugian fiskal terjadi karena saat penghasilan bruto dikurangi biaya hasilnya mengalami kerugian
- Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun.
- Ketentuan mengenai jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal telah berlaku sejak tahun 2009.
- Apabila pada kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Perlu dicatat bahwa kompensasi kerugian tersebut tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang keseluruhan penghasilannya bersifat Final dan atau bukan merupakan objek pajak. Selain itu, kerugian yang diderita dari luar negeri tidak dapat diikutsertakan dalam penghitungan kompensasi kerugian fiskal.
Contoh Perhitungan
PT Mahkota Prima pada tahun 2015 mengalami kerugian fiskal sebesar Rp250 Juta, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga tahun 2020, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Tahun 2015 : kerugian fiskal = Rp250 Juta
- Tahun 2016 : laba fiskal Rp50 Juta, maka kerugian fiskal tahun 2017 dapat dikurangkan, sehingga tersisa Rp200 Juta.
- Tahun 2017 : rugi fiskal Rp25 Juta, sehingga pada tahun ini belum perlu membayar pajak. Sedangkan sisa kerugian fiskal tahun 2017 tetap Rp200 Juta, dan memiliki saldo rugi fiskal tambahan sebesar Rp25 Juta pada 2019. Keduanya tidak bisa digabungkan.
- Tahun 2018 : memperoleh laba fiskal Rp75 Juta, maka laba ini akan digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal tahun 2017, sehingga saldo rugi fiskal 2017 berkurang menjadi Rp125 Juta, dan saldo rugi fiskal 2019 tetap Rp25 Juta.
- Tahun 2019 : memperoleh laba fiskal Rp25 Juta, maka saldo rugi fiskal tahun 2017 akan dikurangkan, sehingga menjadi Rp100 juta. Sedangkan rugi fiskal tahun 2019 jumlahnya tidak berubah.
- Tahun 2020 : memperoleh laba fiskal Rp75 Juta, maka saldo rugi fiskal tahun 2017 akan dikurangkan kembali, sehingga tersisa Rp25 Juta. Sedangkan rugi fiskal tahun 2019 tetap Rp25 Juta.
Dari contoh perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa saat tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020 menghasilkan laba fiskal, kerugian tahun 2017 dapat dikompensasikan atau diperhitungkan. Pada tahun kelima yaitu tahun 2020, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp25 Juta. Jumlah ini tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp25 Juta tersebut dapat dikatakan hangus.