Daftar Isi
12 min read

IKM: Pengertian, Jenis, serta Perbedaannya dengan UKM

Tayang 24 Nov 2022
Last updated 19 Juli 2024
IKM: Pengertian, Jenis, serta Perbedaannya dengan UKM

IKM adalah sebuah perusahaan yang menghasilkan produk berupa kebutuhan yang diperlukan oleh makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. IKM merupakan singkatan dari Industri Kecil Menengah yang memproduksi barang-barang yang dijual oleh UKM (Usaha Kecil Menengah).

Tentunya IKM sangat berkaitan dengan UKM dan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, karena setiap produk yang dihasilkan oleh IKM akan dijual kembali kepada masyarakat oleh UKM. Jadi UKM juga bertugas untuk memasarkan produk yang dihasilkan oleh IKM.

Penyaluran produk IKM oleh UKM akan terlaksana dengan baik apabila didukung oleh sistem penjualan atau distribusi yang baik dari pihak UKM. Oleh sebab itu, peran UKM sangat membantu kesuksesan pemasaran produk dari IKM. Selengkapnya terkait IKM akan dibahas dalam penjelasan di bawah ini.

Pengertian IKM (Industri Kecil Menengah)

Berdasarkan yang sudah dijelaskan sekilas di atas, IKM adalah sebuah perusahaan yang memproduksi setiap komoditas bisnis yang akan dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup. IKM bertugas untuk menghasil produk melalui proses manufaktur dan dipasarkan oleh UKM.

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku IKM juga melakukan aktivitas UKM sekaligus. Setiap pelaku IKM juga bisa langsung memasarkan produknya sendiri dengan bantuan UKM atau tanpa bantuan UKM lainnya. Sangat banyak pengertian dari IKM, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan

IKM adalah kegiatan berupa usaha industri yang mempunyai nilai investasi keseluruhan mencapai Rp200.000.000,- di luar bangunan dan tanah sebagai lokasi usaha.

2. Bank Indonesia

Menurut Bank Indonesia, IKM merupakan sebuah industri kecil yang mempunyai nilai aset kurang dari Rp600.000.000,- belum termasuk tanah dan bangunan.

3. Badan Pusat Statistik (BPS)

BPS menyebutkan bahwa IKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat dalam skala kecil yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak mencapai Rp200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan mempunyai hasil penjualan tahunan mencapai Rp1.000.000.000,-.

Berdasarkan ketiga pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa IKM adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat kecil menengah dengan penghasilan mencapai Rp200.000.000,- belum termasuk biaya untuk tanah dan bangunan.

Dasar Hukum IKM

Kegiatan Industri Kecil Menengah atau IKM juga mempunyai dasar hukum yang mengatur jalannya IKM. Aturan tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri No. 64/M-IND/PER 7/2016 yang membahas tentang:

  1. Industri merupakan seluruh kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan produk atau barang yang mempunyai nilai tambah dan manfaat yang lebih tinggi.
  2. Tenaga kerja adalah tenaga kerja tetap yang menerima penghasilan dalam jumlah atau nominal tertentu secara teratur.
  3. Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, saranan dan prasarana, serta tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan industri tersebut.

Kegiatan industri yang dimaksud dalam peraturan IKM adalah dibagi menjadi jumlah tenaga kerja dan nilai investasi yang didapatkan. IKM biasanya mempekerjakan paling banyak 20 orang tenaga kerja dengan nilai investasi yang kurang dari Rp1 miliar Rupiah.

Nilai investasi tersebut belum termasuk tanah dan tempat usaha didirikan. Sehingga IKM adalah sebuah industri yang mempunyai nilai investasi di bawah 1 miliar sampai 15 miliar rupiah termasuk tanah dan bangunan atau di bawah 1 miliar rupiah tetapi sudah mempekerjakan 20 orang atau lebih tenaga kerja.

Jenis Industri Kecil Menengah di Indonesia

Di Indonesia, Industri Kecil Menengah banyak dilakukan dalam berbagai bentuk, diantaranya seperti jenis IKM yang banyak dikembangkan seperti di bawah ini.

1. Usaha Kuliner

Usaha kuliner merupakan salah satu contoh jenis IKM yang banyak dikembangkan hingga saat ini. Selain itu, pemasarannya lebih banyak dilakukan langsung oleh IKM itu sendiri. Hal ini terjadi karena skala usaha yang dijalankan cukup kecil sehingga seluruh proses usaha bisa langsung dikerjakan oleh IKM.

Kemudian di dalam industri ini tetap bisa diadakan kerja sama dengan UKM atau pihak retail untuk memastikan jangkauan pemasaran produk dalam skala yang luas dan bisa merangkul banyak pelanggan dalam penjualan produk berupa makanan atau kuliner ini.

2. Konveksi

Industri konveksi dalam skala kecil maupun besar bisa dilakukan dalam bentuk IKM. Produsen konveksi juga bisa langsung memasarkan produknya kepada pelanggan atau juga bisa bekerja sama dengan UKM untuk pemasaran produk agar lebih luas.

Pengolahan bahan konveksi pastinya juga membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang sudah disebutkan dalam aturan di atas. Tak hanya itu, usaha atau industri konveksi semakin populer dari tahun ke tahun di Indonesia.

3. Usaha Kerajinan

Usaha kerajinan seperti kayu atau tanah liat juga sangat populer di bidang IKM sampai saat ini. Pengrajin kayu atau tanah liat secara langsung memproduksi hasil karyanya dan bisa menjual karya tersebut dengan membuka studio kerajinan sehingga pelanggan bisa mendapatkan produk dari sana.

Selain itu, untuk pemasaran produk juga bisa dilakukan dengan membuka toko online atau bekerja sama dengan UKM agar pemasaran bisa terlaksana dengan lebih baik dan bisa menjangkau pelanggan lebih luas dan jumlah penjualan menjadi meningkat. Selain ketiga contoh di atas, masih banyak contoh IKM yang bisa dilakukan. Kegiatan IKM tersebut bisa dalam bentuk industri lainnya, seperti industri seni lukis dan seni pahatan.

Peran Penting IKM di Indonesia

Adanya kegiatan IKM di Indonesia ternyata mempunyai peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Peran penting IKM adalah menjaga stabilitas ekonomi karena seluruh proses bisnis atau usaha dari IKM terjadi dalam cakupan industri yang pada umumnya dilakukan oleh orang-orang yang baru merintis bisnis.

Oleh karena itu, IKM bisa memastikan kelancaran kegiatan ekonomi yang terjadi pada tingkat yang paling kecil. Untuk lebih jelasnya, berikut ini peran penting IKM di Indonesia.

1. Menjaga Stabilitas Ekonomi

Ini merupakan peran utama dari IKM seperti yang sudah dijelaskan di atas. Industri Kecil Menengah ini melibatkan pihak-pihak tertentu serta lebih dekat dengan masyarakat kecil, sehingga pengamatan terhadap perkembangan ekonomi akan jauh lebih stabil karena berdasarkan industri skala paling kecil.

Stabilitas ekonomi umumnya dilakukan di tingkat pemerintah. Namun yang menjadi roda penggerak atau dasar dari perekonomian adalah warga negaranya sendiri. Jika perekonomian warga negara dalam skala kecil seperti IKM berjalan lancar, maka perputaran ekonomi hingga tingkat atas juga akan stabil.

2. Membangkitkan Sektor Usaha Makro dan Mikro

Berkaitan dengan stabilitas ekonomi di atas, IKM juga bisa menjadi pahlawan bagi sektor usaha makro maupun mikro di Indonesia. Usaha makro dan mikro yang mulai bangkit dengan adanya IKM ini akan memastikan kelancaran perputaran uang di tingkat masyarakat.

Kegiatan jual beli yang terjadi dalam lingkup IKM tentunya akan membangkitkan kualitas dan kesuksesan usaha makro dan mikro yang ada. Manfaat lain di bidang ini dari IKM adalah pemerintah juga akan memperoleh pendapatan pajak dari kegiatan ekonomi yang dijalankannya. Kelola pajak usaha anda lebih praktis dengan aplikasi pajak online dari Mekari Klikpajak. Coba Sekarang!

3. Memulihkan Perekonomian Rakyat Kecil

Adanya IKM dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, karena pelaku IKM akan membutuhkan pekerja dalam menjalankan usahanya. Hal ini bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, sehingga perekonomian dari masyarakat tersebut akan terbantu dengan adanya IKM.

Kemudian, pemanfaatan bahan baku yang dibutuhkan oleh IKM berasal dari pengusaha kecil yang menjual bahan baku seperti hasil alam berupa tumbuhan, contohnya para petani atau rakyat kecil. Oleh karena itu, perekonomian rakyat kecil juga bisa dibantu dengan adanya IKM.

Ciri-Ciri Usaha IKM

Usaha atau industri yang dilaksanakan oleh pelaku IKM mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Modal yang Dibutuhkan Tidak Terlalu Tinggi
    Hal ini disebabkan karena IKM lebih fokus pada proses produksi dan pengadaan bahan baku saja.
  • Teknologi Pendukung Masih Tergolong Sederhana.
    Termasuk ke dalam jenis usaha kecil dan menengah tentunya cakupan usaha ini masih sederhana, sehingga tidak memerlukan peralatan dengan teknologi yang lebih canggih. Namun jika sudah sampai dalam skala besar, maka usaha tersebut sudah wajar memanfaatkan teknologi yang lebih modern.
  • Produk yang Dihasilkan Masih Sederhana
    Biasanya produk yang dihasilkan oleh IKM masih tergolong sederhana dan ramah bagi masyarakat. Meskipun masih sederhana, produk yang dijual oleh IKM mempunyai manfaat yang besar dan bisa memenuhi kebutuhan pelanggan.
  • Lokasi atau Jangkauan Pemasarannya Tidak Seluas Usaha yang Sudah Besar
    Pemasaran yang dilakukan oleh pelaku bisnis IKM tidak seluas UKM. Hal ini disebabkan oleh fokus kegiatan yang dilakukan IKM adalah produksi bahan baku menjadi produk yang diinginkan. Meskipun ada beberapa IKM yang langsung memasarkan produknya, tetapi kegiatan tersebut tidak seluas jangkauan yang dilakukan oleh UKM.
  • Pekerja yang Terlibat Paling Sedikit 20 Orang atau Lebih
    IKM hanya membutuhkan pekerja sekitar 20 orang karena proses produksi usaha masih tergolong kecil menengah dan bukan dalam jumlah yang besar. Jumlah pekerja tersebut sudah lebih dari cukup untuk membantu proses usaha yang dijalankan oleh IKM.
    Apabila usaha atau industri yang sedang dijalankan termasuk ke dalam ciri-ciri di atas, maka usaha tersebut bisa dikategorikan sebagai IKM atau Industri Kecil Menengah. Pengembangan IKM secara teratur dan konsisten bisa membawa industri tersebut menjadi industri yang tergolong ke dalam industri besar.
    Pada umumnya, sumber bantuan untuk usaha yang masih tergolong IKM adalah bantuan pemerintah. Pemerintah biasanya memberikan bantuan dalam jumlah tertentu kepada pelaku IKM. Jika bantuan dimanfaatkan secara optimal, maka IKM dapat berkembang pesat kedepannya.

Perbedaan IKM dan UKM

Setelah membahas beberapa hal terkait dengan IKM, maka perlu dipahami apa perbedaan dari IKM dan UKM. Ada banyak perbedaan mendasar dari IKM (Industri Kecil Menengah) dan UKM (Usaha Kecil Menengah) yang akan dibahas dalam beberapa hal berikut ini.

1. Jumlah Omset dan Aset

Jumlah omset merupakan perbedaan mendasar pertama dari IKM dan UKM. Jumlah omset yang dihasilkan oleh IKM setiap tahunnya masih relatif kecil yaitu kurang dari 1 miliar rupiah. Sedangkan UKM bisa menghasilkan omset dalam jumlah banyak mulai dari 300 juta rupiah hingga 2 miliar rupiah.

Selain itu, omset bisnis menengah IKM biasanya hanya berkisar antara 1 miliar rupiah hingga 50 miliar rupiah. Ketentuan ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2016. Berikut ini rincian omset dan aset yang didapatkan oleh kegiatan usaha atau industri menengah.

Jenis Usaha atau Industri Jumlah Aset Jumlah Omset
Usaha skala kecil 50 juta rupiah – 500 juta rupiah  300 juta rupiah – 2 miliar rupiah
Industri skala kecil 200 juta rupiah Kecil dari 1 miliar rupiah
Usaha skala menengah 500 juta rupiah – 10 miliar rupiah 2 miliar rupiah – 50 miliar rupiah
Industri skala menengah 200 juta rupiah – 10 miliar rupiah 1 miliar rupiah – 50 miliar rupiah

 

Berdasarkan data tersebut, jumlah aset dan omset dari IKM lebih sedikit dibandingkan dengan UKM. Hal ini disebabkan oleh jangkauan pasar dari UKM lebih besar dari IKM itu sendiri, sehingga pendapatan atau penghasilan yang didapatkan oleh UKM bisa jauh lebih banyak daripada IKM.

2. Aktivitas Operasional Bisnis

Aktivitas operasional IKM dan UKM sangatlah berbeda. UKM mempunyai kegiatan bisnis yang lebih umum, seperti proses produksi, distribusi dan pemasaran produk, serta konsumsi produk dan jasa. Sedangkan untuk IKM, aktivitas operasional biasanya lebih fokus pada proses produksi.

Hal ini dapat dilihat secara langsung bahwa IKM pada umumnya memproduksi sendiri produk yang dihasilkan. Sedangkan UKM lebih banyak fokus dalam kegiatan pemasaran dan distribusi produk serta konsumsi produk yang diproduksi sebelumnya oleh IKM.

3. Kategori Pengelompokkan

Pengelompokkan UKM diatur dalam Undang-Undang UMKM Tahun 2008, dimana UKM dikelompokkan berdasarkan nilai omset dan aset yang dimiliki. Sedangkan pengelompokkan IKM berdasarkan jumlah karyawan dan nilai investasi yang didapatkan.

Ini dapat disebabkan karena IKM mempunyai lingkup yang lebih kecil daripada UKM. Usaha Kecil Menengah (UKM) mempunyai jangkauan bisnis yang lebih besar dengan lebih dekat kepada pelanggan karena melakukan proses pemasaran secara luas dibandingkan dengan IKM.

4. Legalitas dan Dasar Hukum

Legalitas dan dasar hukum untuk IKM adalah Peraturan Pemerintah Tahun 2015 yang berisi tentang Izin Usaha Industri. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai apa saja aturan yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha dalam bentuk IKM.

Sedangkan legalitas dan dasar hukum mengenai UKM dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Tahun 2014 Nomor 98 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2009 Nomor 46. Jadi, aturan tentang UKM akan lebih kuat dibandingkan dengan IKM. Namun keduanya sama-sama mempunyai dasar hukum yang jelas.

Strategi Perkembangan Kegiatan IKM di Indonesia

Kegiatan IKM di Indonesia selalu berkembang dari tahun ke tahun karena adanya penerapan beberapa strategi untuk membuat IKM menjadi lebih maju. Strategi tersebut diantaranya adalah:

1. Pemanfaatan Teknologi, Kreativitas dan Inovasi

Teknologi yang sudah sangat maju pastinya bisa dimanfaatkan dalam perkembangan IKM di Indonesia. Pelaku UKM bisa memanfaatkan teknologi tersebut sebagai media pemasaran, sumber untuk mendapatkan inovasi dan kreativitas baru untuk meningkatkan kualitas produk.

Kreativitas dan inovasi tersebut bisa muncul dengan mencari sumber inspirasi dan informasi yang didapatkan melalui pemanfaat teknologi yang ada. Oleh karena itu, dengan ada teknologi IKM mampu menghasilkan produk dengan kualitas yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

2. Menggunakan Bahan Baku Dalam Negeri

Sumber daya alam Indonesia yang sangat berlimpah bisa dijadikan sebagai bahan baku dalam mengembangkan Industri Kecil Menengah. Memanfaatkan bahan baku dalam negeri akan jauh lebih murah dibandingkan harus membeli bahan baku impor dari luar negeri.

Hal ini juga dapat membantu perekonomian masyarakat yang menjual bahan baku tersebut, sehingga dapat membantu hidup masyarakat tersebut menjadi lebih sejahtera.

3. Membuka Lapangan Kerja

Sebagai pelaku usaha yang membutuh tenaga kerja lain untuk kelancaran usahanya, IKM bisa membuka lapangan kerja bagi setiap orang yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan industri ini bisa menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan kerja dalam waktu yang singkat.

4. Dukungan dari Pemerintah

Pemerintah selalu memperhatikan perkembangan IKM di Indonesia. Seringkali pemerintah menyambut hangat setiap inisiatif bisnis yang dilakukan oleh pelaku IKM dengan memberikan dukungan berupa bantuan dana untuk IKM.

Salah satunya adalah bantuan kredit usaha kecil dan menengah yang memberikan bantuan modal untuk memulai usaha yang akan dikembangkan oleh pelaku IKM. Bahkan bantuan modal ini diberikan dengan suku bunga yang rendah.

Melalui program bantuan seperti ini pemerintah dapat memastikan Industri Kecil dan Menengah bisa terus meningkatkan hasil usahanya dengan memicu proses jual beli yang lancar dan meningkatkan keadaan ekonomi Indonesia.

Tak hanya program bantuan, pemerintah juga sering mengadakan pelatihan bagi pelaku IKM dan calon pelaku IKM untuk meningkatkan mutu usaha dan mempersiapkan usaha dengan baik. Adanya program seperti ini tentunya kualitas IKM di Indonesia akan semakin baik dan meningkatkan hasil yang didapat.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa IKM adalah kegiatan usaha yang berfokus pada produksi bahan baku dari sebuah usaha dan dapat menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Selain itu, IKM mempunyai perbedaan yang sangat mencolok dengan UKM.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami