Insentif pajak dampak Covid-19 telah diluncurkan. Ketahui apa saja implikasi pemanfaatan insentif pajak terhadap pelaporan SPT Tahunan. Manfaatkan insentifnya, tapi jangan lupa melaporkan realisasinya dan kembangkan bisnis bersama Mekari Klikpajak untuk kelancaran urusan perpajakan Sobat Klikpajak.
Dalam dunia bisnis, jalan terjal yang harus dilalui sudah tidak asing lagi di mata pelaku usaha. Pun demikian, itu bukanlah hal yang diinginkan tentunya.
Di tengah kondisi yang serba sulit akibat dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19, pemerintah menegaskan tidak tutup mata dan telinga mendengar keluh kesah masyarakat pada umumnya, dan pelaku usaha khususnya.
Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia, insentif pajak dampak Covid-19 diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Setidaknya, beberapa insentif pajak yang dirilis sejak kemunculan pandemi Covid-19 di Indonesia awal tahun lalu dan diperpanjang hingga Juni 2021 dapat menjadi angin segar seluruh lapisan masyarakat.
Harapannya, daya beli masyarakat terjaga melalui pembebasan pajak penghasilan bagi karyawan dan pelaku bisnis dapat menjalankan usahanya di tengah situasi yang serba sulit.
Syukur-syukur bisnis dapat berkembang meski harus bersaing ketat dengan pandemi.
Lalu, seperti apa implikasi pemanfaatan insentif pajak terhadap kewajiban perpajakan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini?
Bagaimana juga cara memanfaatkan insentif pajak sebaik-baiknya sekaligus dapat memenuhi kewajiban pajaknya?
Mekari Klikpajak telah menghadirkan para ahli di bidangnya pada acara Webinar Bincang Pajak bertajuk Implikasi Pemanfaatan Insentif Pajak Terhadap Pelaporan SPT Tahunan yang menjawab semua pertanyaan seputar pemanfaatan insentif pajak.
6 Insentif Pajak jadi Tumpuan
Siapapun sepertinya sepakat, menjalankan bisnis di tengah gempuran pandemi Covid-19 tidak mudah bagi sektor-sektor yang terdampak.
Karena seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan dan sosial, tapi juga aspek ekonomi serta keuangan.
Pada aspek ekonomi dan keuangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam Webinar Bincang Pajak Klikpajak menyebutkan, terlihat adanya perlambatan ekonomi nasional.
Bukan hanya itu, penerimaan negara turun, belanja negara dan pembiayaan meningkat, lalu sistem keuangan memburuk.
Atas ancaman terhadap aspek ekonomi dan keuangan yang berujung pada kemungkinan datangnya resesi dan ketidakstabilan sistem keuangan itulah perlu diambil langkah-langkah luar biasa.
Maka dari itu, pemerintah berharap 6 insentif pajak dampak Covid-19 yang telah disediakan dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebaik-baiknya untuk menjalankan roda bisnis.
“Khususnya untuk UMKM dan industri-industri yang diharapkan mampu memberi stimulus di dunia usaha agar pelaku usaha dapat bertahan. Bahkan dapat berkembang dalam satu situasi yang tidak mudah,” tutur Neilmaldrin.
Dengan dunia usaha tetap berjalan, maka roda perekonomian nasional dapat tetap bergerak.
Neilmaldrin juga mengingatkan, setelah memanfaatkan insentif pajak, pelaku usaha tidak lupa untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, dalam Webinar Bincang Pajak Klikpajak terkait insentif pajak
Jangan Sampai Ditagih Utang Pajak, Laporkan Realisasinya
Sudahkah Sobat Klikpajak memanfaatkan insentif pajak?
Jika belum, segera ajukan insentif pajak dampak Covid-19 karena masih berlaku hingga Juni 2021.
Caranya Sobat Klikpajak tinggal masuk ke halaman DJP Online:
- Masuk di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masuk ke menu “Layanan”
- Pilih “Info KSWP”
- Pilih “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”
Lalu, jangan lupa lapor realisasinya biar tak ditagih utang pajak, ya?
Cara lapor realisasi pemanfaatan insentif pajak dampak Covid-19 ini juga dilakukan pada laman DJP Online.
Setiap Wajib Pajak (WP), baik WP Pribadi maupun WP Badan dapat mengajukan insentif pajak selama memenuhi kriteria yang syaratkan.
Dalam memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 ini, ada hal-hal yang tetap harus diperhatikan pelaku usaha, yakni mengajukan sesuai ketentuan.
Bukan hanya pada saat pengajuan insentif pajak saja, tapi juga prosedur yang harus dipenuhi pebisnis ketika sudah mendapatkan insentif pajak tersebut.
Bagaimanapun juga, agar hak-hak perpajakan yang didapatkan tetap berada di jalur yang benar dan bisa dinikmati seutuhnya, kewajiban perpajakan juga tetap harus dipenuhi, yakni melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang diambilnya.
Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menegaskan proses pengajuan dan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak ini tidak sulit.
Maka, sudah seharusnya kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak dapat dilakukan dengan baik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena apa? Jika tidak menyampaikan pelaporan pemanfaatan, itu berarti tidak memanfaatkan,” kata Inge.
Penyuluh Pajak Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dedik Herry Susetyo, menambahkan pentingnya jangan sampai lupa tidak melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak dampak Covid-19 ini.
Sebab, akibatnya bisa saja merugikan karena ternyata selama ini yang bersangkutan dianggap tidak memanfaatkan insentif tersebut.
“Kalau tidak melaporkan realisasi, secara ketentuan dianggap WP tidak memanfaatkan insentif ini. Jangan sampai jadi nanti ditagih utang pajak,” ujar Dedik.
Seperti diketahui, pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dampak Covid-19 dilakukan setiap bulannya untuk masa pajak sebelumnya.
“Kalau belum lapor (realisasi pemanfaatan insentif pajak dampak Covid-19) mending lapor sekarang. Karena telat (lapor) tidak ada denda,” imbuh Inge.
Ilustrasi lapor realisasi pemanfaatan insentif pajak
Ini Implikasi Pemanfaatan Insentif Pajak PPh 25 pada Perhitungan Angsuran di 2021
Selain bagaimana cara mengajukan insentif pajak dampak Covid-19 dan kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatannya, hal yang cukup krusial adalah implikasi pemanfaatan insentif ini pada perhitungan pajak sebagai dasar penghitungan SPT Tahunan.
Seperti diketahui, dalam perpajakan ada istilah Kredit Pajak.
Artinya, kredit pajak ini dapat menjadi komponen pengurang pajak yang akan dibayarkan ke kas negara.
Kredit Pajak dapat diperoleh dari berikut ini:
1. Pemotongan dan/atau pemungutan PPh:
- Pajak PPh Pasal 22 (Pemungutan PPh atas impor atau transaksi tertentu lainnya)
- PPh Pasal 23 (Pemotongan PPh antara lain atas persewaan harta selain tanah dan/atau bangunan)
2. Pembayaran PPh oleh Wajib Pajak sendiri (angsuran PPh Pasal 25)
3. PPh yang dipotong atau dibayar di luar negeri (PPh Pasal 24)
Dear Pebisnis, Begini Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23
Dedik menyebutkan, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini memberikan implikasi perhitungan pada angsuran PPh Pasal 25 tahun 2021.
Di sini, Dedik mencontohkan bagaimana perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi yang memanfaatkan insentif dan yang tidak.
“(Dengan memanfaatkan insentif PPh 25) Pembayaran angsuran PPh 25 yang sudah dilakukan oleh WP ini dapat menjadi kredit pajak,” jelasnya.
Contoh Kasus,
1. Contoh perhitungan PPh Pasal 25 jika memanfaatkan insentif di 2020 dan 2021
a. Implikasi Pemanfaatan Insentif Pajak jika Memanfaatkan insentif PPh 25 pada Tahun 2020
PT A memiliki angsuran pajak yang harus dibayar sendiri untuk masa pajak Desember 2020 sebesar Rp50.000.000.
PT A memanfaatkan insentif pajak di 2020. Maka, PT A mendapat pengurangan besar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.
Kemudian PT A ikut program insentif pajak untuk 2021 ini dengan menyampaikan Surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh 25, pada tanggal 31 Januari 2021.
Sementara SPT Tahunan 2020 dilaporkan oleh PT A pada tanggal 27 April 2021.
Nah, berdasarkan data yang ada, ada perhitungan bagaimana angsuran PPh 25 yang harus dibayar oleh PT A.
Contoh perhitungan angsuran PPh 25 pada 2020
PT A memiliki PPh Terutang pada Tahun 2020 | Rp1.125.000.000 |
Kredit Pajak | Rp645.000.000 (-) |
PPh yang masih harus dibayar atau PPh Terutang (PPh Pasal 29) | Rp480.000.000 |
Angsuran Pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan Tahun Pajak 2021 (PPh Pasal 25) | Rp40.000.000 |
Note: Ketentuan dan Syarat Lapor PPh 23 Online Terbaru
b. Implikasi Pemanfaatan Insentif Pajak pada Perhitungan Angsuran PPh 25 pada 2021
PT A yang sudah memanfaatkan insentif Covid-19 di Masa Pajak Desember 2020, sudah mendapatkan diskon pengurangan 50%, maka untuk angsuran PPh 25 Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Maret 2021 adalah menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2020, yakni Rp50.000.000.
Kenapa ini bisa sampai bulan Maret?
Tadi seperti di contoh, PT A melakukan pelaporan SPT-nya di akhir, sebelum jatuh tempo, yakni di tanggal 27 April 2021.
“Jadi penghitungan PPh Pasal 25-nya itu dihitung berdasarkan PPh 25 di Masa Pajak terakhir tahun pajak 2020, yaitu di Masa Pajak Desember tadi, yaitu nilainya Rp50 juta. Ini bagi yang memanfaatkan insentif pajak di masa pajak Desember ya,” jelas Dedik.
Kemudian sisanya, di 2021, karena PT A tadi mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif pajak untuk Covid-19 yang 2021, PT A ini mendapatkan diskon 50% dari pajak terutang di 2021 yang nilainya tadi Rp40 juta.
Jadi, untuk PPh 25-nya setelah mendapatkan pengurangan 50%, adalah Rp20 juta untuk Masa Pajak April sampai Juni 2021.
Bagaimana dengan Juli 2021 dan seterusnya?
Karena insentif ini selesai di bulan Juni, lalu angsuran PPh 25 pada Juli 2021 sudah kembali normal, maka PT A harus membayar PPh 25-nya kembali ke normal, yaitu Rp40 juta.
Contoh perhitungan angsuran PPh 25 pada 2021
Rincian angsuran PPh Pasal 25 | |
Masa Pajak Januari 2020 – Maret 2021 (Menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2020) | Rp50.000.000 |
Masa Pajak April – Juni 2021: | |
– yang seharusnya terutang | Rp40.000.000 |
– setelah insentif pengurangan sebesar 50% | Rp20.000.000 |
2. Contoh Perhitungan PPh Pasal 25 jika tidak memanfaatkan Insentif pada 2020 tapi mengajukan insentif di 2021
Berikut ini adalah contoh bagi WP yang tidak mengambil atau tidak memanfaatkan insentif di 2020.
Misal, PT A masih memiliki angsuran pajak di Masa Pajak Desember 2020 yang harus dibayar sendiri adalah Rp50.000.000.
Kemudian PT A ini, mengajukan pemberitahuan untuk mendapatkan insentif di bulan Januari 2021, dan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 di tanggal 27 April 2021.
Berdasarkan data tersebut, angsuran PPh 25 yang harus dibayar untuk 1 bulan adalah sebagai berikut:
PPh Terutang SPT Tahunan 2020 diasumsikan nilainya sebesar | Rp1.125.000.000 |
Kredit Pajak | Rp645.000.000 |
Angsuran Pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan di Tahun Pajak 2021 | Rp40.000.000 |
“Nah, di sini ada sedikit perbedaan ya, pengaturan penghitungan ini diatur dalam peraturan peralihan di dalam PMK 9/2021 ini, di mana pada saat WP yang tidak memanfaatkan insentif di 2020, maka yang menjadi dasar pengurangan adalah masa pajak Desember tadi,” paparnya.
Rincian PPh 25 di Januari 2021 sampai dengan Maret 2021 yang dibayar oleh PT A adalah Rp25.000.000, yaitu 50% dari Rp50 juta.
Dan untuk Masa Pajak April sampai dengan Juni, karena PT A ini tadi diasumsikan sudah mengikuti atau memanfaatkan insentif ini dari Januari 2021, maka sampai April 2021, yang tadinya terutang Rp40 juta, mendapat potongan 50%, jadi nilainya menjadi Rp20 juta.
Begini rincian contoh perhitungannya:
Masa Pajak Januari – Maret 2021: | |
– yang seharusnya terutang (menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2020) | Rp50.000.000 |
– setelah insentif pengurangan sebesar 50% | Rp25.000.000 |
Masa Pajak April – Maret 2021: | |
– yang seharusnya terutang | Rp40.000.000 |
– setelah insentif pengurangan sebesar 50% | Rp20.000.000 |
“Semoga contoh ini bisa memberikan gambaran yang mungkin nanti akan melaporkan SPT di bulan April ini,” ucap Dedik.
Ilustrasi implikasi pemanfaatan insentif pajak terhadap perhitungan pajak sebagai dasar penghitungan SPT Tahunan
Bagaimana Cara Pelaporan SPT Tahunan jika UMKM Memanfaatkan Insentif PPh Final?
Dedik melanjutkan, pada dasarnya pelaporan SPT Tahunan kurang lebih sama dibanding pada saat tidak adanya insentif pajak.
Namun memang ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Wajib Pajak Badan
Bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) berstatus WP Badan yang memanfaatkan insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), pelaporan SPT Tahunan pada Formulir 1771-IV, perlu memasukkan Penghasilan Bruto Tertentu.
“Jadi meski mendapat fasilitas PPh DTP, WP Badan ini tetap harus melaporkan PPh Finalnya, yaitu peredaran brutonya berapa, tarifnya berapa, lalu PPh terutangnya. Tinggal dikalikan saja tarif pajak dengan peredaran brutonya,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Badan Online di eFiling Klikpajak
b. Wajib Pajak Pribadi UMKM
WP Pribadi UMKM akan melaporkan SPT Tahunannya di dalam Formulir 1770-III.
Dalam pengisian SPT Tahunannya, WP Pribadi UMKM harus mencantumkan penghasilan bruto, kemudian dikalikan dengan tarif PPh Final PP No 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%.
“Hasilnya nanti pajak penghasilannya terutang dan ini sifatnya final, dan secara keseluruhan pengisian SPT-nya sama,” kata Dedik.
c. Jasa Konstruksi Padat Karya Tertentu
Berikutnya adalah bagaimana pelaporan SPT Tahunan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi yang memanfaatkan insentif PPh Final DTP?
Dedik menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, Jasa Konstruksi ini dibagi menjadi 3, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Masing-masing memiliki tarif berbeda-beda.
Dicontohkannya, sebagai Jasa Konstruksi Pelaksana yang tarifnya 3%.
“Tinggal mengalikan sesuai dengan dasar pengenaan pajak yang diterima oleh kontraktor. Kemudian PPh terutangnya ditanggung pemerintah. Nilainya tinggal mengalikan tarif dengan peredaran atau jumlah yang diterima,” paparnya.
Ilustrasi UMKM lapor SPT Tahunan dan memanfaatkan insentif pajak
Manfaatkan Insentifnya, Laporkan Realisasinya dan Kembangkan Bisnis Bersama Klikpajak
Itulah penjelasan bagaimana pemanfaatan insentif pajak dampak Covid-19 ini berimplikasi pada dasar penghitungan pajak sebagai dasar penghitungan SPT Tahunan.
Mumpung masih ada waktu hingga Juni 2021 nanti, bagi Sobat Klikpajak yang belum memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19, segera ajukan insentifnya untuk membantu menjalankan usaha.
Terlalu sibuk untuk sekadar ajukan insentif pajak?
Pada kesempatan Webinar Bincang Pajak Klikpajak ini, Partner The Greatax Certified Tax Consultant, Andre Septiano, tidak menampik bahwa kesibukan mengurus usaha seringkali membuat para pelaku usaha merasa enggan mengajukan insentif pajak.
Sebagai konsultan pajak, lanjut Andre, selama ini yang pertama dilakukan adalah memberikan informasi pada klien apakah mereka memenuhi kriteria untuk memanfaatkan insentif.
“Kalau kita sudah beri informasi tersebut, 99 persen (pebisnis) mau memanfaatkan insentif. Jadi kita apply-kan (insentif pajak) dan akan mendapat Surat Keterangan bahwa kita akan berpartisipasi dalam insentif tersebut,” kata Andre.
Ia menambahkan, sebagai tambahan informasi, ada juga kliennya yang 1% itu tidak menggunakan insentif pajak dengan berbagai pertimbangan.
“Enggak apa-apa deh (tidak mengajukan insentif pajak), saya me-support negara ini,” kata Andre menirukan.
Terasa ribet urus pajak?
Di luar terkait pemanfaatan insentif pajak, Andre juga mengakui masih banyak business owner yang masih bingung langkah apa yang harus diambil dalam memenuhi kewajiban pajaknya di tengah upayanya dalam merintis dan mengembangkan usahanya.
Hal ini pula yang membuat para pemilik bisnis merasa kewalahan mengurus perpajakan usahanya. Ditambah lagi ketidaktahuan soal perpajakan.
Namun seiring berkembangnya teknologi canggih, teknologi semakin memudahkan aktivitas perpajakan.
Dengan software perpajakan online Mekari Klikpajak, semua urusan pajak tidak ada yang sulit untuk dilakukan.
Tunggu apa lagi, manfaatkan insentif pajak, laporkan realisasinya, dan kembangkan bisnis bersama Klikpajak.
Sebab Klikpajak dilengkapi dengan fitur-fitur perpajakan yang memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak, membuat Sobat Klikpajak dapat lebih fokus mengembangkan bisnis.
Ilustrasi pebisnis yang memanfaatkan insentif pajak dan bersiap mengembangkan usaha
Mekari Klikpajak, Solusi Perpajakan yang Terintegrasi
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak?