Daftar Isi
3 min read

Ketentuan Pajak Penghasilan Perusahaan Pasal 22 Atas Aktivitas Produksi

Tayang 02 Aug 2018
Last updated 19 Juli 2024
Ketentuan Pajak Penghasilan Perusahaan Pasal 22 Atas Aktivitas Produksi

Mungkin Anda telah mengetahui bahwa pada suatu perusahaan biasanya terjadi kombinasi antara Sumber Daya Alam sebagai bahan produksi dan Sumber Daya Manusia yang berperan sebagai pengolah.

Kegiatan perusahaan tersebut nantinya akan dikenakan Pajak Penghasilan Perusahaan pasal 22 yang harus dibayarkan.

Perusahaan dengan keuntungan utama yang dihasilkan dari aktivitas produksi dan perdagangan, menjadi alasan mengapa perusahaan berperan sebagai salah satu Wajib Pajak di Indonesia.

Pajak Penghasilan Perusahaan harus disetorkan dan dilaporkan kepada pemerintah oleh pemilik perusahaan. Salah satu aturan terkait Pajak Penghasilan Perusahaan dimuat dalam Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), berikut penjelasannya.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) memuat tentang potongan dan pemungutan pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah terhadap Wajib Pajak yang berhubungan dengan segala bentuk aktivitas perdagangan barang.

PPh Pasal 22 (PPh 22) wajib dibayarkan oleh perusahaan sebagai suatu badan yang melakukan proses produksi dan menjual hasil produksi tersebut kepada konsumen.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi Wajib Pajak PPh 22

  1. Perusahaan yang bergerak pada sektor usaha industri seperti industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi atas hasil penjualan produknya baik kepada konsumen dalam negeri maupun luar negeri.
  2. Perusahaan berbentuk Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM) dan importir umum kendaraan bermotor atas hasil penjualan produk mereka yaitu kendaraan bermotor di dalam negeri atau produsen maupun importir bahan bakar minyak dalam negeri termasuk bahan bakar gas dan pelumas.
  3. Perusahaan yang bergerak pada sektor industri baja.
  4. Pedagang pengumpul atau pengepul baik perorangan maupun kelompok atas apa yang mereka lakukan yaitu mengumpulkan hasil Sumber Daya Alam berupa hasil hutan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan. Hasil atas penjualan kepada importir atau Badan Usaha industri akan dikenakan pajak.

Tarif Pajak PPh Pasal 22

  1. Pajak Atas Impor

Angka Pengenal Importir (API) dikenakan tarif 2,5% × nilai impor, sedangkan untuk produk non API dikenakan tarif sebesar 7,5% × nilai impor. Selanjutnya untuk barang yang tidak ditentukan tarifnya, dikenakan pajak sebesar 7,5% × harga jual lelang.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) juga mengatur tentang pengenaan pajak terhadap impor gandum, kedelai serta tepung terigu. Pajak yang dikenakan kepada importir tersebut dibeban tarif API sebesar 0,5% × nilai impor.

  1. Pajak Atas Pembelian yang dilakukan BUMN dan BUMD

Ketetapan pajak yang dibebankan terhadap pembelian yang dilakukan oleh Badan Usaha milik pemerintah dikenakan tarif sebesar 1,5 × harga pembelian dan belum termasuk PPN final.

  1. Pajak Atas Hasil Penjualan Produksi

Keputusan Direktur Jenderal Pajak menetapka tarif atas hasil produksi kertas sebesar 0,1% × DPP PPN, semen sebesar 0,25% × DPP PPN, baja sebesar 0,3% × DPP PPN, serta otomotif sebesar 0,45% × DPP PPN. Tarif yang disebutkan  bukan merupakan tarif final, sehingga masih dapat berubah sewaktu-waktu.

Bagi perusahaan yang melakukan aktivitas penjualan barang mewah dengan harga tinggi seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, bangunan rumah dan tanah, kendaraan roda empat memiliki kapasitas tangki lebih dari 3000 cc, apartemen mewah, akan dikenakan pajak sebesar 5% × harga jualnya yang belum termasuk PPN dan PPnBM.

Tarif khusus yang dikenakan untuk Wajib Pajak tidak memiliki NPWP lebih mahal sekitar 100% daripada yang telah memiliki NPWP.

Itulah penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Perusahaan berdasarkan PPh Pasal 22. Dengan memahami ketentuan dan tarif pajak, Anda dapat lebih mudah melakukan perhitungan dan penganggaran untuk Pajak Penghasilan Perusahaan Anda. 

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami