Daftar Isi
10 min read

Pajak Hibah dan Ketentuan Pengenaannya

Tayang 04 Mar 2024
Mekari Klikpajak_Pajak Hibah
Pajak Hibah dan Ketentuan Pengenaannya

Hibah merupakan bentuk pemberian harta atau kekayaan dan sejenisnya yang mengandung unsur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pemberi maupun penerima sebaiknya memahami ketentuan pajak hibah ini.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pemberian dan penerimaan hibah dan pengenaan pajaknya dan jenis hibah yang tidak dikenakan pajak atau dikecualikan dari objek pajak penghasilan.


Apa Pengertian Hibah?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Kemudian merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) BAB X Penghibahan Bagian I Pasal 1666, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Jadi, hibah merupakan harta atau benda yang diberikan kepada orang lain, sedangkan penghibahan artinya proses atau cara pemberian hibah atau perbuatan menghibahkan itu sendiri.

Sesuai Pasal 1682 KUHPerdata, hibah dianggap sah dan diakui secara hukum apabila dilakukan dengan akta notaris dan naskah aslinya harus disimpan oleh notaris.

Namun hibah berupa hadiah barang bergerak yang berwujud atau surat piutang seperti diatur dalam Pasal 1687 KUHPerdata, tetap sah meski tidak memerlukan akta notaris selama diserahkan secara resmi dan jelas.

Apa Objek dan Subjek dari Pajak Hibah?

Ketentuan objek pajak hibah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) angka 4 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa segala bentuk penghasilan yang diterima dengan nama dan dalam bentuk apapun dari dalam negeri maupun luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, termasuk berupa hibah, akan menjadi objek pajak.

Hibah yang dikecualikan dari objek pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek PPh.

Melalui beleid ini, syarat hibah yang dikecualikan dari objek PPh yakni:

  1. Hibah tidak dikenakan pajak penghasilan jika diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  2. Hibah tidak dikenakan pajak PPh apabila diberikan badan keagamaan dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  3. Hibah tidak dikenakan PPh jika diberikan pada badan pendidikan dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  4. Hibah tidak dikenakan pajak penghasilan apabila diberikan kepada badan sosial termasuk yayasan dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  5. Hibah tidak dikenakan pajak penghasilan apabila diberikan kepada koperasi dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  6. Hibah tidak dikenakan PPh jika diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Subjek pajak hibah artinya pemberi dan penerima hibah. Sesuai UU PPh, yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi maupun badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Ketentuan Pajak atas Hibah bagi Pemberi dan Penerima

Bagi pemberi hibah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2020, hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Artinya, apabila wajib pajak memberikan hibah pada orang lain, maka penghasilan kena pajak yang akan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku menjadi lebih kecil, karena sudah dikurangi dengan sejumlah nilai yang dihibahkan tersebut.

Namun sesuai Pasal 2 ayat (2) beleid ini, apabila pemberi hibah mendapatkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, maka merupakan objek PPh bagi pihak pemberi hibah.

Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah yakni selisih antara harga pasar dengan:

  • Nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan.
  • Nilai perolehan apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Akan tetapi jika pengalihan harta berupa hibah dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, maka ketentuannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Sementara itu, bagi penerima hibah yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka hibah yang diterimanya bukan objek pajak.

Sebaliknya, apabila penerima hibah tersebut tidak termasuk dalam kategori yang syaratkan dikecualikan dari objek PPh, maka penerima hibah wajib membayar pajak penghasilan atas hibah yang diterimanya tersebut.

Baca Juga: BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Menghitung dan Syarat Mengurus

Berapa Tarif PPh Hibah

Pengenaan tarif pajak atas hibah tergantung dari jenis harta yang dihibahkan bagi penerima hibah.

Artinya, apabila harta yang dihibahkan berupa barang bergerak seperti uang dan sejenisnya, maka dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif sesuai PPh Pasal 17 atau Tarif TER bagi wajib pajak pribadi dan tarif PPh Badan sesuai UU PPh.

Sedangkan hibah berupa harta tidak bergerak seperti rumah, tanah/gedung, maka pemberi hibah dikenakan pajak penghasilan dengan tarif PPh hibah sebesar 2,5%.

Rumusnya: 2,5% x Nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, bagi penerima hibah atas rumah, tanah/bangunan, akan dibebankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif dan rumus sebagai berikut:

Rumus: 50% x 50% x (NPOP – NPOPTKP).

Formulir Pajak Hibah

Mengingat hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus sederajat yakni orangtua ke anak atau sebaliknya dan penerima hibah yang dikecualikan dari pengenaan pajak, maka perlu mengajukan formulir keterangan bebas hibah jika hibah berupa barang bergerak.

Apabila hibah berupa barang tidak bergerak seperti rumah, tanah/bangunan, maka perlu mengajukan pembuatan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB).

Permohonan surat bebas pajak hibah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan akan diproses dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima petugas secara lengkap.

Dikutip dari laman Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Panrb), syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan SKB hibah di antaranya:

  • Mengisi formulir permohonan dan membuat surat pernyataan hibah.
  • Melampirkan silsilah keluarga.
  • Melampirkan surat pembagian hibah.
  • Melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima hibah.
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) pemberi dan penerima hibah.
  • Membuat surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris yang lain.
  • Melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir.
  • Melampirkan fotokopi akta tanah.

Contoh Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Hibah:

Sementara itu, pihak yang memberikan hibah juga harus membuat Surat Pernyataan Hibah dengan format seperti berikut:

Catatan: Bea Meterai yang berlaku saat ini Rp.10.000.

Baca Juga: NJOPTKP dan NJOP serta Ketentuannya

Bagaimana Tata Cara Penghitungan PPh Hibah

Penghitungan pajak hibah dicontohkan dalam Lampiran PMK 90/2020. Agar lebih mudah memahaminya, berikut contoh cara hitung pajak hibah:

Contoh 1:

CV A memberikan bantuan sebuah mesin dengan harga pasar sebesar Rp100 juta dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp70 juta kepada Firma Z.

Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara CV A dan Firma Z.

Tambahan informasi,, bantuan CV A tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas bantuan yang diberikan CV A:

  1. Bantuan berupa mesin tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh CV A.
  2. Walaupun tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara CV A dan Firma Z, keuntungan karena pengalihan harta berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp30 juta (Rp100 juta – Rp70 juta) merupakan objek PPh bagi CV A karena pihak penerima bukan:
  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  • Badan keagamanaan
  • Badan pendidikan
  • Badan sosial termasuk yayasan
  • Koperasi
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

Contoh 2:

PT B menghibahkan sebuah gedung dengan harga pasar sebesar Rp1,5 miliar dan nilai sisa buku fiskal gedung sebesar Rp1,25 miliar kepada Koperasi Y yang merupakan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 90/2020.

Terdapat hubungan usaha antara PT B dan Koperasi Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 90/2020.

Tambahan informasi, hibah PT B tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diberikan PT B:

  • Hibah berupa gedung tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh PT B.
  • Pengalihan harta berupa gedung merupakan objek pajak berdasarkan harga pasar sebesar Rp1,5 miliar bagi PT B karena terdapat hubungan usaha dengan Koperasi Y, yang dikenakan PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam PP mengenai PPh atas PPhTB, dan PPJB atas Tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Bagaimana Pelaporan dan Pembayaran PPh Hibah?

Bagi penerima hibah yang masuk kategori bukan objek pajak, sesuai peraturan dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. UU No. 16/2009, wajib pajak penerima hibah tetap harus mencantumkan pada kolom harta pada daftar harta di formulir SPT Tahunan.

Cara melaporkan hibah di SPT Tahunan orang pribadi sebagai berikut:

  1. Masuk ke Akun DJP Online, jika menggunakan formulir SPT 1770S, dapat menggunakan e-Filing.
  2. Kemudian klik “Buat SPT” dan pilih “SPT 1770S dengan Formulir”.
  3. Lalu isikan data formulir dan klik “Langkah Berikutnya”, maka akan diarahkan mengisi Lampiran II.
  4. Pada Lampiran II bagian B, isikan dengan informasi harta dan hibah pada akhir tahun.
  5. Kemudian klik “Langkah Berikutnya”, lanjutkan mengisi Lampiran I bagian B mengenai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  6. Lakukan langkah berikutnya hingga proses pelaporan selesai.
  7. Apabila menggunakan formulir SPT 1770, pada laman DJP Online, pilih fitur e-Form dan buka file form SPT.
  8. Isikan jumlah hibah pada Lampiran IV bagian A yang tertera keterangan mengenai harta pada akhir tahun.
  9. Pada kolom isian harta tersebut, isikan kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan atas hibah tersebut.
  10. Kemudian lanjutkan mengisi Lampiran III bagian B mengenai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Isikan bagian B nomor 1 untuk penghasilan berupa hibah.
  11. Lanjutkan ke tahap pelaporan SPT sesuai petunjuk hingga selesai.

Selengkapnya baca artikel: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Cara Lapor SPT Badan.

Sementara itu, apabila hibah yang diberikan itu menjadi objek PPh, maka penerima hibah harus membayarkan pajak penghasilannya dari hibah tersebut ke kas negara melalui aplikasi e-Billing.

Tata cara pembayaran pajak selengkapnya baca artikel: Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.

Kesimpulan:

Hibah memang bukan objek pajak selama harta hibah itu diberikan pada garis lurus keluarga sedarah, seperti anak ke orangtua atau sebaliknya.

Namun hibah yang diberikan di luar garis keturunan lurus dalam keluarga, seperti orangtua ke keponakan atau sebaliknya dan anak ke paman/tante dan sebaliknya, hingga badan atau koperasi yang berkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, penguasaan antara kedua belah pihak, maka pemberian hibah tersebut menjadi objek pajak.

Pihak bukan garis keturunan lurus dalam keluarga yang menerima hibah tersebut harus membayarkan pajak hibah karena hibah yang diterimanya dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Apabila hibah tersebut berupa harta seperti uang, maka dikenakan pajak penghasilan dengan tarif pajak sesuai Pasal 17 UU PPh.

Sedangkan jika hibah yang diberikan berupa tanah/gedung, maka dikenakan pajak BPHTB sesuai dengan tarif yang berlaku.

Pahami ketentuan pemberian hibah agar terhindar tagihan pajak tanpa disadari setelah menerima hibah.

Agar lebih mudah mengelola pajak bisnis, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Referensi:

KBBI. Hibah

JDIH Mahkamah Agung.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020

Sippn.menpan.go.id. “Pelayanan Publik Kanwil DJP Bali-Surat Permohonan Keterangan Bebas SKB Hibah

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak