Daftar Isi
6 min read

Membuat SSE Pajak Online & Cara Bayar Pajak UMKM PPh Final

Tayang 03 Oct 2022
Last updated 19 Juli 2024
Membuat SSE Pajak Online & Cara Bayar Pajak UMKM PPh Final

Sistem Surat Setoran Elektronik atau SSE pajak billing online sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan ID Billing. Ketahui cara membuat Kode Billing di SSE Pajak Online dan cara bayar pajak UMKM PPh Final.

Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar pajak melalui saluran Bayar e-billing pajak online yang disediakan DJP ini harus melakukan permintaan kode billing. Jadi SSE pajak billing ini merupakan bagian dari sistem pembayaran pajak secara daring.

Kode billing ini digunakan untuk berbagai keperluan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang dibutuhkan dalam proses untuk pembayaran pajak online.

Tahukah? Kini membuat kode billing dan langsung bayar billing via virtual account bank bisa dalam satu platform e-Billing Klikpajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing melalui SSE pajak billing online (DJP Online) ini, WP baru bisa membayar sejumlah nominal pajaknya ke ATM atau internet banking dan pos persepsi.

Lalu, bagaimana proses pembayaran pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)? Berikut ulasan dari Klikpajak.id cara membuat Kode Billing di SSE Pajak billing Online dan cara bayar pajak UMKM PPh Final.

Manfaat SSE Pajak Billing Online

SSE pajak billing online adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang dikendalikan oleh Biller DJP dan menerapkan billing system.

SSP adalah semacam formulir bukti pembayaran pajak dari WP ke kas negara, melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Sekarang, mengisi SSP sudah bisa dilakukan secara online, yakni dengan mengakses e-Billing untuk mendapatkan kode billing. Secara sederhana, sistem e-Billing adalah pengganti SSP.

WP atau UMKM yang ingin membayar pajak harus terlebih dahulu mengisi dan menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual ke bank atau kantor pos atau secara online melalui PJAP seperti Klikpajak.id.

Berikut ini keuntungan bagi WP membuat Kode Billing secara online melalui SSE pajak billing e-Billing:

1. Lebih prakits

WP tidak perlu meluangkan waktu tersendiri untuk datang ke kantor pajak hanya unttuk membuat Kode Billing sebagai syarat proses pembayaran pajak.

2. Dapat menghemat waktu

Penggunaan pembuatan Kode Billing online membuat WP bisa menghemat waktu. Sebab WP bisa mendapatkan banyak kode billing secara bersamaan dalam sekali jalan (proses).

3. Bisa mengurangi kekeliruan

Pembuatan Kode Billing secara online juga memudahkan WP membayar pajak secara akurat dan meminimalisir kesalahan input KAP dan KJS seperti pernah banyak terjadi pada pembayaran pajak manual.

Saluran Pembuatan Kode Billing untuk SSE Pajak Billing

Seperti disampaikan sebelumnya, untuk membayar pajak dibutuhkan kode billing terlebih dahulu sebelum menyetorkan pajak terutang ke bank atau pos persepsi.

Ada beberapa saluran pembuatan kode billing, mulai dari:

  • Billing-DJP pada KPP/KP2KP
  • Agen Pajak 1500200
  • DJP Online
  • Petugas Bank/Pos Persepsi (Customer Service/Teller)
  • SMS ID Billing Tekomsel (*141*500#)
  • Internet Banking untuk bank tertentu
  • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP mitra resmi DJP

Salah satu saluran pembuatan Kode Billing SSE Pajak billing online melalui PJAP mitra resmi DJP adalah e-Billing Klikpajak.

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direkorat Jenderal Pajak (DJP).

ebilling klikpajakContoh nomor kode billing terletak pada pojok kanan atas yang akan diinput pada saat membayar pajak

a. Cara Membuat Kode Billing

Langkah pertama untuk dapat membuat surat setoran elektronik atau SSE pajak billing online tentunya Sobat Klikpajak harus memiliki akun pajak terlebih dahulu.

Bagaimana cara membuat Akun Pajak Klikpajak untuk membuat SSE pajak billing online ini?

Selengkapnya cara membuat akun pajak Klikpajak dan membuat kode billing SSE pajak billing online, lihat di bawah ini.

Baca juga: Cara Membuat e Billing pajak untuk Bayar Pajak Online

b. Cara Bayar Pajak UMKM PPh Final & Lapor SPT Pajaknya

Setelah mendapatkan Kode Billing, langkah selanjutnya yang harus dilakukan UMKM adalah bayar billing.

Berikut tahapan cara bayar Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM:

  1. Masuk ke akun Klikpajak Anda. Kemudian akan terlihat tampilan layanan Single Login. Selanjutnya, klik menu e-Billing
  2. Berikutnya akan diarahkan untuk mengisi SSE pajak billing. Untuk kolom nama, NPWP dan Alamat akan terisi otomatis sehingga WP tinggal mengisi kolom yang masih kosong seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak dan lain sebagainya
  3. WP yang hendak membayar PPh Final CV Atau UMKM atau PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, bisa isi jenis pajak dengan kode 411128 PPh Final
  4. Langkah berikutnya, pilih jenis setoran dengan kode 420 Final UMKM Bayar Sendiri jika WP akan membayar PPh Final. Selanjutnya, silakan isi masa pajak dan tahun pajak. Kemudian, isi berapa besar pajak yang akan dibayar
  5. Bagi WP yang ingin membayar PPh Final UMKM Bayar Sendiri, maka WP tersebut harus memiliki penghasilan bruto atau omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kalau lebih, PPh Final tidak bisa dioperasikan oleh WP tersebut
  6. Klik Buat Kode Billing dan masukkan kode Captcha. Klik Submit. Di sini, WP juga akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Cek lagi untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar semua

Jika ternyata menemukan ada yang keliru atau salah mengisi data seperti kode pajak, masa pajak atau kode setor, maka WP harus melakukan pemindahbukuan.

Akan tetapi, jika sudah yakin data terisi dengan benar, silakan klik Cetak.

WP secara otomatis mengunduh cetakan Kode Billing. Dengan ini, WP sekarang bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing tersebut.

Tutorial langkah-langkah cara bayar pajak online selengkapnya lihat di bahwa ini:

Kelola Pajak Lainnya Lebih Mudah & Cepat dengan Klikpajak

Itulah penjelasan tentang cara membuat SSE pajak billing online di e-Billing.

Bukan hanya kemudahan melakukan proses pembayaran pajak, melalui Klikpajak.id, juga dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan lainnya karena Klikpajak memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online yang terintegrasi.

Mengelola berbagai administrasi perpajakan bisnis semakin simpel karena Klikpajak.id terintegrasi dengan sistem akuntansi online Jurnal by Mekari.

Bagi Sobat Klikpajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengelola Faktur Pajak elektronik lebih mudah dan cepat.

Bahkan melalui e-Faktur Klikpajak, dapat melakukan rekonsiliasi pajak otomatis hingga setor PPN terutang bisa langsung melalui halaman SPT Masa PPN.

Kategori : Bayar
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami