
Pemerintah telah merilis sejumlah ketentuan baru terkait pelaporan SPT Tahunan Online Badan yang harus diikuti oleh Wajib Pajak Badan atau perusahaan. Apa sajakah ketentuannya?
Selain WP Orang Pribadi, WP Badan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, yakni setiap 30 April setiap tahunnya.
Hadirnya sistem online melalui aplikasi e-SPT membuat penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah ketimbang cara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain praktis, cara online juga lebih fleksibel sehingga sangat memudahkan WP dalam menunaikan kewajibannya.
Guna menyempurnakan layanan perpajakan dalam negeri serta memberi kemudahan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis beberapa ketentuan baru terkait cara lapor SPT Tahunan Badan online melalui e-SPT. Berikut ulasan Mekari Klikpajak.
Ketentuan Baru terkait Pelaporan SPT Tahunan Online Badan
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, DJP meluncurkan tiga ketentuan baru yang harus diperhatikan oleh wajib pajak badan saat menggunakan layanan e-Filing.
Sudah tahu cara membuat SPT Tahunan Badan?
Sebelum ke tahap cara membuat SPT Tahunan Badan, sebagainya ketahui apa saja yang harus disiapkan atau harus ada pada saat melaporkan SPT Tahunan Badan.
a. Wajib Memisahkan Lampiran SPT Tahunan Badan
Pertama, pengguna atau wajib pajak harus memisahkan lampiran SPT Tahunan Badan. Lampiran tersebut terdiri dari tujuh komponen, di antaranya:
- Laporan Keuangan
- Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment
- Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23/2018
- Laporan Perbandingan antara Utang-Modal serta Laporan Utang Swasta-Luar Negeri
- Berkas/dokumen lampiran khusus WP Migas.
- Berkas/dokumen lampiran khusus Badan Usaha Tetap (BUT)
- Dokumen lampiran lainnya.
Ilustrasi laporan keuangan perusahaan yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan Online
b. Memisahkan Dokumen yang Wajib dan Tidak Wajib untuk Dilampirkan
Kedua, ada dokumen yang wajib dan tidak wajib dilampirkan oleh wajib pajak pelapor SPT Tahunan Badan.
Dokumen wajib tersebut adalah laporan keuangan, sementara lampiran lainnya tidak diwajibkan. Apabila tidak ada, maka tak perlu dilampirkan.
Baca juga: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?
c. Lampiran dalam Bentuk PDF
Ketiga, penamaan file untuk masing-masing lampiran dalam bentuk PDF diatur oleh DJP.
Untuk lebih jelasnya akan diuraikan dalam tabel berikut:
Nama Menu PDF Unggahan | Dokumen yang Diunggah | Nama File | Sifat |
Laporan Keuangan | Lap. Keuangan atau Lap Keuangan (audited) | (namacsv)LK.pdf | Wajib |
Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 | Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran PPh Final PP 23 | (namacsv)RK.pdf | Tidak Wajib |
Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment |
|
(namacsv)DN.pdf | Tidak Wajib |
Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus BUT |
|
(namacsv) BUT.pdf | Tidak Wajib |
Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus WP Migas |
|
(namacsv)MGS.pdf | Tidak Wajib |
Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri |
|
(namacsv)LU.pdf | Tidak Wajib |
Dokumen Lampiran Lainnya |
|
(namacsv) DL.pdf | Tidak Wajib |
Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Badan
Sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan pajak badan, ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya SPT 1771, laporan keuangan, serta berkas-berkas terkait lainnya.
Pastikan pula wajib pajak telah memiliki dan mengaktivasi nomor EFIN. Setelah itu, pelaporan SPT Badan menggunakan e-Filing baru dapat dilakukan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama, masuk ke akun eFilling badan pada situs web DJP Online. Masukkan NPWP dan password yang sudah didaftarkan.
- Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
- Nanti akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan tepat agar sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
- Lalu, isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
- Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke alamat email wajib pajak.
- Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.
Selain menggunakan layanan e-Filing, proses pelaporan SPT Badan dapat dilakukan dengan aplikasi pajak tahunan badan dari Klikpajak.
Sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kemudahan dalam urusan perpajakan, DJP menggandeng Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) salah satunya adalah penyedia aplikasi pajak online Mekari Klikpajak
.
Melalui Klikpajak.id, Anda pun bebas khawatir memikirkan bagaimana cara laporan SPT Tahunan badan online.
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online di e-SPT Tahunan Badan
- Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Klikpajak, Solusi Pelaporan Pajak Perusahaan Anda
Ada kalanya di dalam perusahaan laporan keuangan dibuat dengan aplikasi akuntansi digital, sementara perhitungan pajak dilakukan secara terpisah dan kemudian pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan pada situs DJP Online.
Kami memahami bahwa hal ini dapat menjadi kesulitan dan juga berpotensi menimbulkan kesalahan hitung akibat human error.
Solusi yang dapat Anda lakukan adalah mengintegrasikan aplikasi keuangan atau aplikasi keuangan Anda dengan aplikasi perpajakan digital seperti KlikPajak.id.
KlikPajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Selain dapat digunakan secara mandiri dalam melakukan administrasi perajakan, aplikasi pajak online Klikpajak juga dapat diintegrasikan dengan aplikasi keuangan perusahaan Anda.
Dengan demikian proses perhitungan pajak serta pengunduhan dan pengunggahan data laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan dapat dilakukan secara otomatis dan praktis.
Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak
Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Berikut beberapa fitur pajak online Klikpajak yang akan membantu urusan perpajakan Anda: