Daftar Isi
3 min read

Aturan Lapor SPT Badan atau Perusahaan

Tayang 09 Apr 2024
Last updated 19 Juli 2024
Aturan Lapor SPT Badan atau Perusahaan

Aturan lapor SPT Badan atau perusahaan diatur dalama PER-02/PJ/2019. Seperti apa ketentuan pelaporannya?

Terus simak penjelasannya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar pelaporan SPT lancar.


3 Aturan Lapor SPT Badan

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02.PJ.2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, DJP meluncurkan tiga ketentuan baru yang harus diperhatikan oleh wajib pajak badan saat menggunakan layanan e-Filing.

Hal yang harus diperhatikan agar sesuai dengan aturan lapor SPT Badan dalam peraturan tersebut di antaranya:

A. Wajib Memisahkan Lampiran SPT Tahunan Badan

Pertama, pengguna atau wajib pajak harus memisahkan lampiran SPT Tahunan Badan. Lampiran tersebut terdiri dari tujuh komponen, di antaranya:

  • Laporan Keuangan
  • Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment
  • Rekapitulasi Peredaran Bruto PP No. 23 Tahun 2018
  • Laporan Perbandingan antara Utang-Modal serta Laporan Utang Swasta-Luar Negeri
  • Berkas/dokumen lampiran khusus WP Migas.
  • Berkas/dokumen lampiran khusus Badan Usaha Tetap (BUT)
  • Dokumen lampiran lainnya.

C. Memisahkan Dokumen yang Wajib dan Tidak Wajib untuk Dilampirkan

Kedua, ada dokumen yang wajib dan tidak wajib dilampirkan oleh wajib pajak pelapor SPT Tahunan Badan.

Dokumen wajib tersebut adalah laporan keuangan, sementara lampiran lainnya tidak diwajibkan. Apabila tidak ada, maka tak perlu dilampirkan.

C. Lampiran dalam Bentuk PDF

Ketiga, penamaan file untuk masing-masing lampiran dalam bentuk PDF diatur oleh DJP.

Untuk lebih jelasnya akan diuraikan dalam tabel berikut:

Aturan Lapor SPT Badan

Baca Juga: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?

Ikuti Cara Pelaporan SPT Sesuai Aturan

Sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan pajak badan, ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya SPT 1771, laporan keuangan, serta berkas-berkas terkait lainnya.

Pastikan pula wajib pajak telah memiliki dan mengaktivasi Sertifikat Elektronik. Setelah itu, pelaporan SPT Badan dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing, dengan cara pelaporan sebagai berikut:

  1. Pertama, masuk ke akun eFilling badan pada situs web DJP Online. Masukkan NPWP dan password yang sudah didaftarkan.
  2. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  3. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan tepat agar sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  4. Lalu, isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke alamat email wajib pajak.
  6. Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.

Selain menggunakan layanan e-Filing, proses pelaporan SPT Badan dapat dilakukan dengan Aplikasi SPT Tahunan Badan dari Mekari Klikpajak.

Untuk mengetahui detail langkah-langkah pelaporan selengkapnya baca: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar.

Kesimpulan

Secara umum, ketentuan pelaporan SPT Tahunan Badan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kemudian aturan lapor SPT Badan secara khusus diatur dalam peraturan pelaksana yanag tertuang dalam PER-02/PJ/2019.

Melalui regulasi teknis ini, lapor SPT Badan harus memerhatikan ketentuan dalam melampirkan dokumen serta penamaannya dalam file pdf.

Referensi

JDIH Kemenkeu. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007

Kategori : LaporRegulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami