Coretax menjadi sistem administrasi pajak terbaru dari DJP untuk mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform digital berbasis akun pajak. Di tengah perkembangan ini, peran PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) justru semakin penting, bukan tergantikan.
Bagaimana PJAP membantu wajib pajak memahami sistem baru, mempermudah pelaporan, dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan terbaru, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Mengenal Sistem Coretax?
Coretax adalah sistem informasi terpadu yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari reformasi pajak nasional. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pemantauan kewajiban perpajakan, yang semuanya dalam satu akun digital.
Sistem Coretax mulai diberlakukan dengan masa transisi selama 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 Tahun 2024 sebagai dasar hukumnya.
Coretax juga memperkenalkan identitas pajak digital (single login) dan dashboard interaktif sebagai pusat aktivitas perpajakan. Penjelasan selengkapnya tentang sistem Coretax ini, selengkapnya baca: Core Tax Administration System (CTAS) dan Cara Kerjanya.
Layanan Baru yang Diperkenalkan Coretax
Dengan Coretax, DJP menyederhanakan dan mempercepat layanan melalui:
- Portal layanan terpadu berbasis akun
- Penyampaian SPT online lebih cepat
- Pelacakan status pembayaran dan pelaporan secara real-time
- Peringatan otomatis untuk jatuh tempo kewajiban pajak
- Integrasi dengan sistem eksternal (seperti bank dan platform digital)
- Layanan perpajakan tertentu (PER-8/PJ/2025)
15 Layanan Administrasi Pajak di Coretax
Melalui Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 8/PJ/2025, ada beberapa layanan administrasi pajak tertentu yang dapat dilakukan di sistem Coretax, seperti:
- Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Surat Keterangan Fiskal (SKF), Konfirmasi status Wajib Pajak, Validasi SSP PPh atas PHTB otomatis, hingga Validasi SSP PPh atas PHTB oleh notaris/PPAT.
- Surat Keterangan Domisili (SKD): SKD Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan SKD Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dan Permohonan pengesahan formulir khusus.
- Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas: Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), Pemberitahuan pembukuan stelsel kas.
- Pemberitahuan DPP Nilai Lain: Pemberitahuan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, Pemberitahuan DPP harga jual.
- Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai WP Berdasarkan PP No. 55/2022: Pemberian surat keterangan memenuhi kriteria sebagai WP sesuai PP 55/2022, Surat pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum.
- Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean: Surat keterangan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN).
- Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT: Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan, Pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP.
- Penetapan WP Kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah: Penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, Penetapan PKP berisiko rendah.
- Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan: Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, Angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
- Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan: Penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, Penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan bidang usaha tertentu.
- Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan: Penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atas bulan mulai menghasilkan.
- Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha: Permohonan perpanjangan jangka waktu untuk membubarkan kegiatan usaha, hingga permohonan pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan.
- Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar AS: Pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang rupiah.
- Metode Perubahan Pembukuan/Tahun Buku: Permintaan perubahan metode pembukuan pada tahun pertama, hingga pengakuan perubahan tahun buku pada tahun kedua dan selanjutnya.
- Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan, Komputerisasi, dan Teknologi Percetakan: Izin pembuatan meterai teraan, hingga Pencabutan izin pembuatan meterai komputerisasi berdasarkan permohonan wajib pajak.
Baca Juga: Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System
Mengenal PJAP dan Perannya
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) merupakan pihak swasta yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak untuk menyediakan solusi aplikasi perpajakan yang sah dan terhubung langsung dengan sistem DJP.
PJAP berfungsi sebagai penghubung antara wajib pajak dengan sistem perpajakan, mempermudah berbagai proses administrasi pajak seperti e-Faktur, pelaporan SPT, pembuatan kode billing, dan validasi data. Untuk mengenal PJAP lebih dalam, selengkapnya baca: Mengenal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan: Beda PJAP dengan DJP.
Mekar Klkpajak, melakui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ/2022 menjadi salah satu PJAP mitra resmi DJP yang menyediakan berbagai layanan seperti:
- Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik
- Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing
- Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H)
- Penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan
- Penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik
- Pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi usahawan dan WP Badan
- Validasi NPWP
Fitur Layanan yang Umumnya Disediakan PJAP
PJAP biasanya menawarkan fitur-fitur pengelolaan administrasi pajak, seperti:
- Fasilitas pembuatan dan pelaporan faktur pajak elektronik
- Pelaporan pajak bulanan dan tahunan
- Otomatisasi pembuatan billing pajak
- Integrasi dengan software keuangan atau payroll (seperti integrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP dan terintegrasi dengan sistem penggajian Mekari Talenta)
- Layanan konsultasi dan dukungan teknis
Baca Juga: Perbedaan Coretax dan Sistem DJP Lama
Peran PJAP di Tengah Perubahan Sistem Coretax
Berikut beberapa peran penting penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP) seiring perubahan sistem perpajakan melalui Coretax:
1. PJAP Tetap Relevan
Kendati DJP kini menyediakan platform yang lebih terintegrasi, banyak pengguna masih memerlukan sistem perpajakan yang lebih ramah pengguna, fitur lanjutan, serta pendampingan.
PJAP, seperti Mekari Klikpajak hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan:
- Sistem pelaporan yang lebih praktis dan efisien
- Dashboard yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis
- Fitur pelaporan massal
- Dukungan ahli untuk masalah teknis atau interpretasi regulasi
2. Bantuan Transisi ke Coretax
PJAP Mekari Klikpajak juga memberikan bantuan selama masa transisi ke sistem Coretax seperti:
- Memberikan pelatihan dan edukasi mengenai sistem baru
- Membantu proses migrasi akun lama ke akun Coretax
- Menyediakan dokumentasi dan tutorial yang mudah diikuti
- Menyediakan layanan pelanggan saat terjadi kendala dalam pelaporan atau pembayaran pajak
Baca Juga: Coretax Error: Solusi Lengkap untuk Mengatasi (FAQ)
Manfaat Menggunakan PJAP di Era Coretax
Berikut beberapa manfaat yang diperoleh wajib pajak dalam menggunakan PJAP di era Coretax:
-
Efisiensi proses administrasi pajak
Dengan sistem PJAP, pelaporan pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan. Penggunaan otomatisasi mempercepat proses tanpa mengorbankan kepatuhan.
-
Menjamin kepatuhan pajak
Sistem PJAP dilengkapi dengan fitur validasi dan notifikasi, sehingga wajib pajak dapat menghindari denda akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
-
Akses mudah dan aman
PJAP modern umumnya berbasis cloud, memungkinkan akses dari mana pun, dan menyimpan data dengan sistem keamanan tinggi serta pencadangan otomatis.
Kelebihan PJAP Mekari Klikpajak di Era Coretax
Ada beberapa kelebihan yang dimiliki PJAP Mekari Klikpajak pada era berlakunya sistem Coretax ini, di antaranya:
- Terintegrasi dengan Ekosistem Bisnis Mekari
Sebagai bagian dari ekosistem Mekari, aplikasi pajak online Mekari Klikpajak dapat langsung terhubung dengan aplikasi lain seperti:
- Mekari Jurnal ERP: untuk pencatatan dan laporan keuangan
- Mekari Talenta: untuk penggajian dan manajemen SDM
- iMekari Qontak: untuk aktivitas CRM
- Mekari SIgn: untuk tanda tangan digital dan pembelian e-Meterai
Integrasi dengan aplikasi lain tersebut akan mempermudah alur kerja pajak dari hulu hingga hilir.
- Selalu Up-to-Date dengan Regulasi DJP
Mekari Klikpajak secara berkala memperbarui fitur agar selaras dengan perubahan sistem DJP, termasuk migrasi sistem sesuai standar Coretax terbaru.
- Dukungan dari Konsultan Pajak Profesional
Mekari Klikpajak memberikan akses dan membantu pengguna mulai dari pengaturan awal, penggunaan aplikasi, hingga pelngelolaan pajak dan pelaporannya serta konsultasi strategi kepatuhan.
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan
Kesimpulan
Sistem Coretax merupakan inovasi besar DJP untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Namun, sistem baru ini membutuhkan adaptasi, terutama bagi pelaku usaha yang tidak memiliki latar belakang teknis.
Dalam konteks ini, PJAP berperan sebagai mitra strategis yang mendampingi wajib pajak menghadapi proses digitalisasi perpajakan tersebut. Kehadirannya membantu memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan lebih mudah dan akurat melalui fitur yang tersedia di PJAP.
Jika Anda mencari solusi pajak yang andal, efisien, dan sesuai dengan sistem Coretax, Mekari Klikpajak adalah pilihan PJAP resmi yang siap membantu Anda menjalani era baru perpajakan digital di Indonesia. Pengelolaan faktur pajak hingga bukti potong secara otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP.
Referensi
Pajak.go.id. “Coretax”
Pajak.go.id. “Coretax: Peta Baru Perpajakan di Indonesia”
Pajak.go.id. “Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan”
Pajak.go.id. “Coretax DJP: Sediakan Fitur Impersonate dan Assign Role”
Pajak.go.id. “Buku Manual Coretax 2024 – 19 Layanan Wajib Pajak”
Pajak.go.id. “PT Jurnal Consulting Indonesia”
Database Peraturan Mekari Klikpajak. “Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ/2022 tentang Penunjukan PT Jurnal Consulting Indonesia sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan’”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“