
Meski dalam setahun ini hingga penghujung 2021, Bea Materai atau Meterai tempel senilai Rp6000 dan Rp3000 masih bisa digunakan, tapi pemerintah resmi mengganti Bea Meteral Rp10.000 berlaku mulai awal tahun ini. Klikpajak by Mekari akan mengulas ciri-ciri Bea Meterai Tempel 2021 asli agar Sobat Klikpajak terhindar dari Bea Materai palsu.
Seperti apa wujud Bea Meterai tempel terbaru ini?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mengakui sudah sejak lama tarif meterai di Indonesia tidak naik, meski nilai mata uang rupiah sudah jauh berubah dibanding 20 tahun silam.
Kenaikan tarif Bea Materai atau Bea Meterai pada dua dekade yang lalu, yakni tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.
Ketentuan menaikkan Bea Meterai pada tahun 2000 lalu tanpa mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.
Pada tahun 2000, tarif Bea Meterai (Bea Materai) diputuskan naik dari sebelumnya sebesar:
- Bea Meterai Rp500 menjadi Rp3000
- Bea Meterai Rp1000 menjadi Rp6000
Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah resmi menaikkan tarif Bea Meterai menjadi Rp10.000.
Tarif Bea Meterai terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2021 ini merupakan tarif meterai single digit alias satu tarif.
Dalam UU Bea Meterai No. 10/2020 ini pula pemerintah memperkenalkan bentuk baru dari Bea Meterai, yakni Meterai Elektronik atau dikenal Bea Meterai Digital (e-Meterai).
Dengan adanya UU Bea Meterai No. 10/2020, maka UU No. 13/1985 resmi dicabut alias tidak berlaku lagi.
Sudah penasaran dengan wajah baru Bea Meterai tempel 2021?
Sebelum itu, Klikpajak.id akan sedikit mengulas penggunaan Bea Meterai (Bea Materai) terbaru ini agar aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak yang memerlukan Bea Meterai dapat berjalan lancar.

Penggunaan Meterai Tempel Terbaru dan Bea Meterai Elektronik 2021
Tidak semua dokumen akan dikenakan Bea Meterai atau biasa disebut Bea Materai ini.
Melalui UU Bea Meterai 2020 ini, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:
- Dokumen dengan jumlah nominal lebih dari Rp5.000.000
- Dokumen fisik dan dokumen elektronik
a. Dokumen yang Wajib Menggunakan Bea Materai (Bea Meterai)
Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai bersifat perdata, diantaranya:
- Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) beserta salinannya dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen Transaksi Kontrak Berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Baca juga tentang sejarah perubahan tarif Bea Materai dari masa ke masa, temukan jejak Bea Meterai Indonesia dan penggunaan Bea Meterai elektronik 2021.
b. Dokumen yang Tidak Menggunakan Bea Meterai (Bea Meterai)
Jika ada dokumen-dokumen yang diwajibkan menggunakan Bea Materai, maka ada pula dokumen yang dibebaskan atau tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu:
- Dokumen untuk penanganan bencana alam
- Kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial
- Dalam rangka mendorong program pemerintah melakukan perjanjian internasional
- Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang serta barang, dan lainnya
- Ijazah
- Tanda terima gaji
- Uang tunggu
- Pensiun
- Uang tunjangan
- Pembayaran lainnya terkait dengan hubungan kerja, surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran yang dimaksud
Ilustrasi dokumen yang harus ditempel dengan Bea Materai atau Bea Meterai terbaru 2021
c. Nasib Stok Bea Materai atau Meterai Lama
Dengan adanya Bea Meterai baru ini, bagaimana nasib stok meterai lama?
Melalui Siaran Pers Nomor SP-02/2021, DJP menegaskan bahwa terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9000.
Tapi ada ketentuan cara menggunakan Bea Meterai tempel yang lama ini pada dokumen, dengan beberapa pilihan, yakni:
- Membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3000
- Dua meterai masing-masing Rp6000
- Atau meterai Rp3000 dan Rp6000 pada dokumen
Contoh bentuk Bea Materai atau Bea Meterai lama Rp3000 dan Rp6000
Awas, Jangan Tertipu Meterai Tempel atau ‘Bea Materai’ Palsu
Ditjen Pajak mengingatkan agar masyarakat mengetahui persis bentuk Bea Meterai tempel terbaru ini guna menghindari mendapatkan meterai palsu.
Seiring bergantinya tarif Bea Meterai, berubah pula tampilan atau desain meterai.
Untuk itu, masyarakat diharapkan memahami bentuk dan ciri Bea Meterai terbaru yang dirilis 2021 ini.
Note: Lapor Pajak Pribadi: Dokumen Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha atau Pekerja Bebas
Sehingga pengguna Bea Meterai tidak dirugikan atas penyalahgunaan meterai tempel yang mungkin saja ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab melakukan tindakan pemalsuan.
Oleh karena itu, tak ada salahnya mengenal lebih jauh tentang bentuk dan tampilan Bea Meterai 2021 ini.
Meterai tempel baru ini sudah dapat diperoleh di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Contoh bentuk Bea Materai atau meterai tempel terbaru 2021 via dokumentasi DJP
Kenali Wajah Baru dan Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel Rp10.000
Seperti apa sih penampakan Bea Meterai tempel Rp10.000 yang mulai berlaku tahun 2021 ini?
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 4/PMK.03/2021, DJP resmi mengumumkan tampilan Bea Meterai baru menggantikan desain meterai lama tahun 2014.
PMK No. 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
Desain meterai tempel baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara.
Pemilihan tema ini diakui DJP mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Ada dua ciri dalam desain meterai tempel 2021 ini, yakni ciri umum dan ciri khusus.
Note: Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan
Berikut ciri-ciri Bea Meterai tempel 2021 dalam ciri umum dan ciri khusus:
- Ada gambar lambang Garuda Pancasila
- Terdapat tulisan METERAI TEMPEL
- Angka 10000 dan Tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH (menunjukkan tarif Bea Meterai)
- Teks mikro modulasi INDONESIA
- Blok ornamen khas Indonesia
- Tulisan Tgl. 20
- Bentuk meterai: Segi Empat
- Warna meterai: Dominan Merah Muda
- Perekat pada Sisi Belakang
- Serat pada kertas berwarna: Merah dan Kuning
- Hologram berbentuk: Persegi Panjang yang memuat gambar Lambang Negara Garuda Pancasila, Gambar Bintang, Logo Kementerian Keuangan dan tulisan ‘DJP’
- Ada efek raba pada angka 10000
- Efek perubahan warna dari Magenta menjadi Hijau pada Blok Ornamen Khas Indonesia
- Gambar Raster berupa Logo Kementerian Keuangan dan Tulisan ‘DJP’
- Gambar Ornamen Khas Indonesia pada area lambang Garuda Pancasila
- Pola Motif Khusus pada tulisan METERAI TEMPEL
- Ada 17 Digit Nomor Seri
- Sebagian cetakan Berpendar Kuning di bawah sinar UV
- Perforasi bentuk Bintang, Oval, dan Bulat
Berikut tampilan visual ciri umum dan ciri khusus Bea Meterai tempel 2021:
Ciri-ciri Bea Materai atau Bea Meterai tempel terbaru 2021 asli via dokumen DJP
Itulah penjelasan mengenai Bea Materai (Bea Meterai) tempel yang mulai berlaku 2021.
Setelah mengetahui Bea Meterai tempel terbaru ini, lakukan kewajiban perpajakan Anda dengan cara yang mudah dan simpel, mulai dari bayar dan lapor pajak, hingga urusan membuat laporan keuangan yang benar untuk administrasi perpajakan.
Agar lebih mudah melakukan administrasi pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari.
Aplikasi pajak online Kikpajak.id juga terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan administrasi perpajakan dan keuangan perusahaan.
Fitur Lengkap & Terintegrasi, Lebih Mudah Urus Pajak di Klikpajak by Mekari
Itulah penjelasan tentang bea meterai tempel terbaru yang berlaku mulai 2021.
Selanjutnya Sobat Klikpajak dapat melakukan aktivitas perpajakan dengan mudah dan cepat melalui fitur lengkap pajak online Klikpajak by Mekari.
Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk urusan perpajakan?
Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.
“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”
Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.
Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.
“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”
Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.
Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dari Klikpajak.