Meski sama-sama sebagai aplikasi pelaporan SPT Pajak, bagi yang baru mengenal pajak, mungkin masih bingung apa perbedaan eFiling Pribadi dan eFiling Badan. Ketahui perbedaannya dari ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.
Lalu, apa sih perbedaan eFiling Pribadi dan eFiling Badan?
Ada banyak perbedaan antara eFiling Pribadi dan eFiling Badan.
Perbedaannya mulai dari Subjek Pajak penggunanya, dokumen yang digunakan, hingga ketentuan penggunaannya dalam pelaporan SPT PPh.
Lebih jelasnya apa saja perbedaan eFiling Pribadi dan eFiling Badan dalam penyampaian SPT Tahunan atau Masa Pajak, Klikpajak.id akan mengupas tuntas dalam artikel ini.
Apa Perbedaan eFiling Pribadi dan eFiling Badan?
Seperti yang sudah disinggung di atas, perbedaan mendasar dari eFiling Pribadi dan eFiling Badan adalah subjek pengguna aplikasi pelaporan SPT pajak, yakni antara Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dengan WP Badan.
Sebelum itu ketahui pemahaman dasar apa itu eFiling dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
eFiling adalah aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik yang dilakukan melalui internet secara online dan real time melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.
Lalu, apa itu Surat Pemberitahuan atau SPT?
SPT adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan Lapor SPT Pribadi dan SPT Badan
Secara umum, ketentuan pelaporan SPT Pribadi maupun SPT Badan di e-Filing pajak adalah sama saja, yakni:
a. Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Belum punya NPWP?
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online
Cara Membuat NPWP Badan secara Online
b. Harus punya EFIN
Belum memiliki EFIN?
Cara Membuat EFIN Pribadi secara Online
Cara Membuat EFIN Badan secara Online
Ilustrasi EFIN sebagai syarat lapor SPT Tahunan melalui eFiling
Berikut Perbedaan eFiling Pribadi dan eFiling Badan
Setelah memahami apa itu eFiling dan SPT, selanjutnya adalah perbedaan antara eFiling Pribadi dan eFiling Badan agar mudah melakukan kewajiban pajak sebagai WP yang wajib membayar dan melaporkan SPT.
A. Apa itu eFiling Pribadi?
Dari pengertian umum eFiling di atas, maka eFiling Pribadi adalah pelaporan SPT bagi pengguna formulir SPT 1770SS, 1770S dan Formulir 1770 sebagai WP Orang Pribadi.
a. Siapa Pengguna eFiling Pribadi?
eFiling Pribadi digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang dibedakan dari penggunaan formulirnya, yakni:
1. Formulir 1770SS digunakan oleh WP Orang Pribadi dengan kriteria:
- Karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari sama dengan Rp60.000.000 setahun
2. Formulir 1770S digunakan oleh WP Orang Pribadi dengan kriteria:
- Karyawan atau WP Pribadi yang memperoleh penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa atau keuntungan dari penjualan maupun harta lainnya
- Atau punya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan lainnya
- Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti hibah/warisan, bantuan/sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain
3. Formulir 1770 digunakan oleh WP Orang Pribadi dengan kriteria:
- WP Pribadi memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (seperti usaha pertokoan, sablon, salon, warung dan lain-lain) atau,
- WP Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain)
- WP Pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
- WP Pribadi yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya (seperti bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya)
- WP Pribadi yang memperoleh penghasilan di luar negeri
Ilustrasi karyawan yang dipotong PPh 21 dan wajib melaporkan SPT Tahunan Pribadi di eFiling
b. Dokumen yang Disiapkan untuk Lapor SPT eFiling Pribadi
Berikutnya adalah dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk lapor SPT eFiling Pribadi dari masing-masing kategori WP Pribadi yang menggunakan formulir SPT.
1. Dokumen Lapor SPT bagi WP Pribadi Pengguna Formulir 1770SS:
- Bukti Potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) dan Bukti Potong 1721-A2 (untuk pegawai negeri)
- Bukti Potong 1721-A1 dan 1721-A2 ini disediakan oleh perusahaan atau pemberi kerja
2. Dokumen Lapor SPT bagi WP Pribadi Pengguna Formulir 1770S:
- Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang diperoleh dari perusahaan/pemberi kerja
- Dalam penyampaian SPT Tahunan wajib mengisi lampiran-lampiran seperti data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, daftar anggota keluarga
- Untuk WP Pribadi dengan status PH (pisah harta) atau MT (menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri): Lembar Penghitungan PPh Terutang
3. Dokumen Lapor SPT bagi WP Pribadi Pengguna Formulir 1770:
- Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2
- Neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan norma/NPPN)
- Daftar perhitungan peredaran bruto => Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46/2018 dan PP 23/2018
- Lembar penghitungan pajak penghasilan terutang bagi yang berstatus PH atau MT
Note: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT
c. Ketentuan Pengisian SPT eFiling Pribadi
Setelah siapa saja subjek WP Pribadi yang dibedakan berdasarkan penggunaan formulirnya, berikutnya adalah ketentuan dalam tata cara pengisian eFiling Pribadi.
1. Pengisian SPT bagi WP Pribadi dengan Formulir 1770SS:
Pengisian SPT Pribadi pengguna Formulir 1770SS merupakan yang paling sederhana.
Karena hanya memindahkan data yang sudah ada dalam Bukti Potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam Formulir 1770SS.
Pengisiannya daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perincian.
2. Pengisian SPT bagi WP Pribadi dengan Formulir 1770S:
Penyampaian atau pengisian SPT Tahunan Pribadi bagi pengguna Formulir 1770S diwajibkan untuk mengisi lampiran-lampirannya, seperti data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, dan daftar anggota keluarga.
3. Pengisian SPT bagi WP Pribadi dengan Formulir 1770:
Ketentuan atau tata cara pengisian SPT Tahunan Pribadi bagi pengguna Formulir 1770 ini lebih kompleks dibanding formulir 1770SS dan 1770S, karena ada sejumlah dokumen yang harus disertakan dalam pelaporan SPT.
Note: Cara Hitung Pajak Food Blogger (Mukbanger), Cara Bayar dan Lapor SPT Pajaknya
d. Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi di eFiling
Penyampaian SPT Tahunan Pribadi melalui eFiling tidaklah sulit.
Begini Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing.
Ilustrasi WP Pribadi yang lapor SPT Tahunan Pribadi di eFiling
B. Apa itu eFiling Badan?
eFiling Badan adalah pelaporan SPT bagi pengguna formulir SPT 1771 yang dilakukan oleh WP Badan.
a. Siapa Pengguna eFiling Badan?
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Subjek WP Badan ini harus melaporkan SPT Pajak melalui e-Filing.
Wajib lapor SPT melalui e-Filing bagi WP Badan ini diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PENG-04/PJ.09/2016 tentang:
“Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengguna e-Faktur bahwa WP Badan yang Telah Dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha atau Perusahaan yang memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 miliar setahun) yang Membuat e-Faktur Wajib Melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan.”
Bentuk dari Badan dapat berupa:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap)
- Perseroan lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan (dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan)
- Yayasan
- Organisasi Massa atau organisasi yang sejenisnya
- Lembaga
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Bentuk Badan lainnya
Ilustrasi wajib pajak badan yang harus lapor SPT Tahunan Badan di eFiling
b. Dokumen yang Disiapkan untuk Lapor SPT eFiling Badan
Berikut dokumen yang harus disiapkan saat menyampaikan SPT Tahunan Badan di eFiling Badan:
1. SPT Formulir 1771
2. Menyiapkan Laporan Keuangan atau dokumen pendukung lainnya yang bersifat optional, yang terdiri dari:
- Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember
- Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember
- Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa periode Januari s/d Desember
- Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember
- Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Namun jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari s/d Desember
- Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember
- Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan public
- Akte pendirian dan/atau akte perubahannya
- Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain
- Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha
- Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha
- Pencocokan untuk komponen neraca
- Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771
Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu dalam 1 file PDF Laporan Keuangan untuk diupload pada tahap pengiriman SPT.
3. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46)
4. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (Khusus Wajib Pajak PT yang membebankan Utang)
5. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
6. Laporan Penyampaian CBCR Country oleh Country Report)
7. Daftar Nominatif Biaya Entertainment (jika ada)
8. Daftar Nominatif Biaya Promosi (jika ada)
9. Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
10. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
- SSP PPh Pasal 26 (4)
- Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
- Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi
Agar lebih mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda sekaligus menyusun laporan keuangan bisnis, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id yang terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajak nya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.
Note: Ketahui bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin memudahkan urusan perpajakan Anda, selengkapnya temukan di SINI.
c. Ketentuan Pengisian SPT eFiling Badan
Pelaporan SPT Tahunan Badan di eFiling Badan dilakukan dengan cara melampirkan file CSV (Comma Separated Value) yang didapat dari pengajuan ke DJP melalui e-SPT.
d. Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan di eFiling Badan
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan PPh Badan?
Berikut Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Badan di e-Filing
Ilustrasi Wajib Pajak Badan yang wajib lapor SPT Tahunan Badan melalui eFiling
Urus Pajak Anda Lebih Mudah dengan Klikpajak.id
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Bukan hanya fitur lapor SPT di e-Filing saja, Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung PPh badan, membayar pajak dan administrasi perpajakan lainnya dengan mudah dalam satu platform.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda secara akurat untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan.
Berikut Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan Anda efefktif dan efisien.
“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak.id mengerti yang Anda butuhkan.”
Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.