Daftar Isi
8 min read

Opini: Pentingnya Membayar Pajak bagi Pelaku Usaha

Tayang 21 Jan 2021
Opini: Pentingnya Membayar Pajak bagi Pelaku Usaha

Apa pentingnya membayar pajak, kenapa perusahaan harus membayar pajak dan mengapa kita harus membayar pajak?

Semakin banyak yang mengenal tentang pengaturan keuangan termasuk berinvestasi. Namun, ada yang luput dibahas dalam membicarakan keuangan, yaitu pajak. Satu hal yang perlu dipahami adalah pentingnya membayar pajak bagi pelaku usaha.

Sebab dengan pajak yang dibayarkan, akan memudahkan urusan bisnis yang dijalankan pelaku usaha.

Terlebih lagi bagi pelaku usaha pemula, pajak jadi salah satu jalan menuju kelancaran dalam berusaha.

Untuk itu, pentingnya memahami tentang dasar perpajakan sedari awal.

Sebab kebanyakan orang akan mulai sibuk mencari tahu tentang berapa pajak yang harus dibayar, cara membayar dan melaporkannya mendekati tenggat waktu pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pembayaran pajak.

Tanpa tahu arti dari pajak itu sendiri untuk kelangsungan berusaha dan berwarganegara.

Maka, kita akan memahami apa itu wajib pajak terlebih dahulu sebelum pentingnya membayar pajak bagi pelaku usaha dan kenapa perusahaan harus membayar pajak.

YouTube video

Apa sih Wajib Pajak itu?

Sebelum mulai memahami mengapa kita harus membayar pajak, sobat klikpajak harus tahu dahulu apa itu wajib pajak.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) disebutkan:

“Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dengan demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) adalah sebagai berikut;

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Mempunyai Penghasilan dari Usaha
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Mempunyai Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Mempunyai Penghasilan dari Pekerjaan

Baca Juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

2. Wajib Pajak Badan

  • Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD)
  • Badan milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan)

Baca Juga: Pengertian Wajib Pajak Adalah: Cara Hitung, Bayar, Lapor Pajak

3. Wajib Pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak

  • Bendahara Pemerintah Pusat
  • Bendahara Pemerintah Daerah

Pajak sendiri digolongkan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah Pajak Pusat merupakan pajak yang dikelola pemerintah pusat yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah pemerintah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diadministrasikan oleh Dinas/Badan Pendapatan Daerah setempat.

Setelah memahami apa itu wajib pajak, Sobat klikpajak bisa mulai memahami mengapa kita harus membayar pajak, kenapa perusahaan harus membayar pajak dan apa pentingnya membayar pajak.

Pajak bagi Pelaku Usaha, Pentingnya Membayar Pajak : OpiniIlustrasi pajak penghasilan yang wajib pajak harus membayar pajak ke negara

Baca Juga : Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah yang Wajib Anda Ketahui

Jenis-Jenis Pajak Pusat

Berikut adalah jenis-jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, sehinggs disebut sebagai pajak pusat:

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak  yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya, dengan subjek yang terbagi menjadi dua yaitu wajib pajak dalam dan luar negeri.

Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, mereka adalah pihak yang membayar, memotong, dan memungut pajak yang terutang atas objek pajak.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dibebankan atas transaksi pejualan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam daerah pabean, yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan Undang- Undang yang berlaku.

Jadi, yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah produsen.

Sedangkan yang berkewajiban untuk membayar PPN adalah konsumen akhir.

Memahami jenis pajak yang ada ini sama pentingnya dengan memahami mengapa kita harus membayar pajak dan pentingnya membayar pajak.

Baca Juga: PPN Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri akan dikenakan PPnBM

Objek PPnBM atau barang yang tergolong dalam barang mewah di antaranya :

–   Barang yang bukan kebutuhan pokok.

–   Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

–   Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

–   Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat yang berpenghasilan tinggi.

–   Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

d. Bea Meterai (BM)

Pajak Bea Meterai yang dimaksud adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak bagi Pelaku Usaha, Pentingnya Membayar Pajak : OpiniIlustrasi PPN yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak dan harus disetorkan ke negara, pentingnya membayar pajak dan mengapa kita harus membayar pajak.

Baca Juga : Pentingnya Nomor e-FIN Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pusat dan Kantor Cabang

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Berikut adalah jenis-jenis pajak daeran atau pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pajak Bumi dan Bangunan 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/bangunan.

PBB terbagi atas 2 sektor yakni PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB Sektor  P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).

Berikut ini macam-macam pajak daerah atau pajak yang dipungut pemerintah daerah:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.
  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Setelah mengetahui siapa yang harus membayar pajak dan juga jenis-jenis pajak yang berlaku sampai sekarang, kita harus mencari tahu mengapa harus membayar pajak juga pentingnya membayar pajak.

Setelah itu barulah kita dapat menghitung dan melakukan pembayaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Pajak bagi Pelaku Usaha, Pentingnya Membayar Pajak : OpiniIlustrasi pajak restoran PB1

Baca Juga : Lapor Berbagai Jenis Pajak Lebih Mudah Dengan DJP Online Login

Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?

Hal dasar dari pentingnya memahami tentang pajak adalah:

1. Membeli Kewarganegaraan

Membayar pajak dapat diibaratkan seperti membayar keanggotaan di pusat kebugaran agar berhak menggunakan fasilitas yang disediakan.

Fasilitas umum yang biasa kita pakai adalah hak kita sebagai warga negara yang disediakan negara.

Butuh biaya untuk pembangunan dan perawatannya yang didapatkan dari pungutan pajak.

Baca Juga : Simak Pengakuan Dirjen Pajak terkait Tantangan DJP di Tengah Pandemi Covid-19 dan Harapannya pada Klikpajak

2. Bakti kepada Negara

Pembayaran pajak kepada negara juga sering dianggap sebagai bakti dan bukti cinta kepada negara. Ini juga merupakan alasan pentingnya membayar pajak.

Sama seperti memilih berinvestasi di Obligasi Negara untuk membantu pembiayaan pembangunan, hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai APBN (Anggaran Pembangunan Negara) dan APBD (Anggaran Pembangunan Daerah) .

Baca Juga : Bagi Fresh Graduate, Inilah Pentingnya Memiliki NPWP

3. Pemerataan Kekayaan

Dengan membayar pajak, secara tidak langsung terjadi pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Objek dan subjek pajak yang memiliki pemasukkan yang tinggi memiliki kewajiban pajak yang lebih besar dibandingkan objek atau subjek pajak yang berpenghasilan lebih rendah.

Bahkan ada objek atau subjek tertentu yang tidak dikenakan pajak sesuai peraturan perundangan.

Namun, hasil pungutan pajak digunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan, perawatan fasilitas umum, bantuan pendidikan, dan bantuan sosial.

Dapat disimpulkan, bahwa Pajak yang dibayarkan tiap subjek pajak, jumlahnya berbeda-beda tergantung dari pemasukkan dan konsumsi belanja.

Namun, hasil pajak dapat dirasakan setiap orang pengguna fasilitas umum dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan melalui bantuan sosial.

Pengguna fasilitas umum dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan melalui bantuan sosial.

Ilustrasi pentingnya membayar pajak demi berbangsa dan bernegara

Baca Juga : Pentingnya Faktur Pajak dalam Transaksi Pengusaha Kena Pajak

Kebijakan Membayar Pajak bagi Orang Pribadi dan Badan

Baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan), wajib membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang terutang setelah dihitung.

Penghitungan pajak yang menjadi kewajibannya untuk dibayarkan ke kas negara haruslah benar.

Jika penghitungan pajak yang dibayarkan salah, lalu dilakukan pembetulan dan ternyata mengakibatkan penghtingan pajak keliru, akan dikenakan sanksi denda sesuai ketetuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Untuk menghindari kesalahan penghitungan kewajiban pajak Anda, jangan ragu menghubungi kami di www.erlykonsultanpajak.com untuk konsultasi seputar pajak, pembukuan dan payroll.

Baca Juga: Perubahan Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk Panduan Berbisnis

Tentang Penulis:

Penulis adalah Konsultan Pajak sekaligus pemilik PT Eka Dwitunggal Pertiwi (Erly Salie Accounting & Tax Consultant). Erly Salie, yang merupakan Konsultan Pajak terdaftar dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Mengetahui dan taat terhadap peraturan yang berlaku, khususnya tentang pajak, dapat menunjang aktivitas bisnis.

Namun, peraturan dan pengurusan pajak usaha yang cukup panjang ditambah pengetahuan pajak yang minim, dapat menghabiskan banyak waktu.

Agar lebih mudah melakukan administrasi perpajakan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Untuk fitur Klikpajak selengkapnya baca disini.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak