Daftar Isi
4 min read

5 Kesalahan Umum yang Biasa Terjadi dalam Pengisian e-Filing

Tayang 29 Dec 2018
5 Kesalahan Umum yang Biasa Terjadi dalam Pengisian e-Filing

Penerapan sistem e-Filing pada perpajakan di Indonesia telah dimulai sejak 1 April 2018 lalu terbukti ampuh untuk meningkatkan partisipasi lapor pajak.  Penggunaannya yang mudah serta tidak banyak membuang waktu jadi alasan banyak orang mengapa layanan ini ramai dijadikan sarana melaporkan pajak tertanggung. Meski demikian, tidak semua wajib pajak ternyata mengalami hal serupa. Masih ada saja wajib pajak yang malah mengalami kesulitan untuk melakukan pengisian e-Filing, padahal layanan ini diklaim sangat mudah digunakan.

Golongan yang banyak merasakan kesulitan khususnya adalah wajib pajak yang sudah berumur. Wajib pajak ini terbiasa dengan sistem pelaporan manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung dengan membawa berkas dan dokumen terkait. Namun karena peraturan yang paling baru, beberapa pelaporan tidak lagi bisa dilakukan dengan sistem manual, seperti misalnya SPT Masa PPh Pasal 21/PPh Pasal 26, SPT Masa PPn/PPnBM 1111 dan SPT Tahunan Badan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan e-faktur. Beberapa kesalahan seringkali ditemukan pada pelaporan e-Filing. Sebenarnya kesalahan ini sepele, namun jika tidak segera dikoreksi, maka pelaporan akan terhambat.

Salah Menggunakan Jenis Formulir

Terdapat dua jenis formulir dalam SPT, yakni formulir 1770S dan 1770SS. Untuk formulir 1770S sendiri digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun. Formulir lainnya, 1770SS digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun.

Pada beberapa kejadian, kesalahan pemilihan formulir yang digunakan membuat pelaporan SPT tidak kunjung bisa diselesaikan. Hal ini karena memang jika formulir diproses, maka angka tidak akan keluar. Maka dari itu, sebelum melakukan pengisian, sebaiknya periksa kembali formulir yang digunakan, serta sesuai dengan penghasilan Anda per tahunnya.

Kesalahan dalam Pengisian NPWP

Dalam formulir SPT yang dipakai pada e-Filing, terdapat kolom NPWP yang wajib diisi. Perlu ditekankan, bahwa NPWP yang kemudian diisi pada bagian tersebut adalah NPWP yang Anda miliki sebagai wajib pajak, bukan NPWP perusahaan tempat Anda bekerja. Kesalahan ini kadang terjadi karena kelalaian Anda dalam melakukan pengisian. Tentu berbagai urusan yang menyangkut NPWP perusahaan juga harus ditunaikan, namun pastikan dalam hal ini Anda memasukkan NPWP Anda sendiri dalam kolom NPWP yang tersedia. Daripada membuang waktu untuk mengulang proses, lebih baik sedikit teliti pada awal pengisian bukan?

Pelaporan Penghasilan Tambahan yang Tidak Dilaksanakan

Penghasilan tambahan yang didapat di luar pekerjaan utama juga menjadi hal yang wajib dilaporkan dalam SPT. Risiko terjadinya kurang bayar pada pengisian SPT kemudian akan menjadi tanggungan Anda serta SPT yang diisi tidak bisa dikirim karena belum sepenuhnya terisi secara lengkap. Bahkan secara hukum, tidak dilaporkannya penghasilan tambahan dalam SPT bisa dikenakan denda penalti hingga sebesar 2%. Meski terlihat kecil, namun angka ini akan mengurangi jumlah pendapatan Anda lebih besar daripada angka yang seharusnya berlaku.

Pendaftaran E-FIN Menggunakan Email Kantor

Kesalahan penggunaan email juga banyak ditemui. Biasanya kesalahan ini muncul karena kurangnya antisipasi jika dikemudian hari Anda akan mengundurkan diri dari kantor atau berpindah ke perusahaan lain. Sangat disarankan untuk menggunakan email pribadi agar tidak perlu dilakukan pengurusan ulang E-FIN ketika berpindah kantor. Sehingga, ketika Anda berpindah kantor, maka alamat email kantor Anda sebelumnya akan dihapus dan tidak bisa digunakan. E-FIN yang terdaftar juga akan ikut hangus, jadi Anda harus kembali mengurus E-FIN agar bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara online.

Mintalah Bukti Potongan Pajak

Bukti potongan pajak berfungsi untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Biasanya yang melakukan kesalahan ini adalah pekerja lepas dan baru saja mundur dari pekerjaannya. Jika Anda pekerja lepas yang baru saja mengundurkan diri, mintalah bukti potong pada bagian pajak melalui HRD agar tidak kesulitan untuk melakukan pengisian SPT di kemudian hari.

Dengan diterapkannya e-Filing diharapkan masyarakat mampu beradaptasi dengan cepat agar bisa pula membantu percepatan pelaporan pajak. Sistem ini sendiri dirasa sangat bermanfaat ditengah makin berharganya waktu. Penggunaan e-Filing jadi solusi tepat untuk menghemat waktu pelaporan pajak.

Untuk melaporkan pajak sendiri, Anda bisa menggunakan layanan perpajakan yang berupa aplikasi atau software. Salah satu yang direkomendasikan adalah Klikpajak, karena dinilai memiliki fitur pelaporan pajak dan pembayaran pajak yang lengkap. Selain itu klikpajak juga terdaftar secara resmi sebagai mitra dari Dirjen Pajak dengan verifikasi yang sah.

Kategori : e-Filing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak