Klikpajak by Mekari

DJP Online: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan

Saat ini para pemilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) melalui DJP Online. DJP Online merupakan situs web resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain melalui situs web DJP Online, pelaporan pajak juga bisa melalui aplikasi-aplikasi resmi yang sudah terdaftar.

Apa itu DJP Online?

DJP Online adalah situs miliki Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai aplikasi perpajakan terbuka.

Melalui aplikasi pajak DJP, wajib pajak dapat melakuna lapor SPT tahunan atau masa secara online atau yang disebut e-filling atau Anda juga bisa membayar pajak secara online.

Cikal Bakal DJP Online: Dulu Terpisah, Kini Terintegrasi

Sebelum adanya aplikasi DJP Online, pemerintah menyediakan aplikasi perpajakan menggunakan situs yang berbeda.

Namun, sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) diluncurkan, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh sistem perpajakan ke dalam situ website yang kini dikenal dengan djponline.pajak.go.id

djponline.pajak.go.id secara resmi menggantikan sse.pajak dan e-filling.pajak sejak tahun 2014. Namun pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak membangun SSE Pajak versi 3 sebagai alternatif jika layanan DJP Online mengalami error.

Layanan dan Fitur DJP Online

Saat ini, jenis layanan perpajakan yang disediakan dalam portal DJP Online adalah e-Registration, e-Billing, e-Filing, e-Form, dan e-Tracking. Jenis layanan ini akan dikembangkan secara terus menerus dan akan menyesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Prospek kedepannya, Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan sistem Single Sign On bagi Wajib Pajak untuk memudahkan akses pengguna layanan situs DJP ke seluruh aplikasi perpajakan.

DJPOnline tentu akan terus berupaya dalam memperbaiki sistem pelayanan terbaik bagi para penggunanya.

Dengan diluncurkannya DJP Online ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan:

  1. Mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  2. Lapor pajak online atau e-Filing pajak.
  3. Mendapatkan ID Billing untuk bayar pajak online.
  4. Membuat e-Bukti Potong (e-Bupot) untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang ditunjuk DJP.
  5. Mengakses e-Form atau formulir elektronik untuk pelaporan SPT Tahunan 1771 dan SPT Tahunan 1770.

Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan via DJP Online

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan lewat DJP Online. Pertama tentu saja memiliki EFIN. Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya adalah membuat akun DJP Online. Lalu beberapa hal lain yang perlu disiapkan di antaranya adalah.

  • Alamat surel pribadi.
  • Bukti potong pajak berupa lembaran 1721 A1 untuk karyawan swasta dan lembaran 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
  • Detail penghasilan lain terlepas dari penghasilan tetap, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun.

Baca juga: Inilah Penyebab Utama Error di DJP Online dan Cara Mengatasinya

Cara Mengajukan Permohonan EFIN

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi melalui DJP Online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN digunakan untuk membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online. EFIN bisa didapatkan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.

EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk kebutuhan transaksi pajak secara elektronik atau online.

Aktivasi EFIN wajib dilakukan paling lambat tiga puluh (30) hari sejak Anda memperoleh EFIN.

Saat mengajukan permohonan EFIN Anda wajib mempersiapkan hal-hal berikut;

  • menunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP bagi WNI
  • menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan menyerahkan fotokopiannya bagi WNA
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Baca juga: Pajak YouTuber, Pengenaan Membayar PPh 21 dan PPh 23

Cara Buat Akun DJP

sSetelah Anda memiliki EFIN, maka Anda bisa mendaftar pada situs DJP Online. Langkah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi DJP, pada efiling.pajak.go.id, klik tombol ‘Daftar’ untuk mulai membuat akun pada laman ini.
  2. Isi e-Form dengan identitas pribadi Anda, kemudian masukkan data yang dibutuhkan. Masukkan pula NPWP dan nomor EFIN yang Anda miliki lalu klik tombol ‘Verifikasi’. Jika berhasil, Anda akan melihat identitas wajib pajak, pastikan NPWP dan EFIN yang tertera pada identitas tersebut sesuai dengan milik Anda.
  3. Aktifkan akun yang Anda daftarkan. Setelah muncul identitas tersebut, langkah selanjutnya adalah memasukkan alamat email dan nomor telepon Anda, kemudian masukkan password yang Anda kehendaki dan klik tombol ‘Simpan’. Selanjutnya buka email Anda dan temukan kiriman dari DJP Online, klik link yang tertera untuk verifikasi email dan mengaktifkan akun DJP Online.

Dengan begini Anda sudah memiliki akun DJP Online dan sudah bisa mulai membuat SPT Pajak Online dengan mudah.

Cara Lapor SPT Tahunan lewat E-Filing DJP Online

 

djp online spt tahunan pajak

halaman depan djponline.pajak.go.id

 

Melaporkan SPT Tahunan lewat situs web DJP Online sangat mudah dan cepat. Pemilik NPWP tidak perlu lagi datang ke KPP dan menghindari antrean panjang. Situs web DJP Online dapat diakses dengan mudah asalkan terdapat akses internet. Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan lewat E-Filing DJP Online.

  1.  Buka situs web DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
  2.  Masukkan NPWP beserta kata sandi. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
  3.  Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
  4. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
  5. Formulir akan muncul di layar. Isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
  6. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
  7. Isi data SPT.
  8. Klik “Berikutnya”.
  9. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
  10. Kemudian salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
  11. Setelah itu secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara real-time.
  12. Buka surel, akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Jadi fungsi DJP Online adalah memudahkan pemilik NPWP dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Pemilik NPWP tinggal mempersiapkan beberapa hal yang diperlukan seperti bukti potong pajak dan EFIN. Dengan adanya kemudahan mengakses DJP Online, tidak ada lagi alasan untuk lalai lapor pajak SPT Tahunan.

Mengenal Klikpajak

Selain melalui situs web resmi DJP Online, pelaporan pajak online juga bisa dilakukan lewat penyedia jasa aplikasi Klikpajak, ASP mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan Klikpajak, Anda bisa melakukan permohonan EFIN dan ID billing untuk kebutuhan lapor SPT tahunan dan pembayaran pajak, bahkan Anda bisa mendapatkan cara membuat billing pajak tanpa EFIN.

Selain itu, Anda juga bisa memantau aktivitas perpajakan Anda menggunakan Klikpajak dan juga melaporkan bukit potong pajak dengan e-bupot.

Simak fitur lengkap Klikpajak melalui situs resmi Klikpajak dan daftarkan diri Anda sekarang gratis!

 

 

 

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED21 Jul 2020
Hafidh
Hafidh

SHARE THIS ARTICLE: