Daftar Isi
6 min read

Cara Registrasi dan Penggunaan e-Filing Pajak DJP Online

Tayang 18 Apr 2023
Cara Registrasi dan Penggunaan e-Filing Pajak DJP Online

DJP Online adalah situs layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi beberapa fitur pengelolaan pajak, salah satunya lapor SPT online di e-Filing dan pembayaran pajak.

Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang aplikasi e-Filing DJP Online, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!


Tentang DJP Online

Pemerintah menyediakan sistem pengelolaan perpajakan melalui situs DJP Online guna memudahkan wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya lebih mudah secara elektronik.

Sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi perpajakannya dapat meningkat karena dapat dilakukan secara online atau daring.

Awalnya, berbagai fitur layanan perpajakan elektronik yang disediakan DJP masih secara terpisah, seperti akses sistem billing melalui sse.pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melalui efiling.pajak.

Kemudian Ditjen Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, termasuk e-Billing berupa SSE Pajak versi 2 dan e-Filing pada situs DJP Online (djponline.pajak.go.id) pada 2014.

Namun pada 2026, DJP tetap memberikan alternatif bagi wajib pajak untuk dapat menggunakan layanan pembayaran pajak pada SSE Pajak versi 3 apabila terdapat kendala pada sistem DJP Online error.

Layanan Perpajakan pada Fitur DJP Online

Terdapat beberapa ayanan perpajakan pada fitur DJP Online, di antaranya:

1. Fitur Portal Layanan Perpajakan

Portal Layanan pada aplikasi pajak di DJP Online terdiri dari e-Filing, e-Billing, e-Form, e-Billing, e-Faktur, e-Registration, dan e-Tracking.

Dengan diluncurkannya fitur portal layanan perpajakan DJP Online ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan:

2. Fitur Layanan lainnya

Fitur layanan DJP Online lainnya ini seperti:

  • e-Objection : untuk menyampaikan Surat Keberatan
  • e-PHTB : untuk validasi Surat Setoran Pajak atau SSP PPh PHTB
  • e-SKD : untuk membuat dokumen bagi Wajib Pajak Luar Negeri/WPLN
  • e-SKTD : untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi importir tertentu
  • Info KSWP : untuk mengetahui status wajib pajak, selain untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal/SKF, surat keterangan domisili, Surat Keterangan Jasa Luar Negeri/SKJLN
  • Rumah Konfirmasi : untuk melakukan konfirmasi validasi dokumen perpajakan
  • e-Reporting : untuk menunjang penyampaian serta laporan realisasi investasi sebagai syarat mendapat pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain
  • Program Pengungkapan Sukarela : untuk pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak

Untuk menggunakan layanan DJP Online lainnya ini, wajib pajak dapat mengaktifkan secara mandiri dengan cara:

  • Buka menu “Profil”, pilih “Aktivasi Fitur”
  • Klik kolom centang pada setiap fitur yang ingin digunakan
  • Klik “Ubah Fitur Layanan”

Baca juga: Inilah Penyebab Utama Error di DJP Online dan Cara Mengatasinya

Manfaat e-Filing untuk Lapor Pajak

e-Filing adalah aplikasi pajak online yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi maupun badan yang disediakan Ditjen Pajak.

Melalui e-Filing DJP Online, wajib pajak dapat melaporkan pajak dengan kemudahan seperti berikut:

1. Kualitas pelayanan pajak meningkat

Ditjen Pajak mengungkapkan adanya fitur e-Filing diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak agar lebih mudah melakukan pelaporan pajak.

Sebab melalui e-Filing, pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring. Selain itu, proses pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga lebih mudah dilakukan.

2. Pelaporan pajak lebih praktis

Pelaporan pajak melalui e-Filing juga lebih praktis karena tidak perlu mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sehingga wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga untuk melaporkan kewajiban pajaknya.

3. Waktu pelaporan fleksibel

Selain praktis, pelaporan pajak melalui e-Filing juga lebih fleksibel karena hanya bermodal jaringan internet, wajib pajak dapat melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja selama sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DJP.

Sebelum dapat menggunakan e-Filing, wajib pajak harus melakukan pendaftaran akun DJP terlebih dahulu.

Jenis Layanan e-Filing DJP Online

Berikut beberapa jenis layanan pada fitur e-Filing DJP Online:

1. Pengisian SPT secara online untuk WP Pribadi formulir 1770SS dan 1770S

2. Upload e-SPT online untuk WP Pribadi pengusaha formulir 1770

Baca juga: Pajak YouTuber, Pengenaan Membayar PPh 21 dan PPh 23

Cara Registrasi Akun DJP

Berikut langkah-langkah pendaftaran akun DJP Online:

  1. Mengajukan permohonan EFIN.
  2. Buka situs resmi DJP, pada efiling.pajak.go.id, klik tombol ‘Daftar’ untuk mulai membuat akun pada laman ini.
  3. Isi e-Form dengan identitas pribadi Anda, kemudian masukkan data yang dibutuhkan.
  4. Masukkan pula NPWP dan nomor EFIN yang Anda miliki, lalu klik tombol ‘Verifikasi’.
  5. Jika berhasil, Anda akan melihat identitas wajib pajak, pastikan NPWP dan EFIN yang tertera pada identitas tersebut sesuai dengan milik Anda.
  6. Aktifkan akun yang Anda daftarkan. Setelah muncul identitas tersebut, langkah selanjutnya memasukkan alamat email dan nomor telepon Anda, kemudian masukkan password yang Anda kehendaki dan klik tombol ‘Simpan’.
  7. Selanjutnya buka email Anda dan temukan kiriman dari DJP Online, klik link yang tertera untuk verifikasi email dan mengaktifkan akun DJP Online.
  8. Lakukan login akun DJP Online e-Filing Anda.

Dengan begini Anda sudah memiliki akun DJP Online dan sudah bisa mulai membuat SPT Pajak online dengan mudah.

e-Filing pajak juga disediakan oleh penyedia aplikasi perpajakan atau PJAP yang menjadi mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Langkah Penggunaan e-Filing DJP Online

Sebelum mulai melaporkan pajak melalui e-Filing, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • Bukti potong pajak berupa lembaran 1721 A1 untuk karyawan swasta dan lembaran 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
  • Detail penghasilan lain terlepas dari penghasilan tetap, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
  • Daftar harta dan utang/kewajiban akhir tahun.
  • Pembayaran zakat/sumbangan lainnya
  • Dokumen terkait lainnya yang diperlukan

Berikut langkah-langkah penggunaan e-Filing DJP Online:

  1.  Buka situs web DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
  2.  Masukkan NPWP beserta kata sandi. Kemudian isi kode keamanan dan klik “Login”.
  3.  Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
  4. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
  5. Bagi wajib pajak pribadi pengusaha/menjalankan pekerjaan bebas, dapat menggunakan fasilitas upload CSV atau tetap mengisi SPT satu per satu.
  6. Formulir akan muncul di layar. Isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
  7. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
  8. Isi data SPT. Klik “Berikutnya”.
  9. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
  10. Kemudian salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
  11. Setelah itu secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara real-time.
  12. Buka email, akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

 Apabila ada kendala pada e-Filing

Apabila mengalami kendala pada saat menggunakan e-Filing, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak.

Ingin langsung gunakan e-Filing Klikpajak untuk mengelola pelaporan perpajakan Anda? Daftar sekarang, Gratis!

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kategori : Tips Pajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak