Daftar Isi
5 min read

DJP Online : Cara Registrasi dan Penggunaan e-Filing

Tayang 12 Feb 2024
DJP Online : Cara Registrasi dan Penggunaan e-Filing

DJP Online adalah layanan perpajakan yang disediakan oleh Ditjen Pajak dengan beberapa fitur aplikasi perpajakan, salah satunya e-Filing pajak untuk lapor SPT. Sudah tahu bagaimana cara registrasi DJP Online?

Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara registrasi DJP Online untuk dapat menggunakan layanan e-Filing pajak dan layanan elektronik perpajakan lainnya.


Tentang DJP Online

Pemerintah menyediakan sistem pengelolaan perpajakan melalui situs DJP Online guna memudahkan wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya secara elektronik.

Sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi perpajakannya dapat meningkat karena dapat dilakukan secara online atau daring.

Awalnya, berbagai fitur layanan perpajakan elektronik yang disediakan DJP disediakan secara terpisah, seperti akses sistem billing melalui sse.pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melalui efiling.pajak.

Kemudian Ditjen Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, termasuk e-Billing berupa SSE Pajak versi 2 dan e-Filing pada situs DJP Online (djponline.pajak.go.id) pada 2014.

Namun pada 2016, DJP tetap memberikan alternatif bagi wajib pajak untuk dapat menggunakan layanan pembayaran pajak pada SSE Pajak versi 3 apabila terdapat kendala pada sistem DJP Online error.

Layanan pada Fitur Perpajakan DJP Online

Terdapat beberapa layanan perpajakan pada fitur DJP Online, di antaranya:

1. Fitur Portal Layanan Perpajakan

Portal Layanan pada aplikasi pajak di DJP Online terdiri dari e-Filing, e-Billing, e-Form, e-Billing, e-Faktur, e-Registration, dan e-Tracking.

Dengan diluncurkannya fitur portal layanan perpajakan DJP Online ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan:

2. Fitur Layanan lainnya

Fitur layanan DJP Online lainnya ini seperti:

  • e-Objection : untuk menyampaikan Surat Keberatan
  • e-PHTB : untuk validasi Surat Setoran Pajak atau SSP PPh PHTB
  • e-SKD : untuk membuat dokumen bagi Wajib Pajak Luar Negeri/WPLN
  • e-SKTD : untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi importir tertentu
  • Info KSWP : untuk mengetahui status wajib pajak, selain untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal/SKF, surat keterangan domisili, Surat Keterangan Jasa Luar Negeri/SKJLN
  • Rumah Konfirmasi : untuk melakukan konfirmasi validasi dokumen perpajakan
  • e-Reporting : untuk menunjang penyampaian serta laporan realisasi investasi sebagai syarat mendapat pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain
  • Program Pengungkapan Sukarela : untuk pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak

Untuk menggunakan layanan DJP Online lainnya ini, wajib pajak dapat mengaktifkan secara mandiri dengan cara:

  • Buka menu “Profil”, pilih “Aktivasi Fitur”
  • Klik kolom centang pada setiap fitur yang ingin digunakan
  • Klik “Ubah Fitur Layanan”

Baca Juga: Inilah Penyebab Utama Error di DJP Online dan Cara Mengatasinya

Cara Registrasi Akun DJP Online

Berikut langkah-langkah pendaftaran akun DJP Online:

  1. Mengajukan permohonan EFIN.
  2. Buka situs resmi DJP, pada efiling.pajak.go.id, klik tombol ‘Daftar’ untuk mulai membuat akun pada laman ini.
  3. Isi e-Form dengan identitas pribadi Anda, kemudian masukkan data yang dibutuhkan.
  4. Masukkan pula NPWP dan nomor EFIN yang Anda miliki, lalu klik tombol ‘Verifikasi’.
  5. Jika berhasil, Anda akan melihat identitas wajib pajak, pastikan NPWP dan EFIN yang tertera pada identitas tersebut sesuai dengan milik Anda.
  6. Aktifkan akun yang Anda daftarkan. Setelah muncul identitas tersebut, langkah selanjutnya memasukkan alamat email dan nomor telepon Anda, kemudian masukkan password yang Anda kehendaki dan klik tombol ‘Simpan’.
  7. Selanjutnya buka email Anda dan temukan kiriman dari DJP Online, klik link yang tertera untuk verifikasi email dan mengaktifkan akun DJP Online.
  8. Lakukan login akun DJP Online Anda.
  9. Dengan begini Anda sudah memiliki akun DJP Online dan sudah bisa mulai membuat SPT Pajak online dengan mudah.

Klikpajak_Daftar Akun DJP Online

e-Filing DJP Online

e-Filing adalah aplikasi pajak online yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi yang disediakan Ditjen Pajak.

Melalui e-Filing DJP Online, wajib pajak dapat melaporkan pajak dengan kemudahan seperti berikut:

1. Kualitas pelayanan pajak meningkat

Ditjen Pajak mengungkapkan adanya fitur e-Filing diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak agar lebih mudah melakukan pelaporan pajak.

Sebab melalui e-Filing, pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring. Selain itu, proses pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga lebih mudah dilakukan.

2. Pelaporan pajak lebih praktis

Pelaporan pajak melalui e-Filing juga lebih praktis karena tidak perlu mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sehingga wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga untuk melaporkan kewajiban pajaknya.

3. Waktu pelaporan fleksibel

Selain praktis, pelaporan pajak melalui e-Filing juga lebih fleksibel karena hanya bermodal jaringan internet, wajib pajak dapat melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja selama sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DJP.

Sebelum dapat menggunakan e-Filing, wajib pajak harus melakukan pendaftaran akun DJP terlebih dahulu.

Jenis Layanan e-Filing DJP

Berikut beberapa jenis layanan pada fitur e-Filing DJP Online:

1. Pengisian SPT secara online untuk WP Pribadi formulir 1770SS dan 1770S

2. Upload SPT online untuk WP Pribadi pengusaha formulir 1770

Baca Juga: Mengenal Aplikasi eFiling Pajak untuk Pelaporan SPT Online

Langkah-Langkah Penggunaan e-Filing

Berikut langkah-langkah penggunaan e-Filing Ditjen Pajak:

  1.  Buka situs web DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
  2.  Masukkan NPWP beserta kata sandi. Kemudian isi kode keamanan dan klik “Login”.
  3.  Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
  4. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
  5. Bagi wajib pajak pribadi pengusaha/menjalankan pekerjaan bebas, dapat menggunakan fasilitas upload CSV atau tetap mengisi SPT satu per satu.
  6. Formulir akan muncul di layar. Isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
  7. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
  8. Isi data SPT. Klik “Berikutnya”.
  9. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
  10. Kemudian salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
  11. Setelah itu secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara real-time.
  12. Buka email, akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Itulah penjelasan tentang fitur layanan perpajakan elektronik melalui DJP Online dan penggunaan salah satu fiturnya untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi melalui e-Filing pajak.

Kategori : e-FilingEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak