Daftar Isi
18 min read

Pajak Penghasilan Pasal 25 : Contoh dan Tarif PPh 25 Badan

Tayang 01 Apr 2023
Pajak Penghasilan Pasal 25 : Contoh dan Tarif PPh 25 Badan

Pajak penghasilan pasal 25 atau PPh 25 Badan adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan oleh wajib pajak badan setiap bulan dalam tahun berjalan. Angsuran ini dikenakan tarif PPh Pasal 25 badan. Ketahui perhitungan dan contoh soal PPh Pasal 25 badan usaha berikut ini.

Berapa tarif PPh 25 badan dan bagaimana contoh soal PPh Pasal 25 badan, terus simak ulasannya dari Mekari Klikpajak di bawah ini.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25

Sebagai pemahaman dasar, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak dikenakan pada objek pajak tertentu, melainkan hanyalah metode pembayaran pajak yang memiliki tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan adanya metode pembayaran pajak penghasilan pasal 25 ini tidak lain agar tidak membebani wajib pajak.

Sehingga WP dapat membayar pajak penghasilan terutangnya dengan cara diangsur mengikuti mekanisme dan sesuai tarif PPh 25 badan bagi wajib pajak badan maupun pribadi.

Artinya, WP badan tidak harus membayar seluruh PPh terutangnya secara langsung, tapi memiliki opsi dengan cara diangsur setiap bulan, sehingga tidak membebani.

Berbeda dengan jenis pajak penghasilan lainnya, PPh Pasal 25 memiliki kategori dan cara penghitungannya sendiri.

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan diharuskan membayar pajak yang terutang dalam jangka waktu satu tahun dan harus dilunasi.

Namun dalam praktiknya, mungkin terdapat kesulitan dalam melunasinya, sehingga diatur pembayaran pajak penghasilan secara angsuran untuk meringankan beban Wajib Pajak agar tetap dapat memenuhi kewajibannya.

Merujuk Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 38 Tahun 2008, pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya dalam waktu satu tahun.

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi:

  1. PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
  2. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

A. Ketentuan Besarnya Angsuran

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 25 ayat (1) di atas, bahwa besar angsuran PPh 25 adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan.

Lalu, bagaimana jika angsuran dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan?

Merujuk Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), besarnya angsuran pajak yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Sedangkan dalam Pasal 25 ayat (4) disebutkan, apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP.

B. Siapa yang Menghitung Angsuran PPh 25?

Seperti diketahui, penerapan pajak penghasilan di Indonesia menganut sistem self assessment, yang artinya wajib pajak sendiri yang melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilannya.

Namun ada kalanya DJP yang menentukan besar angsuran PPh 25 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

DJP berwenang menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
  3. SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) yakni bagi:

  • WP baru
  • Bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala
  • WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto

Baca Juga: PPh Badan : Jenis, Tarif, Cara Bayar dan Lapor Pajaknya

Tarif PPh Pasal 25 Badan Berapa Persen?

Sejatinya, tidak ada istilah berapa tarif PPh Pasal 25 karena memang ini bukan pengenaan pajak pada suatu objek pajak, melainkan sebutan dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.

Singkatnya, pajak terutang yang harus dibayar disebut PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.

Rumusnya:

Besar PPh Terutang (PPh 29) dibagi 12 bulan = Angsuran pembayaran pajak (PPh 25)

Lalu, berapa besar PPh terutang yang diangsur setiap bulannya?

Untuk mengetahui berapa besar PPh terutang dari tahun pajak yang bersangkutan yang harus dibayarkan setiap bulannya yakni dengan cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku, kemudian dibagi 12 bulan.

Dari situ akan ketemu cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan setiap bulannya atau biasa disebut pembayaran angsuran PPh 25.

Ada kalanya, pemerintah memberikan insentif pajak berupa potongan angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang atau insentif PPh 25.

Guna mengetahui gambaran pemberian insentif PPh Pasal 25, selengkapnya baca artikel Penggunaan Insentif Pajak Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 dituliskan dalam bentuk SPT Tahunan dengan penghitungannya selama setahun sekali setelah data penghasilan sudah lengkap selama satu tahun tersebut.

Biasanya, penghitungannya dilakukan setelah laporan keuangan sudah memasuki masa tutup buku tahunan.

Dalam ketentuannya, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak yang dibayarkan pada tahun berikutnya itu berdasarkan perhitungan PPh tahun pajak sebelumnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Contoh, PPh terutang tahun pajak 2022 yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2023 akan dibayarkan dengan cara diangsur selama tahun 2023.

Baca Juga: Memasuki Masa Pajak Akhir Tahun

A. Contoh Soal PPh Pasal 25

Berikut beberapa contoh perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sebagai gambarannya:

1. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat (1)

Contoh 1:

PPh yang terutang berdasarkan perhitungan PPh badan tahun 2023 Tuan A adalah Rp50.000.000, maka perhitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:

PPh Terutang Tahun Pajak 2022 Rp50.000.000
Dikurangi:
– PPh yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21) Rp15.000.000
– PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000
– PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp2.500.000
– Kredit PPh luar negeri (Pasal 24) Rp7.500.000 (+)
Jumlah kredit pajak Rp35.000.000
Selisih = Rp50.000.000 – Rp35.000.000 Rp15.000.000
Angsuran PPh 25 = Rp15.000.000/12 bulan Rp1.250.000

 

Dengan demikian, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2023 adalah Rp15.000.000 dibagi 12 bulan = sebesar Rp1.250.000.

Contoh 2:

Apabila PPh sebagaimana dimaksud pada contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh meliputi masa 6 bulan dalam tahun 2023, besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar pada tahun 2023 adalah:

Selisih Rp15.000.000
Masa perolehan PPh = 6 bulan                        6 (:)
Angsuran PPh 25 Rp2.500.000

 

2. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat (2)

Berdasarkan PPh Pasal 25 Ayat (2), mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan perhitungan di atas.

Sehingga, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

Contoh:

Tuan A menyampaikan SPT Tahunan PPh pada bulan Februari 2023, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk bulan Januari 2023 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2022, misalnya sebesar Rp1.250.000.

Apabila dalam bulan September 2022 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil, sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 juga menjadi nihil.

Maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Tuan A untuk bulan Januari 2023 tetap sama dengan angsuran bulan Desember 2022, yaitu nihil.

3. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat (4)

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP.

Contoh:

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 yang disampaikan Tuan A dalam bulan Februari 2023, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah Rp1.250.000.

Lalu pada bulan Juni 2023 telah diterbitkan SKP Tahun Pajak 2022 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 25 ayat (4) ini, besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2023 adalah sebesar Rp2.000.000.

Catatan:

Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.

4. Perhitungan PPh 25 jika Memiliki Penghasilan Tidak Teratur

Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak teratur sesuai Pasal 25 ayat 6 UU PPh, DJP dapat menentukan besar PPh Pasal 25 dengan contoh perhitungan sebagai berikut:

Tuan A pada tahun 2022 memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp100.000.000 dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp50.000.000.

Dengan demikian, penghasilan yang dapat dijadikan dasar perhitungan PPh 25 untuk tahun 2023 Tuan A hanya berasal dari penghasilan teratur saja yakni sebesar Rp100.000.000.

Baca Juga: Online Pajak PPh 23 : Ketentuan Bayar SSP PPh Pasal 23 dan Syarat Lapor

B. Contoh Soal PPh Pasal 25 Badan

PT AAA bergerak di bidang produksi makanan yang mana penjualannya dimasukkan ke banyak supermarket atau toko besar.

Tidak hanya itu, perusahaan ini juga melakukan ekspor ke luar negeri seperti Thailand dan Korea Selatan.

Misalnya pada data pajak, angsuran PPh 25 yang sudah dibayarkan adalah Rp168.982.456 dan jumlah penghasilan PT AAA dalam setahun lebih dari Rp50.000.000.000 maka penghitungannya menggunakan tarif PPh Badan 22%.

Adapun laba-rugi sebelum pajaknya atau penghasilan kena pajak sebesar Rp937.688.000.

Maka, perhitungan PPh Pasal 25 Badan dari PT AAA sebagai berikut:

PPh Badan = Rp937.688.000 x 22% = Rp206.291.360
PPh Pasal 29 = Rp206.291.360 – Rp168.982.456
Angsuran PPh 25 yang telah dibayar = Rp37.308.904
Sisa angsuran PPh 25 Rp37.308.904/12 bulan = Rp3.109.075,33
(dibulatkan menjadi Rp3.073.000)

 

1. Perhitungan PPh 25 Badan jika Ada Kompensasi Kerugian

Dalam Pasal 25 ayat 6 UU PPh, Ditjen Pajak dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal terdapat kompensasi kerugian bagi wajib pajak.

Contoh soal PPh 25 atas hak kompensasi kerugian tersebut sebagai berikut:

PT AAA tahun 2022 memiliki penghasilan sebesar Rp4.000.000.000. Kemudian PT AAA memiliki sisa kerugian tahun 2021 yang masih dapat dikompensasikan sebesar Rp2.000.000.000.

Sedangkan sisa kerugian yang belum dikompensasikan pada tahun 2021 sebesar Rp1.000.000.000.

Pada tahun 2022 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain sebesar Rp200.000.000. PT AAA juga tidak memiliki pajak terutang atau dibayar di luar negeri.

Maka, angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar PT AAA sebagai berikut:

Penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan angsuran PPh 25 Rp4.000.000.000 – Rp2.000.000.000 Rp2.000.000.000
PPh Terutang: 22% x Rp2.000.000.000 Rp440.000.000
PPh dipotong atau dipungut Rp200.000.000 (-)
Dasar perhitungan PPh 25 tahun 2023 Rp240.000.000
Besar PPh 25 PT AAA tahun 2023 Rp240.000.000 / 12 bulan Rp20.000.000

 

2. Perhitungan PPh 25 jika Membetulkan Sendiri SPT Tahunan

Dalam Pasal 25 ayat 6 UU PPh. DJP berwenang menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, salah satunya karena wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan pajak.

Namun dari pembetulan sendiri SPT Tahunan Pajak tersebut mengakibatkan angsuran pajak menjadi lebih besar dari angsuran pajak sebelum dilakukannya pembetulan.

Dengan demikian, angsuran PPh 25 atas pembetulan sendiri SPT Tahunan pajak yang menyebabkan angsuran pajak jadi lebih besar tersebut, dapat dilihat dari contoh berikut:

PT CCC menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 pada tanggal 15 Maret 2023, dengan data sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak Rp700.000.000
PPh Terutang 22% x Rp700.000.000 Rp154.000.000
PPh 22, 23, 24 yang dapat dikreditkan Rp80.000.000
PPh 25 tahun 2022 Masa Desember 2022 Rp6.166.666

 

Kemudian PT CCC melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 pada tanggal 12 Juli 2023, dengan data baru sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak Rp800.000.000
PPh Terutang 22% x Rp800.000.000 Rp176.000.000
PPh 22, 23, 24 yang dapat dikreditkan Rp80.000.000

 

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2023 dihitung sebagai berikut:

1. Angsuran PPh 25 untuk masa Januari – Februari 2023 sama besar dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Desember 2022 yakni masing-masing Rp6.166.666.

2. Angsuran PPh 25 untuk masa Maret – Juni 2023 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 sebelum pembetulan sebagai berikut:

PPh Terutang Tahun 2022 Rp154.000.000
Kredit pajak yang diperbolehkan Rp80.000.000 (-)
Dasar Perhitungan PPh 25 tahun 2023 Rp74.000.000

 

PPh Pasal 25 untuk masa Maret – Desember 2023 sebesar Rp74.000.000 / 12 bulan = Rp6.166.666.

PPh 25 masa Maret – Juni 2023 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh 2022 setelah adanya pembetulan sebagai berikut:

PPh Terutang tahun 2022 Rp176.000.000
Kredit pajak yang diperbolehkan Rp80.000.000 (-)
Dasar perhitungan PPh 25 tahun 2023 Rp96.000.000

 

PPh Pasal 25 untuk Masa Maret – Desember 2023 sebesar Rp96.000.000 / 12 bulan = Rp8.000.000.

PPh Pasal 25 masa Maret – Juni 2023 yang telah disetor masing-masing sebesar Rp6.166.666, akan tetapi yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp8.000.000.

Sehingga pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut menyebabkan kekurangan masing-masing sebesar Rp1.833.334 yang masih harus dibayarkan kembali.

Pajak kurang bayar yang harus disetorkan kembali tersebut dikenakan utang bunga berdasarkan berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak akibat pembetulan yang menyebabkan kurang bayar PPh.

Pengenaan sanksi bunga administrasi pajak akibat pembetulan SPT Tahunan PPh yang menyebabkan kurang bayar tersebut dihitung sejak:

  1. Terutang sanksi bunga per bulan untuk masa Maret 2023 terhitung sejak 16 April 2023 hingga tanggal penyetoran.
  2. Terutang sanksi bunga per bulan untuk masa April 2023 terhitung sejak 16 Mei 2023 hingga tanggal penyetoran.
  3. Terutang sanksi bunga per bulan untuk masa Mei 2023 terhitung sejak 16 Juni 2023 hingga tanggal penyetoran.
  4. Terutang sanksi bunga per bulan untuk masa Juni 2023 terhitung sejak 16 Juli 2023 hingga tanggal penyetoran.

C. Contoh Soal PPh Pasal 25 Badan dan Orang Pribadi Wajib Pajak Baru

Dalam Pasal 25 ayat 7 UU PPh, Menteri Keuangan dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru.

Guna memahaminya, berikut contoh soal PPh 25 badan dan pribadi sebagai wajib pajak baru:

1. WP Badan baru yang menyelenggarakan pembukuan

PT AAA terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Maret 2022 memiliki peredaran bruto sebesar Rp800.000.000.

Setelah dikurangi biaya, penghasilan neto PT AAA sebesar Rp200.000. Maka, besarnya PPh Pasal 25 Badan sebagai wajib pajak baru untuk masa Maret 2022 sebagai berikut:

Penghasilan neto Maret 2022 Rp800.000.000
Penghasilan neto disetahunkan Rp800.000.000 x 12 bulan Rp9.600.000.000
PPh Terutang 22% x Rp9.600.000.000 Rp2.112.000.000
Besarnya PPh 25 PT AAA tahun 2022 Rp2.112.000.000 / 12 bulan Rp176.000.000

 

2. WP Orang Pribadi baru yang menyelenggarakan pembukuan

Tuan A merupakan pengusaha yang baru terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi pada 1 Juli 2022 dengan status lajang.

Ia menjalankan usahanya dengan menggunakan metode pembukuan yang tercatat penghasilan bruto pada Juli 2022 sebesar Rp200.000.0000.

Biaya pengurang penghasilan bruto Tuan A sebesar Rp100.000.000. Maka besarnya PPh Pasal 25 pada Juli 2022 Tuan A sebagai berikut:

Penghasilan bruto Juli 2022 Rp200.000.000
Biaya pengurang yang diperkenankan Rp150.000.000 (-)
Penghasilan neto Juli 2022 Rp50.000.000
Penghasilan neto disetahunkan Rp50.000.000 x 12 bulan Rp600.000.000
PTKP (TK/0) Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp546.000.000
PPh Terutang:
5% x Rp60.000.000 Rp3.000.000
15% x Rp200.000.000 Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 Rp62.500.000
30% x Rp295.999.740 Rp88.799.922 (+)
Total PPh Terutang setahun Rp184.299.922
Angsuran PPh 25 Juli 2022 Rp184.299.922 / 12 bulan Rp15.358.326
(dibulatkan menjadi Rp15.358.326)

 

3. Orang Pribadi baru yang menyelenggarakan pencatatan metode NPPN

CV BBB merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tuan B yang berstatus tidak menikah namun memiliki 3 tanggungan dan baru terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Juni 2022.

Tuan B atas usahanya tersebut memiliki peredaran bruto berdasarkan catatan selama Juni 2022 sebesar Rp150.000.000.

Persentase norma perhitungan CV BBB berdasarkan jenis usahanya adalah 15%. Maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tuan B atas perusahaan CV BBB sebagai berikut:

Penghasilan bruto Juni 2022 Rp150.000.000
Penghasilan neto 15% x Rp150.000.000 Rp22.500.000
Penghasilan neto disetahunkan Rp22.500.000 x 12 bulan Rp270.000.000
PTKP (TK/3) Rp67.500.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp202.500.000
PPh Terutang:
5% x Rp60.000.000 Rp3.000.000
15% x Rp142.500.000 Rp21.375.000 (+)
Total PPh Terutang setahun Rp24.375.000
Angsuran PPh 25 Juli 2022 Rp24.375.000 / 12 bulan Rp2.031.250

 

D. Contoh Soal PPh 25 Bank dan BUMN / BUMD

1. Wajib pajak bank

Bank BBB dalam laporan triwulan Juli hingga September 2022 tercatat penghasilan neto sebesar Rp800.000.000.

Maka angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Oktober, November, Desember 2022 sebagai berikut:

Penghasilan Neto Triwulan Rp800.000.000
Penghasilan neto disetahunkan Rp800.000.000 x 4 triwulan Rp3.200.000.000
PPh Terutang 5% x Rp3.200.000.000 Rp160.000.000
Besar PPh 25 masa Oktober, November, Desember 2022 Rp160.000.000 / 12 bulan Rp13.333.333,33
(dibulatkan menjadi Rp13.333.333)

 

2. Wajib pajak BUMN atau BUMD

PT CCC merupakan BUMN yang memiliki penghasilan neto sebesar Rp5.000.000.000, yang punya kredit pajak berasal dari PPh 22, 23, dan 24 sebesar Rp500.000.000.

Maka angsuran PPh Pasal 25 badan usaha BUMN untuk tahun 2022 sebagai berikut:

Penghasilan neto Rp5.000.000.000
PPh Terutang 22% x Rp5.000.000.000 Rp1.100.000.000
Kredit pajak PPh 22, 23, 24 Rp500.000.000 (-)
PPh dibayar sendiri Rp600.000.000
Besar PPh 25 untuk tahun 2022 Rp600.000.000 / 12 bulan Rp50.000.000

 

Demikian penjelasan rinci tentang pajak penghasilan pasal 25 bagi wajib pajak pribadi dan apa yang dimaksud tarif PPh Pasal 25 badan beserta contoh soal PPh 25 Badan.

Semoga lewat pemahaman dan langkah-langkah di atas bisa memudahkan dalam menjalankan tanggung jawab dan hak perpajakan Anda.

Baca juga: Tarif PPh Jasa Konstruksi Turun, Berapa Pengenaan Tarif Pajaknya?

Beberapa Hal Penting yang Harus Dietahui Terkait Pajak Penghasilan PPh Pasal 25

Sebagai Wajib Pajak, mungkin Anda sudah mengenal berbagai jenis pajak penghasilan termasuk Pajak Penghasilan Pasal 25.

PPh 25 merupakan angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Angsuran pajak ini dilakukan untuk mengurangi beban Wajib Pajak sehingga pembayaran pajak tetap dapat dilakukan tepat waktu.

Meskipun tujuannya untuk meringankan beban, terdapat batas waktu pembayaran angsuran dan sanksi keterlambatannya.

Metode pembayaran PPh dengan PPh 25 ini banyak diambil oleh wajib pajak, agar neraca keuangan yang dimiliki bisa diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu timpang.

Tentu, pada akhirnya perhitungan pajak yang dibayarkan akan sama besarnya.

Namun ketika pembayaran tanggungan pajak dilakukan secara diangsur, maka beban yang dipikul oleh wajib pajak akan terasa lebih ringan.

Pembayaran angsuran sesuai perhitungan tarif PPh 25 badan maupun pribadi harus menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya.

SSP ini berisi kode billing yang dibuat melalui aplikasi e-Billing Klikpajak.

A. Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25

Pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa memiliki batas waktu paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Misalnya saja untuk bulan Mei 2023, maka angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 Juni 2023.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010, untuk batas waktu pembayaran yang jatuh pada hari libur maka pembayaran dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Pembayaran juga bisa dilakukan lebih awal dengan menggunakan layanan online milik Dirjen Pajak atau penyedia jasa aplikasi swasta yang telah menjadi mitra resmi DJP.

Dengan begini, wajib pajak bisa membayarkan angsuran PPh 25 tanpa terhambat hari libur atau kantor pajak yang sedang tidak aktif.

Penggunaan sistem pajak online yang semakin praktis juga mendorong wajib pajak semakin taat pada jadwal penyetoran pajak.

Karena sistem yang terhubung selama 24 jam, Anda bisa membayar kapan saja dan di mana saja, dan setiap setoran akan dapat masuk ke laporan DJP saat itu juga.

Artinya, sistem ini menggunakan model real time sebagai dasar operasionalnya.

B. Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor PPh Pasal 25

Terdapat sanksi apabila Wajib Pajak terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yaitu akan dikenai tarif sanksi pajak per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Sebaiknya sanksi ini dihindari. Pada prinsipnya, penggunaan metode PPh 25 adalah untuk meringankan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Jika malah terjadi keterlambatan, baik pembayaran atau pelaporan SPT Masa, beban yang diterima justru akan semakin besar dan penggunaan angsuran pembayaran pajak berupa PPh Pasal 25 yang dipilih akan jadi tidak bermakna.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari Masa Pajak yang akan dibayarkan.

Sedangkan batas waktu pelaporan PPh 25 paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Apabila ada keterlambatan dalam penyetoran angsuran pajak terutang sesuai tarif PPh 25 dan pelaporan PPh Pasal 25, terdapat sanksi yang berlaku yaitu tarif sanksi pajak yang dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan setiap bulannya.

Bagaimana cara menghitung tarif sanksi pajak terlambat bayar ataupun lapor pajak?

Temukan di sini kalkulasi perhitungan tarif sanksi pajak dan besar tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru.

Cara Membayar Angsuran PPh Pasal 25

Untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 25, tahapannya sebagai berikut:

  1. Membuat Kode Billing (ID Billing)
  2. Pada proses pembuatan Kode Billing, isi Surat Setoran Elektronik (SSE) ini dengan jenis pajak 411125 untuk PPh Pasal 25, sedangkan untuk jenis setoran pajak pilih “100” untuk setoran Masa/Bulanan, pilih “200” untuk setoran 1 tahun. Sementara itu, untuk SPT Tahunan dapat mengisi sesuai Tahun Pajak, misal 2022.

Tutorial Cara Bayar PPh 25 Badan dan Pribadi Pengusaha

Berikut langkah-langkah cara membayar PPh Pasal 25 di e-Billing Klikpajak:

1. Masuk/login ke akun Klikpajak Anda. Belum punya akun? Daftar Akun Klikpajak di sini.

2. Setelah masuk ke akun Klikpajak Anda, klik menu “e-Billing”, kemudian pilih “Buat ID Billing”, lalu pilih “Jenis Pajak Lainnya”.

Tarif PPh Pasal 25 : Contoh Hitung dan Cara Bayar PPh 25

3. Kemudian isi setiap kolom sesuai jenis pembayaran yang dipilih beserta nominal angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan. Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik “Buat ID Billing”.

Tarif PPh Pasal 25 : Contoh Hitung dan Cara Bayar PPh 25

4. Berikutnya akan muncul Kode Billing dan sejumlah nominal angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan. Kemudian klik “Bayar Pajak”.

Tarif PPh Pasal 25 : Contoh Hitung dan Cara Bayar PPh 25

5. Berikutnya muncul pilihan metode pembayara PPh Pasal 25, Anda bisa pilih melalui Virtual Account, OVO atau QRIS.

Tarif PPh Pasal 25 : Contoh Hitung dan Cara Bayar PPh 25

6. Jika pilih pembayaran pajak melalui virtual account, tentukan bank yang digunakan, apakah BNI, Bank Mandiri, maupun BRI.

Kemudian pilih metode pembayarannya, apakah melalui ATM (Anjungan Tunai Mesin), internet banking, atau mobile banking. Lalu klik “Konfirmasi Pembayaran”.

Tarif PPh Pasal 25 : Contoh Hitung dan Cara Bayar PPh 25

7. Apabila Anda memilih metode pembayaran melalui OVO, klik button “OVO”, kemudian isikan nomor ponsel yang terdaftar pada aplikasi OVO pada kolom yang tertera. Berikutnya klik “Konfirmasi Pembayaran”.

Tarif PPh Pasal 25 : Contoh Hitung dan Cara Bayar PPh 25

8. Jika memilih metode pembayaran lewat QRIS, scan QR Code yang tertera dan konfirmasi pembayaran.

Tarif PPh Pasal 25 : Contoh Hitung dan Cara Bayar PPh 25

9. Setelah pembayaran PPh Pasal 25 berhasil, maka Anda akan mendapatkan pembayaran pajak “Lunas”.

Kelola Pajak Perusahaan Lebih Mudah Menggunakan Klikpajak

Selain mudah bayar pajak karena dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar billing pada platform yang sama, aplikasi pajak online Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP juga memudahkan Anda mengelola pajak lainnya.

Dengan layanan hitung otomatis, bayar/setor dan lapor pajak, Klikpajak menjadi salah satu layanan terlengkap.

Kelola pajak bisnis semakin mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.

Sehingga Anda tinggal menarik data langsung dari laporan keuangan online untuk dibuatkan bukti potong pajaknya, Faktur Pajak hingga rekonsiliasi pajak otomatis maupun pelaporan SPT pajaknya.

Selain itu, Klikpajak menyediakan fitur arsip personal, yang menyimpan riwayat perpajakan sehingga Anda tidak perlu khawatir file perpajakan Anda hilang.

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi untuk Kemudahan Kelola Pajak Bisnis.

Infografis Ketentuan PPh Pasal 25

Anda juga dapat lebih mudah memahami ketentuan PPh Pasal 25 dalam infografis berikut:

Itulah penjelasan tentang istilah tarif PPh 25 badan dan contoh soal PPh Pasal 25 badan maupun wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Kelola pajak penghasilan sesuai tarif PPh 25 badan mudah, bukan? Ditambah lagi dengan adanya contoh soal PPh pasal 25 badan yang dapat memberikan gambaran bagi Anda untuk mengelola jenis kewajiban pajak ini. Semoga artikel ini dapat membantu Anda!

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak