Klikpajak by Mekari

PPh 23 Non PKP dan Wajib Membuat e-Bupot PPh 23/26

Bukan hanya Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja, tapi WP Non PKP juga yang harus membuat e-Bupot PPh Pasal 23 / PPh 26. Klikpajak by Mekari akan mengulas ketentuan wajib eBupot PPh 23/26 dan penjelasan PPh 23 Non PKP untuk Sobat Klikpajak.

Klikpajak akan membahas seputar PPh 23 untuk Non PKP yang akan menjawab pertanyaan selama ini apakah Non PKP dipotong PPh 23 hingga berapa besar tarif PPh 23 Non PKP.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif & efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

Ingin tahu cara kelola pajak perusahaan yang mudah dan cepat?

“Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis yang lebih baik lagi.”

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Klipajak Sekarang!

Tentang e-Bupot, PPh 23 Non PKP & Tarif PPh 23 Non PKP

Sebelum masuk ke pembahasan tentang e-Bupot, Klikpajak.id akan mengulas terlebih dahulu mengenai PPh 23 Non PKP.

Apakah Non PKP dipotong PPh 23?

Ya, bukan hanya Wajib Pajak PKP saja yang dikenakan PPh 23, tapi juga Non PKP dipotong PPh 23, dan membuat e-Bupot PPh 23/26 selama melakukana transaksi terkait PPh pasal 23/26.

Lalu, berapa tarif PPh 23 Non PKP?

Sama seperti wajib pajak PKP, tarif PPh 23 Non PKP tidak berbeda dengan WP PKP.

Selengkap berapa tarif PPh 23 ini, baca juga Ulasan Lengkap PPh Pasal 23, Tarif, Penggunaan dan Perhitungannya

a. Apa itu e-Bupot?

Aplikasi e-Bupot adalah perangkat lunak (software) DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh 26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Melalui e-Bupot ini, membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 hanya menggunakan perangkat elektronik dan bisa dilakukan di mana saja selama terhubung dengan internet, tanpa harus datang dan mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pada aplikasi e-Bupot, WP dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, yaitu:

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
  • Bukti pemotongan pembetulan
  • Bukti pemotongan pembatalan

Aplikasi e-Bupot ini jadi sebuah terobosan karena:

  • Membuat administrasi menjadi lebih tertib
  • Penyederhanaan proses administrasi
  • Pengerjaan secara online dan langsung ke sistem DJP
  • Pemanfaatan tanda tangan elektronik.

Aplikasi ini juga cocok untuk kondisi saat ini, di mana wabah virus corona membuat masyarakat tidak keluar rumah untuk hal yang tidak mendesak dan ada pemberlakuan aturan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Note:  Ulasan Lengkap Bukti Pemotongan Pajak dan Cara Membuat Bukti Potong

PPh 23 Non PKP: Non PKP Dipotong PPh 23? Ini Tarif PPh 23 Non PKP

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

b. Aturan Wajib e-Bupot untuk PPh 23/26

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah memperluas aturan wajib penggunaan aplikasi e-Bupot untuk wajib pajak Non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam membuat bukti pemotongan PPh 23/26 mulai Oktober untuk Masa Pajak September 2020.

Penerapan ini merupakan bentuk peningkatan layanan perpajakan DJP kepada masyarakat dalam membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut.

Ketentuan wajib e-Bupot bagi para Non-PKP ini sudah resmi berlaku untuk masa pajak September 2020, yang harus dilaporkan pada Oktober kalender bulan berjalan.

Sehingga Wajib Pajak (WP) perlu mempersiapkan keperluan administrasi agar dapat menerapkan penggunaan e-Bupot tepat waktu.

Seperti apa penjelasan lengkap mengenai wajib e-Bupot bagi WP PKP maupun Non-PKP ini, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Dirjen Pajak menetapkan semua WP, baik PKP maupun Non PKP, selama melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, wajib membuat bukti potong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) peraturan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September 2020.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2020.

WP yang wajib menggunakan e-Bupot sesuai Pasal 6 ayat (1) PER-04/PJ/2017 adalah:

  • WP yang menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam 1 Masa Pajak
  • Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu Bukti Pemotongan
  • Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik
  • Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar

Sebelumnya, wajib e-Bupot mulai 1 Agustus 2020 diperuntukkan bagi PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Ingin ketahui juga cara kelola e-Faktur lebih mudah & cepat?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

PPh 23 Non PKP: Non PKP Dipotong PPh 23? Ini Tarif PPh 23 Non PKP

c. Cara Kerja Aplikasi e-Bupot

Aplikasi e-Bupot dirancang untuk memudahkan Pemotong/Pemungut Pajak dalam menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23sekaligus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam satu program.

Sistem ini juga menjamin kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.

Dengan pembuatan Bukti Pemotongan melalui aplikasi, maka data akan lebih mudah divalidasi dan akurasinya makin meningkat.

Aplikasi e-Bupot disebut sebagai upaya Kementerian Keuangan RI dalam transformasi digital di bidang perpajakan.

Dengan adanya konsep sistem digital ini, maka jeda dalam pengumpulan data perpajakan yang sering ditemui dalam sistem manual diharapkan semakin menipis, tergantikan dengan data akurat yang dapat diakses secara riil baik oleh wajib pajak maupun oleh otoritas pajak.

Sistem digital ini juga bisa membantu memenuhi prinsip kelayakan dalam memenuhi kewajiban dari pemotongan PPh 23/26 dan penyampaian SPT Masa-nya.

PPh 23 Non PKP: Non PKP Dipotong PPh 23? Ini Tarif PPh 23 Non PKPIlustrasi kemudahan aplikasi e-Bupot untuk PPh 23 Non PKP

d. Bukti Efektivitas Aplikasi e-Bupot

Efektivitas e-Bupot dapat dilihat dalam contoh kasus seperti ini;

Misal, A mengaku telah dipotong pajak oleh sebuah perusahaan sebesar Rp125 juta.

Bukti Potong ini perhitungkan oleh A di SPT Tahunannya sebagai kredit pajak.

Jika PPh Terutang A Rp150 juta, maka A tinggal membayar kurangnya yaitu Rp25 juta saja kendati tidak ada bukti potong.

Lalu, bagaimana kantor pajak mengujinya? Apakah benar perusahaan memotong pajak A dan menyetorkan ke Kas Negara?

Lantaran database tidak terintegrasi, maka petugas di Kantor Pelayanan Pajak secara manual akan mengecek langsung ke SPT Masa yang dilaporkan perusahaan. Hasilnya dibalas melalui surat.

Apakah semua Bukti Potong dilakukan konfirmasi?

Tidak. Dilakukan pemeriksaan, itu pun jika petugas pemeriksanya curiga. Jika tidak, lolos saja.

Maka dengan e-Bupot proses konfirmasi dilakukan secara sistem yang bekerja otomatis sehingga meminimalkan pemalsuan Bukti Potong.

e-Bupot juga membawa manfaat bagi otoritas pajak.

Mengingat Faktur Pajak dibuat secara terpusat (sentralisasi) dan bukti potong juga dibuat secara terpusat, maka secara real time kantor pajak bisa mengetahui dinamika real ekonomi.

DJP Perkenalkan e-Bupot Unifikasi. Apa itu?

Selengkapnya baca tentang Apa itu e-Bupot Unifikasi dan Ketentuan Penggunaannya

PPh 23 Non PKP: Non PKP Dipotong PPh 23? Ini Tarif PPh 23 Non PKP

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

e. PPh 23 Non Pkp : Harus Punya Sertifikat Elektronik untuk Pakai e-Bupot

Sedangkan salah satu persyaratan utama yang diperlukan dalam menggunakan aplikasi e-Bupot adalah memiliki sertifikat elektronik atau Digital Certificate.

Sertifikat ini juga wajib dimiliki untuk para wajib pajak agar dapat melakukan pemotongan PPh pada aplikasi e-bupot.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik ini?

Berikut persyaratan membuat Sertifikat Elektronik:

  1. Wajib Pajak mengirimkan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus perusahaan.
  2. Surat yang dikirimkan harus disampaikan oleh pengurus Perusahaan secara langsung (Tidak Diwakilkan/Dikuasakan) ke KPP terdaftar.
  3. Wajib Pajak harus sudah menyampaikan SPT tahunan PPh, beserta bukti penerimaan/tanda terima serta membawa dokumen SPT asli.
  4. Pastikan nama pengurus yang mengajukan tercantum dalam SPT tahunan pph Badan beserta dokumen pendukung berupa dokumen asli dan fotokopi.
  5. Akta pendirian atau permanent establishment
  6. Surat Pengangkatan nama pengurus
  7. Menyerahkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) Untuk Warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk Warga negara Asing harus menunjukkan Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  8. Pengurus melampirkan Softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam format Compact Disc (CD) atau media lain yang (File dinamakan: nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus)

Setelah e-mail yang memuat Sertifikat Elektronik atau Digital Certificate diterima, maka dokumen itu sudah bisa digunakan dengan masa berlaku 2 tahun yang harus diperpanjang secara berkala untuk pelaporan berikutnya.

Selengkapnya, berikut tutorial langkah-langkah Cara Membuat Sertifikat Elektronik

f. Cara Membuat e-Bupot Untuk PPh 23 Non Pkp

Supaya bisa mengakses aplikasi ini, login di aplikasi pajak online Klikpajak.id mitra resmi DJP.

Untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26,  ikuti langkah-langkah berikut ini:

Berikut tahapan dan langkah-langkah Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot

Itulah penjelasan tentang PPh 23 Non PKP dan penggunaan e-Bupot untuk membuat Bukti Potong PPh 23/26 secara elektronik.

Berikutnya, Sobat Klikpajak dapat mengelola pajak lainnya lebih mudah dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari.

Contoh bukti potong PPh Pasal 23/26

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.

Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan.

Anda bisa melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Sobat Klikpajak dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar dan lapor SPT Tahunan badan /Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu.

Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Klikpajak by Mekari mengerti yang Anda butuhkan.

Cukup daftarkan email di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

 

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED23 Jul 2021
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: