Bukan hanya Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja, tapi WP Non PKP juga wajib membuat e-Bupot PPh Pasal 23 / PPh 26.
Mekari Klikpajak akan membahas seputar PPh 23 untuk Non PKP, yang menjadi jawaban pertanyaan selama ini apakah Non PKP dipotong PPh 23 hingga berapa besar tarif PPh 23 Non PKP.
Tentang PPh 23 Non PKP dan Tarif
Apakah Non PKP dipotong PPh 23?
Ya, bukan hanya Wajib Pajak PKP saja yang dikenakan PPh 23, tapi juga Non PKP dipotong PPh 23, dan membuat e-Bupot PPh 23/26 selama melakukan transaksi terkait PPh pasal 23/26.
Lalu, berapa tarif PPh 23 Non PKP?
Sama seperti wajib pajak PKP, tarif PPh 23 Non PKP tidak berbeda dengan WP PKP.
Selengkap berapa tarif PPh 23 ini, baca Ulasan Lengkap PPh Pasal 23, Tarif, Penggunaan dan Perhitungannya
A. Apa itu e-Bupot?
Aplikasi e-Bupot adalah perangkat lunak (software) DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh 26 serta PPh 22, 15, 4 ayat 2 atau yang disebut PPh Unifikasi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Melalui e-Bupot ini, membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 (PPh Unifikasi) hanya menggunakan perangkat elektronik dan bisa dilakukan di mana saja selama terhubung dengan internet, tanpa harus datang dan mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pada aplikasi e-Bupot, WP dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, yaitu:
- Bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, 22, 15, 4 ayat 2
- Bukti pemotongan pembetulan
- Bukti pemotongan pembatalan
Aplikasi e-Bupot ini jadi sebuah terobosan karena:
- Membuat administrasi menjadi lebih tertib
- Penyederhanaan proses administrasi
- Pengerjaan secara online dan langsung ke sistem DJP
- Pemanfaatan tanda tangan elektronik.
Aplikasi ini juga cocok untuk kondisi saat ini, di mana wabah virus corona membuat masyarakat tidak keluar rumah untuk hal yang tidak mendesak dan ada pemberlakuan aturan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Baca Juga: Ulasan Lengkap Bukti Pemotongan Pajak dan Cara Membuat Bukti Potong
Ilustrasi kemudahan aplikasi e-Bupot untuk PPh 23 Non PKP
B. Aturan Wajib e-Bupot untuk PPh 23/26
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah memperluas aturan wajib penggunaan aplikasi e-Bupot untuk wajib pajak Non-PKP dalam membuat bukti pemotongan PPh 23/26 sejak 2020 sesuai Pasal 6 ayat (1) peraturan PER-04/PJ/2017.
Mulai berlakunya ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2020.
Penerapan ini merupakan bentuk peningkatan layanan perpajakan DJP kepada masyarakat dalam membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut.
WP yang wajib menggunakan e-Bupot sesuai Pasal 6 ayat (1) PER-04/PJ/2017 adalah:
- WP yang menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam 1 Masa Pajak
- Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu Bukti Pemotongan
- Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar
C. Cara Kerja Aplikasi e-Bupot
Aplikasi e-Bupot dirancang untuk memudahkan Pemotong/Pemungut Pajak dalam menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sekaligus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam satu program.
Sistem ini juga menjamin kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.
Dengan pembuatan Bukti Pemotongan melalui aplikasi, maka data akan lebih mudah divalidasi dan akurasinya makin meningkat.
Aplikasi e-Bupot disebut sebagai upaya Kementerian Keuangan RI dalam transformasi digital di bidang perpajakan.
Dengan adanya konsep sistem digital ini, maka jeda dalam pengumpulan data perpajakan yang sering ditemui dalam sistem manual diharapkan semakin menipis, tergantikan dengan data akurat yang dapat diakses secara riil baik oleh wajib pajak maupun oleh otoritas pajak.
Sistem digital ini juga bisa membantu memenuhi prinsip kelayakan dalam memenuhi kewajiban dari pemotongan PPh 23/26 dan penyampaian SPT Masa-nya.
Baca Juga: Wajib Pajak Non Efektif, Apakah NPWP NE Bisa Digunakan Lagi?
D. Bukti Efektivitas Aplikasi e-Bupot
Efektivitas e-Bupot dapat dilihat dalam contoh kasus seperti ini;
Misal, A mengaku telah dipotong pajak oleh sebuah perusahaan sebesar Rp125 juta.
Bukti Potong ini perhitungkan oleh A di SPT Tahunannya sebagai kredit pajak.
Jika PPh Terutang A Rp150 juta, maka A tinggal membayar kurangnya yaitu Rp25 juta saja kendati tidak ada bukti potong.
Lalu, bagaimana kantor pajak mengujinya? Apakah benar perusahaan memotong pajak A dan menyetorkan ke Kas Negara?
Lantaran database tidak terintegrasi, maka petugas di Kantor Pelayanan Pajak secara manual akan mengecek langsung ke SPT Masa yang dilaporkan perusahaan. Hasilnya dibalas melalui surat.
Apakah semua Bukti Potong dilakukan konfirmasi?
Tidak. Dilakukan pemeriksaan, itu pun jika petugas pemeriksanya curiga. Jika tidak, lolos saja.
Maka dengan e-Bupot proses konfirmasi dilakukan secara sistem yang bekerja otomatis sehingga meminimalkan pemalsuan Bukti Potong.
e-Bupot juga membawa manfaat bagi otoritas pajak.
Mengingat Faktur Pajak dibuat secara terpusat (sentralisasi) dan bukti potong juga dibuat secara terpusat, maka secara real time kantor pajak bisa mengetahui dinamika real ekonomi.
DJP Perkenalkan e-Bupot Unifikasi. Apa itu?
Selengkapnya baca tentang Apa itu e-Bupot Unifikasi dan Ketentuan Penggunaannya
E. PPh 23 Non PKP : Harus Punya Sertifikat Elektronik untuk Pakai e-Bupot
Sedangkan salah satu persyaratan utama yang diperlukan dalam menggunakan aplikasi e-Bupot adalah memiliki sertifikat elektronik atau Digital Certificate.
Sertifikat ini juga wajib dimiliki untuk para wajib pajak agar dapat melakukan pemotongan PPh pada aplikasi e-bupot.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik ini?
Berikut persyaratan membuat Sertifikat Elektronik:
- Wajib Pajak mengirimkan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus perusahaan.
- Surat yang dikirimkan harus disampaikan oleh pengurus Perusahaan secara langsung (Tidak Diwakilkan/Dikuasakan) ke KPP terdaftar.
- Wajib Pajak harus sudah menyampaikan SPT tahunan PPh, beserta bukti penerimaan/tanda terima serta membawa dokumen SPT asli.
- Pastikan nama pengurus yang mengajukan tercantum dalam SPT tahunan pph Badan beserta dokumen pendukung berupa dokumen asli dan fotokopi.
- Akta pendirian atau permanent establishment
- Surat Pengangkatan nama pengurus
- Menyerahkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) Untuk Warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk Warga negara Asing harus menunjukkan Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Pengurus melampirkan Softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam format Compact Disc (CD) atau media lain yang (File dinamakan: nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus)
Setelah e-mail yang memuat Sertifikat Elektronik atau Digital Certificate diterima, maka dokumen itu sudah bisa digunakan dengan masa berlaku 2 tahun yang harus diperpanjang secara berkala untuk pelaporan berikutnya.
Berikut tutorial langkah-langkah Cara Membuat Sertifikat Elektronik
F. Cara Membuat e-Bupot Untuk PPh 23 Non Pkp
Supaya bisa mengakses aplikasi ini, login di aplikasi pajak online Klikpajak.id mitra resmi DJP.
Untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Itulah penjelasan tentang PPh 23 Non PKP dan penggunaan e-Bupot untuk membuat Bukti Potong PPh 23/26 secara elektronik.
Berikutnya, Anda dapat mengelola pajak lainnya lebih mudah dengan fitur lengkap Mekari Klikpajak yang terintegrasi.
Sehingga pengelolaan administrasi pajak bisnis lebih efektif dan efisien.
Anda bisa melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar dan lapor SPT Tahunan badan /Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu.
Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Mekari Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.