Daftar Isi
7 min read

PPh 23: Mengenal Ketentuan Strategi Gross Up dan Contoh Hitungannya

Tayang 10 Jul 2019
Last updated 19 Juli 2024
PPh 23: Mengenal Ketentuan Strategi Gross Up dan Contoh Hitungannya

Rumus hingga cara menghitung dengan metode gross up PPh 23 Itu Begini! Simak penjelasan beserta solusi jika terjadi permasalahan tertentu.

Setiap pendapatan usaha yang diperoleh di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kewajiban pajak yang harus ditanggung.

Yang membedakan tiap pajak adalah siapa pembayar pajak tersebut, nominal besarannya, dan regulasi yang mengatur setiap jenis pendapatan.

Penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh, baik PPh 21, PPh 23 atau PPh Pasal lainnya) sesuai dengan situasi dan kondisi dari penghasilan tersebut ketika didapat.

Pada artikel kali ini, akan dilakukan pembahasan lebih jauh mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23, yang biasa disebut dengan PPh 23, dan berbagai hal yang terkait di dalamnya termasuk rumus hingga cara menghitung dengan metode gross up PPh 23.

Bagaimana Rumus Hingga Cara Menghitung Metode Gross Up PPh 23 Itu?

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Gross Up

Pajak Penghasilan 23 sendiri penting untuk diketahui karena merupakan salah satu pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak untuk dibayarkan pada Negara ketika melakukan transaksi tertentu.

Ketentuan Lengkap Tentang PPh 23

Pajak Penghasilan 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa ataupun hadiah dan penghargaan selain dari yang telah diatur dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.

Dalam ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, biasanya penghasilan jenis ini terjadi saat terjadi transaksi antara dua pihak.

Pada pembayarannya, pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.

Pihak ini disebut dengan pihak pemotong PPh 23.

Besaran Tarif dan Objek dari PPh 23

Pertanyaan berikutnya yang akan muncul tentu adalah: berapa besaran tarif dan apa saja objek dari jenis PPh ini?

Tentu pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sangat penting untuk dijawab dengan jelas, karena besaran pajak akan mempengaruhi pendapatan dari satu perusahaan Wajib Pajak.

Dasar yang digunakan dalam penentuan tarif dari PPh Pasal 23 adalah Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) yang merupakan jumlah bruto dari penghasilan.

Dalam aturan PPh Pasal 23 sendiri dikenal dua jenis golongan tarif yang diberlakukan, yakni sebesar 15% dan 2%.

Penggolongan tarif ini didasarkan pada objek pajak PPh 23 yang dikenakan pemotongan. Pembagiannya secara sederhana dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • a) Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan pada dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan tarif pajak final, bunga dan juga royalti. Tarif yang sama juga dikenakan pada hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong oleh PPh 21.
  • b) Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan pada sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  • c) Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan pada imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  • d) Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan pada imbalan jasa lainnya (jasa penilai, jasa aktuaris, jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan, jasa perancang, jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap, jasa penunjang pada bidang penambangan migas, jasa penambangan dan jasa penunjang pada bidang penambangan selain migas, jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara serta jasa penebangan hutan.
  • e) Tarif sebesar 100% dari besaran PPh 23 yang berlaku untuk badan yang tidak memiliki NPWP.

Jumlah bruto yang dimaksud dalam beberapa poin di atas adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau memang sudah jatuh tempo pembayarannya oleh pihak yang berkewajiban membayarkan.

Jumlah bruto juga memiliki beberapa pengecualian, diantaranya:

  • a) Pembayaran gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang berupa imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan wajib pajak penyedia tenaga kerja pada karyawan berdasarkan dengan kontrak dengan pengguna jasa.
  • b) Pembayaran yang dilakukan atas pengadaan atau pembelian barang, yang kemudian dibuktikan dengan adanya faktur pembelian.
  • c) Pembayaran ke pihak kedua yang berperan sebagai perantara kemudian baru dibayarkan ke pihak ketiga. Hal ini dibuktikan dengan adanya faktur tagihan pihak ketiga dan perjanjian tertulis antara pihak terkait.
  • d) Reimbursement atau penggantian pembayaran sesuai dengan jumlah yang dibayarkan pihak kedua ke pihak ketiga dengan bukti faktur tagihan yang telah dibayarkan pada pihak ketiga.

Baca juga: Penjelasan Lengkap PPh Sewa Kendaraan untuk Usaha

Penyetoran dan Pelaporan PPh 23

Dalam ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 23 juga mencantumkan jadwal penyetoran dan pelaporannya.

Penjelasan lebih lanjut dapat disimak pada poin-poin di bawah ini:

  • a) PPh Pasal 23 yang terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Ini tergantung mana yang terjadi lebih dahulu dari hal yang sebelumnya disebutkan.
  • b) PPh 23 yang disetor Pemotong Pajak paling lambat disetor pada tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  • c) SPT Masa disampaikan ke kantor pelayanan pajak setempat. Penyampaian ini dilakukan selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • d) Jika kemudian kebetulan batas akhir pelaporan dan penyetoran bertepatan pada hari libur, maka untuk mendatangi kantor pajak bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Selain menyangkut periode pembayaran yang dilakukan untuk PPh Pasal 23, terdapat ketentuan lain yang juga berlaku dan perlu Anda ketahui sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berakibat fatal.

  • a) Pembayaran PPh Pasal 23, dilakukan pihak pemotong dengan terlebih dahulu membuat ID Billing kemudian membayarkan melalui bank yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Pembayaran PPh 23 jatuh tempo pada tanggal 10, sebulan setelah bulan tentang PPh Pasal 23.
  • b) Bukti Potong PPh Pasal 23, merupakan bukti bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong dan wajib diberikan pihak pemotong pada pihak yang dikenakan pajak tersebut.
  • c) Pelaporan PPh Pasal 23, dilakukan pihak pemotong dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, atau juga bisa menggunakan layanan lapor pajak online yang terverifikasi Dirjen Pajak. Tanggal jatuh temponya adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh 23.

Kondisi atau Permasalahan Khusus Terkait PPh 23

Tentu untuk pemberlakuan PPh Pasal 23 yang wajar akan jarang ditemui masalah.

Namun ada kalanya Anda melakukan kerja sama, dan ketika tiba saatnya pemotongan PPh Pasal 23, partner kerja Anda menyatakan bahwa mereka enggan dibebani potongan PPh Pasal 23 karena satu dan lain hal.

Partner kerja kemudian menuntut agar bayaran yang diberikan adalah penuh tanpa adanya potongan PPh Pasal 23.

Kendati demikian, kewajiban pembayaran PPh 23 tidak kemudian gugur dan tetap melekat pada penerima jasa.

Langkah strategis yang bisa dilakukan tanpa menimbulkan banyak dampak negatif di kemudian hari adalah dengan memasukkan tanggungan potongan PPh Pasal 23 sebagai biaya dalam pelaporan laba/rugi.

Meski banyak dilakukan, praktek ini sebenarnya tidak sejalan dengan apa yang tercantum dalam pasal 9 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.

Strategi Gross Up Menghadapi Kondisi Khusus PPh Pasal 23, Rumus Hingga Cara Menghitung Metode Gross Up PPh 23

Langkah yang sesuai dengan regulasi disebut dengan istilah gross up.

Metode ini adalah langkah yang dilakukan dengan memasukan jumlah potongan PPh Pasal 23 pada nilai jasa yang hendak dibayarkan.

Artinya, perusahaan Anda menanggung beban potongan PPh Pasal 23 dan menyetorkan kepada kas negara.

Hal ini perlu dilakukan agar pembukuan tetap konsisten.

Setiap dokumen yang terbit setelah perhitungan gross up harus mencantumkan nilai konsisten atau nilai sebesar yang telah dilakukan perhitungan gross up.

Contoh Kasus cara menghitung gross up pph 23

PT Kayu Makmur melakukan pembayaran atas jasa akuntansi kepada CV Hitung Mandiri, keduanya merupakan PKP.

Nilai transaksi ini adalah Rp20.000.000 pada tanggal 1 Juli 2018.

Namun demikian CV Bayar Mandiri tidak mau penghasilannya dipotong PPh 23 sehingga PT Kayu Makmur melakukan gross up atas nilai sewa menjadi Rp20.408.163 dari hasil Rp 0.000.000 x 100% (100%-2%). Maka jurnal dari sisi PT Kayu Makmur akan menjadi sebagai berikut.

 

Uraian Debit Kredit
Beban Jasa Akuntansi (gross up) Rp20.408.163
PPN Masukan (1-% x Rp20.408.163) Rp2.040.816
Hutang PPh 23 (2% x Rp20.408.163) Rp408.163
Kas Rp22.040.816

 

Gross up yang dilakukan PT Kayu Makmur memungkinkan pembebanan secara fiskal biaya jasa akuntansi dari CV Hitung Mandiri untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Secara akuntansi, pembukuan ini seimbang, walau tidak dalam waktu yang sama.

Perhitungan PPh Pasal 23 memang kadang membingungkan.

Oleh karenanya sangat disarankan untuk menggunakan layanan pembayaran dan pelaporan pajak online seperti Klikpajak.

Pelaporan PPh 23 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan e-Filing PPh 23 dari Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Bupot.

Selain praktis dan mudah digunakan, Klikpajak juga terverifikasi oleh DJP sehingga segala transaksi pasti sesuai dengan regulasi.

Segera daftar di Klikpajak dan tuntaskan kewajiban perpajakan Anda dengan Klikpajak!

Nah, diatas adalah rumus hingga cara menghitung dengan metode gross up PPh 23. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat buat Anda.

Jangan lupa untuk membagikan konten ini ke sosial media, dan baca juga artikel tentang perpajakan lainnya di blog Mekari Klikpajak disini :

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami