Daftar Isi
3 min read

Tertarik Usaha Jual Beli Rumah? Ketahui Secara Lengkap Pajak Properti Berikut Ini

Tayang 09 Oct 2018
Tertarik Usaha Jual Beli Rumah? Ketahui Secara Lengkap Pajak Properti Berikut Ini

Apabila Anda tertarik bergerak pada bisnis jual beli rumah, mau tidak mau Anda harus mengetahui pajak yang dibebankan atas bisnis jual beli rumah yaitu terkait pajak properti. Hal ini sangat penting terkait kewajiban pembayaran pajak yang dikenakan, sehingga perhitungan harga jual yang ditawarkan kepada pembeli telah sesuai perhitungan.

Kegiatan jual beli rumah akan dikenakan pajak properti, setelah Anda dan pembeli melakukan transaksi atas rumah tersebut. Pembayaran pajak wajib dilakukan untuk semua objek pajak atas properti. Berikut pemaparan aspek pajak yang berhubungan dengan objek pajak properti dalam aktivitas jual beli rumah sebagai berikut.

Aspek Perpajakan Terkait Objek Pajak Properti

  1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar untuk pengenaan pajak terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketentuan NJOP tidak sama antara wilayah yang satu dengan yang lain. Anda dapat mengetahui besaran NJOP melalui berkas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Jika sudah mengetahui besaran NJOP, maka Anda dapat menentukan harga penawaran kepada penjual rumah atau menawarkan harga jual kepada pembeli rumah. Karena Anda melibatkan perhitungan pajak di dalam bisnis ini sehingga harga yang Anda tentukan harus tepat dan sesuai perhitungan.

  1. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) merupakan nilai yang ditentukan atas hak tanah dan bangunan dalam perhitungan BPHTB. NPOP berarti merupakan nilai yang telah disepakati antara penjual dan pembeli rumah yang tercantum dalam perjanjian atas pengalihan hak.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) yang dimaksud merupakan pajak yang dikenakan kepada pelaku bisnis atas penjualan rumah. Besaran pajak yang dikenakan sekitar 5% dari harga jual rumah. Sehingga pajak tersebut dianggap selesai pembayarannya, apabila telah dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu pemilik bisnis atau penjual rumah tersebut.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki ketentuan pembebanan pajak yang berkebalikan dengan PPh, pajak ini harus ditanggung oleh pembeli rumah. Tarif pajak yang dibebankan adalah sebesar 5% dari harga jual, dengan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Bagi pembeli rumah berkewajiban membayar pajak tersebut atas perolehan hak tanah dan bangunan yang telah dibeli.

  1. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Dalam pembahasan BPHTB sebelumnya telah disebutkan tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPTOPKP merupakan nilai pengurang dari perhitungan BPHTB untuk perolehan hak tanah dan bangunan. Nilai dari NPOPTKP tidak sama untuk tiap-tiap wilayah, yang menyebabkan hasil perhitungan akan berbeda pula untuk setiap wilayah.

  1. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)

Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)merupakan dasar untuk pengenaan pajak BPHTB.

Itulah beberapa ketentuan pajak atas bisnis jual beli rumah yang harus Anda kenali dan pahami. Bagi Anda yang akan berperan sebagai penjual rumah maupun pembelinya harus memahami pajak serta biaya tambahan lainnya yang disertakan dan wajib dibayar diluar harga rumah saja. Sehingga Anda memiliki perhitungan yang tepat dan tidak berisiko menanggung kerugian.

Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak