Daftar Isi
3 min read

Ketahui Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebelum Anda Membeli

Tayang 24 Jul 2018
Ketahui Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebelum Anda Membeli

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia adalah Pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Penjualan Barang-barang yang tergolong Mewah. PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah untuk menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi, serta pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Sederhananya, jika anda super kaya, anda harus bayar pajak lebih lagi.

Tujuan Pengenaan PPnBM

Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No.42 TAHUN 2009, tujuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagai berikut:

  • Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  • Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
  • Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
  • Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Objek PPnBM

Pengonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah dikenakan PPN dan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap beberapa barang berikut:

  1. Penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  2. Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun pihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP Mewah dilunasi oleh importir bersamaan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 impor.

Tanggal 1 Maret 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mekanisme PPnBM

Mekanisme pengenaan PPnBM sedikit berbeda dengan PPN. Mekanisme pemungutan PPnBM dilakukan dengan faktur pajak sebagaimana diisyaratkan dalam pemungutan PPN. Hanya bagi PPnBM tidak dikenal istilah pajak masukan, sehingga tidak dikenal sistem pengkreditan seperti dalam PPN.

Tarif dan Cara Menghitung PPnBM

  • Tarif umum PPnBM yang diatur di Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009 paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
  • Tarif khusus PPnBM dikenakan kepada pengusaha atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%.
  • Perhitungan pajak tinggal Anda kalikan persentase tarif pajaknya dengan dasar pengenaan pajak, yaitu harga barang sebelum dikenai pajak.

Di bawah ini akan kami jelaskan cara menghitung PPnBM terutang.

Rumus

PPnBM terutang = DPP PPnBM X tarif PPnBM

Contoh 1:

Harga jual sedan diesel 1800 cc oleh PKP X dan dikenakan PPnBM sebesar 40%.

Produsen                                                                        = Rp260.000.000,00

PPN (10% X Rp260 juta)                                            = Rp  26.000.000,00

PPnBM (40% X Rp260 juta)                                      = Rp104.000.000,00

Total Harga jual termasuk PPN dan PPnBM          = Rp390.000.000,00

Perhatikan bahwa DPP PPnBM = DPP PPN

Contoh 2:

PKP MNO mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp 7.000.000. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.

Perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp 7.000.000,00
  • PPN = 10% x Rp7.000.000,00 = Rp700.000,00
  • PPnBM = 20% x Rp7.000.000,00 = Rp1.400.000,00
Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak