Daftar Isi
4 min read

Ketahui Syarat & Proses Mengurus PKP bagi Virtual Office

Tayang 23 Oct 2018
Ketahui Syarat & Proses Mengurus PKP bagi Virtual Office

Saat ini bentuk badan usaha sudah semakin beragam. Apalagi dengan kemajuan teknologi, muncul banyaknya usaha di bidang teknologi yang biasa disebut startup. Biasanya startup ini bekerja dengan sitem virtual yang tidak mengharuskan seluruh pelaku usahanya bertemu secara terus menerus setiap hari. Hal ini menunjukkan fenomena virtual office, yaitu sebuah kantor yang disediakan atau disewakan oleh suatu pelaku usaha untuk dijadikan alamat kantor beberapa pengusaha yang tidak memiliki kantor yang didirikan sendiri. Lalu bagaimana penjelasan lebih lengkap mengenai virtual office dan bagaimana syarat PKP agar status hukum dan laporan terhadap pemerintah jelas. Berikut ini penjelasannya.

Definisi Virtual Office

Virtual office merupakan sebuah perusahaan yang tidak memiliki kantor tetap, sehingga menggunakan hak sewa gedung lain untuk menjalankan perusahaannya. Salah satu perusahaan yang sering menggunakan jasa ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang online. Dengan syarat batas minimal penghasilan per tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka perusahaan yang menggunakan virtual office juga tidak lepas dari kewajiban bayar pajak atau memiliki PKP. Sehingga mengetahui cara urus PKP kantor virtual office adalah hal yang penting untuk pengembangan perusahaan. Hal terpenting untuk mendaftarkan virtual office untuk PKP adalah tempat yang pasti sehingga harus dipastikan adanya kontrak sewa yang menyebutkan bahwa perusahaan virtual office tersebut menggunakan kantor dengan alamat yang disewakan sebagai jaminan dan perhitungan perpajakan.

Peraturan Mengenai Virtual Office

Menteri Keuangan telah mengatur masalah virtual office  ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

PMK 147 ini mendefinisikan kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space), adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).

Sebelum terbitnya PMK 147/ 2017  ini, terdapat perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya kantor virtual untuk dikukuhkan sebagai  PKP. Sebagian tidak membolehkan karena akan menjadi masalah bagi kantor pajak. Sebaliknya bagi pengusaha yang nakal, kantor virtual dapat dijadikan “tempat bersembunyi”.

Untuk itu, PMK ini memberikan beberapa syarat agar kantor virtual diperbolehkan sebagai tempat permohonan PKP. Pasal 45 dan Pasal 46 PMK147/2017 mengatur bahwa pengusaha dapat menggunakan jasa kantor virtual sebagai tempat pelaporan usaha.

Syarat Virtual Office Sebagai Alamat Pengukuhan PKP

Berikut merupakan syarat kantor virtual agar dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP:

  1. Pengusaha pengguna jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
  2. Terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual sebagai berikut:
    • Telah dikukuhkan sebagai PKP.
    • Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
    • Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
  3. Persyaratan tersebut berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan.

Syarat PKP Virtual Office

Jika Anda ingin mendaftarkan badan usaha, berikut sayarat-syarat yang harus disiapkan bagi kelengkapan PKP:

  1. Formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak.
  2. Akta pendirian perusahaan.
  3. NPWP dan identitas diri.
  4. Surat Izin Usaha.
  5. SPT Tahunan dan Laporan keuangan Perusahaan.
  6. Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.

Proses Pendaftaran Vitual Office untuk PKP

Setelah melengkapi formulir dan segala berkas yang telah ditetapkan maka dalam jangka waktu yang tidak lama akan datang beberapa petugas yang akan melakukan survei dan memeriksa kelengkapan dari formulir dan berkas yang telah diajukan. Akan sangat penting kiranya pada saat pemeriksaan tersebut seluruh anggota dalam virtual office datang dan mampu menunjukkan akan tanggug jawab dan tugasnya masing-masing. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam rentang waktu antara 2-4 hari dan paling lambat 5 hari dari masuknya berkas pengajuan. Setelah melakukan suvei pada kantor tersebut, maka proses selanjutnya hanya perlu menunggu jawaban dari pihak kantor perpajakan. Jika berhasil, maka dalam waktu 5 hari sudah mendapatkan nomer PKP akan tetapi jika tidak ada jawaban maka tentu saja terdapat berkas yang kurang sehingga pengajuan ditolak.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak