Daftar Isi
5 min read

Panduan Mengurus PKP Virtual Office dan Syaratnya

Tayang 27 Feb 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Mengajukan PKP Virtual Office
Panduan Mengurus PKP Virtual Office dan Syaratnya

Penggunaan virtual office semakin populer di kalangan pelaku usaha, terutama startup dan UKM. Namun, banyak yang masih bingung apakah bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Mekari Klikpajak akan membahas secara komprehensif tentang cara mengurus PKP dengan alamat virtual office, termasuk syarat, proses pengajuan, dan peraturan terbaru sebagai dasar hukumnya.


Memahami PKP Virtual Office

PKP Virtual Office adalah pengusaha kena pajak yang menggunakan alamat virtual office dalam pengurusan status PKP-nya.

Sementara itu, merujuk PMK No. 81 Tahun 2024, pengertian kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (service office).

Status PKP bagi pemilik usaha yang menggunakan alamat usaha virtual office penting karena:

  • Meningkatkan kredibilitas bisnis
  • Memungkinkan penerbitan faktur pajak
  • Membuka peluang kerjasama dengan perusahaan besar
  • Mematuhi kewajiban perpajakan sesuai regulasi
Baca Juga: Pengusaha Kena Pajak Wajib Pahami Pengkreditan Pajak Masukan

Peraturan Terbaru PKP Virtual Office

Dasar hukum PKP virtual office diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Beleid ini menjadi landasan hukum terkini untuk pengukuhan PKP dengan alamat virtual office.

Ketentuan mengenai PKP virtual office diatur dalam Pasal 61 ayat (4) PMK 81/2024. Pasal tersebut mengatur bahwa pengusaha badan yang tempat kedudukannya menggunakan kantor virtual dapat menggunakan kantor virtual tersebut sebagai tempat pengukuhan PKP, sepanjang pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual memenuhi ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.

Syarat Kantor Virtual sebagai Alamat Pengukuhan PKP

Merujuk Pasal 61 ayat (4) dan (5) PMK 81/2024, virtual office dapat sebagai alamat sah apabila penyedia layanan kantor virtual memenuhi ketentuan:

  • Penyedia jasa kantor virtual telah dikukuhkan sebagai PKP.
  • Penyedia jasa kantor virtual menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
  • Penyedia jasa kantor virtual secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
  • Adanya dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha.
  • Adanya dokumen yang menunjukkan pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen lain yang sejenis.
  • Prosedur verifikasi yang lebih ketat untuk memastikan keabsahan alat kantor virtual.
Baca Juga: Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak Bagi Perusahaan

Proses Pengajuan PKP Menggunakan Alamat Virtual Office

Merujuk Pasal PMK 81/2025, ketentuan dan proses mengajukan sebagai PKP menggunakan alamat kantor virtual di antaranya:

1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan:

  • Kontrak atau perjanjian dengan penyedia jasa virtual office
  • Izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari penyedia virtual office
  • Formulir pengukuhan PKP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  • Surat pernyataan tidak memiliki utang pajak

2. Memberikan pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya di kantor virtual yang bersangkutan.

3. Menyampaikan permohonan pengukuhan PKP ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (PKP) tempat pengusaha terdaftar.

Langkah-langkah Pengajuan:

  1. Mengisi formulir pengukuhan PKP secara online melalui aplikasi Coretax DJP.
  2. Mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  3. Menunggu verifikasi dari petugas pajak.
  4. Menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PKP jika disetujui.
  5. Tunggu proses penelitian selesai dalam waktu 1 hari kerja untuk pengajuan berisiko rendah.
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax

Tips Mengurus PKP Virtual Office

Agar proses pengajuan status PKP menggunakan alamat kantor virtual, ikuti beberapa tips berikut:

1. Pilih penyedia virtual office yang tepat

  • Pastikan penyedia jasa virtual office telah dikukuhkan sebagai PKP
  • Cek ketersediaan ruang fisik dan layanan pendukung
  • Verifikasi legalitas dan reputasi penyedia

2. Jaga kepatuhan pajak

  • Lakukan pelaporan pajak secara rutin
  • Gunakan aplikasi e-Faktur untuk penerbitan Faktur Pajak
  • Simpan dokumen perpajakan dengan baik

3. Manfaatkan layanan konsultasi pajak

  • Memanfaatkan layanan konsultasi dari KPP
  • Ikuti kegiatan seputar perpajakan untuk pemahaman informasi pajak terbaru
  • Gunakan jasa konsultasi pajak profesional atau konsultasikan dengan petugas pajak

Kesimpulan

Penggunaan virtual office untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini dimungkinkan berdasarkan PMK 81/2024. Regulasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha, terutama startup dan UKM, untuk memanfaatkan fleksibilitas virtual office tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kewajiban perpajakan.

Persyaratan utama meliputi penyedia jasa yang sudah berstatus PKP, ketersediaan ruangan fisik, dan layanan pendukung kantor yang nyata. Proses pengajuan PKP dengan alamat virtual office melibatkan persiapan dokumen, pengisian formulir online, dan verifikasi oleh petugas pajak.

Penting bagi pengusaha untuk memilih penyedia jasa virtual office yang tepat, menjaga kepatuhan pajak, dan memanfaatkan layanan konsultasi pajak yang tersedia. Langkah-langkah ini akan memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai wajib pajak yang berstatus PKP, memiliki kewajiban memungut Pajak pertambahan Nilai (PPN), Anda dapat menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak untuk lebih mudah membuat Faktur Pajaknya, setor dan lapor SPT Masa PPN.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami