Masih belum tahu seperti apa bentuk formulir SPT Masa PPh 23 dan bagaimana cara download formulir SPT Masa PPh Pasal 23 excel terbaru?
Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ini.
Tentang Kewajiban Lapor SPT Masa PPh Pasal 23
Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 harus dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang memberikan penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Wajib pajak pengguna jasa atau pemberi penghasilan harus memotong/memungut PPh 23 sebesar 2% hingga 15% tergantung jenis jasa atau objek pajaknya.
Bagi pemungut atau pemotong PPh 23, maka wajib membuat bukti pemotongan pajaknya.
Setelah itu, pihak pemungut/pemotong juga wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 setiap tanggal 20 bulan berikutnya atau satu bulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Berikutnya, ketahui seperti apa bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 23 excel terbaru.
Formulir tersebut digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 23/26 yang telah dipotong dalam suatu Masa Pajak.
Baca Juga: Perhitungan PPh 23 dan Contoh Menghitung Pajaknya
Bentuk Formulir SPT Masa PPh 23 Excel Terbaru
Sebelumnya, ketentuan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 23 ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.
Beleid ini mengatur tentang bentuk Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya.
Kemudian ketentuan bentuk formulir SPT Masa PPh 23 tersebut diubah melalui Perdirjen Pajak Nomor PER – 01/PJ/2015 tentang Perubahan atas Perdirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, 22, 23, 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
Merujuk Pasal II PER-01/PJ/2015, disebutkan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 adalah dapat berbentuk:
- Formulir kertas (hard copy)
- Dokumen elektronik
Namun beleid ini sudah dinyatakan dicabut yang artinya ketentuan dalam Perdirjen Pajak ini tidak berlaku lagi seiring adanya pembaruan regulasi ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 terbaru.
Lihat di sini contoh bentuk Formulir SPT_Masa_PPh_23/26_PER-53
Contoh Formulir SPT Masa PPh 23
Unduh di sini Download Formulir SPT Masa PPh Pasal 23 Excel
Lapor SPT Masa PPh 23 Harus Lewat e-Bupot Unifikasi
Kini, melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 yang diperbarui dengan PER-24/PJ/2021 tentang:
Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.
Jadi, melalui eBupot Unifikasi ini maka pembuatan bukti potong pajak maupun pelaporan SPT Masa beberapa jenis PPh hanya dilakukan dalam satu platform yakni e-Bupot Unifikasi.
Beberapa jenis SPT Masa PPh Unifikasi yang dilaporkan dalam eBupot Unifikasi tersebut di antaranya SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
Pasal 2 PER-23/PJ/2020 disebutkan, pemotong/pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
Kemudian pemotong/pemungut tersebut wajib menyerahkan bukti potong PPh tersebut pada pihak yang dipotong/dipungut, dan harus melaporkannya kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
Baca Juga: Apa itu e-Bupot Unifikasi dan Ketentuan Penggunaanya
Bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dapat berupa:
A. Formulir kertas
Bukti potong/pungut Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk formulir kertas digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi kriteria:
- Membuat tidak lebih dari 20 Bukti Potong/Pungut Unifikasi dalam 1 Masa Pajak
- Membuat Bukti Potong/Pungut Unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap Bukti Potong/Pungut Unifikasi dalam 1 Masa Pajak
B. Dokumen Elektronik, yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi
Bukti potong/pungut Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi kriteria:
- Membuat lebih dari 20 Bukti Potong/Pungut Unifikasi dalam 1 Masa Pajak
- Terdapat Bukti Potong/Pungut Unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam 1 Masa Pajak
- Membuat Bukti Potong/Pungut Unifikasi untuk objek pajak PPh Pasa 4 ayat 2 atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham
- Telah menyampaikan SPT Masa Elektronik
- Terdaftar di KPP di lingkungan kantor wilayah DJP Wajib Pajak Besar, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya
Sesuai Pasal 3 ayat 4 PER-23/PJ/2020, bagi Pemotong/Pemungut PPh Pasal 23 harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 melalui e-Bupot Unifikasi.
Apabila tidak menggunakan formulir SPT Masa PPh Unifikasi, atau tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 tersebut melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, maka SPT Masa PPh tersebut tidak diterima dan DJP tidak memberikan bukti penerimaan SPT.
Ketentuan Tak Perlu Lapor SPT Masa PPh 23
Namun wajib pajak pemotong/pemungut PPh tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi jika dalam suatu Masa Pajak:
- Tidak ada objek pemotongan/pemungutan yang harus diterbitkan bukti potong/pungut unifikasi
- Tidak ada pelunasan PPh terutang atas suatu transaksi/kegiatan, yang dilakukan dengan cara penyetoran sendiri
Ketahui juga tentang SPT Masa PPh Unifikasi yang Harus Dipahami Pengusaha
Lampiran SPT Masa PPh Pasal 23 Unifikasi
SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari:
- Formulir induk SPT Masa PPh 23 Unifikasi
- Formulir daftar rincian PPh yang disetor sendiri
- Formulir daftar objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain
- Formulir daftar bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), Bukti form Pemindahbukuan pajak PPh Pasal 23
Contoh di format lampiran SPT Masa PPh Unifikasi:
Unduh di sini Download Formulir SPT Masa Unifikasi Excel
A. Contoh Formulir Induk SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Formulir Kertas
Unduh di sini Download Formulir SPT Masa PPh Pasal 23 Formulir Kertas
B. Contoh Formulir daftar rincian PPh yang disetor sendiri
Unduh di sini Download Formulir Daftar Rincian PPh Disetor Sendiri Excel
C. Formulir daftar objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain
- Unduh di sini Download Formulir Daftar Objek Pemotongan PPh Pihak Lain
- Unduh di sini Download Formulir Daftar Objek Pemotongan PPh Pihak Lain 1
D. Formulir daftar bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi
Berikut contoh daftar Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 23:
Unduh di sini Formulir SPT Masa PPh Pasal dengan pemindahbukuan
Detail Pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 Unifikasi
SPT Masa PPh Pasal 23 Unifikasi paling sedikit harus memuat:
- Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Status SPT normal atau pembetulan
- Identitas pemotong/pemungut PPh Pasal 23
- Jenis PPh
- Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Jumlah nilai PPh 23 yang dipotong, dipungut, ditanggung pemerintah, dan/atau PPh yang disetor sendiri
- Jumlah total PPh
- Jumlah total PPh yang distor pada SPT yang dibetulkan
- Jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan
- Nama dan tanda tangan pemotong/pemungut PPh atau kuasa
- Tanggal SPT Masa PPh 23 Unifikasi dibuat
Formulir SPT Masa PPh Pasal 23 Terbaru di e-Bupot Unifikasi
Seiring dengan diberlakukannya sistem eBupot Unifikasi, maka format SPT Masa PPh Pasal 23 pun lebih simpel.
Berikut contoh tampilan formulir SPT Masa PPh 23 di eBupot Unifikasi Klikpajak.
Temukan cara mudah Membuat Bukti Pemotongan PPh 23 dan Lapor PPh Pasal 23 Online dan Cara Membuatnya di eBupot Unifikasi.
Ingat, ya? Untuk dapat membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 di eBupot Unifikasi harus memiliki Sertifikat Elektronik.
Belum memiliki Sertifikat Elektronik? Ikuti langkah Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Online.
Itulah penjelasan tentang seperti apa bentuk formulir SPT Masa PPh 23 excel terbaru yang sudah digantikan dengan sistem SPT Masa Unifikasi yang dilaporkan melalui e-Bupot Unifikasi.
Ingin tahu cara kelola pajak lainnya dengan mudah dan cepat?