Klikpajak by Mekari

Jenis Aplikasi Pajak dan Manfaat Penggunaannya

Perkembangan teknologi memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis lima aplikasi pajak online guna mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban terkait perpajakan seperti melapor, menghitung, dan membayar pajak.

Menurut Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor Se-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, aplikasi online pajak didefinisikan sebagai sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (Application Service Provider/ASP).

Dengan adanya aplikasi pajak yang dilakukan secara daring ini, sistem layanan perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih akurat, cepat, dan transparan. Apa saja jenis aplikasi pajak online dan manfaat penggunaannya, Mekari Klikpajak ulas untuk Anda.

Manfaat Aplikasi Pajak ‘Online’

Aplikasi pajak online memiliki beberapa manfaat bagi wajib pajak, di antaranya adalah:

Note: Kalau ada yang mudah, kenapa harus ribet? Yakin Masih Manual? Lapor Pajak Online Aja!

Efisien Waktu dan Tenaga

Kehadiran aplikasi pajak membuat wajib pajak tidak perlu membuang waktu dengan repot-repot mendatangi dan mengantre di KPP terdekat untuk melaporkan pajak. Pelaporan pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun secara real time asalkan wajib pajak terhubung ke jaringan internet.

Pengoperasian Praktis dan Sederhana

Untuk dapat menggunakannya, wajib pajak hanya perlu masuk ke situs penyedia layanan aplikasi pajak, sederhana bukan? Selain itu, aplikasi pajak juga menyediakan sistem yang ramah pengguna dan praktis, sehingga wajib pajak tidak akan sulit mengoperasikan layanannya. Meski begitu, diperlukan ketelitian agar tak terjadi kesalahan dalam melaksanakan ketentuan dan langkah-langkahnya.

Meminimalisir ‘Human Error’

Menggunakan aplikasi online pajak, pengisian formulir SPT menjadi jauh lebih akurat karena setiap data yang dimasukkan akan divalidasi oleh sistem sehingga dapat meminimalisir kekeliruan alih-alih jika dilakukan secara manual.

Keamanan Data Terjamin

Data-Data SPT yang disampaikan secara online akan lebih terjamin keamanannya karena dilakukan tanpa perantara, langsung dari wajib pajak ke sistem penyedia layanan perpajakan. Kebocoran data dapat dihindari sehingga kerahasiaan data pengguna akan tetap aman.

Ilustrasi aplikasi pajak online

Jenis-jenis Aplikasi Pajak

Berikut adalah beberapa jenis aplikasi pajak yang diluncurkan oleh DJP untuk memudahkan melakukan kegiatan perpajakan.

e-Registration

Pertama adalah aplikasi e-Registration. Sistem ini melayani wajib pajak yang ingin melakukan pendaftaran secara online dengan DJP.

Wajib pajak dapat mendaftar atau melakukan penghapusan NPWP, serta mengajukan permohonan pengukuhan atau penghapusan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan melakukan perubahan data wajib pajak.

e-Faktur

Aplikasi pajak yang kedua adalah e-Faktur. e-Faktur adalah bukti pungutan pajak atas Barang/Jasa Kena Pajak (PPN) yang dibuat oleh PKP secara daring. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan sertifikat digital.

Ingat! tak bisa lagi dilakukan secara manual, Mulai Agustus 2020, Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Wajib Menggunakan e-Bupot

e-SPT

Aplikasi pajak online ketiga yaitu e-SPT merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), penerbitan e-SPT dilakukan untuk memudahkan pengelolaan SPT dan  mendukung kemudahan usaha.

e-Filing

Selanjutnya adalah aplikasi e-Filing. Dengan aplikasi ini, wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time melalui laman resmi DJP dan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP).

Namun, untuk dapat melaporkan SPT dengan onlinepajak e-Filing, pastikan wajib pajak memiliki nomor EFIN terlebih dahulu. 

Ketahui lebih lanjut mengenai cara laporan spt tahunan badan online di e-Filling.

e-Billing

Aplikasi pajak online terakhir adalah e-Billing. yang mulai diluncurkan sejak tahun 2013. e-Billing merupakan layanan untuk membayar pajak secara online melalui pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak. e-Billing memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran 24 jam, menggunakan ATM atau mobile banking.

Ilustrasi aplikasi pajak online Klikpajak

Lebih Mudah, Gunakan Klikpajak

Tidak hanya terbatas yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak saja. Ada juga aplikasi pajak yang dikembangkan oleh perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan seperti Klikpajak yang merupakan mitra resmi DJP.

Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Menggunakan Klikpajak, Anda dapat dengan mudah mengelola perpajakan bisnis, pajak pribadi atau pajak badan, mulai dari menghitung hingga melapor pajak. And bisa menggunakan fitur lapor pajak di e-Filing dan membuat ID Billing di e-Billing Klikpajak gratis selamanya.

Laporan SPT Pajak yang disampaikan juga akan langsung masuk ke database DJP sehingga prosesnya sah dan valid. Daftar email Anda sekarang  di www.klikpajak.id untuk mendapat berbagai layanan kemudahan perpajakan Anda. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED28 Jul 2020
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: