- Opsen = pungutan tambahan 66% di atas PKB/BBNKB, berlaku sejak Januari 2025.
- Cara hitung: pajak pokok x tarif opsen (contoh: BBNKB Rp10 juta -> opsen Rp6,6 juta).
- Kenaikan opsen bertepatan dengan penjualan mobil baru turun 7,2% ke 803.687 uni (2025).
- Konsumen bergeser ke motor (+1,3%) dan mobil listrik (15,2% pangsa Q2 2025), bukan berhenti beli.
- Opsen perlu dihitung sebagai bagian dari total biaya kepemilikan kendaraan.
Sejak 5 Januari 2025, setiap wajib pajak kendaraan bermotor di Indonesia menanggung pungutan tambahan sebesar 66% dari pokok pajaknya, namanya opsen. Di tahun yang sama, penjualan mobil baru nasional justru anjlok 7,2% ke titik terendah dalam beberapa tahun terakhir.
Dua fakta ini tidak berdiri sendiri. Bagi wajib pajak, opsen menambah komponen biaya di titik yang sudah sensitif secara daya beli. Bagi pelaku usaha, dealer, perusahaan leasing, hingga bisnis dengan armada kendaraan, kenaikan ini punya implikasi lebih luas daripada sekadar “tarif baru yang perlu dihitung”.
Mekari Klikpajak akan membahas keduanya: cara menghitung opsen pajak kendaraan secara teknis, sekaligus konteks pasar yang membuat kebijakan ini terasa berbeda dampaknya dibanding kenaikan pajak kendaraan sebelumnya.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan dengan persentase tertentu di atas pajak pokok, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah daerah memungut opsen bersamaan dengan pajak yang menjadi objeknya. Skema ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota yang berlaku sebelumnya, tujuannya memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa (secara teori) menambah beban administratif wajib pajak, karena pembayarannya tetap dilakukan dalam satu transaksi di SAMSAT.
Jenis Pajak yang Dikenai Opsen
Merujuk UU HKPD, ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): opsen dipungut kabupaten/kota atas pokok PKB, tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): opsen dipungut kabupaten/kota atas pokok BBNKB, dengan tujuan yang sama: memperkuat kemandirian fiskal daerah.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): opsen ini dipungut provinsi, dan hasilnya dipakai untuk memperkuat fungsi perizinan serta pengawasan pertambangan daerah.
Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan
Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen PKB dan BBNKB adalah pajak pokok yang terutang.
Besaran pokok pajak dihitung dulu sesuai tarif daerah masing-masing, baru kemudian dikalikan tarif opsen. Penetapannya tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan berlaku 12 bulan sejak pendaftaran kendaraan.
Wilayah pemungutan mengikuti domisili registrasi kendaraan, dan minimal 10% dari penerimaan opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan jalan serta transportasi umum daerah tersebut.
Subjek opsen adalah orang pribadi atau badan yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor, untuk wajib pajak badan, kewajiban ini diwakili oleh pengurus atau kuasa yang ditunjuk.
Baca Juga: Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Tarifnya
Tarif Opsen Pajak PKB
Tarif teknisnya ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota, tapi UU HKPD sudah mematok angka acuannya:
| Jenis Opsen | Tarif |
|---|---|
| Opsen PKB | 66% dari pokok PKB terutang |
| Opsen BBNKB | 66% dari pokok BBNKB terutang |
| Opsen MBLB | 25% dari pokok pajak MBLB |

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB
Contoh 1: Opsen PKB kepemilikan pertama:
Sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) Rp200 juta, merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan pertama di Perda provinsi bersangkutan adalah 1,1%.
- PKB terutang = 1,1% × Rp200 juta = Rp2,2 juta (masuk RKUD provinsi)
- Opsen PKB = 66% × Rp2,2 juta = Rp1,45 juta (masuk RKUD kabupaten/kota sesuai domisili wajib pajak)
- Total yang dibayar = Rp2,2 juta + Rp1,45 juta = Rp3,65 juta
Nilai ini setara tarif efektif 1,8%, dibayar sekaligus di SAMSAT, lalu displit otomatis oleh bank penerima ke dua rekening kas daerah berbeda. Artinya, meski struktur pajaknya berubah, tidak ada langkah tambahan yang perlu dilakukan wajib pajak.
Contoh 2: Opsen BBNKB pembelian kendaraan baru:
Tuan A membeli kendaraan senilai Rp500 juta di Jakarta, kendaraan pertama, dengan tarif BBNKB 2%.
- BBNKB terutang = Rp500 juta × 2% = Rp10 juta
- Opsen BBNKB = 66% × Rp10 juta = Rp6,6 juta
- Total pajak saat pembelian = Rp10 juta + Rp6,6 juta = Rp16,6 juta
Bandingkan: sebelum UU HKPD berlaku, Tuan A hanya membayar Rp10 juta untuk komponen BBNKB. Kenaikan Rp6,6 juta ini yang membuat opsen terasa signifikan di titik pembelian, justru saat konsumen paling sensitif terhadap harga.
Baca Juga: Aturan Terbaru Tarif PPN Kendaraan Bermotor Bekas
Kenapa Kenaikan 66% ini Terasa Berbeda di 2025–2026
Di atas kertas, opsen adalah realokasi fiskal antar-level pemerintahan, bukan pungutan baru yang eksotis. Tapi waktu pemberlakuannya berhimpitan dengan pelemahan daya beli yang cukup dalam, dan ini yang membuat dampaknya lebih terasa dibanding perubahan tarif pajak kendaraan sebelumnya.
Data pasar otomotif nasional 2025 (Gaikindo):
Penjualan mobil wholesale (pabrik ke dealer) tercatat 803.687 unit sepanjang 2025, turun 7,2% dari 865.723 unit di 2024. Penjualan ritel (dealer ke konsumen) juga turun 6,3% ke 833.692 unit.
Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, secara terbuka mengaitkan penurunan ini dengan dua faktor: melemahnya daya beli dan masuknya merek-merek baru, terutama mobil listrik asal China, yang mengalihkan pilihan konsumen ke segmen harga lebih terjangkau.
Pola ini konsisten dengan yang disebut riset Illuminate Asia (briefing strategis Juli 2026 tentang penyusutan kelas menengah Indonesia) sebagai “big-ticket deferral”, kecenderungan konsumen menunda pembelian bernilai besar dan sulit dibatalkan saat masa depan finansial terasa tidak pasti. Kendaraan bermotor, bersama properti, adalah contoh klasik kategori ini.
Dua pola pendukung berikut juga sudah diverifikasi ke data resmi asosiasi industri terkait:
- Sepeda motor bertahan kuat. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan domestik 2025 mencapai 6.412.769 unit, naik 1,3% dari 6,33 juta unit di 2024, bahkan menjadi rekor tertinggi sejak 2020. Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, secara terbuka mengaitkan capaian ini dengan peran motor sebagai “alat transportasi produktif paling efisien” justru di tengah pelemahan daya beli.
- Mobil listrik melonjak tajam. Riset International Council on Clean Transportation (ICCT) mencatat penetrasi kendaraan listrik (BEV + PHEV) terhadap total penjualan mobil penumpang melonjak ke 15,2% pada kuartal II 2025, naik dari 10,1% di kuartal I 2025. BYD memimpin pasar EV nasional sepanjang tahun, didorong harga yang lebih terjangkau dibanding rival non-China.
- Mobil bekas dinilai berpotensi besar namun kurang tergarap secara sistematis, ini berdasarkan analisis Illuminate Asia dan belum terverifikasi ke data resmi asosiasi.

Pola ini menunjukkan motor dan EV terjangkau menjadi “katup pelarian” yang menyerap permintaan yang bergeser menjauh dari mobil baru konvensional, persis pola yang dijelaskan kerangka “big-ticket deferral” di atas.
Implikasinya: kenaikan opsen 66% bukan sekadar detail teknis administrasi pajak. Ia menambah beban di titik keputusan yang sudah bergeser, dari beli mobil baru, ke motor, mobil listrik murah, atau mobil bekas. Bagi pemerintah daerah, ini juga berarti proyeksi penerimaan opsen PKB-BBNKB perlu mempertimbangkan bahwa basis penjualan kendaraan baru sedang menyusut, bukan tumbuh linear seperti asumsi awal kebijakan.
Baca Juga: Hindari Sanksi Pajak Kendaraan dengan Pemutihan Pajak
Apa Artinya untuk Wajib Pajak dan Pelaku Usaha
- Untuk individu yang berencana beli kendaraan baru: hitung dulu total beban pajak (PKB/BBNKB + opsen 66%) sebagai bagian dari total cost of ownership, bukan hanya harga OTR. Selisihnya bisa signifikan seperti contoh Tuan A di atas.
- Untuk dealer dan perusahaan leasing: pergeseran preferensi ke motor, EV terjangkau, dan mobil bekas berarti strategi penjualan dan pembiayaan perlu menyesuaikan skala prioritas, bukan hanya mendorong volume mobil baru segmen menengah yang justru paling tertekan.
- Untuk bisnis dengan armada kendaraan (distribusi, logistik, waralaba): kenaikan opsen menambah komponen biaya tetap tahunan yang perlu masuk proyeksi arus kas. Pencatatan dan rekonsiliasi pajak kendaraan armada dalam jumlah banyak lebih mudah dikelola lewat sistem yang terintegrasi dengan pembukuan, ketimbang dihitung manual per unit.

Pembayaran dan Penyetoran
Wajib pajak membayar opsen PKB-BBNKB menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berdasarkan SKPD. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor ke kas daerah kabupaten/kota dan provinsi sekaligus, bank penerima yang melakukan split otomatis ke masing-masing rekening kas daerah.
Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif dan tagihan yang diterbitkan oleh gubernur wilayah bersangkutan. Langkah teknis pembayarannya bisa dibaca lebih lanjut di: Cara Bayar Pajak Motor Online.
Kesimpulan: Opsen Kecil di Kertas, Besar di Keputusan Beli
Opsen adalah pungutan tambahan atas PKB, BBNKB, dan MBLB yang berlaku sejak 5 Januari 2025, dengan tarif 66% untuk PKB-BBNKB dan 25% untuk MBLB. Secara mekanisme, ini adalah realokasi fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota yang dirancang tidak menambah langkah administratif bagi wajib pajak.
Namun secara dampak ekonomi, kenaikan ini bertepatan dengan periode di mana daya beli kelas menengah sedang tertekan dan pasar otomotif nasional mencatat penurunan penjualan 7,2% di 2025.
Bagi wajib pajak maupun pelaku usaha di sektor otomotif dan logistik, ini berarti opsen perlu diperhitungkan bukan hanya sebagai variabel pajak, tapi sebagai bagian dari kalkulasi keputusan beli yang makin sensitif terhadap harga.
Ada pertanyaan lebih lanjut soal opsen pajak? Hubungi DJPK melalui telepon 150420 atau WhatsApp 08111504207.
Refrensi
- Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022“
- Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009“
- Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023“
- Gaikindo. “Penjualan Mobil Menutup 2025 dengan Kinerja Positif“
- Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) — data penjualan sepeda motor nasional 2025 (6.412.769 unit, +1,3% YoY), dirilis Januari 2026.
- International Council on Clean Transportation (ICCT). “Electric Vehicle Market in Indonesia”, Desember 2025 — data penetrasi EV Q2 2025 (15,2% dari total penjualan mobil penumpang).
- Illuminate Asia. “In This Economy? Navigating Indonesia’s Shrinking Middle Class” — Strategic Briefing #1, Juli 2026.

