Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dipungut dari pajak kendaraan, bea balik nama, hingga pajak mineral batubara.
Simak penjelasannya di bawah, ini Mekari Klikpajak akan mengulas tentang opsen PKB-BBNKB dan sekilas tentang opsen MBLB.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.
Peran daerah untuk opsen yakni opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.
Tujuan Opsen
Tujuan adanya kebijakan opsen yakni memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak, karena diharapkan akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.
Jenis Pajak yang Dikenai Opsen
Merujuk UU HKPD, ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, di antaranya:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan opsen atas PKB untuk kabupaten/kota guna meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Sebab penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan opsen atas BBNKB juga untuk kabupaten/kota guna meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban WP.
-
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Opsen MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan dari opsen pajak MBLB ini untuk provinsi yang digunakan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Tarif dan Cara Hitung
Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan
Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur wilayah kabupaten/kota masing-masing daerah yang dicantumkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihitung untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan.
Kemudian pemungutan opsen pajak kendaraan dan BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kenderaan bermotor terdaftar.
Penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10% untuk membangun dan memelihara jalan serta meningkatkan moda dan sarana transportasi umum di masing-masing daerah.
Subjek Opsen PKB
Subjek opsen pajak kendaran bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan.atau menguasai kendaraan bermotor.
Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Tarif Opsen Pajak PKB
Tarif opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Adapun tarif opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) ditetapkan sebesar 25%.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di eSamsat
Perhitungan Opsen PKB-BBNKB
Agar lebih mudah memahami pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor, simaka contoh berikut:
Contoh 1:
Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta.
Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1%.
Jadi PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta masuk ke RKUD provinsi yang bersangkutan.
Opsen PKB-nya adalah 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.
Kemudian kalau dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.
Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.
Pembayaran Rp3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT.
Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jadi secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Contoh 2:
Tuan A membeli kendaraan bermotor senilai Rp500 juta di Jakarta pada 2024. Kendaraan ini merupakan pembelian pertamanya.
Diketahui tarif pajak kendaraan di Jakarta pada tahun ini sebesar 2% untuk kendaraan pertama.
Maka Tuan A akan dikenakan pajak sebesar dengan perhitungan seperti berikut.
Langkah pertama: Menghitung BBNKB Terutang
= Harga jual kendaraan x Tarif PKB
= Rp500 juta x 2%
= Rp10 juta
Langkah kedua: Menghitung opsen BBNKB Terutang
= BBNKB terutang x Tarif opsen BBNKB
= Rp10 juta x 66%
= Rp6,6 juta
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan Tuan A atas pembelian mobil tersebut sebesar:
= BBNKB Terutang + Opsen BBNKB
= Rp10 juta + 6,6 juta
= Rp16,6 juta
Pembayaran dan Penyetoran
Wajib pajak opsen BKP dan BBNKB membayar pajak terutang menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berdasarkan SKPD.
SKPD ini berupa dokumen penetapan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam sistem administrasi yang terintegrasi.
Pembayaran opsen PKB-BBNKB disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota yang dilakukan bersamaan dengan pembayarannya ke kas daerah provinsi.
Apabila tidak melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif dan memperoleh tagihan yang diterbitkan oleh gubernur di wilayah yang bersangkutan.
Oleh karena pembayaran opsen pajak bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, langkah-langkah caranya dapat Anda baca artikel: Cara Bayar Pajak Motor Online.
Kesimpulan
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan MBLB.
Pungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah yang penerimaannya untuk kabupaten/kota dengan tata cara pemungutan opsen diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Jika opsen pajak mineral batubara dipungut oleh pemerintah provinsi, sedangkan untuk PKB-BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Untuk menghitung besar opsen pajak yang harus dibayarkan yakni mengalikan tarif yang berlaku dengan besaran pajak kendaraan terutangnya.
Ketentuan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 ini berlaku mulai 5 Januari 2025.
Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya di masing-masing wilayah/daerah/kota.
Apabila masih ada pertanyaan lebih lanjut terkait dengan opsen pajak, Anda dapat menghubungi DJPK melalui saluran telepon 150420 atau WhatsApp pada nomor 08111504207.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023”