
Bentuk pengenaan pajak minuman beralkohol adalah cukai. Berapa tarif cukai terbaru dari minuman keras ini?
Terus simak penjelasannya berikut ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar memahami bentuk pengenaan pajak minuman beralkohol dan tarifnya.
Minuman Beralkohol Dikenakan Pajak atau Cukai?
Perlu dipahami, dalam kamus perpajakan, pengertian antara pajak dengan cukai merupakan dua hal yang berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bahwa:
Pajak adalah kontribusi wajib pajak negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak dikenakan pada penghasilan berupa PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan lainnya, yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sedangkan menurut UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, bahwa:
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Cukai dikenakan pada barang yang tujuannya untuk mengendalikan konsumsi dan peredarannya harus diawasi karena memiliki dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, yang dikelola oleh Ditjen Bea Cukai.
Artinya, penyebutan dalam perpajakan untuk minuman beralkohol bukanlah kena pajak, melainkan dikenakan cukai minuman beralkohol.
Kenaikan Cukai Minuman Beralkohol Tahun 2024
Minuman Mengandung Etil Alkohol yang disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan sejenisnya.
Pemerintah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan tarif cukai minuman beralkohol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Bukan hanya minuman beralkohol atau MMEA, kenaikan tarif cukai juga dilakukan terhadap Etil Alkohol (EA) dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).
Etil Alkohol atau etanol yang disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Sedangkan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Terbaru dan Perbedaan Pajak Rokok
Rincian Tarif Cukai Minuman Beralkohol 2024
Berikut rincian tarif cukai minuman beralkohol berdasarkan golongan, kadar alkohol dan asal produksi, sesuai Lampiran PMK 160/2023:
Sedangkan tarif etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol dalam PMK 160/2023 sebagai berikut:
Dampak Kenaikan Tarif Cukai Minuman Beralkohol 2024
Dari kacamata ekonomi, kenaikan tarif cukai minuman beralkohol pasti akan memengaruhi Harga Pokok Produksi (HPP) industri minuman keras.
Kenaikan HPP tersebut akan berdampak pada harga minuman beralkohol di tingkat produsen.
Sehingga dampak kenaikan tarif minuman beralkohol tersebut membuat harga jual minuman keras ke konsumen akan meningkat.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi permintaan atas minuman beralkohol di pasaran.
Akibat mahalnya harga jual di tingkat konsumen akhir, potensi penurunan konsumsi miras juga akan semakin besar.
Hal ini juga dapat berimplikasi pada pendapatan negara dari cukai minuman beralkohol.
Seperti diketahui, penerimaan negara dari cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, ditargetkan sebesar Rp321 triliun. Target ini lebih besar dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp300,1 triliun.
Target penerimaan negara dari cukai ini terdiri dari EA atau etanol, MMEA, KMEA, hasil tembakau, dan cukai Hasil Pengolahan Tembakau (HPTL).
Baca Juga: Pengertian Bea Cukai, Sejarah dan Tarif Barang
Kebijakan Pemerintah Terkait Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol adalah salah satu barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sesuai UU Cukai merupakan barang yang konsumsinya dikendalikan karena dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan masyarakat.
Sehingga peredarannya pun diawasi dan perlu diberikan pembebanan pungutan negara melalui pengenaan cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Harapannya, selain dapat mengendalikan konsumsi dan peredarannya, juga dapat menambah penerimaan negara yang dinilai memberikan keadilan serta keseimbangan.
Selain kebijakan cukai atas minuman beralkohol, pemerintah juga melakukan pengawasan peredaran minuman keras melalui pengaturan penjualan hingga pembatasan iklan pada media elektronik, seperti televisi, media online, dan lainnya.
Pengaturan penjualan minuman keras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagagangan No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Permendag ini mengatur importasi minuman beralkohol hingga mewajibkan pengusaha, pengecer dan penjual langsung minuman keras melaporkan realisasi penjualannya ke pemerintah.
Selain itu, pembatasan peredaran juga dilakukan melalui Peraturan Persiden (Perpres) No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perpres ini mengatur siapa saja pihak yang diperbolehkan memproduksi, tempat penjualan harus mengantongi izin, hingga tata cara penjualannya yang harus terpisah dengan penjualan barang-barang jualan lainnya.
Kemudian pembatasan penjualan juga diatur melalui Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 30 Permendag No. 20/2014 disebutkan, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.
Pembatasan konsumsi minuman keras juga dilakukan melalui pengenaan cukai minuman beralkohol, yang di sisi lain dapat menambah penerimaan negara dari cukai.
Kesimpulan
Pajak minuman beralkohol merupakan minuman keras yang dikenai cukai dengan tarif cukai minuman beralkohol terbaru tertuang dalam PMK No. 160/2023.
Oleh karena minuman beralkohol dikenakan cukai, maka pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kebijakan minuman beralkohol Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan cuka agar peredaran dan konsumsinya dapat dikontrol, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2018”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 160 Tahun 2023”
Media.Kemenkeu.go.id. “Informasi APBN 2024”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014”