Daftar Isi
6 min read

Peraturan Terbaru Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan

Tayang 26 Dec 2022
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang pemeriksaan bukti permulaan atau bukper tindak pidana di bidang perpajakan. Regulasi ini merupakan peraturan turunan UU HPP tentang KUP.

Peraturan terbaru pemeriksaan bukti permulaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Kebijakan ini menggantikan PMK No. 239/2014 yang merupakan pelaksana Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan peraturan ini pula, maka mencabut sebagian dari PMK No. 18/2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perpajakan.

Artinya, selain menambahkan ketentuan baru, ada juga aturan yang sifatnya mengubah atau menyesuaikan ketentuan yang ada.

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini untuk mengetahui detail penambahan dan perubahan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.


Ketentuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan remi Siaran Pers Nomor SP-67/2022 menjelaskan beberapa ketentuan tersebut bersifat menambahkan ketentuan yang sudah ada agar lebih berkepastian hukum.

Beberapa ketentuan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dalam PMK 177/2022 antara lain:

A. Penambahan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan

Berikut penambahan ketentuan pemeriksaan bukper di bidang perpajakan dalam PMK terbaru:

1. Pengungkapan ketidakbenaran

Pertama, ketentuan pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper disampaikan paling lama satu bulan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukper berakhir. Ketentuan ini sebelumnya tidak ada.

2. Pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper

Kedua, dalam rangka upaya ultimum remedium untuk memulihkan kerugian negara, meskipun telah terbit Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib pajak tetap dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum, dan terhadap pengungkapan tersebut diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukper.

3. Melampirkan SSP atau sarana lain

Ketiga, menambahkan pada ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang harus melampirkan Surat Setoran Pajak atau sarana lain, keterangan sanksi berupa denda sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, yakni 100% dari jumlah pajak kurang dibayar atau lebih kecil dari aturan sebelumnya, yaitu 150% dari pajak kurang dibayar.

4. Pelaporan dan pembetulan SPT

Keempat, menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan dan/atau dibetulkan setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukper disampaikan, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.

5. Pendelegasian wewenang dari DJP

Kelima, menegaskan pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau Pejabat Administrator untuk beberapa hal, seperti menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dan lain-lain.

Baca Juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan dan Penyelesaiannya

B. Perubahan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan

Sedangkan perubahan ketentuan pemeriksaan bukper pidana bidang perpajakan dalam PMK 177/2022 di antaranya:

1. Jangka waktu perpanjangan pemeriksaan bukper

Pertama, untuk efisiensi waktu, jangka waktu perpanjangan Pemeriksaan Bukper diubah menjadi paling lama 12 bulan, sebelumnya 24 bulan.

2. Penyesuaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan

Kedua, menyesuaikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan atas Pasal 38 atau 39 ayat (1) huruf c atau d UU KUP baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan seperti Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 UU KUP serta pasal 24 dan Pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

3. Pengembangan dan analisis dalam pemeriksaan

Ketiga, Pemeriksaan Bukper dapat dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain, yaitu kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukper, atau pengembangan penyidikan, dengan hasil berupa laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukper.

4. Pemberitahuan pemeriksaan bukper

Keempat, pemberitahuan Pemeriksaan Bukper dan pemberitahuan terkait lainnya harus disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukper, bukan kuasa.

5. Penyesuaian perubahan sanksi administrasi

Kelima, untuk menyesuaikan perubahan sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran menjadi 100%, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai keadaan sebenarnya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada saat penyidikan sebesar 1⁄2 (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran.

Dalam peraturan sebelumnya 2/5 (dua per lima) bagian.

Peraturan Terbaru Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan atau Bukper

Apa itu Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Bukper?

Pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sedangkan bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Jadi, pengertian pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak, Pebisnis Wajib Tahu

A. Dasar Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan bukti permulaan dalam PMK 177/2022 yang dilakukan sebelum dilakukan penyidikan didasarkan pada pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen atau kegiatan lain yang memberikan petunjuk adanya dugaan tindakan pidana perpajakan dan merugikan negara yang berasal dari beberapa sumber berikut:

1. Informasi

Informasi yang digunakan berupa keterangan yang disampaikan secara lisan atau tertulis, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.

2. Data

Data yang digunakan berupa kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.

3. Laporan

Laporan yang digunakan berupa pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

4. Pengaduan

Pengadilan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Daluwarsa Pajak : Pemeriksaan, Penetapan, Penagihan ( SKPKB )

B. Ruang Lingkup Pemeriksaan Bukper

Merujuk PMK 177/2022 bahwa DJP berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan ruang lingkup bukper yakni secara terbuka dan tertutup.

1. Pemeriksaan bukti permulaan terbuka

Pemeriksaan bukper secara terbuka didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

2. Pemeriksaan bukti permulaan tertutup

Sedangkan pemeriksaan bukper tertutup dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Pahami Ketentuan Bukper dan Kelola Pajak dengan Baik

Itulah penjelasan tentang ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan terbaru yang sepatutnya dipahami wajib pajak.

Anda juga dapat mengelola perpajakan dengan cara mudah melalui aplikasi pajak online Klikpajak sebagai PJAP mitra resmi DJP.

Klikpajak memiliki Fitur Lengkap Pajak Online untuk Mengelola Pajak Bisnis mulai dari menghitung, bayar dan lapor pajaknya.

Ingin langsung gunakan Klikpajak untuk kelola pajak bisnis Anda? Segera aktifkan akun Klikpajak Anda.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak