Pelaporan SPT Tahunan Badan lebih praktis secara online tanpa perlu install aplikasi eSPT hanya di Mekari Klikpajak.
Tidak perlu khawatir akan keaslian dokumen dan SPT Tahunan Badan yang dilaporkan, e-SPT Tahunan Badan Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP.
Tidak perlu lagi install eSPT Desktop dan setting database, Anda bisa langsung lapor SPT Tahunan dengan cepat melalui aplikasi eSPT Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Filing.
Seluruh riwayat perpajakan terekam dengan rapi, mudah diakses, dan terjamin keamanannya dengan sertifikasi ISO 27001.
Lakukan pelaporan SPT Tahunan Badan lebih praktis dengan eSPT Online Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Filing
Pelaporan berbagai jenis SPT Badan secara online dapat dilakukan di Mekari Klikpajak
Mudahnya akses riwayat perpajakan Badan karena semua aktivitas tersimpan secara otomatis dalam sistem
SPT Tahunan Badan adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak berupa objek pajak dan bukan objek pajak, harta serta kewajiban perusahaan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Ya, batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online adalah 4 bulan setelah berakhir tahun pajak yaitu 30 April. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
Untuk menggunakan Klikpajak, Anda perlu mendaftar akun terlebih dahulu dan mengunggah SPT Tahunan Badan Anda ke dalam aplikasi. Selanjutnya, Anda dapat mengisi dan melengkapi formulir SPT Tahunan Badan secara online, kemudian mengirimkannya ke DJP melalui Klikpajak. Selain itu Anda juga bisa membayar pajak langsung di Klikpajak dengan berbagai macam metode pembayaran yang tersedia.
Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan lebih praktis melalui Mekari Klikpajak. Anda bisa lapor SPT Tahunan Badan tanpa perlu install aplikasi eSPT terlebih dahulu. Klikpajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan online, termasuk aplikasi pelaporan SPT Badan. Anda dapat melakukan proses pelaporan SPT Tahunan Badan secara online di aplikasi Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Filing.
Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022. Fitur e-SPT Online dari Klikpajak dapat anda gunakan secara langsung tanpa perlu install aplikasi. Anda dapat melakukan pelaporan untuk berbagai jenis SPT Badan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online antara lain NPWP badan, laporan keuangan, SPT Masa, EFIN badan, Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771 dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ya, Mekari Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman dalam sistem pajak online Klikpajak.
Ya, Mekari Klikpajak menyediakan fitur riwayat pelaporan pajak yang memungkinkan Anda untuk melihat dan mengunduh SPT Tahunan Badan serta riwayat pembayaran pajak Anda secara online.