Daftar Isi
4 min read

Audit Pajak: Pengertian, Dokumen, dan Proses Pemeriksaannya

Tayang 18 Aug 2023
Last updated 19 Juli 2024
Audit Pajak: Pengertian, Dokumen, dan Proses Pemeriksaannya

Audit pajak merupakan salah satu komponen dalam pelaksanaan perpajakan, mengingat perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment.

Sehingga dengan adanya audit pajak pelaksanaan perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik oleh negara dan memiliki dampak yang positif terhadap wajib pajak.

Simak penjelasan tentang pemeriksaan audit pajak di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Pengertian Audit Pajak

Audit pajak adalah aktivitas pemeriksaan pajak dengan menghimpun dan mengolah data perpajakan untuk mengetahui kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses audit pajak diawali dari pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan hingga pemberitahuan hasil pemeriksaan berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

SPHP ini akan dilampiri dengan daftar temukan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik seiring adanya audit pajak.

Siapa yang Melakukan Audit Pajak?

Audit pajak dilakukan oleh auditor pajak di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab DJP untuk memberlakukan peraturan dengan baik, salah satunya audit ketaatan, yakni memeriksa SPT WP yang bersangkutan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang melakukan pemeriksaan tersebut disebut auditor pajak.

Jadi, auditor pajak adalah pihak yang bertugas melakukan pemeriksaan pada WP terkait pelaksanaan kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak dan Penyelesaiannya

Pemeriksaan Audit Pajak secara Online 

Seiring terus dilakukannya pengembangan sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses audit pajak tidak lagi dilakukan secara manual.

Prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System).

Pembaruan sistem ini sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Adanya pembaruan sistem ini sebagai bentuk dari upaya pemerintah untuk menyediakan teknologi yang terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Mengapa Audit Pajak Perlu Dilakukan dan Kapan Terjadinya?

Audit pajak perlu dilakukan karena merupakan bagian dari rutinitas dalam pemeriksaan pajak untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).

Merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit/pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP atas kewajiban perpajakannya seperti:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), mulai dari ketepatan waktu penyampaiannya, terjadinya SPT lebih bayar atau kurang bayar hingga SPT rugi.
  • Apabila SPT rugi akan dilakukan pemeriksaan indikasi apakah terdapat kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

Pemeriksaan pajak juga dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut ini:

  • Adanya pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif)
  • Penerbitan NPWP secara jabatan
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  • Pencabutan pengukuhan PKP
  • Pengajuan keberatan atau banding atas keputusan pemerintah/DJP
  • Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Penentuan wajib pajak di daerah terpencil
  • Penentuan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain poin di atas

Baca Juga: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Dokumen Apa Saja yang Perlu untuk Audit Pajak?

Proses audit pajak mencakup pemeriksaan berbagai dokumen perpajakan, dokumen terkait lainnya dan informasi relevan lainnya yang berkaitan dengan WP bersangkutan.

Umumnya dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:

  1. Laporan keuangan atau pembukuan
  2. Dokumen pelaporan pajak
  3. Laporan audit internal
  4. Dokumen rekening bank
  5. Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak
  6. Dokumen aset
  7. Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak

Baca Juga: Daluwarsa Pajak : Pemeriksaan, Penetapan, Penagihan ( SKPKB )

Bagaimana Langkah-Langkah Melakukan Proses Audit Pajak?

Auditor pajak akan melakukan proses audit sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Melakukan identifikasi lokasi wajib pajak dan membuat ruang lingkup pemeriksaan.
  2. Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. Menyampaikan pemberitahuan proses audit/pemeriksaan yang akan dilakukan kepada wajib pajak.
  4. Mengecek kelengkapan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk proses audit.
  5. Mulai memeriksa dan menganalisa laporan keuangan dan SPT wajib pajak yang bersangkutan.
  6. Menentukan identifikasi masalah berdasarkan temuan pemeriksaan.

Pemeriksaan audit pajak biasanya diperlukan ketika perusahaan akan melakukan pengembangan usaha.

Salah satu persyaratan yang biasanya mengikuti dalam proses tersebut, dibutuhkan sebuah laporan dari hasil pemeriksaan pajak.

Apabila hasilnya menunjukkan perusahaan tidak ada masalah dalam hal pemenuhan kewajiban pajaknya, maka menjadi salah satu poin bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Cara Mudah Kelola Perpajakan di Mekari Klikpajak

Anda lebih mudah mengelola administrasi perpajakan melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP yakni Mekari Klikpajak.

Sehingga Anda dapat melengkapi dokumen yang diperlukan apabila membutuhkan adanya audit pajak untuk keperluan bisnis yang dijalankan.

Sebab Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap dan bagian internal Anda dapat mengelola pajak perusahaan secara bersamaan pada beberapa perangkat komputer tanpa install aplikasi dengan Fitur Multi User & Multi NPWP.

Ingin langsung gunakan Mekari Klikpajak untuk kelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien? Klik tautan di bawah ini.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami